• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Januari 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Sidang Gugatan Presidential Threshold 20% Partai Ummat Berlangsung, Pemohon: ‘Tidak Ada Alasan MK Menolak Legal Standing’

Redaksi oleh Redaksi
23 Februari 2022
di Hukum, News, Politik
A A
0
dok. Tim Kuasa Hukum Partai Ummat

dok. Tim Kuasa Hukum Partai Ummat

ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Sidang lanjutan gugatan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diajukan oleh Partai Ummat baru saja selesai dilaksanakan hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 dengan agenda persidangan perbaikan permohonan.

“Setidaknya ada 9 poin perbaikan yang kami lakukan dalam permohonan yang kami ajukan, diantaranya kami perkuat legal standing kami sebagai Partai Politik yang telah disahkan oleh Menteri sebagai Badan Hukum,” kata Muhamad Raziv Barokah selaku Kuasa Hukum Pemohon. Rabu (23/2/2022).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut menurut Pemohon telah menghambat dalam mengusung calon presiden pada perhelatan pemilu yang akan dilaksanakan serentak pada tahun 2014 mendatang.

RelatedPosts

BNN-Universitas Pancasila Perkuat P4GN, Kepala BNN: Kampus Benteng Moral Berbasis Nilai Pancasila

Anggota Komisi IV DPR RI Dukung Tambahan Anggaran Pemulihan Pascabencana di Sumatera

ESDM Diminta KPK Susun Standar Impor Energi Untuk Mitigasi Kebocoran

Sebagaimana diketahui, KPU RI telah menetapkan pemungutan suara pada pemilu serentak tahun 2024 jatuh pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.

Menurut Pemohon, eksistensi syarat perolehan kursi 20% anggota DPR atau 25% suara sah pada pemilu anggota DPR sebelumnya dinilai telah menutup kesempatan bagi partai-partai politik baru dan kecil untuk ikut mengusungkan calon mereka, termasuk Partai Ummat.

Bagi Pemohon, Pasal 222 UU Pemilu sejatinya telah merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai badan hukum partai politik baru dan kecil.

“Partai Ummat memanglah partai politik yang baru saja dibentuk pada tahun 2021 lalu, namun kami tetap memiliki hak yang sama diberikan oleh UUD untuk mengusung kader terbaik kami menjadi calon presiden. Hadirnya ketentuan presidential threshold justru telah mengabaikan prinsip perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) dan pemerintahan,” tegas A. Muhajir selaku Sekretaris Jenderal DPP Partai Ummat.

Baca Juga  Berpotensi Tsunami Akibat Gempa Rusia, BNPB Instruksikan 10 Pantai Dikosongkan, Ini Rincian Daerah dan Waktunya

Sebelumnya, Majelis Hakim Konstitusi sempat menanyakan kepada Pemohon dalam persidangan perdana terkait status verifikasi partai politik. Menanggapi hal tersebut, Muhajir mengatakan bahwa Partai Ummat memang belum melaksanakan verifikasi, baik administrasi maupun faktual.

Hal tersebut disebabkan jadwal verifikasi partai politik peserta pemilu serentak tahun 2024 belum ditetapkan oleh KPU RI.

“Meskipun kami belum melakukan verifikasi, namun seluruh syarat menjadi peserta pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu telah kami penuhi. Pun demikian terkait dokumen persyaratan pendaftarannya, Partai Ummat telah memenuhi sebagian besar persyaratan tersebut. Yang tersisa hanya menunggu jadwal verifikasi ditetapkan oleh KPU RI,” tambah Buni Yani selaku Wakil Ketua Umum DPP Partai Ummat.

Mendasarkan pada fakta-fakta bahwa Partai Ummat telah memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu dan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam pendaftarannya, maka Partai Ummat sejatinya telah masuk kualifikasi sebagai partai politik peserta pemilu serentak tahun 2024.

Namun yang disayangkan adalah tidak bisa mengusung calon presiden karena terganjal ketentuan Pasal 222 UU Pemilu tersebut.

“Sebagaimana kita pahami bersama, MK dalam putusannya telah mengkualifikasikan potensi kerugian sebagai salah satu kerugian konstitusional yang harus dipertimbangkan. Konteks kerugian konstitusional yang Pemohon dalilkan sangat jelas berdasarkan penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Oleh sebab itu, tidak ada alasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk menolak legal standing Partai Ummat dan harus menguji substansi dari permohonan kami!”, tutup Denny Indrayana, Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014 sekaligus Kuasa Hukum Pemohon.***

*Sumber: Pers Rilis Tim Kuasa Hukum Partai Ummat

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Prof. Denny IndrayanaSidang Gugatan Presidential Threshold 20% Partai UmmatTim Kuasa Hukum Partai UmmatWakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kasus Nurhayati, Syamsul Huda: “Pentingnya APH Memproses Laporan dan Menindaklanjuti Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Terkait

Post Selanjutnya

Menaker Akan Melakukan Revisi Aturan JHT dan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP

RelatedPosts

Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Suyudi Ario Seto, menerima audiensi Rektor Universitas Pancasila, Adnan Hamid, beserta jajaran pimpinan universitas di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/1/2026).

BNN-Universitas Pancasila Perkuat P4GN, Kepala BNN: Kampus Benteng Moral Berbasis Nilai Pancasila

14 Januari 2026
Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T Danaparamita mendukung penuh usulan penambahan anggaran pascabencana di Sumatera (Foto: dpr.go.id)

Anggota Komisi IV DPR RI Dukung Tambahan Anggaran Pemulihan Pascabencana di Sumatera

14 Januari 2026
Wamen ESDM Yuliot Tanjung usai meminta masukan KPK terkait standarisasi produk impor energi. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

ESDM Diminta KPK Susun Standar Impor Energi Untuk Mitigasi Kebocoran

14 Januari 2026
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat mendatangi KPK, Rabu (14/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Pemerintah Gandeng KPK Bahas Risk Assessment Perdagangan AS

14 Januari 2026
Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Abraham Garuda Laksono sambangi KPU Banten. (Foto: Istimewa)

Ijazah Dipertanyakan Publik, Anggota DPRD Banten Abraham Garuda Tunjukan Semua Ijazah dari SD-S1 di KPUD

14 Januari 2026

Belasan Calon Pengantin di Garut Diduga Tertipu Wedding Organizer, Polres Garut Lakukan Penyelidikan

14 Januari 2026
Post Selanjutnya

Menaker Akan Melakukan Revisi Aturan JHT dan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP

Rumah Kita Bersama Mantan UNI “Sebuah Persembahan Sederhana Untuk USAHA NANTI ISTIRAHAT”

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Suyudi Ario Seto, menerima audiensi Rektor Universitas Pancasila, Adnan Hamid, beserta jajaran pimpinan universitas di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/1/2026).

BNN-Universitas Pancasila Perkuat P4GN, Kepala BNN: Kampus Benteng Moral Berbasis Nilai Pancasila

14 Januari 2026
Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T Danaparamita mendukung penuh usulan penambahan anggaran pascabencana di Sumatera (Foto: dpr.go.id)

Anggota Komisi IV DPR RI Dukung Tambahan Anggaran Pemulihan Pascabencana di Sumatera

14 Januari 2026
Wamen ESDM Yuliot Tanjung usai meminta masukan KPK terkait standarisasi produk impor energi. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

ESDM Diminta KPK Susun Standar Impor Energi Untuk Mitigasi Kebocoran

14 Januari 2026
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat mendatangi KPK, Rabu (14/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Pemerintah Gandeng KPK Bahas Risk Assessment Perdagangan AS

14 Januari 2026
Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Abraham Garuda Laksono sambangi KPU Banten. (Foto: Istimewa)

Ijazah Dipertanyakan Publik, Anggota DPRD Banten Abraham Garuda Tunjukan Semua Ijazah dari SD-S1 di KPUD

14 Januari 2026

Wakil Ketua DPRD Garut Dorong Pengetatan Pengawasan Tambang Galian C Demi Keselamatan Lingkungan

14 Januari 2026

Belasan Calon Pengantin di Garut Diduga Tertipu Wedding Organizer, Polres Garut Lakukan Penyelidikan

14 Januari 2026
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangannya kepada awak media di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 13 Januari 2026

Terima Laporan OIKN, Mensesneg: Presiden Minta Perbaikan Desain dan Fungsi Bangunan IKN

14 Januari 2026
Ilustrasi Pilkada 2029

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

13 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Tommy Soeharto dan Ida Iasha

    Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Rekam Jejak Peraih Adhi Makayasa Irjen Rudi Darmoko di Penugasan Kapolda NTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Bupati-Wabup Garut Tertibkan Galian C, Ekspedisi 57: Kebijakan Berani Lindungi Warga dan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com