JAKARTA, Kabariku- Lembaga survei Indikator Politik Indonesia (IPI) merilis terkait persepi kinerja pemberantasan korupsi pemerintahan Presiden Jokowi – Ma’ruf Amin.
Dalam rilisnya, IPI menyebut, 29,9 persen dari 1.213 responden menyatakan kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia masih buruk, 21,4 persen menilai baik, 2,6 persen sangat baik, dan 30,2 persen sedang.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Dra. Jaleswari Pramowardhani, M.Hum., memastikan komitmen Presiden Joko Widodo memberantas korupsi tidak pernah surut.
“Hasil survey tersebut akan menjadi bahan bagi pemerintah untuk evaluasi kebijakan dan katalis dalam rangka peningkatan kinerja pemberantasan korupsi. Baik dalam strategi pencegahan, penindakan, maupun pendidikan masyarakat di sisa 2 tahun pemerintahan Jokowi Maruf-Amin,” kata Jaleswari menanggapi hasil survey tersebut di Jakarta, Jumat (10/6/2022).
Jaleswari menuturkan terkait arahan Presiden terkait anti korupsi, seluruh jajaran pemerintah tidak boleh lengah pada pencapaian bidang pemberantasan korupsi, perbaikan tata kelola pemerintah, dan hukum.
“Yakni sebuah kejahatan luar biasa dan siapapun yang melakukannya adalah musuh negara,” ujarnya.
Jaleswari menegaskan, Arahan tegas Presiden membawa persepsi negatif publik terhadap kinerja korupsi cenderung turun. Survei Indikator pada 2021 diangka 59,7 persen, 2022 turun menjadi 42,8 persen.
Pengarah Tim Nasional Stranas Pemberantasan Korupsi itu juga menekankan pentingnya peningkatan kinerja penindakan korupsi.
Jaleswari mengakui, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan sebagai ujung tombak penindakan korupsi sudah bekerja keras. Salah satunya dengan peningkatan jumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Pada masa pemerintahan sebelumnya (2004-2014), ungkap Jaleswari, KPK melakukan 36 OTT. Sedangkan di masa Pemerintahan Presiden Jokowi hingga tahun ketujuh, KPK sudah melakukan 133 OTT.
“Data ini belum termasuk lima OTT yang dilakukan KPK pada 2022,” ucapnya.
Meski demikian, sambung Jaleswari, pemerintah terus bekerja memperbaiki sistem pencegahan korupsi.
“Diantaranya dengan aksi Pembenahan Tata Kelola Ekspor-Impor komoditas strategis, digitalisasi pengadaan barang dan jasa, serta penguatan kanal aduan layanan publik untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi,” tutup Jaleswari.***