• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Wakil Ketua MA, Andi Samsan Nganro; “Penyadapan Perlu Persetujuan atau Pengesahan Pengadilan”

Redaksi oleh Redaksi
17 Desember 2021
di Berita, Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Urgensi RUU tentang Penyadapan dalam Sistem Penegakan Hukum Berbasis Prinsip Due Process of Law. Bertempat di Hotel Ritz Carlton Jakarta Pacific Place, pada hari Rabu, 15 Desember 2021 yang lalu.

Dalam paparannya, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial menyampaikan bahwa izin pengadilan dalam proses penyadapan merupakan sebuah keniscayaan hukum.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Penyadapan merupakan bagian dari proses penyidikan, maka seharusnya penyadapan perlu ada sarana kontrol sebagaimana mekanisme tindakan paksa yang terdapat di dalam KUHAP seperti penyitaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan,” terang Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.

RelatedPosts

JAMPidsus Sita Dana Korporasi Rp1,37 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan ‘One Shoot’ untuk Dua Bulan

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

Selain perlu izin dari pengadilan juga ada mekanisme kontrol melalui proses praperadilan, dalam kondisi tertentu.

“Dimaksud, karena alasan mendesak, penegak hukum yang berwenang dapat melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan, namun penyadapan tersebut perlu mendapat persetujuan atau pengesahan dari pengadilan,” tegas Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H.

Kegiatan FGD tersebut diselenggarakan oleh Komisi III DPR-RI, bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Anggota Komisi III DPR-RI, Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, dan Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum., Kepala Badan Keahlian DPR-RI. Peserta kegiatan berasal dari mitra kerja Komisi III DPR-RI, di antaranya Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Yudisial, Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), dan mitra kerja lainnya.

Baca Juga  Puan Maharani: "Dukungan Indonesia di Resolusi PBB Sesuai Konstitusi"

Dalam pembukaan FGD, Wakil Ketua DPR-RI, Lodewijk F. Paulus, mengemukakan bahwa saat ini pengaturan tentang penyadapan terdapat di berbagai peraturan perundang-undangan yang bersifat sektoral.

Akibatnya, mekanisme penyadapan beragam sesuai dengan ketentuan yang mengatur masing-masing lembaga tersebut, seperti Kepolisian RI, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan KPK.

“Oleh karena itu, ke depan kita memerlukan undang-undang yang secara khusus mengatur mekanisme penyadapan secara tegas dan jelas,” ungkapnya.

Arsul Sani, S.H., M.Si., dalam paparannya, menyampaikan bahwa RUU Penyadapan merupakan kebutuhan untuk menjamin keseimbangan antara perlindungan hak privasi seseorang dengan kepentingan penegakan hukum.

“Komisi III membuka ruang untuk mendapat masukan, saran, maupun informasi apapun tentang RUU Penyadapan. Harapanya, RUU ini terbentuk secara hati-hati, mendasar, dan menyeluruh terhadap seluruh aspek yang terkait,” tegas H. Arsul Sani.

Pada sesi diskusi, beberapa dari Anggota Komisi III meyampaikan tanggapan dan apresiasi kepada mitra kerja Komisi III yang telah menyampaikan pandangan atas pembentukan RUU Penyadapan. Pandangan tersebut tentunya bermanfaat guna menyempurnakan draf Naskah Akademik dan draf RUU tersebut, terang meraka.

Sementara itu, Sekjen MK Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi upaya dan ikhtiar DPR dalam rangka persiapan pembahasan dan pembentukan UU Penyadapan.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya dan ikhtiar DPR dalam rangka persiapan pembahasan dan pembentukan UU Penyadapan,” sebut Guntur.

Menurut Guntur, upaya DPR untuk membentuk UU Penyadapan sangat sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan mandat agar Pembentuk Undang-Undang segera membentuk UU Penyadapan yang komprehensif  dalam satu undang-undang.

Dalam FGD tersebut, Guntur memaparkan materi “Kewenangan dan Pengaturan Penyadapan yang sesuai dengan Konstitusi dan HAM”. 

Dalam paparannya, Guntur menyebut perihal sejumlah putusan perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi menyangkut ketentuan mengenai penyadapan.

Baca Juga  KemenPANRB Ingatkan Instansi Pemerintah Inventarisasi Pegawai non ASN Sampai 30 September 2022

“Setidaknya  sampai saat ini terdapat 5 (lima) putusan MK terkait ketentuan penyadapan,” sebutnya.

Tiga putusan di antaranya, menguji ketentuan penyadapan yang dimuat di UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu; Putusan Nomor 006/PUU-I/2003, Putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, dan Putusan Nomor 60/PUU-VIII/2010.

Dua putusan lain berkenaan dengan pengujian UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 dan Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016.

Dari kelima putusan tersebut, lanjut Guntur, hanya putusan dalam perkara pengujian UU ITE yang dikabulkan, yakni dalam Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 dan Perkara Nomor 20/PUU-XIV/2016.

“Dari putusan tersebut, yang menggembirakan ialah semua perubahan norma yang diakibatkan oleh putusan dalam dua putusan tersebut telah diakomodasi oleh Pembentuk Undang-Undang melalui Perubahan UU ITE,” kata Guntur.

Namun menurut Guntur, ada yang constitutional order yang belum diakomodir, yaitu membuat pengaturan penyadapan dalam satu undang-undang yang bersifat komprehensif.

“Sebagaimana kita lihat bersama, terdapat ikhtiar sungguh-sungguh untuk melaksanakan mandat konstitusional tersebut. Salah satunya dengan menggelar FGD ini,” ujarnya.

Selain itu, Guntur juga menyampaikan bahwa penyadapan merupakan pelanggaran hak privasi yang bertentangan dengan konstitusi. Namun demikian, hak privasi merupakan bagian dari HAM yang dapat dikurangi (derogable right), sehingga demi keperluan yang sangat penting seperti penegakan hukum, hak privasi dapat dibatasi.

“Pembatasan itu harus tunduk pada Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945, yakni hanya dapat dilakukan pembatasan yang diatur dengan undang-undang,” ucapnya.

Berkenaan dengan pembatasan HAM yang dapat dilakukan melalui undang-undang, Guntur mengingatkan perlunya merujuk pada sejumlah putusan MK yang memberikan rambu-rambu bagaimana pembatasan HAM melalui undang-undang yang sejalan dengan konstitusi.

Baca Juga  UU 19/2019 Berpotensi Diskriminatif, SIAGA 98: Permohonan Judicial Review Nurul Ghufron Wakili Kepentingan Banyak Pihak

Guntur menyebut setidaknya rambu-rambu tersebut termuat  dalam Putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003, Putusan Nomor 008/PUU-II/2004, dan Putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015.

Lebih lanjut, Guntur menjelaskan, putusan tersebut memberikan tafsir terhadap Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945 manakala pembatasan HAM akan dilakukan melalui pengaturan dalam UU.

Guntur merinci rambu-rambu pembatasan HAM tersebut yang dikaitkan dengan pembahasan RUU Penyadapan.

Pembatasan HAM berupa penyadapan dilakukan dengan diatur dengan UU tersendiri secara komprehensif sebagaimana putusan MK.

Berikutnya, pemberian kewenangan kepada lembaga dan proses penyadapan yang didasarkan atas alasan-alasan yang kuat, masuk akal dan proporsional, serta tidak berkelebihan.

Kemudian, penyadapan dilakukan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.

Disampaikan juga oleh Guntur, pengaturan dan proses penyadapan dilakukan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

“Bahwa pengaturan mengenai penyadapan tidak boleh diskriminatif,” tegasnya.

Pada bagian akhir, Guntur mengingatkan agar pembentukan undang-undang memperhatikan dan mempertimbangkan putusan MK.

 “Rambu-rambu konstitusional sebagaimana dimuat dalam putusan MK penting diperhatikan dalam penyusunan dan pembahasan RUU Penyadapan,” pungkas Guntur.

*Sumber: mahkamahagung.go.id

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Focus Group DiscussionKejaksaan RIKepolisian RIKomisi III DPR RIMahkamah Agungmahkamah konstitusiUrgensi RUU tentang Penyadapan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tanggapan Aktivis ’98 Atas Pernyataan KH. Abdul Mujib Terkait Faham Radikalisme di Kabupaten Garut Seret Sejumlah Nama Pejabat

Post Selanjutnya

Minta Polres Bongkar Paksa Palang Hauling Perusahaan Lokal Antam Lakukan Penambangan Ilegal di Wilayah Hutan?

RelatedPosts

Konferensi Pers JAM PIDSUS Penyitaan Rp1,37 Triliun Uang Korporasi Terdakwa Ekspor CPO di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta

JAMPidsus Sita Dana Korporasi Rp1,37 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng

3 Juli 2025
Kepala Badan Pangan Nasional/NFA, Arief Prasetyo Adi saat Rapat Dengar Pendapat di DPR RI

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan ‘One Shoot’ untuk Dua Bulan

2 Juli 2025
Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

2 Juli 2025
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

2 Juli 2025
Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

2 Juli 2025

Gemira Dukung Penuh Pengesahan RUU Perampasan Aset, Jalan Keadilan untuk Rakyat

2 Juli 2025
Post Selanjutnya

Minta Polres Bongkar Paksa Palang Hauling Perusahaan Lokal Antam Lakukan Penambangan Ilegal di Wilayah Hutan?

Waspada Varian Omicron, Presiden Jokowi: "Segera Lakukan Vaksinasi di Sejumlah Fasilitas Kesehatan"

Discussion about this post

KabarTerbaru

Konferensi Pers JAM PIDSUS Penyitaan Rp1,37 Triliun Uang Korporasi Terdakwa Ekspor CPO di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta

JAMPidsus Sita Dana Korporasi Rp1,37 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng

3 Juli 2025
Kepala Badan Pangan Nasional/NFA, Arief Prasetyo Adi saat Rapat Dengar Pendapat di DPR RI

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan ‘One Shoot’ untuk Dua Bulan

2 Juli 2025
Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

2 Juli 2025
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

2 Juli 2025
Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

2 Juli 2025
Presiden Prabowo Luncurkan Satuan Pemenuhan Gizi Polri Rangkaian Acara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Selasa (1/7/2025)

Presiden Prabowo Resmi Luncurkan SPPG Polri: Strategi Perbaikan Gizi Nasional

2 Juli 2025

Gemira Dukung Penuh Pengesahan RUU Perampasan Aset, Jalan Keadilan untuk Rakyat

2 Juli 2025
Universitas Gadjah Mada menayangkan gambar kampus dalam suasana temaram dan hening sebagai simbol suasana duka atas meninggalnya dua mahasiswa KKN di Maluku Tenggara/UGM

UGM Berduka, Dua Mahasiswa KKN Tewas di Maluku Tenggara, Ini Unggahannya

2 Juli 2025
Ilustrasi, demo sopir truk

Penjelasan Soal ODOL dan Akar Masalah Demo Sopir Truk di  Kemenhub Hari Ini

2 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.