JAKARTA, Kabariku- Kapolri Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Mabes Polri.
Penonaktifan ini terkait penyidikan kasus Polisi tembak Polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo antara Bharada E dengan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yang menewaskan Brigadir Yoshua (Brigadir J).
Hal tersebut disampaikan Kapolri dalam konferensi pers di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022) malam.
“Pada malam hari ini kita putuskan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktikan,” tegas Kapolri Sigit.
Kapolri melanjutkan, tugas dan tanggungjawab Kadiv Propam Mabes Polri akan dikendalikan oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy.
“Untuk selanjutnya tugas dan jabatan tersebut sementara saya serahkan kepada pak Wakapolri,” kata Kapolri.
Dijelaskan, Kebijakan ini untuk menjaga yang telah dilakukan selama ini terkait komitmen untuk menjaga objektifitas, transparansi dan akuntabel tetap terjaga.
“Agar rangkaian proses penyidikan yang sedang dilakukan betul-betul bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi,” ungkap Kapolri.
Kapolri memastikan seluruh tahapan saat ini sedang berjalan, pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti pun terus berjalan.
“Tentunya kita akan mengumpulkan selain saksi juga bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Polri akan memproses seluruh peristiwa dengan scientific crime investigation,” tegasnya
Disebutkan, Polri akan menggabungkan hasil penyelidikan Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan tim khusus terkait tewasnya Brigadir J.
“Semua sedang berjalan dan tentunya tim yang ada ini tentunya nanti akan menggabungkan antara Polres, Polda, dan Bareskrim jadi satu rangkaian peristiwa yang kemudian bisa dijelaskan secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” Kapolri menutup.***
Red/K.000