Kabariku- Salah satu wujud dari penyelenggaraan negara yang terbuka dan transparan adalah hak publik memperoleh Informasi.
Hak Publik untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia dijamin oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam UU tersebut, setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses terhadap Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut bagi masyarakat luas.
Sebagai sebuah lembaga yang fokus pada isu pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senantiasa membutuhkan dukungan dari berbagai elemen dalam melakukan tugasnya.
KPK meyakini bahwa dukungan tersebut datang seiring dengan tingkat kepercayaan publik kepada KPK. Salah satu upaya yang terus KPK lakukan untuk menjaga kepercayaan tersebut adalah dengan membuka akses informasi kelembagaan kepada masyarakat.
Dalam hal ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK memiliki peranan yang penting dalam menjembatani kebutuhan informasi dari publik terkait kinerja KPK.
Gratifikasi adalah “Pemberian dalam arti luas”, yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Pentingnya Gratifikasi untuk menciptakan WBK (Wilayah Bebas Korupsi), manfaat pengendalian Gratifikasi bagi individu dapat membentuk pegawai menjadi lebih berintegritas, meningkatkan kesadaran pegawai untuk menolak gratifikasi.
Sedangkan bagi Instansi dapat membentuk citra positif dan kredibilitas instansi, serta mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang kondusif dalam pencegahan korupsi
Tahapan Pengendalian Gratifikasi
Salah satu instrumen pencegahan korupsi KPK adalah sistem Pengendalian Gratifikasi, diantaranya;
Bagi individu, sistem Pengendalian Gratifikasi bermanfaat untuk membentuk pegawai yang berintegritas serta meningkatkan kesadaran untuk menolak gratifikasi.
Untuk instansi, Pengendalian Gratifikasi bermanfaat untuk membentuk citra positif dan kredibilitas instansi dan mendukung terciptanya lingkungan bebas korupsi.
Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel, melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi.
Tahapan Pengendalian Gratifikasi
Agar penerapan pengendalian Gratifikasi berjalan optimal, dibutuhkan realisasi 4 tahapan pengendalian gratifikasi.
1.Komitmen dari Pimpinan Instansi
Dalam melaksanakan Pengendalian Gratifikasi, diperlukan komitmen Kementerian/Lembaga/Organisasi Lainnya/Pemerintah Daerah (K/L/O/P) guna mendukung upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan K/L/O/P.
Komitmen tersebut dituangkan dalam dokumen Pernyataan Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi yang disepakati dan ditandatangani oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pemimpin/Pejabat di K/L/O/P. Pernyataan tersebut disampaikan kepada seluruh jajaran pejabat dan Pegawai instansi, rekanan, serta para pemangku kepentingan.
Komitmen Pengendalian Gratifikasi berisi antara lain:
- Tidak menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga negara/pemerintah, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing;
- Tidak menerima gratifikasi yang dianggap suap dalam bentuk apapun terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
- Menerapkan dan melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi, termasuk melalui pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG);
- Menyediakan sumber daya yang diperlukan dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi;
- Menjaga kerahasiaan data pelapor dan memberikan jaminan perlindungan bagi pelapor gratifikasi;
- Mengupayakan pencegahan korupsi dan/atau gratifikasi yang dianggap suap di lingkungannya.
2.Penyusunan Aturan Pengendalian Gratifikasi
Aturan internal diperlukan untuk memberikan ketentuan yang jelas tentang gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, dasar pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), memudahkan prosedur pelaporan serta perlindungan hukum bagi pimpinan dan Pegawai di K/L/O/P yang menerapkan pengendalian gratifikasi.
Dalam penyusunan aturan pengendalian gratifikasi tersebut, pihak dari K/L/O/P akan mengikuti kegiatan workshop atau asistensi untuk menyusun aturan pengendalian gratifikasi yang menjadi landasan bagi Pimpinan dan Pegawai K/L/O/P dalam melaksankan kepatuhan pelaporan gratifikasi.
Adapun aturan pengendalian gratifikasi yang perlu dimiliki K/L/O/P memuat hal-hal berikut:
- Prinsip dasar pengendalian gratifikasi, yaitu tidak menerima, tidak memberi, dan menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya;
- Jenis – jenis gratifikasi yang wajib dilaporkan kepada KPK dan/atau instansi;
- Jenis – jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan kepada KPK dan/atau instansi;
- Mekanisme dan tata cara pelaporan gratifikasi kepada KPK dan/atau instansi;
- Unit Pengendalian Gratifikasi yaitu menguraikan tugas dan kewenangan unit pelaksana fungsi pengendalian gratifikasi di instansi;
- Perlindungan bagi pelapor yaitu menjelaskan jaminan perlindungan dan kerahasiaan Pegawai negeri dan penyelenggara negara yang melaporkan penerimaan gratifikasi;
- Penghargaan dan saksi bagi Pegawai negeri dan penyelenggara negara yang patuh terhadap aturan pengendalian gratifikasi dan sebaliknya;
- Penyediaan sumber daya yang dibutuhkan dalam melaksanakan pengendalian gratifikasi, antara lain sumber daya manusia, anggaran serta sarana dan prasarana pendukung.
3.Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
UPG berperan sebagai motor penggerak kegiatan pengendalian gratifikasi. UPG dapat berupa unit khusus/unit tambahan yang ada dalam struktur organisasi ataupun secara fungsi melekat dalam fungsi kepatuhan atau fungsi pengawasan internal. Guna memberikan pemahaman dan kemampuan teknis kepada pegawai K/L/O/P yang ditugaskan sebagai petugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) agar dapat melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi yang optimal, maka K/L/O/P perlu mengikuti kegiatan pemberian bimbingan teknis dan asistensi.
Untuk memahami lebih dalam mengenai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), tugas dan fungsi UPG akan dibahas pada Sub Modul 4 : Tugas dan Fungsi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
4.Monitoring dan Evaluasi Pengendalian Gratifikasi
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) adalah proses pengumpulan data, pengukuran kemajuan perkembangan penerapan PPG, dan pemberian penilaian serta rekomendasi perbaikan penerapan PPG pada Kementerian, Lembaga, Organisasi dan Pemerintah Daerah (K/L/O/P).
Kegiatan Monev PPG tersebut bertujuan untuk menilai ketaatan dan komitmen K/L/O/P dalam penerapan sistem pengendalian gratifikasi dan menyempurnakan sistem pengendalian gratifikasi yang diterapkan di K/L/O/P.
Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap prosedur penerimaan dan pengelolaan laporan gratifikasi, pemutakhiran aturan dan kebijakan terkait etika gratifikasi, serta metode dan target pelaksanaan diseminasi.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini dapat dilakukan dengan metode self assessment maupun Focus Group Discussion.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh:
– Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) secara internal minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan laporan hasil monev disampaikan kepada KPK;
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
Laporan dapat diakses melalui:
GOL KPK: https://gol.kpk.go.id/
Email: [email protected]
Keberhasilan KPK dalam menangkap koruptor merupakan hasil dari peran serta dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi.
KPK sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan akses informasi ataupun laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di sekitarnya.
Informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat akan sangat membantu KPK dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post