• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Januari 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

JHT Baru Bisa Dicairkan Ketika Pekerja Berusia 56 Tahun. Berikut Aturannya

Redaksi oleh Redaksi
13 Februari 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Peraturan baru terkait pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) oleh BPJS Ketenagakerjaan menuai sejumlah kontroversi, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras disahkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Terutama pada poin yang menyebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika pekerja berusia 56 tahun. Bahkan KSPI menuntut pencopotan Ida Fauziyah dari jabatannya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Jika buruh di-PHK di usia 30 tahun, harusnya JHT bisa diandalkan menjadi tabungan. Kita mau makan apa kalau harus menunggu usia 56 tahun,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam jumpa pers virtual Sabtu (12/2/2022).

RelatedPosts

Yusril: Pilkada Langsung maupun via DPRD Sama-Sama Konstitusional

Selain Yaqut, Stafsus Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

Di Balik Layar Asta Cita Presiden Prabowo: Polri dan Dapur MBG Nasional

Kebijakan pencairan JHT juga dinilai sangat merugikan buruh karena terlalu berpihak kepada kepentingan pengusaha.

Kebijakan juga tidak tepat, kata Said Iqbal, karena diteken ditengah merebaknya varian Omicron dimana terjadi banyak PHK terutama bagi pekerja sistem kontrak dan alih daya. Ditambah lagi kenaikan upah minimum tahun ini bahkan jauh di bawah tingkat inflasi.

“Keputusan masa pencairan JHT ini tidak bisa ditangguhkan meskipun BPJS Ketenagakerjaan juga mengkaver Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pasalnya saat ini belum ada peraturan yang jelas mengenai JKP. Dana ini juga belum pernah bisa dicairkan,” ujarnya.

Said menambahkan, jika dalih pembuatan aturan adalah Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, maka Kementerian Ketenagakerjaan jelas-jelas melanggar aturan karena di dalam omnibus law tidak diperkenankan membuat aturan turunan.

Hal senada disampaikan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) menyatakan kekecewaan dan mengecam terbitnya Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Pemerintah jangan membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia! JHT itu adalah hak pekerja, karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri! Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik Pemerintah!” kecam Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat, dalam keterangan pers dilansir dari Aspek Indonesia.

Menurutnya, Komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulannya sebesar 2% dari upah sebulan dan 3,7% dari upah sebulan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan.

“Pemerintah jangan semena-mena menahan hak pekerja! Karena faktanya, banyak korban PHK dengan berbagai penyebabnya, yang membutuhkan dana JHT miliknya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja. Banyak juga pekerja yang di-PHK tanpa mendapatkan pesangon, antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya,” tegas Mirah Sumirat.

Baca Juga  Tuntut Pembayaran Gaji dan THR, Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta Sampaikan '8 Jeritan Karyawan'

Mirah Sumirat menduga dipaksakannya Permenaker No. 2 tahun 2022, yang membuat manfaat JHT baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun, adalah karena BPJS Ketenagakerjaan tidak profesional dalam mengelola dana nasabahnya.

“Ada kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta. Sehingga berpotensi gagal bayar terhadap hak-hak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Aspek Indonesia mendesak Pemerintah untuk membatalkan Permenaker No.2 Tahun 2022, dan kembali pada Permenaker No.19 Tahun 2015. Dalam Permenaker No.19 Tahun 2015, manfaat JHT dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggusatu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK.

Sedangkan dalam Permenaker No.2 Tahun 2022, manfaat JHT baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.

Mengutip laman www.jdih.kemnaker.go.id, Permenaker ini ditetapkan pada 2 Februari 2022, dan diundangkan pada tanggal 4 Februari 2022. Aturan ini mencabut Permenaker Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam Permen itu menimbang setidaknya 3 hal;

Pertama bahwa manfaat jaminan hari tua diberikan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Kedua Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang merupakan amanat Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelindungan peserta jaminan hari tua sehingga perlu diganti.

Ketiga berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Permen tersebut setidaknya memuat 3 Bab, mulai dari Bab 1 ketentuan umum, Bab 2 Persyaratan dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, dan Bab 3 Penutup.

Pada Bab I pasal 1 dalam peraturan menteri tersebut yang dimaksud dengan Jaminan hari tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Selanjutnya pada diktum kedua menyebutkan peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.

Pada diktum selanjutnya dijelaskan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Keempat Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah identitas sebagai bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan.

Baca Juga  UGM Berduka, Dua Mahasiswa KKN Tewas di Maluku Tenggara, Ini Unggahannya

Pada Bab II tersebut tentang Persyaratan dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dijelaskan pada bagian kesatu Pasal 2 disebutkan manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika; a. mencapai usia pensiun, b. mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Selanjutnya pada bagian kedua Bab II Permenaker tersebut dijelaskan juga peserta yang mencapai usia pensiun. Pada Pasal 3 dijelaskan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Kemudian pada pasal 4 dijelaskan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.

Adapun peserta yang dimaksud berhenti bekerja ayat tersebut meliputi  a. Peserta yang mengundurkan diri, b. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan c. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pasal 5 menjelaskan manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Sedangkan untuk peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya diatur dalam Pasal 6, seperti peserta yang sudah berganti kewarganegaraan alias warga negara asing. Pada ayat (2) selanjutnya dijelaskan manfaat JHT sebagaimana dimaksud sebelumnya diberikan pada saat sebelum atau setelah Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pada bagian Ketiga disebutkan untuk peserta yang Mengalami Cacat Total Tetap pada pasal 7 dijelaskan (1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan kepada Peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.

Kemudian (2) Hak atas manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap. Ayat (3) Mekanisme penetapan cacat total tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu pada Bagian Keempat tentang Peserta yang Meninggal Dunia dijelaskan pada Pasal 8. Ayat (1)  menjelaskan Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia diberikan kepada ahli waris Peserta. Selanjutnya pada ayat (2) Ahli waris sebagaimana dimaksud meliputi: a. janda; b. duda; atau c. anak.

Jika janda, duda, atau anak tidak ada, manfaat JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut: a. keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua; b. saudara kandung; c. mertua; dan d. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta.

Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut tidak ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Arteria Dahlan Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Masyarakat Jawa Barat

Pada bagian kelima Pasal 9 kemudian dijelaskan tentang Persyaratan Pengajuan Manfaat Jaminan Hari Tua. Diktum (1) Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun harus melampirkan: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.

Selanjutnya (2) Persyaratan pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun berlaku juga bagi Peserta yang mengundurkan diri dan Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Selain itu Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya melampirkan: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia; dan c. paspor.

Pada Pasal 10 menjelaskan Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total harus melampirkan: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat; dan c. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.

Kemudian pada Pasal 11 pada ayat (1) menjelaskan pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris bagi Peserta yang meninggal dunia perlu melampirkan: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

  1. surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang; c. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan;
  2. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris; dan e. kartu keluarga.

Jika Peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris Peserta perlu melampirkan: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;  c. surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal; dan d. paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.

Selanjutnya, Pasal 12 ayat (1) menjelaskan lampiran persyaratan pengajuan manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 dapat berupa dokumen elektronik atau  fotokopi. Penyampaian dokumen dilakukan secara daring dan/atau luring.

Selain itu pada Bagian Keenam mejelaskan tentang Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Pada Pasal 13 dijelaskan manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta atau ahli warisnya jika Peserta meninggal dunia.

Bab III Berisi penutup, pada Pasal 14 menyebutkan Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Terakhir pada Pasal 15 disebutkan Permen ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

“Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam berita Negara Republik Indonesia nomor 143,” tutup PMNaker2022.***

*Lampiran Permenaker Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022: 2022PMNaker002

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aspek IndonesiaKemenakerKSPIpembayaran JHT oleh BPJSPermenaker Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Jabar Kembali Usulkan Pemekaran Tiga Daerah Dalam Rapat Paripurna DPRD

Post Selanjutnya

DIM RUU TPKS Rampung Disusun, Wamenkumham: “Saya Berani Jamin 100 Persen Tidak Akan Terjadi Overlapping”

RelatedPosts

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Yusril: Pilkada Langsung maupun via DPRD Sama-Sama Konstitusional

9 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Selain Yaqut, Stafsus Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

9 Januari 2026
Sandri Rumanama paparkan peran strategis Polri dalam mendukung Program Swasembada Pangan dan Makan Bergizi Gratis (Ist)

Di Balik Layar Asta Cita Presiden Prabowo: Polri dan Dapur MBG Nasional

9 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: kemenag.go.id)

Gus Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama (Doc.Ist)

Materi Stand Up Diadukan, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

9 Januari 2026
Hasan Nasbi mengunjungi kediaman Joko Widodo di Solo. Ia menegaskan pertemuan tersebut merupakan silaturahmi pribadi, bukan agenda politik.(Ist)

Inilah Bocoran Pembicaraan Kunjungan Senyap Hasan Nasbi ke Rumah Jokowi di Solo

9 Januari 2026
Post Selanjutnya

DIM RUU TPKS Rampung Disusun, Wamenkumham: "Saya Berani Jamin 100 Persen Tidak Akan Terjadi Overlapping"

FPLP Dorong Anggota Dewan dan APH Tindak Tegas Galian C Ilegal Beserta Stone Crusher Pakenjeng Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK

KPK Pastikan Taat KUHP dan KUHAP Baru, Johanis Tanak: Tak Ada Istilah Siap atau Tidak

10 Januari 2026
Gelandang PERSIB, Thom Haye

PERSIB vs Persija di GBLA, Thom Haye Antusias Sambut Laga Sarat Gengsi

10 Januari 2026
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Yusril: Pilkada Langsung maupun via DPRD Sama-Sama Konstitusional

9 Januari 2026
Ketua KPK Setyo Budyanto (tengah) dengan sejumlah pimpinan KPK dan Jubir KPK. (Foto: Humas KPK)

Pemulihan Aset KPK Mencapai Rp1,53 Triliun, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir

9 Januari 2026

Mukab VIII KADIN Garut Diikuti Satu Calon, Panitia Tegaskan Komitmen Rekonsiliasi Organisasi

9 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Selain Yaqut, Stafsus Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

9 Januari 2026
Sandri Rumanama paparkan peran strategis Polri dalam mendukung Program Swasembada Pangan dan Makan Bergizi Gratis (Ist)

Di Balik Layar Asta Cita Presiden Prabowo: Polri dan Dapur MBG Nasional

9 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: kemenag.go.id)

Gus Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

9 Januari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, dan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, bersama pihak terkait melaksanakan peninjauan aktivitas penambangan Galian C di 3 lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Banyuresmi dan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (5/1/2026).

Dukung Bupati-Wabup Garut Tertibkan Galian C, Ekspedisi 57: Kebijakan Berani Lindungi Warga dan Lingkungan

9 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Profil Komjen (Purn) Chryshnanda Dwilaksana, mantan Kalemdiklat Polri dan Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri

    Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Ijazah Jokowi: Partai Demokrat Layangkan Somasi atas Konten yang Seret Nama SBY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com