• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Sidang Pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Partai Ummat Kembali Gaungkan Penghapusan Presidential Threshold

Redaksi oleh Redaksi
9 Februari 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Mahkamah Konstitusi untuk kesekian kalinya menggelar pengujian Presidential Threshold 20%. Kali ini, sidang perdana dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan yang diajukan oleh Partai Ummat. Rabu (9/2/2022).

Perkara yang teregistrasi dengan nomor 11/PUU-XX/2022 ini memohonkan Pembatalan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap Undang-undang Dasar 1945 yang mengharuskan partai politik atau gabungan partai, memiliki perolehan kursi minimal 20% di DPR atau memperoleh 25% suara sah secara nasional pada Pemilu sebelumnya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Partai Ummat walaupun partai baru, tetaplah memiliki hak konstitutional yang dijamin oleh UUD 1945 dalam mengusungkan calon Presiden, dan berhak mendapat perlindungan dari ketidakadilan dan perlakuan yang berbeda,” jelas Refly Harun selaku Kuasa Pemohon sekaligus Pakar Hukum Tata Negara.

RelatedPosts

Respons Penangkapan Aktivis Global Sumud Flotilla, DPP Ikhwanul Muballighin Minta RI dan PBB Bertindak Tegas

Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

Menlu Sugiono Akui Komunikasi Terkendala, Pemerintah Desak Israel Bebaskan WNI Misi Global Sumud Flotilla

Terdapat 5 (lima) kerugian konstitusional yang dialami Pemohon, yakni tidak dapat memilih kandidat yang lebih banyak, tidak dapat mengusulkan calon presiden, tidak mendapat keadilan dan persamaan, terhambat merealisasikan manifesto politik sebagai sebuah partai, dan menciptakan polarisasi serta perpecahan di masyarakat.

“Padahal fungsi partai politik adalah mempersatukan, bukan justru menimbulkan perpecahan,” tambah Refly.

Selain itu, permohonan ini juga telah memperhitungkan adanya belasan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang secara konsisten menyatakan Presidential Threshold 20% adalah konstitusional. Pemohon berharap Mahkamah merubah pandangannya demi menjawab kebutuhan hukum masyarakat dan bangsa.

“Perubahan pandangan Mahkamah Konstitusi bukanlah suatu hal yang diharamkan, demi menciptakan keadilan dan perlindungan hak konstitutional masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu kami mohon kepada Mahkamah untuk mengubah pandangannya, dan menyatakan presidential threshold bertentangan dengan Konstitusi,” jelas Muhamad Raziv Barokah selaku Kuasa Pemohon.

Baca Juga  Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

Partai Ummat melalui Sekretaris Jenderal, A. Muhajir, turut menyampaikan keberatan partainya atas eksistensi Presidential Threshold 20%. Menurutnya, keberlakuan aturan tersebut memunculkan ketimpangan dan ketidakadilan dalam proses demokrasi yang seharusnya dilaksanakan dengan prinsip free and fair.

“Kami adalah partai baru yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, meskipun begitu, hak konstitusional kami untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden harus dilindungan dan dijaga oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, Presidential Threshold 20% harus di hapus,” tandas A. Muhajir.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: mahkamah konstitusiPartai UmmatPenghapusan Presidential ThresholdProf. Denny IndrayanaRefly Harun
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

FAGAR Bersama PGRI Mekarmukti Garut Gelar Lomba Cipta Kreasi Senam Avatar

Post Selanjutnya

Terobos Policeline, Kelompok Solidaritas Jurkani Sebut ‘Penambang Ilegal Kembali Garong Konsesi Anzawara’

RelatedPosts

Respons Penangkapan Aktivis Global Sumud Flotilla, DPP Ikhwanul Muballighin Minta RI dan PBB Bertindak Tegas

21 Mei 2026

Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

21 Mei 2026

Menlu Sugiono Akui Komunikasi Terkendala, Pemerintah Desak Israel Bebaskan WNI Misi Global Sumud Flotilla

21 Mei 2026

Prof Achmad Ungkap Fenomena Resource Curse: Satgas PKH Efektif Benahi Tata Kelola SDA

20 Mei 2026

BNN Gencarkan Operasi Saber Bersinar 2026: Jaringan Narkoba di Berbagai Wilayah Indonesia Terbongkar

20 Mei 2026

Presiden Prabowo Serahkan Alutsista Strategis ke TNI, Perkuat Postur Pertahanan Udara

19 Mei 2026
Post Selanjutnya

Terobos Policeline, Kelompok Solidaritas Jurkani Sebut 'Penambang Ilegal Kembali Garong Konsesi Anzawara'

dok.infopublik

Ketua PWI, Atal S. Depari: “Pers Harus Kendalikan Arus Jurnalisme Clickbait"

Discussion about this post

KabarTerbaru

Respons Penangkapan Aktivis Global Sumud Flotilla, DPP Ikhwanul Muballighin Minta RI dan PBB Bertindak Tegas

21 Mei 2026

Bupati Garut Bangga PLTP Kamojang Perkuat Ketahanan Energi Nasional dan Pembangunan Daerah

21 Mei 2026

Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

21 Mei 2026

KPK Ungkap Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Terdampak Program MBG, Cermati Risiko Tata Kelola BGN

21 Mei 2026

Menlu Sugiono Akui Komunikasi Terkendala, Pemerintah Desak Israel Bebaskan WNI Misi Global Sumud Flotilla

21 Mei 2026

Membaca Ketakutan Media The Economist terhadap Prabowo

20 Mei 2026

Satlantas Polres Garut Gencarkan Razia Knalpot Brong, Pengendara Diminta Patuh Aturan

20 Mei 2026
Director Thai Trade Center Jakarta Hataichanok Sivara (sisi kiri) (Foto:Kabariku.com)

Experience Thailand 2026 Digelar di 21 Gerai Hero, Perkuat Produk Thailand di Pasar Indonesia

20 Mei 2026

Presiden Didampingi Wapres Paparkan Arah Kebijakan Ekonomi dan Fiskal RAPBN 2027 di Sidang Paripurna DPR

20 Mei 2026

Presiden Didampingi Wapres Paparkan Arah Kebijakan Ekonomi dan Fiskal RAPBN 2027 di Sidang Paripurna DPR

20 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadiem Tak Perlu Dibela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Ungkap Fenomena Resource Curse: Satgas PKH Efektif Benahi Tata Kelola SDA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rupiah Centrum: Saatnya Keluar dari Bayang-Bayang Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com