JAKARTA, Kabariku- Keputusan Presiden Jokowi akan melarang ekspor CPO per 28 April 2022 sampai batas waktu yang belum ditentukan adalah peringatan keras dari Jokowi kepada produsen CPO.
Bahwa tata niaga minyak sawit tidaklah bertujuan mencari keuntungan produsen semata dengan mengabaikan kepentingan konsumen dan masyarakat secara luas.
Hasanuddin, Koordinator SIAGA ’98 mengatakan, Keputusan Jokowi ini tidak mengabaikan “ekonomi pasar”, atau anti ekonomi pasar, melainkan menentang praktek mencari keuntungan semata dengan memprioritaskan ekspor CPO karena membaiknya harga di pasar global dengan mengabaikan konsumen dalam negeri mengakibatkan harga terkondisi negatif karena praktek curang dalam pasar.
“Rakyat dirugikan akibat praktek ini,” cetus Hasanuddin.
Terbukti kecurangan ini merupakan perbuatan melawan hukum, tegas Hasanuddin, melìbatkan produsen dan pejabat negara yang saat ini dalam penanganan Kejaksaan Agung.
“Tindakan Presiden Jokowi melarang ekapor adalah tepat untuk menormalisasi persediaan migor dan harga didalam negeri, akibat adanya pasar gelap “produsen-pejabat,” terangnya.
Lebih jauh Hasanuddin menjelaskan, Pemerintah memiliki kewenangan mengatur ekspor-impor komoditas CPO, kewenangan mengatur ini bukan lah intervensi terhadap pasar.
“Sebab pasar tidak bisa berjalan sendiri, diruang hampa tanpa keterlibatan pemerintah untuk mengatur keseimbangan dan mengendalikan keserakahan produsen dari upaya kapitalisasi tak terbatas dipasar CPO,” ucapnya.
Dalam konteks pengendalian ini, kata Hasanuddin, tentu saja keputusan Presiden ini sesaat sifatnya, hingga normalisasi migor terjadi.
“Dan kami menduga tidak akan lama dalam batas-batas pengendalian,” katanya.
Namun, pengendalian ini menjadi tidak berguna, Hasanuddin menandaskan, jika pelarangan ekspor CPO sebagai bagian dari “sanksi terhadap produsen” tanpa pemberian sanksi kepada menteri terkait.
“Jika Jokowi juga mencopot Menteri Perdagangan, maka keputusan pelarangan ekspor ini tidak dianggap sebagai mencari kesalahan pada pihak produsen semata, melainkan perbaikan pada manajemen pemerintahan,” tukasnya.
Mengembalikan kepecayaan publik dengan mencopot Menteri Perdagangan merupakan satu kesatuan dari kebijakan larangan ekspor CPO dan Migor.
“Mencopot Menteri Perdagangan adalah sisi sebelah dari pelarangan ekspor yang menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola CPO dan Migor ditanah air,” tandas Hasanuddin.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post