• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

KPK Tetapkan Tersangka Baru Pengembangan Korupsi Proyek Tulungagung 2013- 2018

Redaksi oleh Redaksi
11 Maret 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tersangka baru atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada Penyelenggara Negara terkait dengan proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun 2013- 2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Ak., S.H., CFE., mengatakan Penetapan TP selaku pihak swasta sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan KPK pada tahun 2018.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022).

RelatedPosts

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

Pasca Laporkan PDAM Limau Kunci ke KPK, FML Komitmen Kawal Sampai Tuntas

Alex mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2018. Dalam OTT itu, KPK menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung Sutrisno, serta dua pihak swasta Agung Prayitno dan Susilo Prabowo.

Diketahui, Tigor banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Tulungagung. Untuk mendapatkan proyek-proyek tersebut, Tigor mendekati Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode 2013-2018.

Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/10/2021). Syahri diperiksa sebagai tersangka terkait proyek pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Disebutkan, sebagai bentuk komitmen atas diberikannya sejumlah proyek, Tigor memberikan uang fee proyek pada Syahri Mulyo dengan nilai besaran bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan.

Baca Juga  KPK Tetapkan 10 Tersangka Baru Proyek Jalan Bengkalis, Satu Orang Merupakan Tersangka Lama

“Pemberian fee proyek tersebut, diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan,” kata Alex.

Adapun beberapa proyek yang dikerjakan Tigor yakni, pada 2016 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar 64 miliar. Sementara fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp 8,6 miliar.

Kemudian pada 2017 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 26 miliar dan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp 3,9 miliar.

“Pada 2018 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 24 miliar dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp 2 milliar,” kata Alex.

Atas perbuatannya tersebut, Tigor disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 11 Maret 2022 sampai 30 Maret 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,” tutup Alex dalam siaran persnya.***

*Sumber: SiaranPers/Biro Hubungan Masyarakat/KPK

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kadis PUPR Kabupaten Tulungagungmantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyotindak pidana korupsi pemberian hadiah
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Semai, Program TJSL Jamkrindo Garut

Post Selanjutnya

Latpelnas, Mendes PDTT Ajak Gen Z Berperan Aktif Percepat Kemandirian Desa di Tanah Air

RelatedPosts

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

Pasca Laporkan PDAM Limau Kunci ke KPK, FML Komitmen Kawal Sampai Tuntas

29 Juni 2025

KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut dan 4 Lainnya Tersangka Suap Proyek Jalan Senilai Rp157 Miliar

29 Juni 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Gelar OTT di Sumut: 6 Orang Diamankan Terkait Proyek Pembangunan Jalan PUPR

27 Juni 2025

Terbitnya PP Justice Collaborator, SIAGA 98: Bukti Komitmen Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi

27 Juni 2025
Post Selanjutnya

Latpelnas, Mendes PDTT Ajak Gen Z Berperan Aktif Percepat Kemandirian Desa di Tanah Air

Aset LPEI Senilai Rp 2 Triliun Lebih Disita Tim Asset Tracing Penyidikan JAMPidsus Kejagung

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ilustrasi, demo sopir truk

Penjelasan Soal ODOL dan Akar Masalah Demo Sopir Truk di  Kemenhub Hari Ini

2 Juli 2025
Irjen Pol Dadang Hartanto

Mengenal Sosok Irjen Pol Dadang yang Diminta Menghadap Prabowo Usai Pimpin Upacara Bhayangkara

2 Juli 2025

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

1 Juli 2025

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

30 Juni 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Garut Periode 2025-2030: Momentum Etika Hukum Memimpin Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Promosikan AKBP Wirdhanto Hadicaksono jadi Dirreskrimsus Polda DIY, Berikut Profil Singkatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.