• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juni 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Sidang Gugatan Presidential Threshold 20% Partai Ummat Berlangsung, Pemohon: ‘Tidak Ada Alasan MK Menolak Legal Standing’

Redaksi oleh Redaksi
23 Februari 2022
di Hukum, News, Politik
A A
0
dok. Tim Kuasa Hukum Partai Ummat

dok. Tim Kuasa Hukum Partai Ummat

ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Sidang lanjutan gugatan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diajukan oleh Partai Ummat baru saja selesai dilaksanakan hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 dengan agenda persidangan perbaikan permohonan.

“Setidaknya ada 9 poin perbaikan yang kami lakukan dalam permohonan yang kami ajukan, diantaranya kami perkuat legal standing kami sebagai Partai Politik yang telah disahkan oleh Menteri sebagai Badan Hukum,” kata Muhamad Raziv Barokah selaku Kuasa Hukum Pemohon. Rabu (23/2/2022).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut menurut Pemohon telah menghambat dalam mengusung calon presiden pada perhelatan pemilu yang akan dilaksanakan serentak pada tahun 2014 mendatang.

RelatedPosts

Sandri Rumanama Dorong Reformasi Birokrasi Polri Pascapengesahan Revisi UU Polri

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

SIAGA 98 Dorong Kementerian Keamanan di Tengah Revisi RUU Polri

Sebagaimana diketahui, KPU RI telah menetapkan pemungutan suara pada pemilu serentak tahun 2024 jatuh pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.

Menurut Pemohon, eksistensi syarat perolehan kursi 20% anggota DPR atau 25% suara sah pada pemilu anggota DPR sebelumnya dinilai telah menutup kesempatan bagi partai-partai politik baru dan kecil untuk ikut mengusungkan calon mereka, termasuk Partai Ummat.

Bagi Pemohon, Pasal 222 UU Pemilu sejatinya telah merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai badan hukum partai politik baru dan kecil.

“Partai Ummat memanglah partai politik yang baru saja dibentuk pada tahun 2021 lalu, namun kami tetap memiliki hak yang sama diberikan oleh UUD untuk mengusung kader terbaik kami menjadi calon presiden. Hadirnya ketentuan presidential threshold justru telah mengabaikan prinsip perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) dan pemerintahan,” tegas A. Muhajir selaku Sekretaris Jenderal DPP Partai Ummat.

Baca Juga  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK

Sebelumnya, Majelis Hakim Konstitusi sempat menanyakan kepada Pemohon dalam persidangan perdana terkait status verifikasi partai politik. Menanggapi hal tersebut, Muhajir mengatakan bahwa Partai Ummat memang belum melaksanakan verifikasi, baik administrasi maupun faktual.

Hal tersebut disebabkan jadwal verifikasi partai politik peserta pemilu serentak tahun 2024 belum ditetapkan oleh KPU RI.

“Meskipun kami belum melakukan verifikasi, namun seluruh syarat menjadi peserta pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu telah kami penuhi. Pun demikian terkait dokumen persyaratan pendaftarannya, Partai Ummat telah memenuhi sebagian besar persyaratan tersebut. Yang tersisa hanya menunggu jadwal verifikasi ditetapkan oleh KPU RI,” tambah Buni Yani selaku Wakil Ketua Umum DPP Partai Ummat.

Mendasarkan pada fakta-fakta bahwa Partai Ummat telah memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu dan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam pendaftarannya, maka Partai Ummat sejatinya telah masuk kualifikasi sebagai partai politik peserta pemilu serentak tahun 2024.

Namun yang disayangkan adalah tidak bisa mengusung calon presiden karena terganjal ketentuan Pasal 222 UU Pemilu tersebut.

“Sebagaimana kita pahami bersama, MK dalam putusannya telah mengkualifikasikan potensi kerugian sebagai salah satu kerugian konstitusional yang harus dipertimbangkan. Konteks kerugian konstitusional yang Pemohon dalilkan sangat jelas berdasarkan penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Oleh sebab itu, tidak ada alasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk menolak legal standing Partai Ummat dan harus menguji substansi dari permohonan kami!”, tutup Denny Indrayana, Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014 sekaligus Kuasa Hukum Pemohon.***

*Sumber: Pers Rilis Tim Kuasa Hukum Partai Ummat

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Prof. Denny IndrayanaSidang Gugatan Presidential Threshold 20% Partai UmmatTim Kuasa Hukum Partai UmmatWakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kasus Nurhayati, Syamsul Huda: “Pentingnya APH Memproses Laporan dan Menindaklanjuti Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Terkait

Post Selanjutnya

Menaker Akan Melakukan Revisi Aturan JHT dan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP

RelatedPosts

Founder Kontra Narasi Sandri Rumanama meminta reformasi birokrasi Polri segera dilakukan pascapengesahan revisi UU Polri (Istimewa)

Sandri Rumanama Dorong Reformasi Birokrasi Polri Pascapengesahan Revisi UU Polri

9 Juni 2026

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

9 Juni 2026
Foto : Ilustrasi (Istimewa)

SIAGA 98 Dorong Kementerian Keamanan di Tengah Revisi RUU Polri

9 Juni 2026

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Internasional WNA Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashis Asal Thailand

8 Juni 2026

BGN Tata Ulang Program MBG: Moratorium Dapur, Refocusing Penerima hingga Kolaborasi CSR

8 Juni 2026

Jelang Dilantik Prabowo, Nanik S. Deyang Bersama Dua Wakil Kepala BGN dan Said Iqbal Tiba di Istana Negara

8 Juni 2026
Post Selanjutnya

Menaker Akan Melakukan Revisi Aturan JHT dan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP

Rumah Kita Bersama Mantan UNI “Sebuah Persembahan Sederhana Untuk USAHA NANTI ISTIRAHAT”

Discussion about this post

KabarTerbaru

Founder Kontra Narasi Sandri Rumanama meminta reformasi birokrasi Polri segera dilakukan pascapengesahan revisi UU Polri (Istimewa)

Sandri Rumanama Dorong Reformasi Birokrasi Polri Pascapengesahan Revisi UU Polri

9 Juni 2026

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

9 Juni 2026
Foto : Ilustrasi (Istimewa)

SIAGA 98 Dorong Kementerian Keamanan di Tengah Revisi RUU Polri

9 Juni 2026

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

9 Juni 2026

Membaca Prabowo dari Kacamata Pasar

8 Juni 2026

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Internasional WNA Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashis Asal Thailand

8 Juni 2026

BGN Tata Ulang Program MBG: Moratorium Dapur, Refocusing Penerima hingga Kolaborasi CSR

8 Juni 2026

Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Nanik S. Deyang Nahkodai Badan Gizi Nasional

8 Juni 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

8 Juni 2026

Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Nanik S. Deyang Nahkodai Badan Gizi Nasional

8 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Lembaga Lingkungan Siap Sukseskan Usulan Raperda Inisatif Pengelolaan Mata Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com