• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Oktober 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Hasanuddin: SIAGA 98 Optimis Permohonan Judicial Review Mahkamah Konstitusi Nurul Ghufron akan Dikabulkan

Redaksi oleh Redaksi
18 November 2022
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

“Terhadap Permohonan Judicial Review (JR) Nurul Ghufron yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kami (Simpul Aktvis Angkatan 98) SIAGA 98 optimis akan dikabulkan”.

Hasanuddin – Koordinator SIAGA 98

Jakarta, Kabariku– Hasanuddin, Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (SIAGA 98) menyampaikan dukungannya terkait proses Judicial Review (JR) Nurul Ghufron ke Mahkamah Konstitusi.

Hasanuddin menjelaskan alasannya, Pertama, bahwa terdapat kontradiksi antara Pasal 34 UU KPK dimana disebutkan pimpinan KPK dapat dipilih kembali, namun pada Pasal 29 dengan membatasi usia minimal 50 Tahun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pertentangan ini faktual terjadi setidaknya dalam peristiwa yang akan dialami sdr. Nurul Ghufron (Wakil Ketua KPK), dan oleh sebab itu perlu diuji dan diluruskan,” kata Hasanuddin. Jum’at (18/11/2022).

RelatedPosts

Mendes Yandri: Desa Sukaharja dan Sukamulya Harus Kembali Jadi Milik Rakyat

Program MBG Dinilai Tak Punya Dasar Hukum, Ini Respon Istana dan SIAGA 98

KPK Telusuri Aliran Dana Bank BJB hingga ke Keluarga Ridwan Kamil

Pertentangan antar pasal-pasal dalam Undang-Undang, dijelaskannya, akan merusak konstruksi bangunan Undang-Undang itu sendiri, dan/atau setidaknya tidak mencerminkan apa yang dimaksud Pasal 28D UUD 1945.

Bahwa Undang-Undang yang ada harus menjamin sistem hukum Indonesia yang berkepastian hukum.

“Oleh karenanya dalam pengertian spesifik pasal-pasal yang saling bertentangan akan merusak bangunan Undang-Undang dan tentu tidak dikehendaki oleh UUD 1945,” terangnya.

Kedua, Dalam hal Batas usia minimal dan maksimal dikualifikasi sebagai bagian dari Open Legal Policy .

“Tentu saja haruslah tunduk pada syarat-syarat tujuan yang hendak dicapai pembuat Undang-Undang dengan tidak boleh mengabaikan hak warga negara yang dijamin UUD 1945,” tegasnya.

Baca Juga  Membumikan Nilai Antikorupsi Lewat Pendekatan Budaya dan Agama di Jawa Barat

Lanjut Tokoh Aktivis 98 ini, batas usia semata bukanlah dalam kualifikasi open Legal Policy.

“Sebab bagian dari imperatif kategoris sebagaimana dimaksud UUD 1945 bahwa tiap-tiap warga negara dijamin haknya untuk aktif dan terlibat dipemerintahan,” paparnya.

Kata Hasanuddin, Batas usia yang masuk dalam kualifikasi open legal policy adalah yang sifat dan bentuknya adalah imperatif hipotesis.

“Karena penentuan kebijakan partisipasi warga negaranya terikat persyaratan berdasarkan tujuan dan maksud tertentu (dalam hal ini KPK), yang memerlukan kualifikasi dan keahlian tertentu yang dipersyaratkan, dan oleh karenanya,” katanya.

Ketiga, batas usia minimal 50 Tahun sebagaimana di maksud UU KPK terikat pada ketentuan ayat d Pasal 29 UU KPK yang menyebutkan: “berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan”.

“Dan tentu saja, huruf d dimaksud dalam pasal tersebut, haruslah diuji hipotesisnya, terkait dengan ketentuan usia minimal 50 Tahun,” ujarnya.

“Secara hipotesis ayat d Pasal 29 tersebut tidak betkesesuain dengan ayat e. Yang berpotensi mengabaikan hak warga negara terlibat dalam pemerintahan sebagaimana UUD 1945,”tambah dia.

Keempat, substansinya adalah open legal policy yang menjadi dalil batas usia sebagaimana wacana yang berkembang, tidaklah serta merta menjadi hak pembuat Undang-Undang secara serta merta dengan kebebasan, dan MK tentu harus mempertimbangkan hal ini demi kepastian hukum dan kewenangan yang diberikan padanya.

“Kami, SIAGA 98 memuji langkah Nurul Ghufron dengan mengajukan permohonan ke MK untuk kepastian hokum,” ucap Hasanuddin.

Tidak hanya soal kepentingan pribadi yang bersangkutan, melainkan soal isue hukum dan wacana kepastian dan keadilan bagi semua pihak atau publik.

Baca Juga  KPK Dorong Jakarta Jadi Kota Global Lewat Penguatan Pencegahan Korupsi

Bagaimanapun hukum dibuat agar ada pedoman bagi semua pihak dalam relasi sosial agar tertib sebagai suatu upaya moral dengan instrumen hukum sebagai imperatif kategoris.

“Khususnya, terkait dalil open legal policy agar tidak liar dan kebablasan. Salam merah putih!”, tandasnya.***

Red/K.101

Berita Terkait:

Gugatan Batas Minimal Usia Calon Pimpinan KPK Mewakili Kepentingan Publik. Berikut Penjelasan Hasanuddin

Nurul Ghufron Ungkap Alasan Gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: HasanuddinKomisi Pemberantasan Korupsimahkamah konstitusiNurul GhufronSimpul Aktifvis Angkatan 98
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kontingen Kabupaten Garut untuk Wilayah Subang Cabor Pencak Silat Raih 4 Medali di Porprov XIV Jabar

Post Selanjutnya

Kontingen Garut Raih 21 Medali di Kabupaten Subang

RelatedPosts

Mendes PDT Yandri Susanto Siap Perjuangkan Dua Desa di Bogor yang Terancam Dilelang/Kemendes

Mendes Yandri: Desa Sukaharja dan Sukamulya Harus Kembali Jadi Milik Rakyat

3 Oktober 2025

Program MBG Dinilai Tak Punya Dasar Hukum, Ini Respon Istana dan SIAGA 98

3 Oktober 2025
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu. Foto: KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Bank BJB hingga ke Keluarga Ridwan Kamil

2 Oktober 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Suap Jual-Beli Gas 2017-2021

1 Oktober 2025

Perkuat Karakter Pancasilais Aparatur Negara, BNN – BPIP Bersinergi

1 Oktober 2025
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, meninjau kondisi terkini penyintas keracunan makanan di Puskesmas Kadungora, Puskesmas Leles, dan RSUD dr. Slamet Kabupaten Garut, Selasa malam (30/9/2025).
(Foto: Moch Ahdiansyah/Diskominfo Kab. Garut)

147 Warga Dirawat, Pemkab Garut Tetapkan Keracunan Massal sebagai Kejadian Luar Biasa

1 Oktober 2025
Post Selanjutnya

Kontingen Garut Raih 21 Medali di Kabupaten Subang

Deklarasi Konkrit G20 Nusa Bali, Berikut Paparan Presiden Jokowi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan langsung demo laut dan sailing pass di acara Presidential Inspection, pada Kamis, 2 Oktober 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Kemegahan Armada Nusantara: Presiden Prabowo Saksikan Demo Laut TNI AL di Teluk Jakarta

3 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan pangkat istimewa kepada 11 perwira purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada acara Presidential Inspection di Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW-992), pada Kamis, 2 Oktober 2025. (Foto: BPMI)

Presiden Prabowo Anugerahkan Pangkat Istimewa kepada 11 Purnawirawan TNI di KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat

3 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara Presidential Inspection di Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW-992) di Markas Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis, 2 Oktober 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Perwira dan Satuan TNI di KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat

3 Oktober 2025
Jadwal MotoGP Mandalika/Mandlika

MotoGP Indonesia 2025 Siap Digelar di Mandalika Akhir Pekan Ini

3 Oktober 2025
Timnas Indonesia Siap Hadapi Arab Saudi dan Irak di Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026/PSSI

Garuda Tantang Arab Saudi dan Irak di Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

3 Oktober 2025
Mendes PDT Yandri Susanto Siap Perjuangkan Dua Desa di Bogor yang Terancam Dilelang/Kemendes

Mendes Yandri: Desa Sukaharja dan Sukamulya Harus Kembali Jadi Milik Rakyat

3 Oktober 2025
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi/Diskominfo Jabar

Dedi Mulyadi: Pegawai dengan Absensi Rendah dan Kinerja Buruk Akan Dipublikasikan

3 Oktober 2025

Program MBG Dinilai Tak Punya Dasar Hukum, Ini Respon Istana dan SIAGA 98

3 Oktober 2025
Konpers di Mapolda Metro Jaya Terkait Pengungkapan Hacker Bjorka

Polda Metro Jaya Tangkap WFT Hacker “Bjorka” Klaim Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank

2 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pers Minta Akses Liputan CNN Indonesia Dipulihkan, SIAGA 98: Presiden Prabowo Tak Anti Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasan Nasbi Ungkap Momen Bersama Seskab Teddy: Kedatangan Tamu Istimewa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Tragedi 1965, Bendera Merah Putih Berkibar Setengah Tiang pada 30 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunker ke Bangka Belitung, Satgas PKH Sita Smelter Timah dan Tertibkan Tambang Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiba di Tanah Air Usai Kunjungan ke Empat Negara, Presiden Prabowo Disambut Wapres Gibran dan Kabinet Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.