Jakarta, Kabariku– Terdakwa kasus “Tempat Jin Buang Anak” yang menjerat pegiat media sosial, Edy Mulyadi, memasuki babak akhir.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN), Kemayoran, Jakarta Pusat telah memutuskan vonis terhadap Edy Mulyadi dengan hukuman penjara 7 bulan 15 hari.
Edy Mulyani dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat.
Dengan keluarnya putusan ini, Hakim juga memerintahkan agar Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari tahanan karena masa pidana yang dijatuhkan sama dengan masa penahanannya. Edy langsung bebas.
“Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Oleh karena masa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah terdakwa jalani,” kata Ketua Majelis Hakim, Adeng AK saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
Berita terkait sebelumnya
Sidang Vonis Wartawan Edy Mulyadi
Setelah melalui 27 kali persidangan, dimana dalam sidang minggu lalu, 1 September 2022, Edi Mulyadi dituntut 4 tahun penjara melanggar UU NO 1/1946 Tentang peraturan hukum pidana menyebarkan berita bohong sehingga membuat keonaran di masyarakat.

Andrianto, Aktivis pergerakan yang juga sahabat Edi Mulyadi menghadiri langsung sidang pembacaan vonis tersebut.
“Saya menyesalkan, tetap divonisnya Edi Mulyadi, ada ambiguitas hakim. Memang belum pernah ada yang divonis bebas,” cetus Andrianto, usai mengikuti sidang.
Andrianto mengatakan, mengenal baik Edi Mulyadi sebagai aktivis sekaligus wartawan kritis.
Edy Mulyadi lebih dahulu dikenalnya sebagai wartawan ekonomi yang kritis terhadap kebijakan ekonomi dari era SBY dan kini di era Jokowi.
“Tapi herannya di era Jokowi baru kena pidana padahal Edy Mulyadi sama saja kritisnya dari dulu,” lanjut Andrianto.
Tokoh Pergerakan Reformasi 98 ini menyebut, Vonis Edy Mulyadi ini mirip dengan vonis Syahganda dan Jumhur yakni pasal karet yang disukai penguasa.
“Diera Jokowi sudah puluhan yang terjerat UU ITE. Setelah era reformasilah baru era kini hukum karet diberlakukan,” tandasnya.
Diketahui, Sidang dimulai pukul 10.00 -11.00 WIB dihadiri puluhan warga dari berbagai kalangan, selama ini Edy Mulyadi ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.***
Red/K.101
BACA juga berita menarik lainnya KLIK disini
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post