• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, April 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Sidang Gugatan Presidential Threshold 20% Partai Ummat Berlangsung, Pemohon: ‘Tidak Ada Alasan MK Menolak Legal Standing’

Redaksi oleh Redaksi
23 Februari 2022
di Hukum, News, Politik
A A
0
dok. Tim Kuasa Hukum Partai Ummat

dok. Tim Kuasa Hukum Partai Ummat

ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Sidang lanjutan gugatan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diajukan oleh Partai Ummat baru saja selesai dilaksanakan hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 dengan agenda persidangan perbaikan permohonan.

“Setidaknya ada 9 poin perbaikan yang kami lakukan dalam permohonan yang kami ajukan, diantaranya kami perkuat legal standing kami sebagai Partai Politik yang telah disahkan oleh Menteri sebagai Badan Hukum,” kata Muhamad Raziv Barokah selaku Kuasa Hukum Pemohon. Rabu (23/2/2022).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut menurut Pemohon telah menghambat dalam mengusung calon presiden pada perhelatan pemilu yang akan dilaksanakan serentak pada tahun 2014 mendatang.

RelatedPosts

Gelar Musda 2026, IOF Jawa Barat Fokus pada Estafet Kepemimpinan dan Kelestarian Alam

Presiden Prabowo Resmi Lantik Andi Rahadian Jadi Dubes RI untuk Oman dan Yaman

Presiden Prabowo: Indonesia Tidak Gelap, Siap Jadi “Rising Giant” Dunia

Sebagaimana diketahui, KPU RI telah menetapkan pemungutan suara pada pemilu serentak tahun 2024 jatuh pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.

Menurut Pemohon, eksistensi syarat perolehan kursi 20% anggota DPR atau 25% suara sah pada pemilu anggota DPR sebelumnya dinilai telah menutup kesempatan bagi partai-partai politik baru dan kecil untuk ikut mengusungkan calon mereka, termasuk Partai Ummat.

Bagi Pemohon, Pasal 222 UU Pemilu sejatinya telah merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai badan hukum partai politik baru dan kecil.

“Partai Ummat memanglah partai politik yang baru saja dibentuk pada tahun 2021 lalu, namun kami tetap memiliki hak yang sama diberikan oleh UUD untuk mengusung kader terbaik kami menjadi calon presiden. Hadirnya ketentuan presidential threshold justru telah mengabaikan prinsip perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) dan pemerintahan,” tegas A. Muhajir selaku Sekretaris Jenderal DPP Partai Ummat.

Baca Juga  Menpora Dito Dipanggil Kejagung, Presiden Jokowi: Hormati Semua Proses Hukum

Sebelumnya, Majelis Hakim Konstitusi sempat menanyakan kepada Pemohon dalam persidangan perdana terkait status verifikasi partai politik. Menanggapi hal tersebut, Muhajir mengatakan bahwa Partai Ummat memang belum melaksanakan verifikasi, baik administrasi maupun faktual.

Hal tersebut disebabkan jadwal verifikasi partai politik peserta pemilu serentak tahun 2024 belum ditetapkan oleh KPU RI.

“Meskipun kami belum melakukan verifikasi, namun seluruh syarat menjadi peserta pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu telah kami penuhi. Pun demikian terkait dokumen persyaratan pendaftarannya, Partai Ummat telah memenuhi sebagian besar persyaratan tersebut. Yang tersisa hanya menunggu jadwal verifikasi ditetapkan oleh KPU RI,” tambah Buni Yani selaku Wakil Ketua Umum DPP Partai Ummat.

Mendasarkan pada fakta-fakta bahwa Partai Ummat telah memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu dan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam pendaftarannya, maka Partai Ummat sejatinya telah masuk kualifikasi sebagai partai politik peserta pemilu serentak tahun 2024.

Namun yang disayangkan adalah tidak bisa mengusung calon presiden karena terganjal ketentuan Pasal 222 UU Pemilu tersebut.

“Sebagaimana kita pahami bersama, MK dalam putusannya telah mengkualifikasikan potensi kerugian sebagai salah satu kerugian konstitusional yang harus dipertimbangkan. Konteks kerugian konstitusional yang Pemohon dalilkan sangat jelas berdasarkan penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Oleh sebab itu, tidak ada alasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk menolak legal standing Partai Ummat dan harus menguji substansi dari permohonan kami!”, tutup Denny Indrayana, Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014 sekaligus Kuasa Hukum Pemohon.***

*Sumber: Pers Rilis Tim Kuasa Hukum Partai Ummat

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Prof. Denny IndrayanaSidang Gugatan Presidential Threshold 20% Partai UmmatTim Kuasa Hukum Partai UmmatWakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kasus Nurhayati, Syamsul Huda: “Pentingnya APH Memproses Laporan dan Menindaklanjuti Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Terkait

Post Selanjutnya

Menaker Akan Melakukan Revisi Aturan JHT dan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP

RelatedPosts

Gelar Musda 2026, IOF Jawa Barat Fokus pada Estafet Kepemimpinan dan Kelestarian Alam

11 April 2026

Presiden Prabowo Resmi Lantik Andi Rahadian Jadi Dubes RI untuk Oman dan Yaman

10 April 2026

Presiden Prabowo: Indonesia Tidak Gelap, Siap Jadi “Rising Giant” Dunia

9 April 2026
Pendiri SMRC, Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya soal Presiden Prabowo yang viral di media sosial.(foto: Saiful Mujani)

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

9 April 2026
Novel Bamukmin menolak restorative justice dalam kasus Pandji Pragiwaksono dan meminta proses hukum tetap berjalan.(foto:Istimewa)

Novel Bamukmin Tolak Damai di Kasus Pandji, Singgung Materi Lebih Parah dari Ahok

9 April 2026
TAUD mengungkap 16 OTK yang diduga terlibat dalam teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Investigasi sebut adanya pola operasi terstruktur (Doc.TAUD)

Fakta Baru Teror Aktivis KontraS: 16 OTK Teridentifikasi, Diduga Bekerja Secara Terorganisir

9 April 2026
Post Selanjutnya

Menaker Akan Melakukan Revisi Aturan JHT dan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP

Rumah Kita Bersama Mantan UNI “Sebuah Persembahan Sederhana Untuk USAHA NANTI ISTIRAHAT”

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gelar Musda 2026, IOF Jawa Barat Fokus pada Estafet Kepemimpinan dan Kelestarian Alam

11 April 2026

Makar sebagai Struktur Cara Berpikir Saiful Mujani

11 April 2026
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (Foto:Istimewa)

UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

11 April 2026
Lucius Karus soroti kasus pemerasan Rp300 juta terhadap Ahmad Sahroni yang dinilai terlalu berbelit.(Foto:Istimewa)

Lucius Karus Soroti Kasus Pemerasan Rp300 Juta Sahroni: Kok Malah Dibikin Drama?

10 April 2026
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terjaring OTT KPK pada Jumat malam. (Foto:Kabariku.com)

Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

10 April 2026
KPK mengimbau masyarakat waspada modus pegawai KPK gadungan dan melaporkan ke Call Centre  198 (Foto:Istimewa)

KPK Minta Publik Adukan ke Call Center 198, Jika Temui Modus Pegawai KPK Gadungan

10 April 2026
anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni (foto:Istimewa)

Kronologi Ahmad Sahroni ditipu Rp300 Juta oleh Perempuan yang Mengatasnamakan Pimpinan KPK

10 April 2026
Kejagung serahkan Rp11,4 triliun, Presiden Prabowo sebut setara perbaikan 34.000 sekolah dan 500.000 rumah.(Dok.Setpres)

Rp11,4 T Diserahkan Kejagung, Presiden Prabowo Sebut Setara Renovasi 34 Ribu Sekolah dan 500 Ribu Rumah

10 April 2026

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,88 Miliar ke Kementerian PU untuk Proyek Tol

10 April 2026

Istana Respons Isu Reshuffle Kabinet Prabowo: Evaluasi Dilakukan Setiap Saat

10 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme FKDT Garut Kian Mengemuka, Atep Taofik Mukhtar Minta Penataan Sesuai Aturan Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com