• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Sidang Kasus Pembunuhan Jurkani Berlanjut, Tim Advokasi: Semakin Gelap dan Tertutup

Redaksi oleh Redaksi
4 Januari 2022
di Hukum, News, Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Sidang lanjutan pemeriksaan saksi perkara pembacokan brutal terhadap Advokat Jurkani, S.H. di Pengadilan Negeri Batulicin telah selesai dilaksanakan. Pada kesempatan ini, Majelis Hakim memeriksa dua saksi atas nama Susilo dan Teguh yang dihadirkan secara daring dari Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kedua saksi merupakan tim pengamanan yang ikut dalam rombongan korban mengadvokasi penambangan ilegal di Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. Naas, Jurkani harus meregang nyawa setelah menjalani perawatan intensif akibat luka serangan brutal senjata tajam oleh kelompok penambang ilegal tersebut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam keterangannya, kedua saksi menyatakan rombongannya dihadang oleh mobil Fortuner warna hitam yang kemudian disusul oleh mobil-mobil lainnya yang berdatangan. Mobil-mobil tersebut menutup lajur mobil rombongan saksi dan menyerang korban yang berada di dalam mobil saat mereka tengah disibukkan menghadang para penyerang yang berada di depan mobil rombongan.

RelatedPosts

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

Masih hangat dalam benak publik pernyataan Polres Tanah Bumbu yang menyebut Jurkani diserang oleh sekelompok orang mabuk yang kesal karena lajur mobilnya dihalangi oleh mobil korban saat menuju wisata pantai di sekitar Desa Bunati.

Menanggapi hal tersebut, Tim Advokasi Perjuangan Rakyat Kalimantan Selatan Melawan Oligarki atau JURKANI telah membantah pernyataan tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti.

“Pada dasarnya tidak ada yang berbeda dari keterangan kedua saksi pada agenda pemeriksaan hari ini dengan saksi Suwandi yang sebelumnya telah diperiksa. Mereka menegaskan setidaknya ada sekitar 20 orang pada saat kejadian dan kebanyakan membawa parang,” kata Luthfi Yazid.

Baca Juga  Dipolisikan atas Dugaan Sebar Hoax Sistem Pemilu Coblos Gambar Partai, Ini Respon Denny Indrayana

“Hal ini semakin membantah pernyataan Polres Tanah Bumbu yang mengatakan kejadian pembacokan Jurkani diakibatkan karena salah paham, mabuk, ataupun hal lainnya, namun memang telah direncanakan sebelumnya,” Luthfi Yazid anggota Tim Advokasi JURKANI menegaskan.

Selain menyayangkan cara kerja penyidik yang cenderung enggan mencari aktor intelektual kasus pembacokan ini, Luhtfi juga mengkritisi sikap Pengadilan Negeri Batulicin yang seakan menutup-nutupi jalannya proses persidangan.

“Salah satu rekan kami mencoba untuk menghadiri langsung persidangan di Batulicin namun dilarang masuk oleh satpam dikarenakan sidang dilangsungkan secara daring. Setelah beberapa saat, rekan kami kembali lagi dan diizinkan masuk, diarahkan ke ruang persidangan yang hanya terdapat 1 orang saja yang diduga panitera, dan diminta untuk menyaksikan persidangan melalui TV. Hal ini jelas telah melanggar prinsip peradilan yaitu terbuka untuk umum,” terang Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia tersebut.

Pada hari yang sama, Tim Advokasi JURKANI menerima balasan Surat Permohonan Persetujuan Pemindahan Tempat Persidangan ke Mahkamah Agung tertanggal 24 Desember 2021. Mahkamah Agung dalam Surat tersebut meminta permohonan tersebut diajukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batulicin atau Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu yang ditanda tangani oleh kedua instansi tersebut ditambah dengan Kepala Polres Tanah Bumbu.

Menanggapi hal tersebut, Tim Advokasi JURKANI menganggap bahwa persyaratan yang diminta oleh Mahkamah Agung sangat mustahil untuk didapatkan.

“Persyaratan tersebut (yang diminta oleh Mahkamah Agung) sangat mustahil untuk didapatkan karena justru adanya kekhawatiran intervensi dari para mafia tambang terhadap ketiga instansi yang dimaksud lah alasan kami mengajukan pemindahan tempat persidangan. Situasi ini membuat proses penegakan hukum menjadi semakin gelap,” tandas Muhamad Raziv Barokah, anggota Tim Advokasi JURKANI.***

Baca Juga  Prof. Denny Indrayana: Lima Ambiguitas Putusan MK Terkait Pembatalan UU Ciptaker

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Guru Besar Hukum Tata NegaraIndrayana Centre for GovernmentINTEGRITY Law FirmProf. Denny IndrayanaTim advokasi JURKANI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Memasuki Rumah Ibunya, Dihukum 3 Bulan. Berikut Kisahnya

Post Selanjutnya

Kepolisian Dibawah Kemendagri, Rifqinizamy: “Usulan Lemhanas Belum Relevan Dilakukan Saat Ini”

RelatedPosts

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Post Selanjutnya

Kepolisian Dibawah Kemendagri, Rifqinizamy: "Usulan Lemhanas Belum Relevan Dilakukan Saat Ini"

Pelepasan Purnabhakti Kepala Dinas dan Peresmian Masjid Al-Fathiyah di Dinas Lingkungan Hidup

Discussion about this post

KabarTerbaru

Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

15 Februari 2026

SPPG Sindanggalih Resmi Beroperasi untuk Penuhi Gizi Ribuan Siswa

15 Februari 2026

Pelita Intan Muda Lantik Pengurus Nasional dan Cabang Se-Indonesia: Fokus pada Keikhlasan dan Pendidikan

15 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Wisuda Universitas Garut Angkatan ke-XLIII Gelombang I, Lemhannas RI Dorong Lulusan Berkontribusi bagi Daerah dan Nasional‎

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

15 Februari 2026

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com