• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Februari 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

JHT Baru Bisa Dicairkan Ketika Pekerja Berusia 56 Tahun. Berikut Aturannya

Redaksi oleh Redaksi
13 Februari 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Peraturan baru terkait pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) oleh BPJS Ketenagakerjaan menuai sejumlah kontroversi, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras disahkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Terutama pada poin yang menyebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika pekerja berusia 56 tahun. Bahkan KSPI menuntut pencopotan Ida Fauziyah dari jabatannya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Jika buruh di-PHK di usia 30 tahun, harusnya JHT bisa diandalkan menjadi tabungan. Kita mau makan apa kalau harus menunggu usia 56 tahun,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam jumpa pers virtual Sabtu (12/2/2022).

RelatedPosts

2 OTT KPK: Kepala KPP Pajak Banjarmasin Diamankan, Sita Miliaran Rupiah dan Logam Mulia

KPK Benarkan Ada Dua OTT Hari Ini

KPK OTT Lagi Pejabat Pajak di Banjarmasin

Kebijakan pencairan JHT juga dinilai sangat merugikan buruh karena terlalu berpihak kepada kepentingan pengusaha.

Kebijakan juga tidak tepat, kata Said Iqbal, karena diteken ditengah merebaknya varian Omicron dimana terjadi banyak PHK terutama bagi pekerja sistem kontrak dan alih daya. Ditambah lagi kenaikan upah minimum tahun ini bahkan jauh di bawah tingkat inflasi.

“Keputusan masa pencairan JHT ini tidak bisa ditangguhkan meskipun BPJS Ketenagakerjaan juga mengkaver Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pasalnya saat ini belum ada peraturan yang jelas mengenai JKP. Dana ini juga belum pernah bisa dicairkan,” ujarnya.

Said menambahkan, jika dalih pembuatan aturan adalah Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, maka Kementerian Ketenagakerjaan jelas-jelas melanggar aturan karena di dalam omnibus law tidak diperkenankan membuat aturan turunan.

Hal senada disampaikan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) menyatakan kekecewaan dan mengecam terbitnya Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Pemerintah jangan membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia! JHT itu adalah hak pekerja, karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri! Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik Pemerintah!” kecam Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat, dalam keterangan pers dilansir dari Aspek Indonesia.

Menurutnya, Komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulannya sebesar 2% dari upah sebulan dan 3,7% dari upah sebulan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan.

“Pemerintah jangan semena-mena menahan hak pekerja! Karena faktanya, banyak korban PHK dengan berbagai penyebabnya, yang membutuhkan dana JHT miliknya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja. Banyak juga pekerja yang di-PHK tanpa mendapatkan pesangon, antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya,” tegas Mirah Sumirat.

Baca Juga  Potensi Migas di Jabanusa Masih Tinggi, Siap Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Mirah Sumirat menduga dipaksakannya Permenaker No. 2 tahun 2022, yang membuat manfaat JHT baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun, adalah karena BPJS Ketenagakerjaan tidak profesional dalam mengelola dana nasabahnya.

“Ada kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta. Sehingga berpotensi gagal bayar terhadap hak-hak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Aspek Indonesia mendesak Pemerintah untuk membatalkan Permenaker No.2 Tahun 2022, dan kembali pada Permenaker No.19 Tahun 2015. Dalam Permenaker No.19 Tahun 2015, manfaat JHT dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggusatu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK.

Sedangkan dalam Permenaker No.2 Tahun 2022, manfaat JHT baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.

Mengutip laman www.jdih.kemnaker.go.id, Permenaker ini ditetapkan pada 2 Februari 2022, dan diundangkan pada tanggal 4 Februari 2022. Aturan ini mencabut Permenaker Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam Permen itu menimbang setidaknya 3 hal;

Pertama bahwa manfaat jaminan hari tua diberikan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Kedua Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang merupakan amanat Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelindungan peserta jaminan hari tua sehingga perlu diganti.

Ketiga berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Permen tersebut setidaknya memuat 3 Bab, mulai dari Bab 1 ketentuan umum, Bab 2 Persyaratan dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, dan Bab 3 Penutup.

Pada Bab I pasal 1 dalam peraturan menteri tersebut yang dimaksud dengan Jaminan hari tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Selanjutnya pada diktum kedua menyebutkan peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.

Pada diktum selanjutnya dijelaskan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Keempat Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah identitas sebagai bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan.

Baca Juga  Mengenang Dr. Darwin Zahedy Saleh: Perjalanan Hidup, Keluarga, dan Warisan Sang Mantan Menteri ESDM

Pada Bab II tersebut tentang Persyaratan dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dijelaskan pada bagian kesatu Pasal 2 disebutkan manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika; a. mencapai usia pensiun, b. mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Selanjutnya pada bagian kedua Bab II Permenaker tersebut dijelaskan juga peserta yang mencapai usia pensiun. Pada Pasal 3 dijelaskan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Kemudian pada pasal 4 dijelaskan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.

Adapun peserta yang dimaksud berhenti bekerja ayat tersebut meliputi  a. Peserta yang mengundurkan diri, b. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan c. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pasal 5 menjelaskan manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Sedangkan untuk peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya diatur dalam Pasal 6, seperti peserta yang sudah berganti kewarganegaraan alias warga negara asing. Pada ayat (2) selanjutnya dijelaskan manfaat JHT sebagaimana dimaksud sebelumnya diberikan pada saat sebelum atau setelah Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pada bagian Ketiga disebutkan untuk peserta yang Mengalami Cacat Total Tetap pada pasal 7 dijelaskan (1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan kepada Peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.

Kemudian (2) Hak atas manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap. Ayat (3) Mekanisme penetapan cacat total tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu pada Bagian Keempat tentang Peserta yang Meninggal Dunia dijelaskan pada Pasal 8. Ayat (1)  menjelaskan Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia diberikan kepada ahli waris Peserta. Selanjutnya pada ayat (2) Ahli waris sebagaimana dimaksud meliputi: a. janda; b. duda; atau c. anak.

Jika janda, duda, atau anak tidak ada, manfaat JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut: a. keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua; b. saudara kandung; c. mertua; dan d. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta.

Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut tidak ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Lewat Sosialisasi, dr. Hani Firdiani Tekankan Pentingnya Perlindungan Perempuan dari KDRT

Pada bagian kelima Pasal 9 kemudian dijelaskan tentang Persyaratan Pengajuan Manfaat Jaminan Hari Tua. Diktum (1) Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun harus melampirkan: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.

Selanjutnya (2) Persyaratan pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun berlaku juga bagi Peserta yang mengundurkan diri dan Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Selain itu Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya melampirkan: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia; dan c. paspor.

Pada Pasal 10 menjelaskan Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total harus melampirkan: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat; dan c. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.

Kemudian pada Pasal 11 pada ayat (1) menjelaskan pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris bagi Peserta yang meninggal dunia perlu melampirkan: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

  1. surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang; c. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan;
  2. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris; dan e. kartu keluarga.

Jika Peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris Peserta perlu melampirkan: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;  c. surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal; dan d. paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.

Selanjutnya, Pasal 12 ayat (1) menjelaskan lampiran persyaratan pengajuan manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 dapat berupa dokumen elektronik atau  fotokopi. Penyampaian dokumen dilakukan secara daring dan/atau luring.

Selain itu pada Bagian Keenam mejelaskan tentang Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Pada Pasal 13 dijelaskan manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta atau ahli warisnya jika Peserta meninggal dunia.

Bab III Berisi penutup, pada Pasal 14 menyebutkan Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Terakhir pada Pasal 15 disebutkan Permen ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

“Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam berita Negara Republik Indonesia nomor 143,” tutup PMNaker2022.***

*Lampiran Permenaker Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022: 2022PMNaker002

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aspek IndonesiaKemenakerKSPIpembayaran JHT oleh BPJSPermenaker Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Jabar Kembali Usulkan Pemekaran Tiga Daerah Dalam Rapat Paripurna DPRD

Post Selanjutnya

DIM RUU TPKS Rampung Disusun, Wamenkumham: “Saya Berani Jamin 100 Persen Tidak Akan Terjadi Overlapping”

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

2 OTT KPK: Kepala KPP Pajak Banjarmasin Diamankan, Sita Miliaran Rupiah dan Logam Mulia

4 Februari 2026
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. (Foto: Humas KPK)

KPK Benarkan Ada Dua OTT Hari Ini

4 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK OTT Lagi Pejabat Pajak di Banjarmasin

4 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Soroti Aset Mewah Pemkab Mimika: Pesawat dan Helikopter Senilai Rp85,8 Miliar Mangkrak

4 Februari 2026

Tokoh dan Ormas Islam Dukung Presiden Prabowo Perjuangkan Palestina di Board of Peace

4 Februari 2026

BNN Paparkan Capaian “War on Drugs for Humanity”, Gandeng DPR Edukasi Bahaya Narkoba di Dapil

4 Februari 2026
Post Selanjutnya

DIM RUU TPKS Rampung Disusun, Wamenkumham: "Saya Berani Jamin 100 Persen Tidak Akan Terjadi Overlapping"

FPLP Dorong Anggota Dewan dan APH Tindak Tegas Galian C Ilegal Beserta Stone Crusher Pakenjeng Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa/Kemenkeu

Menkeu Ungkap Dugaan Manipulasi Ekspor CPO, Negara Rugi Bertahun-tahun

5 Februari 2026

Persib Datangkan Penyerang Spanyol untuk Paruh Musim Kompetisi

5 Februari 2026
Mendukung Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), ASN Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Jawa Barat bersama Kader TPK, Penyuluh KB, dan Komunitas Gober bergotong royong membersihkan Sungai Cikapundung Kolot, Kelurahan Binong, Selasa (4/2/2026).

Kolaborasi ASN dan Masyarakat Wujudkan Sungai Bersih Lewat Gerakan Indonesia ASRI

5 Februari 2026
Wisata air panas Papandayan Jawa Barat

ADPPI Tekankan Urgensi PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi untuk Kawasan Wisata

4 Februari 2026

Satpolairud Polres Garut Tangani Laka Laut di Pantai Karang Papak, Satu Wisatawan Meninggal Dunia

4 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

2 OTT KPK: Kepala KPP Pajak Banjarmasin Diamankan, Sita Miliaran Rupiah dan Logam Mulia

4 Februari 2026
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. (Foto: Humas KPK)

KPK Benarkan Ada Dua OTT Hari Ini

4 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK OTT Lagi Pejabat Pajak di Banjarmasin

4 Februari 2026

NPCI Diterima Humanis Kejari Kota Bogor, Dorong Tata Kelola dan Pembinaan Atlet Paralimpik

4 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriyati Hoegeng Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Sosok Pendamping Jenderal Hoegeng yang Bersahaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com