Terobos Policeline, Kelompok Solidaritas Jurkani Sebut ‘Penambang Ilegal Kembali Garong Konsesi Anzawara’

Kabariku- Sekelompok massa menggelar aksi solidaritas untuk Almarhum Jurkani di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel). Mereka yang tergabung dalam Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK-APP).

Salah satu tuntutannya, massa menyebut ada dugaan pembiaran terhadap penambang ilegal yang kembali menggarong konsesi milik PT Anzawara Satria, lokasi yang sebelumnya diadvokasi Jurkani.

Koordinator KPK-APP, Aliansyah mengatakan, para penambang liar ini berani menerobos garis polisi atau policeline. Sedangkan pihak kepolisian dinilai tidak melakukan tindakan.

“Hari ini kembali bekerja mereka (penambang ilegal). Dimana peran aparat penegak hukum. Sudah ada policeline oleh Bareskrim, kok masih dikerjakan,” ungkap Aliansyah dalam orasi yang disampaikan melalui keterangan resminya, Rabu (9/2/2022).

Jurkani, kata Aliansyah, adalah seorang advokat di Kalsel yang dianiaya hingga tewas pada November tahun lalu. Saat itu, Jurkani tengah menjadi Kuasa Hukum Anzawara dalam menghadapi serbuan penambang ilegal.

Sejauh ini, lanjutnya, polisi sudah menangkap dua orang tersangka penganiaya Jurkani, dan sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Batulicin. Sementara dua orang terduga pelaku lainnya masih buron.

“Kemarin Jurkani korban pembunuhan di Anzawara. Belum kering kuburnya, Anzawara kembali dijarah oleh mafia-mafia hukum. Ini adalah pelecehan terhadap aparat penegak hukum,” tegas Aliansyah.

Pada kesempatan terpisah, Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Bhatara Ibnu Reza menyatakan hal senada saat menerima audiensi Tim Advokasi Jurkani, yang diwakili Muhamad Raziv Barokah, pada akhir Januari lalu.

Diakui oleh Bhatara, penegakan hukum di Kalsel kerap tampak lemah, bahkan bukan hanya pada kasus Jurkani, namun pada banyak kasus lainnya.

“Dalam konteks penegakan hukum, untuk Kalsel memang cukup bermasalah. Tidak hanya saat ini, kami juga sering mendapat informasi dari pihak-pihak lain tentang permasalahan yang terjadi di sana,” tutup Bhatara.***

*Sumber: Rilis KPK-APP

Red/K.101

Tinggalkan Balasan