• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 25, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Senator ProDem Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Klarifikasi Sebagai Saksi Pelapor Terkait Kasus Bisnis Tes PCR

Redaksi oleh Redaksi
6 Desember 2021
di Hukum, News, Pariwisata
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Paskah Irianto, Senator Pro Demokrasi (ProDem), dipanggil Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat, 3 Desember 2021. Panggilan berkaitan klarifikasi sebagai Saksi Pelapor atas Laporan Iwan Sumule (Ketua Majelis ProDEM) terhadap 2 Menteri dalam Kabinet Presiden Jokowi yaitu : Luhut Binsar Pandjaitan & Erick Thohir.

Paskah Irianto menyampaikan bahwa selama ini pihaknya merupakan salah satu bagian dari penegak demokrasi di Indonesia.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Dalam konteks sekarang, pelaporan di Polda Metro Jaya terhadap pelanggaran yang kami duga kuat yaitu pelanggaran terhadap Undang Undang nomor 28 tahun 1999, adalah terjadinya kolusi dan nepotisme,” kata Irianto, di Polda Metro Jaya usai tuntaskan panggilan Ditreskrimum. Jum’at (3/12/20210) lalu.

RelatedPosts

30 Tahun Kudatuli: Tragedi 27 Juli 1996 Dinilai Jadi Titik Balik Lahirnya Gelombang Reformasi

Wakil BP Taskin Iwan Sumule Apresiasi Program Mobil Homecare Bupati Jember, Bakal Jadi Pilot Project Nasional

SIAGA 98 Minta Kejagung Cermat Tangani Dugaan TPPU yang Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah

Lanjut dijelaskannya, Semangat perjuangan ’98 ini yang sebenarnya memberikan negara yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme.

“Hari ini saya menegaskan pada pihak kepolisian bahwa proses akan terus dilakukan karena jelas adanya Undang Undang yang dilanggar,” jelasnya.

Diungkapkannya, Hal kedua pada Perpres yang secara tegas mengatakan bahwa tidak boleh pejabat negara mulai dari tingkat Camat sampai menteri terlibat untuk terlibat didalam bisnis.

“Misal, kita ingin menjadi anggota Polisi atau untuk menjadi salah satu anggota komisi, ada salah satu yang menjadi syarat adalah melepaskan diri dari unsur2bisnis supaya tidak ada conflict of interes,” kata Paskah.

“Efektifkah, Undang Undang nomor 28 ini?,” Ia mencontohkan kasus Bupati Bengkulu. “Maka sangat mungkin kita menguji ulang terhadap UU ini,” ujar Paskah.

Baca Juga  Kapolres Garut Bersama Jajaran Berikan Edukasi Mengenalkan Polri kepada Anak Usia Dini

Menyoal fakta-fakta atas kasus yang diajukannya, pihaknya merasa cukup sebagai basic, pertama Tap MPR no 108 tahun 1998, kemudian ada Undang Undang no 28 tahun 1999, tentang pemerintahan bebas KKN, kemudian ada Undang Undang Tipikor.

“Negeri ini mau ga hukumnya tegak? untuk kesejahteraan masyarakatnya. Kebetulan kasus PCR ini terjadi disaat negara sedang susah, dan bukan kami saja, hampir semua unsur masyarakat juga memepertanyakan hal yang sama,” imbuhnya.

Sebanyak 24 pertanyaan yang dijawabnya semua, Paskah mengaku puas karena pihak kepolisian hanya menyampaikan pertanyaan dan dirinya bebas untuk menjawab atau tidak.

“Saya suka, saat saya menyerahkan dan menyampaikan dasar hukumnya, jadi paling penting yang disampaikan Tap MPR no 18 tahun 1999 dan Undang Undang nomor 28 tahun 1999, berikut Perpres tahun 2020 itu semua mengandaikan bahwa, apa yg kami laporkan itu menjadi benar terjadinya KKN itu yang paling penting,” tegasnya.

Pihaknya menyebut, bahwa fakta pelanggaran itu sebagian detailnya memang pihaknya tidak tahu, detail seperti kapan mereka rapat, berapa keuntungan yang didapat.

“Tapi informasi dari media dan mainstream yang muncul sampai hari ini tidak terbantahkan, jadi tinggal bagaimana pihak kepolisian melakukan pembuktian lebih dalam, dan itu bukan tugas kami,” tegasnya.

Kemudian, diterangkannya, nanti akan ada gelar perkara setelah saksi pelapor selesai, sampai saat berjalan bagian dari penyelidikan. Gelar perkara selanjutnya, yang dimaksud itu dari seluruh keterangan yang dilaporkan untuk kemudian disamakan dengan persepsinya atau dipertentangkan.

“Nah nanti akan diundang juga pihak pihak yang kami sebutkan. Kalau nanti disimpulkan tidak layak berarti ini akan ditutup, tapi kalau ini lanjut akan ada penyidikan”.

“Artinya selanjutnya akan dibawa ke ranah pengadilan lewat Kejaksaan,” tambahnya.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Tangkap Enam Penghasut Aksi Anarkis di Jakarta

Selanjutnya pihak kepolisian akan menyelesaikan sesi pelaporan, kalau selanjutnya pemanggilan berikutnya dinyatakan cukup.

“Berarti akan segera gelar perkara, artinya kemungkinan saya tidak dipanggil lagi,” pungkasnya.

Diketahui sebelumya, pelaporan kasus ini sempat ditolak oleh Polda Metro Jaya, namun diakhir laporan Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir terkait bisnis tes Polymerase Chain Reaction (PCR) diterima Polda Metro Jaya.

“Laporan terhadap Bapak Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir akhirnya diterima oleh Polda Metro Jaya,” ucap Ketua Majelis Prodem Iwan Sumule. Selasa (1/11/2021).

Laporan tersebut tertuang dalam LP Nomor LP/B/5734/XI/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya.

Ketua Majelis ProDem Iwan Sumule mengapresiasi pada Polda Metro Jaya karena telah mempertimbangkan laporan Prodem tersebut.

“Kami menyampaikan apreasiasi dan berterima kasih kepada Polda Metro Jaya karena sudah memberikan kesamaan hukum kepada kami,” ungkapnya.

Iwan pun menjelaskan, ProDem melaporkan Luhut dan Erick atas dugaan pelanggaran pidana Pasal 5 Angka 4 juncto Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Kemudian, diutarakannya alasan melaporkan keduanya dalam ‘bisnis laris’ selama pandemi itu. Hal itu berdasarkan kajian dan fakta-fakta yang dikumpulkan ProDEM yang menguatkan indikasi adanya praktik nepotisme dalam PT GSI yang merupakan perusahaan yang mengadakan tes PCR.

Selain itu, lIwan menyebut, ancaman bagi penyelenggara pemerintah apabila melakukan tindak pidana nepotisme adalan memiliki ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Dalam kasus yang sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Ak., S.H., CFE., menyebut tes PCR terindikasi adanya peluang bisnis. Hal itu disebut Alex, dimanfaatkan segelintir pihak yang memang ingin mendapatkan keuntungan.

Baca Juga  Jubir KPK Febri Diansyah Dilaporkan ke Polisi

Awalnya Alexander mengaku belum tahu persis sejauh mana pelaporan tentang bisnis PCR di KPK. Namun menurutnya semua laporan pasti ditelaah. Rabu (17/11/2021).

Yang jelas, menurut Alex, bila nanti ditemukan adanya dugaan tindak pidana maka pelaporan itu akan diselidiki serta dibantu proses audit. Alex turut mengatakan bila urusan PCR ini memang bisa saja menguntungkan pihak-pihak tertentu.

KPK menegaskan setiap laporan tentu akan ditindaklanjuti. Jika ditemukan unsur pidana, KPK nantinya akan berkoordinasi dengan BPK atau BPKP untuk penyelidikan lebih lanjut.***

Red/K.000
Tags: bisnis tes PCRKabinet Presiden JokowiKKNPolda Metro JayaProDem
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

PERSIGARSEL, Prestasi Tanpa Apresiasi

Post Selanjutnya

Kerahkan Prajurit di Teritorial Gunung Semeru, Panglima TNI: “Saya Serahkan Aset dan Prajurit Kepada Kepala BNPB Karena Komando Harus Satu”

RelatedPosts

Dok.Foto: istimewa

30 Tahun Kudatuli: Tragedi 27 Juli 1996 Dinilai Jadi Titik Balik Lahirnya Gelombang Reformasi

24 Juli 2026

Wakil BP Taskin Iwan Sumule Apresiasi Program Mobil Homecare Bupati Jember, Bakal Jadi Pilot Project Nasional

24 Juli 2026

SIAGA 98 Minta Kejagung Cermat Tangani Dugaan TPPU yang Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah

24 Juli 2026
Oplus_131072

Dasco Terima Audiensi APKASI, Bahas Penguatan Otonomi Daerah hingga Tantangan Fiskal Kabupaten

24 Juli 2026

Rayakan Hari Anak Nasional, KPK Gandeng Erasmus Huis Tanamkan Nilai Integritas kepada Pelajar Lewat Film

24 Juli 2026

12 Putra-Putri Kabupaten Tangerang Raih Beasiswa Penuh, Maesyal Rasyid: Buka Jalan Pendidikan Berkualitas

24 Juli 2026
Post Selanjutnya

Kerahkan Prajurit di Teritorial Gunung Semeru, Panglima TNI: "Saya Serahkan Aset dan Prajurit Kepada Kepala BNPB Karena Komando Harus Satu"

KPK Apresiasi Peraih Penghargaan Kategori Wajib Lapor dan Kategori Unit Pengelola LHKPN

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dok.Foto: istimewa

30 Tahun Kudatuli: Tragedi 27 Juli 1996 Dinilai Jadi Titik Balik Lahirnya Gelombang Reformasi

24 Juli 2026

Wakil BP Taskin Iwan Sumule Apresiasi Program Mobil Homecare Bupati Jember, Bakal Jadi Pilot Project Nasional

24 Juli 2026

SIAGA 98 Minta Kejagung Cermat Tangani Dugaan TPPU yang Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah

24 Juli 2026
Oplus_131072

Dasco Terima Audiensi APKASI, Bahas Penguatan Otonomi Daerah hingga Tantangan Fiskal Kabupaten

24 Juli 2026

Di Harlah PKB, Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil Tiga Kancil Politik Kalau Berkumpul “Bahaya”

24 Juli 2026

Sekda Tangsel Tegas: Pelayanan Prima Bukan Sekadar Slogan, ASN Harus Berubah!

24 Juli 2026

PDI Perjuangan Dorong Pembentukan KPAD di Tangsel, 285 Anak Jadi Korban Kekerasan Sepanjang 2025

24 Juli 2026

DPRD Kabupaten Tangerang Kecewa Normalisasi Sungai Cimanceri Tak Kunjung Berjalan

24 Juli 2026

Rayakan Hari Anak Nasional, KPK Gandeng Erasmus Huis Tanamkan Nilai Integritas kepada Pelajar Lewat Film

24 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com