JAKARTA, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga modus suap serupa dengan kasus Bupati Bogor AY, juga terjadi di Kementerian dan Pemerintah Daerah (Pemda) lain yang melakukan perbuatan curang demi mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyoroti berulangnya kasus dugaan suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Serupa dengan kasus Ade Yasin, ungkap Ali, KPK juga pernah mengungkap perkara suap terhadap Auditor Utama BPK, Rochmadi Saptogiri. Rochmadi dinyatakan bersalah menerima suap pemulusan predikat WTP untuk Kemendes.
“Berkaca dari perkara korupsi yang pernah ditangani KPK sebelumnya, misalnya suap terhadap auditor utama BPK Rochmadi S dkk yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap maka modus-modus semacam itu saat ini kemungkinan besar masih terjadi pula pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah lain,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (30/4/2022).
Ali menekankan, KPK sudah berupaya untuk mencegah berulangnya modus tindak pidana korupsi yang sama. Salah satunya, dengan kajian, pencegahan, edukasi antikorupsi hingga perbaikan sistem. Namun memang masih ada saja pelaku yang nekat berbuat korupsi.
“Untuk itu KPK mengimbau kepada setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menghindari praktik suap dalam memperoleh opini wajar tanpa pengeculian (WTP) pada proses pemeriksaan pengelolaan keuangannya,” ucap Ali.
Lebih lanjut, KPK mengingatkan kepada otoritas pemeriksa keuangan agar tidak menyalahgunakan kewenangannya tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik-praktik korupsi.
“Sehingga KPK juga berharap kepada masyarakat yang mengetahui informasi dan data terkait korupsi dengan latar belakang modus operandi semacam itu untuk mengadukan dan melapor kepada KPK. Karena upaya pemberantasan korupsi tentu butuh peran kita bersama,” tuturnya.
Terkait kasus menyuap tim pemeriksa pada BPK perwakilan Jawa Barat demi memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ketua KPK Drs. Firli Bahuri, M.Si., menyampaikan rasa prihatinnya.
“KPK menyampaikan perasaan prihatin karena sampai hari ini masih ada penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi,” kata Firli.
Ketua KPK mengungkap, dalam proses penyidikan dan informasi dari keterangan para saksi, KPK menemukan bukti AY dan perangkatnya telah merencanakan suap kepada sejumlah pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat untuk mendapat status laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Ini menunjukkan bahwa ada kesatuan tujuan, ada kesatuan maksud antara bupati dan perangkat-perangkat pemda. Kita harus pahami unsur sengaja itu setidak-tidaknya tahu dilakukan, tahu akibatnya apa yang akan terjadi, tahu tujuan yang ingin dicapai, tahu juga maksud yang diinginkan,” ujar Firli.
Oleh karena itu, Firli memastikan langkah penindakan yang dilakukan KPK terhadap kasus di Kabupaten Bogor ini tidak hanya berhenti dengan penangkapan dan penetapan tersangka Bupati AY dan 7 orang lainnya, baik dari pihak Pemda maupun swasta.
“Penyidikan ini belum selesai. Dan kami pastikan akan disampaikan setiap perkembangan,” kata Firli.
Ditegaskannya, KPK terus memberikan pendidikan ke masyarakat agar tidak melakukan korupsi serta konsisten melakukan perbaikan sistem.
Menurutnya, sistem yang baik dapat menutup celah dan peluang terjadinya korupsi. Tidak kalah penting, KPK akan terus melakukan giat penindakan terhadap para koruptor.
“Karena kita yakin upaya pendidikan masyarakat dan upaya pencegahan tidak mungkin akan bisa menghilangkan praktik-praktik korupsi sampai 100%,” ujar Firli.
Ketua KPK meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk terus melaporkan seluruh aktivitas korupsi yang terjadi di sekelilingnya.
KPK, sebut Firli, memohon bantuan seluruh elemen bangsa Indonesia untuk bersama-sama dengan KPK bahu-membahu dalam upaya pemberantasan korupsi.
“KPK akan terus bekerja tanpa lelah untuk berkarya kepada bangsa, mengabdi untuk negeri sampai Indonesia bersih dan bebas dari praktik-praktik korupsi,” tutup Ketua KPK Firli Bahuri.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post