• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, April 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Nurul Ghufron Ungkap Alasan Gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi

Redaksi oleh Redaksi
17 November 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., mengungkap alasannya mengajukan Judicial Review (JR) Pasal pada Undang-Undang KPK.

Dia mengatakan ada pasal yang menghalangi kesempatannya mencalonkan diri lagi sebagai komisioner KPK.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Bahwa demi menjamin kepastian hukum, saya merasa kemudian perlu untuk mengajukan gugatan, JR MK antara Pasal 29 dan Pasal 34 tersebut,” kata Nurul Ghufron dikutip Rabu (16/11/2022).

Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK itu berisi syarat untuk menjadi pimpinan KPK. Salah satunya soal usia minimal seseorang untuk menjadi pimpinan KPK, yakni minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan.

RelatedPosts

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

Isu Anggaran MBG Fantastis, Kepala BGN: Pengadaan Proporsional dan Terukur

Sementara pada pasal 34 mengatur Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih untuk satu kali masa jabatan lagi.

Diketahui, Ghufron saat masa jabatannya pada 2023 nanti berakhir baru berusia 49 tahun.

Hal itu musabab Ghufron tidak bisa mencalonkan diri lagi sebagai Pimpinan KPK jika mengacu pasal 29 UU KPK.

Dalam UU KPK lama, batas usia Pimpinan KPK paling rendah 40 tahun dan maksimal 65 tahun.

Ghufron sendiri terpilih sebagai pimpinan KPK pada September 2019 atau sebelum UU KPK baru disahkan pada Oktober 2019.

“Norma tersebut mengakibatkan saya pribadi, yang berdasarkan Pasal 34 tadi memungkinkan untuk kemudian mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya. Kemudian dengan berlakunya Pasal 29, menjadi tidak berlaku, kesempatannya itu menjadi tertutupi, terhalangi,” jelasnya.

Baca Juga  Menteri Hukum Tegaskan Status Paulus Tannos Masih Warga Negara Indonesia

Terlepas dari nantinya mencalonkan diri lagi atau tidak, Ghufron menegaskan bahwa yang dia uji adalah norma.

“Artinya itu adalah kerugian konstitusional saya dengan berlakunya Pasal 29 huruf e itu,” imbuh Ghufron.

Ghufron juga mengatakan pengajuan gugatan telah disampaikannya kepada para Pimpinan KPK yang lain. Dia mengatakan empat pimpinan KPK lain merespons baik kepentingan Ghufron tersebut.

“Tentu kami memberitahukan kepada pimpinan lain dan pimpinan lain mengatakan ‘Itu dipasrahkan kepada Pak Ghufron pribadi, karena kepentingan Pak Ghufron, bukan kepentingan kelembagaan’,” ujar Ghufron menirukan ucapan Pimpinan lain.

Diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, dengan UU KPK sekarang, Nurul Ghufron, yang berusia 49 tahun, tidak bisa mencalonkan diri lagi menjadi pimpinan KPK.

Hal itu tertuang dalam salinan gugatan Nurul Ghufron yang dilansir website MK, Senin, 14 November 2022.

Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej) itu menggugat Pasal 29 huruf e yang berbunyi:

Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.

“Umur pemohon ketika dilantik sebagai Wakil Ketua merangkap anggota pimpinan KPK periode 2019-2023 adalah berusia 45 tahun dan umur pemohon ketika masa jabatannya berakhir adalah berumur 49 tahun,” demikian papar Nurul Ghufrin dalam permohonannya.

Oleh sebab itu, Nurul Ghufron meminta pasal dimaksud diganti menjadi:

Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.

Baca Juga  'Ekosy on Fire' Seminar Pendidikan STAI Persis Garut Siasati Resesi Global Tahun 2023

“Pasal 29 huruf e UU KPK dimaksud meniadakan hak untuk dipilih kembali menjadi pimpinan KPK untuk sekali masa jabatan selanjutnya sehingga melanggar hak konstitusional untuk mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak,” urai Nurul Ghufron.

Nurul Ghufron menilai, meski belum berusia 50 tahun, secara hukum harus dipandang telah kompeten/mampu untuk berbuat dalam jabatan tersebut.

“Berpengalaman dalam jabatan tersebut harus dipandang tercabut ketidakmampuan serta pertanggungjawaban dalam jabatan dimaksud,” terangnya.

Ghufron mencontohkan, status Hakim Konstitusi Saldi Isra, yang saat ini berusia 54 tahun. Sementara dalam UU MK terbaru, usia minimal hakim MK berusia 55 tahun.

“Namun, berdasarkan ketentuan penutup, diakui dan dianggap memenuhi syarat secara hukum menurut UU, sebagaimana dinyatakan dengan tegas dalam Pasal 87 UU MK,” tegas Ghufron.

Sebagai informasi, Permohonan ini sudah didaftarkan dan diproses kepaniteraan MK.

Red/K.000

BACA Juga : Dukung Gugatan JR Nurul Ghufron ke Mahkamah Konstitusi, Berikut Tanggapan Hasanuddin

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiNurul GhufronWakil Ketua KPKWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Gugatan Batas Minimal Usia Calon Pimpinan KPK Mewakili Kepentingan Publik. Berikut Penjelasan Hasanuddin

Post Selanjutnya

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al Bahri Pelabuhan Perikanan Dobo

RelatedPosts

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

16 April 2026

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

16 April 2026

Isu Anggaran MBG Fantastis, Kepala BGN: Pengadaan Proporsional dan Terukur

15 April 2026

Kejagung Mutasi 53 Pejabat, Harli Siregar Tinggalkan Kajati Sumut ke Posisi Jamwas

15 April 2026

15 Tahun Mengabdi di MK, Anwar Usman: Purnabakti Ibarat Kertas Putih Tanpa Coretan

14 April 2026

BNN Perkuat Pendekatan Rehabilitasi, Sinergi Kemen Imipas Optimalkan P4GN

14 April 2026
Post Selanjutnya

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al Bahri Pelabuhan Perikanan Dobo

Cabang Olahraga Terbang Layang Garut Raih 2 Medali Emas di Perhelatan Porprov XIV Jabar 2022

Discussion about this post

KabarTerbaru

foto dok. Teddy Friends

Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

16 April 2026

Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya : GTRA Merupakan Amanah Pemerintah untuk Mewujudkan Pemerataan Akses Lahan

16 April 2026

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

Satu Tahun Perjalanan MBG, Cak Imin: Penguatan SPPG Dorong Ekonomi Daerah

16 April 2026

Ketum ADPPI, Hasanuddin Dorong Presiden Prabowo Segera Terbitkan PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

16 April 2026

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

16 April 2026

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

16 April 2026

Ikhtiar Mengungkap Kasus Besar

16 April 2026
Pemimpin Wilayah Pegadaian Kantor Wilayah IX, Maryono (Istimewa)

Pegadaian Kantor Wilayah IX Perkuat Pengawasan dan Layanan Digital demi Jaga Kepercayaan Nasabah

16 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com