• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Januari 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

‘Makloemat Sunda 2022’ Gubernur Jawa Barat dan Para Inohong Tidak Setujui Usulan Provinsi Sunda

Redaksi oleh Redaksi
6 Februari 2022
di News, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare

BANDUNG, Kabariku- Gubernur Jawa Barat, Dr. H. Mochamad Ridwan Kamil, S.T., M.U.D., menyampaikan ditolaknya usulan berdirinya Provinsi Sunda. Ia menuturkan dalam pertemuan silaturahmi dengan tokoh Sunda, disepakati bahwa para sesepuh Sunda menyatakan sikap tidak menyetujui usulan berdirinya Provinsi Sunda. Pertemuan dilaksanakan di aula Pasca Sarjana Universitas Pasundan, Kota Bandung. Sabtu (5/2/2011).

“Dan ada deklarasi usulan oleh sebagian elemen yang mengatasnamakan Sunda yang mengusulkan penggabungan tiga provinsi, dengan ini para Inohong (tokoh atau sesepuh) juga para ketua organisasi masyarakat (ormas) tidak menyetujui (penggabungan tiga provinsi menjadi Provinsi Sunda),” kata Ridwan Kamil.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam pertemuan tersebut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan pendapatnya tentang ‘Makloemat Sunda 2022’ yang diprakarsai oleh Gerakan Pilihan Sunda dan Lembaga Adat Kratwan Galuh Pakuan. Dalam pengumuman tersebut, salah satu poinnya adalah usulan untuk menggabungkan Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten menjadi Provinsi Sunda.
Menurut Ridwan Kamil yang diperjuangkan oleh Pemda Provinsi Jabar kepada pemerintah pusat adalah pemekaran kota/kabupaten di Jawa Barat. Hal ini untuk mendapatkan keadilan fiskal seperti Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

RelatedPosts

HAI Nilai Pengawasan Propaganda Asing Mendesak, Kebebasan Pers Diminta Tetap Dijaga

Usai Diperiksa KPK, Gus Alex Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

Noel Wanti-wanti Menkeu Purbaya: Ada Bandit-bandit Merasa Terganggu

“Yang ingin lebih kami perjuangkan adalah pemekaran kota/kabupaten di Jabar yang jumlahnya terlalu sedikit, sehingga terjadi ketidakadilan fiskal dalam dana bagi hasil dari pusat ke daerah,” ujar Kang Emil, sapaan akrabnya.

Kang Emil menambahkan, para tokoh Sunda pun menentang kelompok yang mengatasnamakan Islam dengan tujuan memecah belah bangsa. Ini menjawab isu deklarasi Negara Islam Indonesia (NII) yang terjadi di Kabupaten Garut.

“Kedua, kami sangat menentang kelompok yang mengatasnamakan Islam dengan tujuan memecah belah, seperti ada deklarasi NII di Garut. Oleh karenanya kami mendukung upaya dari BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Teroris) dan Polri untuk menangkap oknum-oknum yang merusak nama baik Islam dan kesundaan di tanah Jawa Barat,” ujarnya.

Baca Juga  Mengungkap Sosok Ade D Hendriana, Ketua FKSS Jabar yang Bersiap Mem-PTUN-kan Keputusan Gubernur

Pada kesempatan itu pula Kang Emil menyampaikan, para tokoh Sunda sepakat untuk membuat satu forum komunikasi, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan kesundaan cukup keluar dari satu pintu.

“Seperti kejadian baru-baru ini dari salah seorang anggota DPR terkait dengan kesundaan, gairah dari tokoh-tokoh Sunda saat ini sedang semangat sekali untuk bersatu, menyamakan irama dan suara, sehingga insya Allah, nanti akan lahir organisasi forum komunikasi supaya isu-isu kesundaan cukup keluar dari satu pintu,” kata Kang Emil.

Langkah-langkah tersebut sebagai upaya untuk menjaga kondusivitas di Jabar karena empat pilar, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika harus dijunjung tinggi.

“Jadi sikap saya sebagai Gubernur, Provinsi Jawa Barat harus terus dijaga kondusivitasnya dari dinamika dan narasi-narasi disintegrasi terhadap kesepakatan yang sudah kita sepakati bersama dari Tatar Sunda untuk menjunjung tinggi empat pilar, yaitu Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika,” kata Kang Emil.

Pada kesempatan itu juga, Gubernur Jawa Barat menyampaikan apresiasi jajaran Polres Garut, Polda Jabar, dan BNPT yang telah menangkap tiga petinggi organisasi terlarang Negara Islam Indonesia atau NII.

“Saya apresiasi BNPT dan Polda Jabar, serta Polres Garut yang telah menangkap tiga orang petinggi NII,” ujar Gubernur.

Diketahui, Sodikin, Jajang, dan Ujer, warga Kabupaten Garut yang mengaku sebagai jenderal NII itu ditangkap kepolisian dan dihadirkan dalam jumpa pers di Mako Polres Garut, Kamis (3/2/2022). Ketiganya berperan besar dalam menyebarkan paham radikal di media sosial, maupun secara langsung.

“Tiga orang ini mengaku jenderal NII. Mereka sudah melakukan banyak baiat di pesantren dan masyarakat awam,” kata Kang Emil.

Baca Juga  Gubernur Jabar akan Jalani Tes Corona, Sempat Kontak dengan Menhub di Bandara Kertajati

Gubernur Jabar berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak main-main dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI yang sudah menjadi landasan negara.

“Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran dan memberi efek jera,” ujar Kang Emil.

Pancasila sudah sangat akomodatif, lanjut Kang Emil, terhadap keberagaman Indonesia, termasuk dalam dakwah Islam. Dengan demikian tak perlu lagi ada konsep-konsep diluar kepancasilaan.

“Pancasila sudah sangat akomodatif, maka tak perlu lagi ada konsep-konsep lain diluar itu,” ucapnya.

Pihaknya pun mendorong kepolisian untuk terus mencari pihak-pihak yang hendak merongrong kewibawaan Pancasila dan NKRI.

“Saya dukung kepolisian untuk terus mencari seluas-luasnya mereka yang hendak merongrong kewibawaan Pancasila dan NKRI,” tutup Kang Emil.***

*Humas: Pemprov.Jabar

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: ditolaknya usulan berdirinya Provinsi SundaGubernur JabarLembaga Adat Kratwan Galuh PakuanMakloemat Sunda 2022ridwan kamil
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kades dan Anggota DPRD Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Lakukan Gugatan Praperadilan Terhadap Polres Sumedang

Post Selanjutnya

Surat Keputusan Bersama Terkait PTM Terbatas 50%. Ini Penjelasan Sesjen Kemendikbudristek

RelatedPosts

Haidar Alwi Institut menilai pengawasan propaganda asing di ruang digital mendesak untuk menghadapi perang informasi, tanpa membungkam kebebasan pers.

HAI Nilai Pengawasan Propaganda Asing Mendesak, Kebebasan Pers Diminta Tetap Dijaga

26 Januari 2026
Gus Alex saat dimintai keterangan terkait kasus kuota haji di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Gus Alex Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

26 Januari 2026
Eks Wamenaker RI Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat dimintai keterangan awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Noel Wanti-wanti Menkeu Purbaya: Ada Bandit-bandit Merasa Terganggu

26 Januari 2026
Rona Fortuna HS, dari Perkumpulan Aktivis 98 (tengah) dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

26 Januari 2026
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenkumham Imipas)

WNI Masuk Militer Asing, Yusril: Tidak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan

26 Januari 2026

Satgas PKH Pastikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Transparan dan Tanpa Tebang Pilih

26 Januari 2026
Post Selanjutnya

Surat Keputusan Bersama Terkait PTM Terbatas 50%. Ini Penjelasan Sesjen Kemendikbudristek

Kemendagri Antisipasi Dini Potensi Konflik Jelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Discussion about this post

KabarTerbaru

Haidar Alwi Institut menilai pengawasan propaganda asing di ruang digital mendesak untuk menghadapi perang informasi, tanpa membungkam kebebasan pers.

HAI Nilai Pengawasan Propaganda Asing Mendesak, Kebebasan Pers Diminta Tetap Dijaga

26 Januari 2026
Gus Alex saat dimintai keterangan terkait kasus kuota haji di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Gus Alex Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

26 Januari 2026
Eks Wamenaker RI Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat dimintai keterangan awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Noel Wanti-wanti Menkeu Purbaya: Ada Bandit-bandit Merasa Terganggu

26 Januari 2026
Rona Fortuna HS, dari Perkumpulan Aktivis 98 (tengah) dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

26 Januari 2026
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenkumham Imipas)

WNI Masuk Militer Asing, Yusril: Tidak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan

26 Januari 2026

Satgas PKH Pastikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Transparan dan Tanpa Tebang Pilih

26 Januari 2026

Tak Masuk DTSEN, Lansia Tunanetra di Garut Luput dari Bansos, Yuda Puja Turnawan Turun Tangan

24 Januari 2026

Serakahnomic: Ideologi Perampokan Terorganisir atas Nama Pasar

24 Januari 2026

Pemerintah Cabut Izin 22 Pelanggar Pemanfaatan Kawasan Hutan dan 6 Perusahaan Tambang

24 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Dosen UMJ sekaligus Ahli Linguistik Forensik, Dr. J. Anhar Rabi Hamsah Tis’ah, M.Pd., bersama Presiden & Mendiktisaintek di Istana Negara

    Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com