• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, April 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Polri Terapkan Restorative Justice Dalam Kasus Dugaan Pencurian Kelapa Sawit 40 Petani di Mukomuko Bengkulu

Redaksi oleh Redaksi
25 Mei 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Polri menerapkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit PT. Daria Dharma Pratama (DDP).

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., menjelaskan, pihak Kepolisian menjadi mediator antara 40 petani dan pihak DDP.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Usai proses itu, lanjutnya, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

RelatedPosts

Isu Anggaran MBG Fantastis, Kepala BGN: Pengadaan Proporsional dan Terukur

Kejagung Mutasi 53 Pejabat, Harli Siregar Tinggalkan Kajati Sumut ke Posisi Jamwas

15 Tahun Mengabdi di MK, Anwar Usman: Purnabakti Ibarat Kertas Putih Tanpa Coretan

“Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar Kelapa Sawit PT. DDP kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice,” kata Kabareskrim, di Jakarta. Selasa (24/5/2022).

Dengan disepakatinya Keadilan Restoratif, Komjen.Pol Agus menyebut, bahwa 40 orang petani yang sempat dilakukan penahanan kini telah dibebaskan.

“Telah dikeluarkan sebanyak 40 orang tahanan kasus tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit,” ujarnya.

Dalam proses mediasi itu, perwakilan dari Kuasa Hukum dan LSM AKAR,  Zeliq Ilham Hamka, SH., menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah menjadi memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.

“Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Mukomuko yang telah menyelesaikan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit PT. DDP melalui Restorative Justice,” tuturnya.

Hal senada disampaikan, Kuasa Hukum dan Tim Legal PT. DDP Imam Nur Islami menyatakan apresiasi atas niat baik dari aparat Kepolisian.

“Mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Mukomuko karena atas bantuan berbagai permasalahan dapat teratasi, dan Polres Mukomuko dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur Restorative Justice,” tutupnya.

Baca Juga  Fakta dan Fiksi Aksi Ferdy

Diketahui, kasus ini bermula pada 12 Mei 2022, ketika anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melakukan aktivitas memanen buah sawit di lahan yang mereka garap pada pukul 10.00-12.00 WIB.

Lahan yang mereka garap adalah lahan yang saat ini masih dalam upaya penyelesaian konflik dengan perusahaan swasta.

Dua jam kemudian, pihak aparat kepolisian/Brimob yang berjumlah lebih-kurang 40 orang mengepung anggota PPPBS di lahan anggota yang bernama Zarkawi (warga desa Talang Arah).

Selanjutnya 40 petani itu dibawa ke Polres Mukomuko Selatan sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian keesokan harinya, pihak kuasa hukum datang ke Polres Mukomuko untuk bertemu anggota PPPBS yang diamankan, tapi pihak Kepolisian dinilai menghalangi tim penasihat hukum petani dengan alasan masih dalam proses melakukan gelar perkara.

Hingga akhirnya Polisi memberikan informasi bahwa status masyarakat yang telah ditangkap berubah menjadi tersangka. Masyarakat yang ditangkap dikenai tuduhan Pasal 363 KUHP tentang pencurian bersama-sama dan hukuman paling lama 7 tahun.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bareskrim PolriBrimobKabupaten Mukomuko Provinsi BengkuluPerkumpulan Petani Pejuang Bumi SejahteraRestorative Justice
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dugaan Korupsi Perusahaan Sawit di Kalimantan Selatan Kembali Dilaporkan ke Mabes Polri dan Kejagung

Post Selanjutnya

KPK Dukung Pogram Pemerintah Tuntaskan Persoalan Mafia Tanah

RelatedPosts

Isu Anggaran MBG Fantastis, Kepala BGN: Pengadaan Proporsional dan Terukur

15 April 2026

Kejagung Mutasi 53 Pejabat, Harli Siregar Tinggalkan Kajati Sumut ke Posisi Jamwas

15 April 2026

15 Tahun Mengabdi di MK, Anwar Usman: Purnabakti Ibarat Kertas Putih Tanpa Coretan

14 April 2026

BNN Perkuat Pendekatan Rehabilitasi, Sinergi Kemen Imipas Optimalkan P4GN

14 April 2026

Anggaran EO Rp113,9 Miliar, BGN Bangun Sistem Kerja Profesional untuk Optimalkan MBG

13 April 2026

Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

13 April 2026
Post Selanjutnya

KPK Dukung Pogram Pemerintah Tuntaskan Persoalan Mafia Tanah

Tenaga Kesehatan RSUD dr Slamet Garut Tuntut Percepatan Remunerasi dan Revisi Tarif Jasa Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Setelah 50 tahun penantian, Pelabuhan Tanjung Carat mulai dibangun. Charma Afrianto menyoroti peran Herman Deru (Istimewa)

Setelah 50 Tahun, Pelabuhan Tanjung Carat Dibangun; Charma Afrianto Ungkap Peran Herman Deru

15 April 2026

Pemkab Garut Bersama SID Luncurkan Program Digitally Enabled District Kabupaten

15 April 2026

Kolaborasi DPRD, Dinsos, dan Perumda Bantu Warga Miskin Ekstrem di Garut

15 April 2026

Bupati Garut Buka Mukerda MUI, Soroti Tantangan Moral di Era Digital

15 April 2026

Isu Anggaran MBG Fantastis, Kepala BGN: Pengadaan Proporsional dan Terukur

15 April 2026

Kejagung Mutasi 53 Pejabat, Harli Siregar Tinggalkan Kajati Sumut ke Posisi Jamwas

15 April 2026
Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Resmi Bergulir di Bogor

Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Dimulai, Ajang Harmoni Perempuan Jawa Barat di Bogor

15 April 2026
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

Koordinator Siaga 98 Nilai Laporan Faizal Assegaf terhadap Jubir KPK Tidak Tepat

14 April 2026

DPC Organda Garut Gelar Halalbihalal, Dorong Kemandirian Ekonomi Anggota

14 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com