• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Februari 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Sidang Kasus Pembunuhan Jurkani Berlanjut, Tim Advokasi: Semakin Gelap dan Tertutup

Redaksi oleh Redaksi
4 Januari 2022
di Hukum, News, Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Sidang lanjutan pemeriksaan saksi perkara pembacokan brutal terhadap Advokat Jurkani, S.H. di Pengadilan Negeri Batulicin telah selesai dilaksanakan. Pada kesempatan ini, Majelis Hakim memeriksa dua saksi atas nama Susilo dan Teguh yang dihadirkan secara daring dari Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kedua saksi merupakan tim pengamanan yang ikut dalam rombongan korban mengadvokasi penambangan ilegal di Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. Naas, Jurkani harus meregang nyawa setelah menjalani perawatan intensif akibat luka serangan brutal senjata tajam oleh kelompok penambang ilegal tersebut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam keterangannya, kedua saksi menyatakan rombongannya dihadang oleh mobil Fortuner warna hitam yang kemudian disusul oleh mobil-mobil lainnya yang berdatangan. Mobil-mobil tersebut menutup lajur mobil rombongan saksi dan menyerang korban yang berada di dalam mobil saat mereka tengah disibukkan menghadang para penyerang yang berada di depan mobil rombongan.

RelatedPosts

HUT ke-6 Bintang Muda Indonesia Digelar Sederhana, Sarat Makna dan Pesan Kebersamaan

FSKMP Nilai Pernyataan Wali Kota Denpasar Soal PBI JK Ngawur

Sekjen PBB, Guterres: Ramadhan Momen Sakral untuk Refleksi Membangun Perdamaian Dunia

Masih hangat dalam benak publik pernyataan Polres Tanah Bumbu yang menyebut Jurkani diserang oleh sekelompok orang mabuk yang kesal karena lajur mobilnya dihalangi oleh mobil korban saat menuju wisata pantai di sekitar Desa Bunati.

Menanggapi hal tersebut, Tim Advokasi Perjuangan Rakyat Kalimantan Selatan Melawan Oligarki atau JURKANI telah membantah pernyataan tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti.

“Pada dasarnya tidak ada yang berbeda dari keterangan kedua saksi pada agenda pemeriksaan hari ini dengan saksi Suwandi yang sebelumnya telah diperiksa. Mereka menegaskan setidaknya ada sekitar 20 orang pada saat kejadian dan kebanyakan membawa parang,” kata Luthfi Yazid.

Baca Juga  Jelang Libur Panjang, Sat Resnarkoba Polres Garut Gelar Tes Urine untuk Pengemudi Angkutan Umum

“Hal ini semakin membantah pernyataan Polres Tanah Bumbu yang mengatakan kejadian pembacokan Jurkani diakibatkan karena salah paham, mabuk, ataupun hal lainnya, namun memang telah direncanakan sebelumnya,” Luthfi Yazid anggota Tim Advokasi JURKANI menegaskan.

Selain menyayangkan cara kerja penyidik yang cenderung enggan mencari aktor intelektual kasus pembacokan ini, Luhtfi juga mengkritisi sikap Pengadilan Negeri Batulicin yang seakan menutup-nutupi jalannya proses persidangan.

“Salah satu rekan kami mencoba untuk menghadiri langsung persidangan di Batulicin namun dilarang masuk oleh satpam dikarenakan sidang dilangsungkan secara daring. Setelah beberapa saat, rekan kami kembali lagi dan diizinkan masuk, diarahkan ke ruang persidangan yang hanya terdapat 1 orang saja yang diduga panitera, dan diminta untuk menyaksikan persidangan melalui TV. Hal ini jelas telah melanggar prinsip peradilan yaitu terbuka untuk umum,” terang Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia tersebut.

Pada hari yang sama, Tim Advokasi JURKANI menerima balasan Surat Permohonan Persetujuan Pemindahan Tempat Persidangan ke Mahkamah Agung tertanggal 24 Desember 2021. Mahkamah Agung dalam Surat tersebut meminta permohonan tersebut diajukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batulicin atau Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu yang ditanda tangani oleh kedua instansi tersebut ditambah dengan Kepala Polres Tanah Bumbu.

Menanggapi hal tersebut, Tim Advokasi JURKANI menganggap bahwa persyaratan yang diminta oleh Mahkamah Agung sangat mustahil untuk didapatkan.

“Persyaratan tersebut (yang diminta oleh Mahkamah Agung) sangat mustahil untuk didapatkan karena justru adanya kekhawatiran intervensi dari para mafia tambang terhadap ketiga instansi yang dimaksud lah alasan kami mengajukan pemindahan tempat persidangan. Situasi ini membuat proses penegakan hukum menjadi semakin gelap,” tandas Muhamad Raziv Barokah, anggota Tim Advokasi JURKANI.***

Baca Juga  Perppu Cipta Kerja, Denny Indrayana: Pelecehan Presiden Terhadap Mahkamah Konstitusi

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Guru Besar Hukum Tata NegaraIndrayana Centre for GovernmentINTEGRITY Law FirmProf. Denny IndrayanaTim advokasi JURKANI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Memasuki Rumah Ibunya, Dihukum 3 Bulan. Berikut Kisahnya

Post Selanjutnya

Kepolisian Dibawah Kemendagri, Rifqinizamy: “Usulan Lemhanas Belum Relevan Dilakukan Saat Ini”

RelatedPosts

HUT ke-6 Bintang Muda Indonesia Digelar Sederhana, Sarat Makna dan Pesan Kebersamaan

17 Februari 2026
Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) mengecam Wali Kota Denpasar terkait penonaktifan PBI JK. (Foto: Istimewa)

FSKMP Nilai Pernyataan Wali Kota Denpasar Soal PBI JK Ngawur

17 Februari 2026

Sekjen PBB, Guterres: Ramadhan Momen Sakral untuk Refleksi Membangun Perdamaian Dunia

17 Februari 2026

KNARA Kecam Kriminalisasi Petani di Konflik Agraria Indragiri Hulu: Kaji Ulang Legalitas HGU

17 Februari 2026

LPSK Kawal Perlindungan Korban Perdagangan Anak Tamansari, 10 Tersangka Diamankan Polisi

16 Februari 2026

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

16 Februari 2026
Post Selanjutnya

Kepolisian Dibawah Kemendagri, Rifqinizamy: "Usulan Lemhanas Belum Relevan Dilakukan Saat Ini"

Pelepasan Purnabhakti Kepala Dinas dan Peresmian Masjid Al-Fathiyah di Dinas Lingkungan Hidup

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ilustrasi bulan Ramadan. (FREEPIK)

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

17 Februari 2026

HUT ke-6 Bintang Muda Indonesia Digelar Sederhana, Sarat Makna dan Pesan Kebersamaan

17 Februari 2026
Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) mengecam Wali Kota Denpasar terkait penonaktifan PBI JK. (Foto: Istimewa)

FSKMP Nilai Pernyataan Wali Kota Denpasar Soal PBI JK Ngawur

17 Februari 2026

Prosesi Serah Terima Pengawal Istana Kepresidenan Jadi Magnet Warga Setiap Minggu Pagi

17 Februari 2026

Sekjen PBB, Guterres: Ramadhan Momen Sakral untuk Refleksi Membangun Perdamaian Dunia

17 Februari 2026

KNARA Kecam Kriminalisasi Petani di Konflik Agraria Indragiri Hulu: Kaji Ulang Legalitas HGU

17 Februari 2026
Founder Restorasi Jiwa Indonesia, Syam Basrijal (Foto: Istimewa)

Pakar: Tanpa Mental Sehat, Pembangunan Nasional Rentan Gagal

16 Februari 2026

Sugiono Serahkan KTA Gerindra ke Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Gelaran Budaya Kasumedangan

16 Februari 2026

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

16 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com