• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Desember 15, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Hasanuddin: SIAGA 98 Optimis Permohonan Judicial Review Mahkamah Konstitusi Nurul Ghufron akan Dikabulkan

Redaksi oleh Redaksi
18 November 2022
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

“Terhadap Permohonan Judicial Review (JR) Nurul Ghufron yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kami (Simpul Aktvis Angkatan 98) SIAGA 98 optimis akan dikabulkan”.

Hasanuddin – Koordinator SIAGA 98

Jakarta, Kabariku– Hasanuddin, Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (SIAGA 98) menyampaikan dukungannya terkait proses Judicial Review (JR) Nurul Ghufron ke Mahkamah Konstitusi.

Hasanuddin menjelaskan alasannya, Pertama, bahwa terdapat kontradiksi antara Pasal 34 UU KPK dimana disebutkan pimpinan KPK dapat dipilih kembali, namun pada Pasal 29 dengan membatasi usia minimal 50 Tahun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pertentangan ini faktual terjadi setidaknya dalam peristiwa yang akan dialami sdr. Nurul Ghufron (Wakil Ketua KPK), dan oleh sebab itu perlu diuji dan diluruskan,” kata Hasanuddin. Jum’at (18/11/2022).

RelatedPosts

SIAGA 98 Soroti Perpol 10/2025, Dorong Konsistensi Putusan MK dan Reformasi Polri

Wujud Solidaritas, KPK Turun Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera-Aceh

PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

Pertentangan antar pasal-pasal dalam Undang-Undang, dijelaskannya, akan merusak konstruksi bangunan Undang-Undang itu sendiri, dan/atau setidaknya tidak mencerminkan apa yang dimaksud Pasal 28D UUD 1945.

Bahwa Undang-Undang yang ada harus menjamin sistem hukum Indonesia yang berkepastian hukum.

“Oleh karenanya dalam pengertian spesifik pasal-pasal yang saling bertentangan akan merusak bangunan Undang-Undang dan tentu tidak dikehendaki oleh UUD 1945,” terangnya.

Kedua, Dalam hal Batas usia minimal dan maksimal dikualifikasi sebagai bagian dari Open Legal Policy .

“Tentu saja haruslah tunduk pada syarat-syarat tujuan yang hendak dicapai pembuat Undang-Undang dengan tidak boleh mengabaikan hak warga negara yang dijamin UUD 1945,” tegasnya.

Baca Juga  KPK Ingatkan Dampak Buruk Korupsi pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional

Lanjut Tokoh Aktivis 98 ini, batas usia semata bukanlah dalam kualifikasi open Legal Policy.

“Sebab bagian dari imperatif kategoris sebagaimana dimaksud UUD 1945 bahwa tiap-tiap warga negara dijamin haknya untuk aktif dan terlibat dipemerintahan,” paparnya.

Kata Hasanuddin, Batas usia yang masuk dalam kualifikasi open legal policy adalah yang sifat dan bentuknya adalah imperatif hipotesis.

“Karena penentuan kebijakan partisipasi warga negaranya terikat persyaratan berdasarkan tujuan dan maksud tertentu (dalam hal ini KPK), yang memerlukan kualifikasi dan keahlian tertentu yang dipersyaratkan, dan oleh karenanya,” katanya.

Ketiga, batas usia minimal 50 Tahun sebagaimana di maksud UU KPK terikat pada ketentuan ayat d Pasal 29 UU KPK yang menyebutkan: “berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan”.

“Dan tentu saja, huruf d dimaksud dalam pasal tersebut, haruslah diuji hipotesisnya, terkait dengan ketentuan usia minimal 50 Tahun,” ujarnya.

“Secara hipotesis ayat d Pasal 29 tersebut tidak betkesesuain dengan ayat e. Yang berpotensi mengabaikan hak warga negara terlibat dalam pemerintahan sebagaimana UUD 1945,”tambah dia.

Keempat, substansinya adalah open legal policy yang menjadi dalil batas usia sebagaimana wacana yang berkembang, tidaklah serta merta menjadi hak pembuat Undang-Undang secara serta merta dengan kebebasan, dan MK tentu harus mempertimbangkan hal ini demi kepastian hukum dan kewenangan yang diberikan padanya.

“Kami, SIAGA 98 memuji langkah Nurul Ghufron dengan mengajukan permohonan ke MK untuk kepastian hokum,” ucap Hasanuddin.

Tidak hanya soal kepentingan pribadi yang bersangkutan, melainkan soal isue hukum dan wacana kepastian dan keadilan bagi semua pihak atau publik.

Baca Juga  Waspada, Penipuan Oknum Mencatut Nama Deputi Penindakan KPK

Bagaimanapun hukum dibuat agar ada pedoman bagi semua pihak dalam relasi sosial agar tertib sebagai suatu upaya moral dengan instrumen hukum sebagai imperatif kategoris.

“Khususnya, terkait dalil open legal policy agar tidak liar dan kebablasan. Salam merah putih!”, tandasnya.***

Red/K.101

Berita Terkait:

Gugatan Batas Minimal Usia Calon Pimpinan KPK Mewakili Kepentingan Publik. Berikut Penjelasan Hasanuddin

Nurul Ghufron Ungkap Alasan Gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: HasanuddinKomisi Pemberantasan Korupsimahkamah konstitusiNurul GhufronSimpul Aktifvis Angkatan 98
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kontingen Kabupaten Garut untuk Wilayah Subang Cabor Pencak Silat Raih 4 Medali di Porprov XIV Jabar

Post Selanjutnya

Kontingen Garut Raih 21 Medali di Kabupaten Subang

RelatedPosts

SIAGA 98 Soroti Perpol 10/2025, Dorong Konsistensi Putusan MK dan Reformasi Polri

14 Desember 2025
Tim KORPRI KPK serta Kedeputian Bidang Korsup Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumut dan Aceh (12/12)

Wujud Solidaritas, KPK Turun Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera-Aceh

13 Desember 2025

PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

12 Desember 2025
JAMKI mendesak KPK memanggil paksa anggota DPR yang mangkir dalam kasus dugaan korupsi CSR BI–OJK, (Istimewa)

Triliunan Dana CSR Diduga Bocor, JAMKI Desak KPK Kejar Anggota DPR yang Menghilang

12 Desember 2025
Presiden Prabowo Memimpin Rapat Posko Terpadu Penanganan Bencana Aceh (07/12)

KPK Siaga Awasi Anggaran dan Donasi Bencana, Presiden Prabowo: Tak Boleh Ada Korupsi

12 Desember 2025

OTT KPK Lampung Tengah: Bupati Ardito Wijaya dan 4 Pihak Jadi Tersangka Aliran Dana Proyek Rp5,75 Miliar

11 Desember 2025
Post Selanjutnya

Kontingen Garut Raih 21 Medali di Kabupaten Subang

Deklarasi Konkrit G20 Nusa Bali, Berikut Paparan Presiden Jokowi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Hambalang, Bogor, Minggu (14/12/2025)

Rapat di Hambalang, Seskab Teddy: Presiden Fokus Pemulihan Bencana dan Stabilitas Ekonomi Nasional

15 Desember 2025

SIAGA 98 Soroti Perpol 10/2025, Dorong Konsistensi Putusan MK dan Reformasi Polri

14 Desember 2025
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Tubagus Ace Hasan Syadzily/Kabariku

Dikpol Golkar Jabar di Garut, Kang Ace Tekankan Transparansi Program demi Kesejahteraan Rakyat

14 Desember 2025
Posko Nasional untuk Sumatera (WALHI-YLBHI)

Desakan Status Bencana Nasional: Posko Nasional untuk Sumatera Ingatkan Pelanggaran Kemanusiaan Skala Besar

14 Desember 2025

Bakti Sosial Hari Ibu, DPPKBPPPA Garut Fokuskan KB Jangka Panjang, Gratis bagi Keluarga Miskin

13 Desember 2025
Tim KORPRI KPK serta Kedeputian Bidang Korsup Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumut dan Aceh (12/12)

Wujud Solidaritas, KPK Turun Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera-Aceh

13 Desember 2025
Dari Kota Medan, Presiden Prabowo Subianto menuju ke Provinsi Aceh untuk meninjau langsung tiga kabupaten yang wilayahnya terdampak bencana, pada Jumat, 12 Desember 2025.

Presiden Prabowo Tinjau Kerusakan Pasca Bencana Aceh Tamiang dan Temui Warga Pengungsi

13 Desember 2025

PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

12 Desember 2025
Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Melakukan Kunjungan Kerja dan Verifikasi Lapangan di Lokasi Terdampak Banjir dan Longsor di Kota Padang, Sumatera Barat

Menteri LH Pastikan Bencana Padang Dipicu Faktor Alam, Bukan Aktivitas Perusahaan

12 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lemdiklat Audit Hasil Didik di Polda DIY untuk Mendukung Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Tragedi Terra Drone Cempaka Putih: Diperkirakan 20 Korban Tewas Terjebak Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mungki Hadipratikto: Sosok Jaksa di Balik Penindakan Eksekusi dan Pemulihan Aset KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siaga 98 Dorong Reformasi Kepolisian, Soroti Kasus Firli Bahuri dan Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com