• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Sidang Pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Partai Ummat Kembali Gaungkan Penghapusan Presidential Threshold

Redaksi oleh Redaksi
9 Februari 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Mahkamah Konstitusi untuk kesekian kalinya menggelar pengujian Presidential Threshold 20%. Kali ini, sidang perdana dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan yang diajukan oleh Partai Ummat. Rabu (9/2/2022).

Perkara yang teregistrasi dengan nomor 11/PUU-XX/2022 ini memohonkan Pembatalan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap Undang-undang Dasar 1945 yang mengharuskan partai politik atau gabungan partai, memiliki perolehan kursi minimal 20% di DPR atau memperoleh 25% suara sah secara nasional pada Pemilu sebelumnya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Partai Ummat walaupun partai baru, tetaplah memiliki hak konstitutional yang dijamin oleh UUD 1945 dalam mengusungkan calon Presiden, dan berhak mendapat perlindungan dari ketidakadilan dan perlakuan yang berbeda,” jelas Refly Harun selaku Kuasa Pemohon sekaligus Pakar Hukum Tata Negara.

RelatedPosts

Masa Lalu Diuji Nalar, Rocky Gerung: Jumhur Hidayat Tetap Seorang Intelektual

ADPPI Dorong Percepatan Ekonomi Karbon: Kepemimpinan Jumhur Hidayat Kunci Transisi Energi Hijau

Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

Terdapat 5 (lima) kerugian konstitusional yang dialami Pemohon, yakni tidak dapat memilih kandidat yang lebih banyak, tidak dapat mengusulkan calon presiden, tidak mendapat keadilan dan persamaan, terhambat merealisasikan manifesto politik sebagai sebuah partai, dan menciptakan polarisasi serta perpecahan di masyarakat.

“Padahal fungsi partai politik adalah mempersatukan, bukan justru menimbulkan perpecahan,” tambah Refly.

Selain itu, permohonan ini juga telah memperhitungkan adanya belasan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang secara konsisten menyatakan Presidential Threshold 20% adalah konstitusional. Pemohon berharap Mahkamah merubah pandangannya demi menjawab kebutuhan hukum masyarakat dan bangsa.

“Perubahan pandangan Mahkamah Konstitusi bukanlah suatu hal yang diharamkan, demi menciptakan keadilan dan perlindungan hak konstitutional masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu kami mohon kepada Mahkamah untuk mengubah pandangannya, dan menyatakan presidential threshold bertentangan dengan Konstitusi,” jelas Muhamad Raziv Barokah selaku Kuasa Pemohon.

Baca Juga  Irjen Pol Karyoto Jadi Kabaharkam, Irjen Asep Edi Suheri Jabat Kapolda Metro Jaya

Partai Ummat melalui Sekretaris Jenderal, A. Muhajir, turut menyampaikan keberatan partainya atas eksistensi Presidential Threshold 20%. Menurutnya, keberlakuan aturan tersebut memunculkan ketimpangan dan ketidakadilan dalam proses demokrasi yang seharusnya dilaksanakan dengan prinsip free and fair.

“Kami adalah partai baru yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, meskipun begitu, hak konstitusional kami untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden harus dilindungan dan dijaga oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, Presidential Threshold 20% harus di hapus,” tandas A. Muhajir.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: mahkamah konstitusiPartai UmmatPenghapusan Presidential ThresholdProf. Denny IndrayanaRefly Harun
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

FAGAR Bersama PGRI Mekarmukti Garut Gelar Lomba Cipta Kreasi Senam Avatar

Post Selanjutnya

Terobos Policeline, Kelompok Solidaritas Jurkani Sebut ‘Penambang Ilegal Kembali Garong Konsesi Anzawara’

RelatedPosts

Masa Lalu Diuji Nalar, Rocky Gerung: Jumhur Hidayat Tetap Seorang Intelektual

29 April 2026

ADPPI Dorong Percepatan Ekonomi Karbon: Kepemimpinan Jumhur Hidayat Kunci Transisi Energi Hijau

29 April 2026
Wartawan Kompas TV Nur Ainia Eka Rahmadhynna meninggal dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur. (Foto: Kompas)

Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

28 April 2026
ilustrasi gambar PUKIS

Pascainsiden Bekasi Timur, PUKIS Desak Evaluasi Sistem Perkeretaapian

28 April 2026

Tragedi Kereta Bekasi Timur, FSP BUMN Indonesia Raya: Kelalaian Sistemik, Copot Direksi PT KAI

28 April 2026

Momen Rocky Gerung Salam Komando dengan Seskab Teddy Sempat Bincang soal Etika Kepemimpinan

28 April 2026
Post Selanjutnya

Terobos Policeline, Kelompok Solidaritas Jurkani Sebut 'Penambang Ilegal Kembali Garong Konsesi Anzawara'

dok.infopublik

Ketua PWI, Atal S. Depari: “Pers Harus Kendalikan Arus Jurnalisme Clickbait"

Discussion about this post

KabarTerbaru

STIAMI Perluas Jejaring Global, Dorong Mahasiswa Berprestasi di Kancah Internasional

29 April 2026

Masa Lalu Diuji Nalar, Rocky Gerung: Jumhur Hidayat Tetap Seorang Intelektual

29 April 2026
Foto bersama

Pemda Garut Dorong Bela Negara Digital dan Parenting untuk Perkuat Karakter Remaja

29 April 2026
ruang konferensi pers Istana Kepresidenan

Menguatkan Komunikasi Istana: Inspirasi Praktik Baik KPK

29 April 2026

ADPPI Dorong Percepatan Ekonomi Karbon: Kepemimpinan Jumhur Hidayat Kunci Transisi Energi Hijau

29 April 2026
Anggota DPRD Jabar H Aceng Malki hadiri Perhelatan Gebyar Pesona Budaya Garut di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Sabtu (25/4/2026).

Aceng Malki Apresiasi Pembentukan Ditjen Pesantren, Dorong Penguatan Kebijakan hingga Daerah

29 April 2026
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, H. Subhan Fahmi

Wakil Ketua DPRD Garut Apresiasi Pembentukan Ditjen Pesantren, Dorong Penguatan Kebijakan hingga Daerah

29 April 2026
Wartawan Kompas TV Nur Ainia Eka Rahmadhynna meninggal dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur. (Foto: Kompas)

Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

28 April 2026
PT Stainless Prima Pipe ekspor 20 ton pipa stainless ke Jerman, Kemendag sebut standar global ketat (Foto:Irfan/kabariku.com)

Tembus Eropa! PT SPP Ekspor 20 Ton Pipa Stainless ke Jerman, Kemendag Soroti Kualitas Baja Dalam Negeri

28 April 2026

Prabowo Respons Cepat Tragedi Kereta Bekasi Timur: Perintahkan Investigasi dan Bangun Flyover

28 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Prabowo Tunjuk Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Berikut Daftar Pejabat yang Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tembus Eropa! PT SPP Ekspor 20 Ton Pipa Stainless ke Jerman, Kemendag Soroti Kualitas Baja Dalam Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PPP Garut Digelar di Pesantren, Momentum Kembali ke Akar Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PPP Garut Diambil Alih DPW, Pembentukan Formatur Ditetapkan di Tengah Aksi Boikot PAC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Kereta Bekasi Timur, FSP BUMN Indonesia Raya: Kelalaian Sistemik, Copot Direksi PT KAI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com