• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Sidang Gugatan Presidential Threshold 20% Partai Ummat Berlangsung, Pemohon: ‘Tidak Ada Alasan MK Menolak Legal Standing’

Redaksi oleh Redaksi
23 Februari 2022
di Hukum, News, Politik
A A
0
dok. Tim Kuasa Hukum Partai Ummat

dok. Tim Kuasa Hukum Partai Ummat

ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Sidang lanjutan gugatan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diajukan oleh Partai Ummat baru saja selesai dilaksanakan hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 dengan agenda persidangan perbaikan permohonan.

“Setidaknya ada 9 poin perbaikan yang kami lakukan dalam permohonan yang kami ajukan, diantaranya kami perkuat legal standing kami sebagai Partai Politik yang telah disahkan oleh Menteri sebagai Badan Hukum,” kata Muhamad Raziv Barokah selaku Kuasa Hukum Pemohon. Rabu (23/2/2022).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut menurut Pemohon telah menghambat dalam mengusung calon presiden pada perhelatan pemilu yang akan dilaksanakan serentak pada tahun 2014 mendatang.

RelatedPosts

Wamenkomdigi: Jurnalis Benteng Kepercayaan Publik di Tengah Dominasi Algoritma dan AI

Reformasi Polri Masuk Tahap Kunci, Prof. Jimly Asshiddiqie: Empat Rekomendasi Siap Diserahkan ke Presiden

Pesan Menkomdigi di HPN 2026: Jaga Integritas, Pers Kredibel Lebih Penting dari Kecepatan Algoritma

Sebagaimana diketahui, KPU RI telah menetapkan pemungutan suara pada pemilu serentak tahun 2024 jatuh pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.

Menurut Pemohon, eksistensi syarat perolehan kursi 20% anggota DPR atau 25% suara sah pada pemilu anggota DPR sebelumnya dinilai telah menutup kesempatan bagi partai-partai politik baru dan kecil untuk ikut mengusungkan calon mereka, termasuk Partai Ummat.

Bagi Pemohon, Pasal 222 UU Pemilu sejatinya telah merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai badan hukum partai politik baru dan kecil.

“Partai Ummat memanglah partai politik yang baru saja dibentuk pada tahun 2021 lalu, namun kami tetap memiliki hak yang sama diberikan oleh UUD untuk mengusung kader terbaik kami menjadi calon presiden. Hadirnya ketentuan presidential threshold justru telah mengabaikan prinsip perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) dan pemerintahan,” tegas A. Muhajir selaku Sekretaris Jenderal DPP Partai Ummat.

Baca Juga  Garut: 131 Siswa Diduga Keracunan MBG, Satu Balita Dirawat Intensif di RSU

Sebelumnya, Majelis Hakim Konstitusi sempat menanyakan kepada Pemohon dalam persidangan perdana terkait status verifikasi partai politik. Menanggapi hal tersebut, Muhajir mengatakan bahwa Partai Ummat memang belum melaksanakan verifikasi, baik administrasi maupun faktual.

Hal tersebut disebabkan jadwal verifikasi partai politik peserta pemilu serentak tahun 2024 belum ditetapkan oleh KPU RI.

“Meskipun kami belum melakukan verifikasi, namun seluruh syarat menjadi peserta pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu telah kami penuhi. Pun demikian terkait dokumen persyaratan pendaftarannya, Partai Ummat telah memenuhi sebagian besar persyaratan tersebut. Yang tersisa hanya menunggu jadwal verifikasi ditetapkan oleh KPU RI,” tambah Buni Yani selaku Wakil Ketua Umum DPP Partai Ummat.

Mendasarkan pada fakta-fakta bahwa Partai Ummat telah memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu dan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam pendaftarannya, maka Partai Ummat sejatinya telah masuk kualifikasi sebagai partai politik peserta pemilu serentak tahun 2024.

Namun yang disayangkan adalah tidak bisa mengusung calon presiden karena terganjal ketentuan Pasal 222 UU Pemilu tersebut.

“Sebagaimana kita pahami bersama, MK dalam putusannya telah mengkualifikasikan potensi kerugian sebagai salah satu kerugian konstitusional yang harus dipertimbangkan. Konteks kerugian konstitusional yang Pemohon dalilkan sangat jelas berdasarkan penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Oleh sebab itu, tidak ada alasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk menolak legal standing Partai Ummat dan harus menguji substansi dari permohonan kami!”, tutup Denny Indrayana, Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014 sekaligus Kuasa Hukum Pemohon.***

*Sumber: Pers Rilis Tim Kuasa Hukum Partai Ummat

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Prof. Denny IndrayanaSidang Gugatan Presidential Threshold 20% Partai UmmatTim Kuasa Hukum Partai UmmatWakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kasus Nurhayati, Syamsul Huda: “Pentingnya APH Memproses Laporan dan Menindaklanjuti Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Terkait

Post Selanjutnya

Menaker Akan Melakukan Revisi Aturan JHT dan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP

RelatedPosts

Wamenkomdigi: Jurnalis Benteng Kepercayaan Publik di Tengah Dominasi Algoritma dan AI

9 Februari 2026

Reformasi Polri Masuk Tahap Kunci, Prof. Jimly Asshiddiqie: Empat Rekomendasi Siap Diserahkan ke Presiden

9 Februari 2026

Pesan Menkomdigi di HPN 2026: Jaga Integritas, Pers Kredibel Lebih Penting dari Kecepatan Algoritma

9 Februari 2026
Mahkamah Agung telah melantik Deputi Gubernur BI Baru, Thomas Djiwandono. Senin, (9/2/2026). (Foto: tangkapan layar YouTube Bank Indonesia).

MA Resmi Lantik Thomas Djiwandono Sebagai Deputi Gubernur BI

9 Februari 2026
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Prof. Yanto saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang Media Center. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

MA Apresiasi KPK Tangkap Hakim Depok: Menyakitkan, Tapi Mempercepat Bersih-Bersih Internal

9 Februari 2026
Anggota Komisi Yudisial (KY), M. Abhan saat memberikan pemaparan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK (Foto: Humas KY)

Pimpinan PN Depok Terjerat Korupsi, KY: Ini Soal Integritas, Bukan Kesejahteraan

9 Februari 2026
Post Selanjutnya

Menaker Akan Melakukan Revisi Aturan JHT dan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP

Rumah Kita Bersama Mantan UNI “Sebuah Persembahan Sederhana Untuk USAHA NANTI ISTIRAHAT”

Discussion about this post

KabarTerbaru

Rapim TNI-Polri, Mensesneg: Arahan Presiden Perkuat Soliditas dan Integritas Institusi

9 Februari 2026

Wamenkomdigi: Jurnalis Benteng Kepercayaan Publik di Tengah Dominasi Algoritma dan AI

9 Februari 2026

Reformasi Polri Masuk Tahap Kunci, Prof. Jimly Asshiddiqie: Empat Rekomendasi Siap Diserahkan ke Presiden

9 Februari 2026

Pesan Menkomdigi di HPN 2026: Jaga Integritas, Pers Kredibel Lebih Penting dari Kecepatan Algoritma

9 Februari 2026
Mahkamah Agung telah melantik Deputi Gubernur BI Baru, Thomas Djiwandono. Senin, (9/2/2026). (Foto: tangkapan layar YouTube Bank Indonesia).

MA Resmi Lantik Thomas Djiwandono Sebagai Deputi Gubernur BI

9 Februari 2026
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Prof. Yanto saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang Media Center. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

MA Apresiasi KPK Tangkap Hakim Depok: Menyakitkan, Tapi Mempercepat Bersih-Bersih Internal

9 Februari 2026
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur beri solusi bencana hidrometeorologi

Disperkim Cianjur Berhasil Optimalkan Anggaran Rp156 Miliar ke Pembangunan Infrastruktur

9 Februari 2026
Anggota Komisi Yudisial (KY), M. Abhan saat memberikan pemaparan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK (Foto: Humas KY)

Pimpinan PN Depok Terjerat Korupsi, KY: Ini Soal Integritas, Bukan Kesejahteraan

9 Februari 2026

Mujahadah Kubro 1 Abad NU, Presiden Umumkan Kampung Haji di Makkah dan Komitmen Turunkan Biaya Haji

9 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriyati Hoegeng Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Sosok Pendamping Jenderal Hoegeng yang Bersahaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com