• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Sidang Vonis Edy Mulyadi, Andrianto: Di Era Reformasilah Hukum Karet Diberlakukan

Redaksi oleh Redaksi
12 September 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Terdakwa kasus “Tempat Jin Buang Anak” yang menjerat pegiat media sosial, Edy Mulyadi, memasuki babak akhir.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN), Kemayoran, Jakarta Pusat telah memutuskan vonis terhadap Edy Mulyadi dengan hukuman penjara 7 bulan 15 hari.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Edy Mulyani dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat.

RelatedPosts

Hotman Paris Ditantang Debat oleh Benny Wullur, Akademisi Heran Putusan Inkracht Bisa Dicabut

Bhabinkamtibmas Lengkong Karya Tingkatkan Pengawasan Lingkungan Demi Cegah Curat, Curas, dan Curanmor

Bhavani Indonesia dan Pemkab Tangerang Jajaki Kolaborasi Perlindungan Perempuan dan Anak

Dengan keluarnya putusan ini, Hakim juga memerintahkan agar Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari tahanan karena masa pidana yang dijatuhkan sama dengan masa penahanannya. Edy langsung bebas. 

“Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Oleh karena masa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah terdakwa jalani,” kata Ketua Majelis Hakim, Adeng AK saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

Berita terkait sebelumnya

Sidang Vonis Wartawan Edy Mulyadi

Setelah melalui 27 kali persidangan, dimana dalam sidang minggu lalu, 1 September 2022, Edi Mulyadi dituntut 4 tahun penjara melanggar UU NO 1/1946 Tentang peraturan hukum pidana menyebarkan berita bohong sehingga membuat keonaran di masyarakat.

Andrianto, Aktivis pergerakan yang juga sahabat Edi Mulyadi menghadiri langsung sidang pembacaan vonis tersebut.

“Saya menyesalkan, tetap divonisnya  Edi Mulyadi,  ada ambiguitas hakim. Memang belum pernah ada yang divonis bebas,” cetus Andrianto, usai mengikuti sidang.

Andrianto mengatakan, mengenal baik Edi Mulyadi sebagai aktivis sekaligus wartawan kritis.

Edy Mulyadi lebih dahulu dikenalnya sebagai wartawan ekonomi yang kritis terhadap kebijakan ekonomi dari era SBY dan kini di era Jokowi.

Baca Juga  Jenazah Desmond Dimakamkan di Al Azhar Karawang, Rokhmat Ardiyan: Ia Figur Bermanfaat bagi Rakyat Kecil

“Tapi herannya di era Jokowi baru kena pidana padahal Edy Mulyadi sama saja kritisnya dari dulu,” lanjut Andrianto.

Tokoh Pergerakan Reformasi 98 ini menyebut, Vonis Edy Mulyadi  ini mirip dengan vonis Syahganda dan Jumhur yakni pasal karet yang disukai penguasa.

“Diera Jokowi sudah puluhan yang terjerat UU ITE. Setelah era reformasilah baru era kini hukum karet diberlakukan,” tandasnya.

Diketahui, Sidang dimulai pukul 10.00 -11.00 WIB dihadiri puluhan warga dari berbagai kalangan, selama ini Edy Mulyadi ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.***

Red/K.101

BACA juga berita menarik lainnya KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: 'tempat jin buang anak'aktivis 98pegiat media sosial edy mulyadiPengadilan Negeri Jakarta Pusat
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Roadshow Bus KPK 2022 ‘Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi’ Resmi di Mulai dari Bumi Sriwijaya Kota Palembang

Post Selanjutnya

Pembelajaran Tatap Muka 100% Dimulai. Berikut Pedoman Panduan dan Diskresi SKB 4 Menteri

RelatedPosts

Hotman Paris ditantang Benny Wullur, akademisi soroti dugaan pencabutan putusan inkracht yang dinilai mengancam kepastian hukum.(istimewa)

Hotman Paris Ditantang Debat oleh Benny Wullur, Akademisi Heran Putusan Inkracht Bisa Dicabut

18 Juni 2026

Bhabinkamtibmas Lengkong Karya Tingkatkan Pengawasan Lingkungan Demi Cegah Curat, Curas, dan Curanmor

18 Juni 2026
Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah menerima audiensi Bhavani Indonesia untuk membahas sinergi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.(Istimewa)

Bhavani Indonesia dan Pemkab Tangerang Jajaki Kolaborasi Perlindungan Perempuan dan Anak

18 Juni 2026

Luncurkan Kanal Keluh Kesah PKL UMKM, dr. Ali Mahsun ATMO: Wujudkan Keperpihakan Nyata Presiden Prabowo

18 Juni 2026

Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

17 Juni 2026

Siaga 98 Dukung Langkah BGN Optimalkan Aset MBG, Dorong Pengajuan Pinjam Pakai Barang Sitaan

17 Juni 2026
Post Selanjutnya

Pembelajaran Tatap Muka 100% Dimulai. Berikut Pedoman Panduan dan Diskresi SKB 4 Menteri

Program Magang di KPK Bagi Mahasiswa atau Baru Lulus Perguruan Tinggi. Berikut Syarat dan Ketentuannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Hotman Paris ditantang Benny Wullur, akademisi soroti dugaan pencabutan putusan inkracht yang dinilai mengancam kepastian hukum.(istimewa)

Hotman Paris Ditantang Debat oleh Benny Wullur, Akademisi Heran Putusan Inkracht Bisa Dicabut

18 Juni 2026

Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

18 Juni 2026
KPK menghentikan penyelidikan korupsi MBG karena Kejagung telah menyidik dan menetapkan tersangka.(Istimewa)

KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Hormati Proses Hukum di Kejagung

18 Juni 2026

Bhabinkamtibmas Lengkong Karya Tingkatkan Pengawasan Lingkungan Demi Cegah Curat, Curas, dan Curanmor

18 Juni 2026
Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah menerima audiensi Bhavani Indonesia untuk membahas sinergi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.(Istimewa)

Bhavani Indonesia dan Pemkab Tangerang Jajaki Kolaborasi Perlindungan Perempuan dan Anak

18 Juni 2026

Luncurkan Kanal Keluh Kesah PKL UMKM, dr. Ali Mahsun ATMO: Wujudkan Keperpihakan Nyata Presiden Prabowo

18 Juni 2026

Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

17 Juni 2026

MBG sebagai Sirkuit Ekonomi Lokal dan Kerakyatan

17 Juni 2026

Siaga 98 Dukung Langkah BGN Optimalkan Aset MBG, Dorong Pengajuan Pinjam Pakai Barang Sitaan

17 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Prabowo Subianto Peluang Gandeng PDIP Lawan Gibran di Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum APKASI Bursah Zarnubi: Jangan Buka CPNS Lagi, Selesaikan Dulu PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Terlibat Penyimpangan Program MBG, Berikut Penjelasan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com