• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Pengesahan UU TPKS Diapresiasi Aktivis dan Tokoh Perempuan Islam

Redaksi oleh Redaksi
13 April 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Tokoh perempuan Islam yang juga Ketua Umum Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Ai Rahmayanti, mengapresiasi DPR RI yang telah mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dalam Sidang Paripurna, Selasa (12/4/2022).

Ketuk palu pengesahan yang dilakukan Ketua DPR Puan Maharani diharapkan benar-benar menjadi payung hukum bagi perempuan yang selama ini cenderung ditempatkan sebagai objek dalam setiap kali terjadi kekerasan seksual.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Disahkannya UU itu pertanda baik karena negara memangbwajib hadir menjamin perlindungan perempuan yang selama ini kerap menerima kekerasan seksual,” kata Ai Rahmayanti, Rabu (13/4/2022).

RelatedPosts

DCKTR Tangsel Gencarkan Program Biopori Kantor, Sampah Organik Diolah Jadi Kompos dari Sumbernya

Kapolres Tangsel Boy Tegaskan AKP Pardiman Tidak Terlibat Kasus Narkoba, Datang ke Mabes Polri Sebagai Saksi

Polda Metro Jaya Pastikan Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Tak Terlibat Peredaran 200 Etomidate

Ia menjelaskan, ajaran Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW, yang tertera langsung dalam Alquran tidaklah kurang untuk bisa jadi landasan maupun pijakan yang relevan dalam hak asasi perempuan (HAP), yakni untuk mengangkat martabatnya dan menjauhkannya dari praktik perlakuan kekerasan.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S al Nur ayat 33, yang artinya:

“Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa”.

Oleh karena itu, mantan Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) ini menyambut baik disahkannya UU TPKS yang berpihak pada perlindungan perempuan, baik itu dalam konteks perorangan maupun keluarga.

Baca Juga  Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Pastikan RUU KUHAP, Tuntas Sebelum 1 Januari 2026

“Kekerasan seksual adalah kemunkaran yang harus dihapuskan dan ditindak,” tegasnya.

Pengesahan UU TPKS, kata Ia, bisa menjadi pintu masuk untuk membuktikan bahwa negara  hadir untuk melindungi perseorangan dan keluarga yang yang menjadi korban kekerasan seksual.

“Korban kekerasan seksual wajib dilindungi dan dipulihkan, demikian pula masyarakat harus dilindungi dari menjadi korban atau pelaku,” katanya.

Ai melanjutkan, Perlindungan individu dan masyarakat merupakan tujuan syariat (maqashidus syariah). Perlindungan ini tidak bisa dilakukan hanya oleh orang per-orang. Oleh karenanya negara wajib hadir.

“Negara sebagai ulil amri wajib hadir untuk memberikan perlindungan secara sistemik mulai dari pencegahan, proses hukum yang menjamin keadilan bagi korban maupun perlaku, hingga pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku,” terangnya.

Dalam rangka mewujudkan maqashidus syariah dan kemaslahatan rakyat sebagaimana disebutkan diatas, UU TPKS yang baru saja disahkan bisa menjadi payung hukum yang memadai, karena payung hukum itu adalah sarana mewujudkan tujuan syariah (maqashidus syaiah) dan kemaslahatan.

Setelah pengesahan ini, DPR masih perlu mengawal dan memastikan UU itu dijalankan dengan baik oleh pemerintah dan lembaga yudikatif.

“Sangat diperlukan pengawasan atas pelaksanaan serta kepastian segera diterbitkan aturan turunan sebagai perangkat operasionalnya, agar UU TPKS benar-benar bisa diterapkan sesuai harapan,” katanya.

Ai berharap, dengan kondisi saat ini representasi perempuan di DPR cukup besar, mencapai 120 orang atau 20,8 persen. Apalagi, DPR saat ini juga dipimpin oleh sosok perempuan, Puan Maharani, isu mengenai perlindungan terhadap perempuan tidak hanya berhenti pada pengesahan UU TPKS saja.

“Dengan demikian, UU TPKS tidak saja menjadi kado menjelang Hari Kartini. Tapi bisa implementatif karena yang diinginkan oleh Kartini adalah substansi dari perjuangannya yaitu emansipasi dan tiadanya perempuan yang diperlakukan diskriminatif,” pungkas alumni Pondok Pesantren Almardiyatul Islamiyyah Bandung, Pondok Pesantren Cintawana Tasikmalaya, dan Pondok Pesantren As-Saefiyyah Garut ini.***

Baca Juga  Cedera Puluhan Tahun, Menhan Prabowo Jalani Operasi Kaki Kiri di RSPPN Bintaro Jakarta
Red/K.103
Tags: dpr riRumah Perempuan dan Anak (RPA)UU TPKS
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kekerasan Terhadap Ade Armando, SIAGA ’98: “Bukan Kriminal Biasa Tapi Dampak Persoalan Politik Nasional”

Post Selanjutnya

Bursah Zarnubi Ingatkan KPU dan Bawaslu Agar Anggaran Pemilu Digunakan Secara Transparan, Berhati-hati dan Akuntabel

RelatedPosts

DCKTR Tangsel Gencarkan Program Biopori Kantor, Sampah Organik Diolah Jadi Kompos dari Sumbernya

28 Juli 2026

Kapolres Tangsel Boy Tegaskan AKP Pardiman Tidak Terlibat Kasus Narkoba, Datang ke Mabes Polri Sebagai Saksi

28 Juli 2026

Polda Metro Jaya Pastikan Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Tak Terlibat Peredaran 200 Etomidate

27 Juli 2026

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

27 Juli 2026
Ahmad Syukri (Ari), Plt. Ketua PWI Jabar

Konferprov PWI Jawa Barat 2026 Digelar 12-13 Agustus, Pendaftaran Bakal Calon Resmi Dibuka

27 Juli 2026

Jaksa Agung Minta Maaf ke Publik, Tegaskan Kejagung Berbenah dan Pastikan Proses Hukum Transparan

27 Juli 2026
Post Selanjutnya

Bursah Zarnubi Ingatkan KPU dan Bawaslu Agar Anggaran Pemilu Digunakan Secara Transparan, Berhati-hati dan Akuntabel

Luhut Harus Dihukum

Discussion about this post

KabarTerbaru

DCKTR Tangsel Gencarkan Program Biopori Kantor, Sampah Organik Diolah Jadi Kompos dari Sumbernya

28 Juli 2026

Mundurnya Perry Warjiyo, Ekonom InFast Bestari: Gubernur BI Mendatang Sebaiknya Pro Growth

28 Juli 2026

Kapolres Tangsel Boy Tegaskan AKP Pardiman Tidak Terlibat Kasus Narkoba, Datang ke Mabes Polri Sebagai Saksi

28 Juli 2026

Pascabentrokan Menteng 200 Personel TNI-Polri Disiagakan, Pramono Imbau Warga Tak Terprovokasi

28 Juli 2026

Langit Tepas Papandayan Garut Jadi Panggung Dunia, 13 Negara Meriahkan Festival Layang-Layang Internasional

28 Juli 2026

Pendaftar SPMB Meledak Jadi 17 Ribu, Kepala Disdikbud Tangsel Deden Siapkan SMP Negeri Baru

27 Juli 2026

Polda Metro Jaya Pastikan Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Tak Terlibat Peredaran 200 Etomidate

27 Juli 2026

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

27 Juli 2026
Ahmad Syukri (Ari), Plt. Ketua PWI Jabar

Konferprov PWI Jawa Barat 2026 Digelar 12-13 Agustus, Pendaftaran Bakal Calon Resmi Dibuka

27 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto : Bemby/kabariku.com

    Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KDM Sebut Pembagunan Flyover Bojongsoang Solusi Urai Macet Perbatasan Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com