• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Penyesuaian Layanan Publik KPK, Kenali Korupsi dan Gratifikasi

Redaksi oleh Redaksi
30 April 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Salah satu wujud dari penyelenggaraan negara yang terbuka dan transparan adalah hak publik memperoleh Informasi.

Hak Publik untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran  yang tersedia dijamin oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam UU tersebut, setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses terhadap Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut bagi masyarakat luas.

RelatedPosts

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek Bekasi

Dugaan Korupsi Beasiswa Rp13 Miliar di UMI Makassar Berulang Tiap Tahun, Mahasiswa Geruduk KPK

KPK Bongkar Skema Suap Kuota Haji 2023-2024, Dua Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka

Sebagai sebuah lembaga yang fokus pada isu pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senantiasa membutuhkan dukungan dari berbagai elemen dalam melakukan tugasnya.

KPK meyakini bahwa dukungan tersebut datang seiring dengan tingkat kepercayaan publik kepada KPK. Salah satu upaya yang terus KPK lakukan untuk menjaga kepercayaan tersebut adalah dengan membuka akses informasi kelembagaan kepada masyarakat.

Dalam hal ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK memiliki peranan yang penting dalam menjembatani kebutuhan informasi dari publik terkait kinerja KPK.

Gratifikasi adalah “Pemberian dalam arti luas”, yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Pentingnya Gratifikasi untuk menciptakan WBK (Wilayah Bebas Korupsi), manfaat pengendalian Gratifikasi bagi individu dapat membentuk pegawai menjadi lebih berintegritas, meningkatkan kesadaran pegawai untuk menolak gratifikasi.

Sedangkan bagi Instansi dapat membentuk citra positif dan kredibilitas instansi, serta mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang kondusif dalam pencegahan korupsi

Baca Juga  SIAGA 98 Kritisi Pembahasan Draft RUU Perampasan Aset, Dicurigai Ada Upaya Ambil Alih Peran KPK

Tahapan Pengendalian Gratifikasi

Salah satu instrumen pencegahan korupsi KPK adalah sistem Pengendalian Gratifikasi, diantaranya;

Bagi individu, sistem Pengendalian Gratifikasi bermanfaat untuk membentuk pegawai yang berintegritas serta meningkatkan kesadaran untuk menolak gratifikasi.

Untuk instansi, Pengendalian Gratifikasi bermanfaat untuk membentuk citra positif dan kredibilitas instansi dan mendukung terciptanya lingkungan bebas korupsi.

Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel, melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi.

Tahapan Pengendalian Gratifikasi

Agar penerapan pengendalian Gratifikasi berjalan optimal, dibutuhkan realisasi 4 tahapan pengendalian gratifikasi.

1.Komitmen dari Pimpinan Instansi

Dalam melaksanakan Pengendalian Gratifikasi, diperlukan komitmen Kementerian/Lembaga/Organisasi Lainnya/Pemerintah Daerah (K/L/O/P) guna mendukung upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan K/L/O/P.

Komitmen tersebut dituangkan dalam dokumen Pernyataan Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi yang disepakati dan ditandatangani oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pemimpin/Pejabat di K/L/O/P. Pernyataan tersebut disampaikan kepada seluruh jajaran pejabat dan Pegawai instansi, rekanan, serta para pemangku kepentingan.

Komitmen Pengendalian Gratifikasi berisi antara lain:

  1. Tidak menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga negara/pemerintah, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing;
  2. Tidak menerima gratifikasi yang dianggap suap dalam bentuk apapun terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
  3. Menerapkan dan melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi, termasuk melalui pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG);
  4. Menyediakan sumber daya yang diperlukan dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi;
  5. Menjaga kerahasiaan data pelapor dan memberikan jaminan perlindungan bagi pelapor gratifikasi;
  6. Mengupayakan pencegahan korupsi dan/atau gratifikasi yang dianggap suap di lingkungannya.

2.Penyusunan Aturan Pengendalian Gratifikasi

Aturan internal diperlukan untuk memberikan ketentuan yang jelas tentang gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, dasar pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), memudahkan prosedur pelaporan serta perlindungan hukum bagi pimpinan dan Pegawai di K/L/O/P yang menerapkan pengendalian gratifikasi.

Baca Juga  Jelang Tahun Politik, KPK Ajak Media Bersinergi Kampanyekan Hajar Serangan Fajar

Dalam penyusunan aturan pengendalian gratifikasi tersebut, pihak dari K/L/O/P akan mengikuti kegiatan workshop atau asistensi untuk menyusun aturan pengendalian gratifikasi yang menjadi landasan bagi Pimpinan dan Pegawai K/L/O/P dalam melaksankan kepatuhan pelaporan gratifikasi.

Adapun aturan pengendalian gratifikasi yang perlu dimiliki K/L/O/P memuat hal-hal berikut:

  1. Prinsip dasar pengendalian gratifikasi, yaitu tidak menerima, tidak memberi, dan menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya;
  2. Jenis – jenis gratifikasi yang wajib dilaporkan kepada KPK dan/atau instansi;
  3. Jenis – jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan kepada KPK dan/atau instansi;
  4. Mekanisme dan tata cara pelaporan gratifikasi kepada KPK dan/atau instansi;
  5. Unit Pengendalian Gratifikasi yaitu menguraikan tugas dan kewenangan unit pelaksana fungsi pengendalian gratifikasi di instansi;
  6. Perlindungan bagi pelapor yaitu menjelaskan jaminan perlindungan dan kerahasiaan Pegawai negeri dan penyelenggara negara yang melaporkan penerimaan gratifikasi;
  7. Penghargaan dan saksi bagi Pegawai negeri dan penyelenggara negara yang patuh terhadap aturan pengendalian gratifikasi dan sebaliknya;
  8. Penyediaan sumber daya yang dibutuhkan dalam melaksanakan pengendalian gratifikasi, antara lain sumber daya manusia, anggaran serta sarana dan prasarana pendukung.

3.Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

UPG berperan sebagai motor penggerak kegiatan pengendalian gratifikasi. UPG dapat berupa unit khusus/unit tambahan yang ada dalam struktur organisasi ataupun secara fungsi melekat dalam fungsi kepatuhan atau fungsi pengawasan internal. Guna memberikan pemahaman dan kemampuan teknis kepada pegawai K/L/O/P yang ditugaskan sebagai petugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) agar dapat melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi yang optimal, maka K/L/O/P perlu mengikuti kegiatan pemberian bimbingan teknis dan asistensi.

Untuk memahami lebih dalam mengenai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), tugas dan fungsi UPG akan dibahas pada Sub Modul 4 : Tugas dan Fungsi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

4.Monitoring dan Evaluasi Pengendalian Gratifikasi

Baca Juga  KPK Bongkar Skema Suap Kuota Haji 2023-2024, Dua Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka

Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) adalah proses pengumpulan data, pengukuran kemajuan perkembangan penerapan PPG, dan pemberian penilaian serta rekomendasi perbaikan penerapan PPG pada Kementerian, Lembaga, Organisasi dan Pemerintah Daerah (K/L/O/P).

Kegiatan Monev PPG tersebut bertujuan untuk menilai ketaatan dan komitmen K/L/O/P dalam penerapan sistem pengendalian gratifikasi dan menyempurnakan sistem pengendalian gratifikasi yang diterapkan di K/L/O/P.

Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap prosedur penerimaan dan pengelolaan laporan gratifikasi, pemutakhiran aturan dan kebijakan terkait etika gratifikasi, serta metode dan target pelaksanaan diseminasi.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini dapat dilakukan dengan metode self assessment maupun Focus Group Discussion.

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh:

– Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) secara internal minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan laporan hasil monev disampaikan kepada KPK;
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan.

Laporan dapat diakses melalui:
GOL KPK: https://gol.kpk.go.id/
Email: [email protected]

Keberhasilan KPK dalam menangkap koruptor merupakan hasil dari peran serta dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi.

KPK sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan akses informasi ataupun laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di sekitarnya.

Informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat akan sangat membantu KPK dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Layanan Publik KPKProgram Pengendalian Gratifikasi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Menduga Modus Suap Serupa Bupati Bogor AY Demi Predikat WTP Terjadi di PEMDA Lain

Post Selanjutnya

Kapolri Ucapkan Selamat Idul Fitri: Perkokoh Kebersamaan dan Rajut Persatuan Wujudkan Indonesia Tangguh dan Tumbuh

RelatedPosts

Gedung Merah Putih KPK

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek Bekasi

1 April 2026

Dugaan Korupsi Beasiswa Rp13 Miliar di UMI Makassar Berulang Tiap Tahun, Mahasiswa Geruduk KPK

1 April 2026

KPK Bongkar Skema Suap Kuota Haji 2023-2024, Dua Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka

31 Maret 2026

KPK: 87,83% PN/WL Telah Sampaikan LHKPN, Segera Lapor Sebelum Batas Akhir

30 Maret 2026
dok KPK

KPK Imbau Kepala Daerah Evaluasi Penyalahgunaan Kendaraan Dinas saat Idulfitri 2026

28 Maret 2026

KPK Tegaskan Pengalihan Tahanan Yaqut Diputuskan Kolektif, SIAGA 98: Sah Sesuai KUHAP

27 Maret 2026
Post Selanjutnya

Kapolri Ucapkan Selamat Idul Fitri: Perkokoh Kebersamaan dan Rajut Persatuan Wujudkan Indonesia Tangguh dan Tumbuh

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1443 Hijriah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Forum Media dan Lintas Sektor Perkuat Sinergi Program Bangga Kencana di Jawa Barat 2026

1 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek Bekasi

1 April 2026

Kapolda NTT Rudi Darmoko Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima

1 April 2026
Ilustrasi Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

1 April 2026

Dugaan Korupsi Beasiswa Rp13 Miliar di UMI Makassar Berulang Tiap Tahun, Mahasiswa Geruduk KPK

1 April 2026
Koordinator Nasional Presidium Pemuda Timur, Sandri Rumanama,(Foto: Istimewa)

Krisis Energi Global, Pemuda Timur Desak Polri Perkuat Pengamanan Infrastruktur Energi

1 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026

Serangan terhadap Andrie Yunus Diduga Berencana, TAUD Desak Komisi III Bentuk TGPF

1 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026

Kabar Terpopuler

  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com