Diusir Guru Gegara Tidak Punya HP, Kajati Kalimantan Timur Kunjungi Musdalifah Siswa SD 002 Samarinda

Kabariku- Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Deden Hayutul Firman SH., MH., didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samarinda Mohamad Mahdy, SH., MH., melakukan kunjungan ke kediaman Musdalifah di Jalan Pengeran Bendahara RT 02 Kelurahan Tenun Kecamatan Samarinda Seberang, pada hari Senin (6/6/2022) kemarin.

Diketahui, Musdalifah (10) seorang siswi SD 002 Samarinda yang diusir oleh salah satu gurunya karena dianggap tidak masuk sekolah selama 6 bulan lantaran tidak memiliki telepon genggam (handphone/HP) untuk dipergunakan sebagai perangkat pelaksanaan belajar durring. Selain itu Musdalifah juga mengalami bullying dari teman sekelasnya.

Musdalifah merupakan anak piatu. Ibu kandungnya sudah meninggal dunia sejak dia berusia 3 tahun. Sementara ayah kandungnya, mengalami kelumpuhan tangan kanan. Saat ini, dia tinggal bersama bibi kandungnya Siti Manuwatah (37).

Dalam kesempatan tersebut dan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, pihak keluarga berharap Musdalifah dapat dipindahkan ke SD Setia 014 Samarinda agar satu sekolah bersama adiknya sehingga pihak keluarga mudah memantau keduanya dengan harapan tidak terulang kembali hal yang dialaminya yang beresiko dampak psikologis.

Menurut pihak keluarga Musdalifah, pengusiran dari salah satu guru di SD 002 Samarinda berdampak besar bagi Musdalifah yang hingga saat ini masih belum mengikuti ujian sekolah.

Oleh karenanya, pihak keluarga berharap Musdalifah dapat mengikuti ujian sekolah susulan, dan setelah mendapatkan nilai serta menerima rapor, pihak keluarga sepakat Musdalifah akan dipindahkan dari SD 002 Samarinda.

Mendengar kejadian yang dialami oleh Musdalifah, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur memberikan dukungan moril serta santunan berupa uang sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang diharapkan dapat membantu sarana pendidikan Musdalifah, salah satunya membeli handphone (HP) untuk sarana belajar daring sekolah dan perlengkapan sekolah lainnya. Tak hanya itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur juga memberikan perhatian khusus terkait persiapan langkah dalam kebutuhan pelaksanaan pendidikan Musdalifah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyatakan siap memberikan pendampingan dalam persiapan pelaksanaan ujian sekolah susulan dan pemindahan sekolah ke SD Setia 014 Samarinda terhadap Musdalifah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan koordinasi secara intens melalui Dinas Pendidikan Kota Samarinda dengan hasil bahwa saat ini sedang dipersiapkan pelaksanaan ujian susulan dalam waktu dekat dan proses pemindahan sekolah setelah pelaksanaan kenaikan kelas.***

*Sumber: Kapuspenkum-SIARAN PERS/Nomor:PR-859/025/K.3/Kph.3/06/2022
Jakarta, 07 Juni 2022

Red/K.101

Tinggalkan Balasan