• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Februari 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Senator ProDem Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Klarifikasi Sebagai Saksi Pelapor Terkait Kasus Bisnis Tes PCR

Redaksi oleh Redaksi
6 Desember 2021
di Hukum, News, Pariwisata
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Paskah Irianto, Senator Pro Demokrasi (ProDem), dipanggil Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat, 3 Desember 2021. Panggilan berkaitan klarifikasi sebagai Saksi Pelapor atas Laporan Iwan Sumule (Ketua Majelis ProDEM) terhadap 2 Menteri dalam Kabinet Presiden Jokowi yaitu : Luhut Binsar Pandjaitan & Erick Thohir.

Paskah Irianto menyampaikan bahwa selama ini pihaknya merupakan salah satu bagian dari penegak demokrasi di Indonesia.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dalam konteks sekarang, pelaporan di Polda Metro Jaya terhadap pelanggaran yang kami duga kuat yaitu pelanggaran terhadap Undang Undang nomor 28 tahun 1999, adalah terjadinya kolusi dan nepotisme,” kata Irianto, di Polda Metro Jaya usai tuntaskan panggilan Ditreskrimum. Jum’at (3/12/20210) lalu.

RelatedPosts

Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

BGN Beri “Kartu Kuning” ke SPPG Pelanggar SOP Usai Kasus Keracunan MBG

Dongeng Kelana, Cara Kreatif Edukasi Mitigasi Gempa ala Sesar Lembang Culture

Lanjut dijelaskannya, Semangat perjuangan ’98 ini yang sebenarnya memberikan negara yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme.

“Hari ini saya menegaskan pada pihak kepolisian bahwa proses akan terus dilakukan karena jelas adanya Undang Undang yang dilanggar,” jelasnya.

Diungkapkannya, Hal kedua pada Perpres yang secara tegas mengatakan bahwa tidak boleh pejabat negara mulai dari tingkat Camat sampai menteri terlibat untuk terlibat didalam bisnis.

“Misal, kita ingin menjadi anggota Polisi atau untuk menjadi salah satu anggota komisi, ada salah satu yang menjadi syarat adalah melepaskan diri dari unsur2bisnis supaya tidak ada conflict of interes,” kata Paskah.

“Efektifkah, Undang Undang nomor 28 ini?,” Ia mencontohkan kasus Bupati Bengkulu. “Maka sangat mungkin kita menguji ulang terhadap UU ini,” ujar Paskah.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Buka Posko dan Hotline 24 Jam Laporan Orang Hilang Pasca Kerusuhan

Menyoal fakta-fakta atas kasus yang diajukannya, pihaknya merasa cukup sebagai basic, pertama Tap MPR no 108 tahun 1998, kemudian ada Undang Undang no 28 tahun 1999, tentang pemerintahan bebas KKN, kemudian ada Undang Undang Tipikor.

“Negeri ini mau ga hukumnya tegak? untuk kesejahteraan masyarakatnya. Kebetulan kasus PCR ini terjadi disaat negara sedang susah, dan bukan kami saja, hampir semua unsur masyarakat juga memepertanyakan hal yang sama,” imbuhnya.

Sebanyak 24 pertanyaan yang dijawabnya semua, Paskah mengaku puas karena pihak kepolisian hanya menyampaikan pertanyaan dan dirinya bebas untuk menjawab atau tidak.

“Saya suka, saat saya menyerahkan dan menyampaikan dasar hukumnya, jadi paling penting yang disampaikan Tap MPR no 18 tahun 1999 dan Undang Undang nomor 28 tahun 1999, berikut Perpres tahun 2020 itu semua mengandaikan bahwa, apa yg kami laporkan itu menjadi benar terjadinya KKN itu yang paling penting,” tegasnya.

Pihaknya menyebut, bahwa fakta pelanggaran itu sebagian detailnya memang pihaknya tidak tahu, detail seperti kapan mereka rapat, berapa keuntungan yang didapat.

“Tapi informasi dari media dan mainstream yang muncul sampai hari ini tidak terbantahkan, jadi tinggal bagaimana pihak kepolisian melakukan pembuktian lebih dalam, dan itu bukan tugas kami,” tegasnya.

Kemudian, diterangkannya, nanti akan ada gelar perkara setelah saksi pelapor selesai, sampai saat berjalan bagian dari penyelidikan. Gelar perkara selanjutnya, yang dimaksud itu dari seluruh keterangan yang dilaporkan untuk kemudian disamakan dengan persepsinya atau dipertentangkan.

“Nah nanti akan diundang juga pihak pihak yang kami sebutkan. Kalau nanti disimpulkan tidak layak berarti ini akan ditutup, tapi kalau ini lanjut akan ada penyidikan”.

“Artinya selanjutnya akan dibawa ke ranah pengadilan lewat Kejaksaan,” tambahnya.

Baca Juga  Terkait Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri dan Permintaan Supervisi kepada Dewan Pengawas, Ini Pendapat SIAGA 98

Selanjutnya pihak kepolisian akan menyelesaikan sesi pelaporan, kalau selanjutnya pemanggilan berikutnya dinyatakan cukup.

“Berarti akan segera gelar perkara, artinya kemungkinan saya tidak dipanggil lagi,” pungkasnya.

Diketahui sebelumya, pelaporan kasus ini sempat ditolak oleh Polda Metro Jaya, namun diakhir laporan Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir terkait bisnis tes Polymerase Chain Reaction (PCR) diterima Polda Metro Jaya.

“Laporan terhadap Bapak Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir akhirnya diterima oleh Polda Metro Jaya,” ucap Ketua Majelis Prodem Iwan Sumule. Selasa (1/11/2021).

Laporan tersebut tertuang dalam LP Nomor LP/B/5734/XI/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya.

Ketua Majelis ProDem Iwan Sumule mengapresiasi pada Polda Metro Jaya karena telah mempertimbangkan laporan Prodem tersebut.

“Kami menyampaikan apreasiasi dan berterima kasih kepada Polda Metro Jaya karena sudah memberikan kesamaan hukum kepada kami,” ungkapnya.

Iwan pun menjelaskan, ProDem melaporkan Luhut dan Erick atas dugaan pelanggaran pidana Pasal 5 Angka 4 juncto Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Kemudian, diutarakannya alasan melaporkan keduanya dalam ‘bisnis laris’ selama pandemi itu. Hal itu berdasarkan kajian dan fakta-fakta yang dikumpulkan ProDEM yang menguatkan indikasi adanya praktik nepotisme dalam PT GSI yang merupakan perusahaan yang mengadakan tes PCR.

Selain itu, lIwan menyebut, ancaman bagi penyelenggara pemerintah apabila melakukan tindak pidana nepotisme adalan memiliki ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Dalam kasus yang sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Ak., S.H., CFE., menyebut tes PCR terindikasi adanya peluang bisnis. Hal itu disebut Alex, dimanfaatkan segelintir pihak yang memang ingin mendapatkan keuntungan.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Siapkan Skenario Rekayasa Alih Arus Sekitar Istana Antisipasi Unjuk Rasa 11 April

Awalnya Alexander mengaku belum tahu persis sejauh mana pelaporan tentang bisnis PCR di KPK. Namun menurutnya semua laporan pasti ditelaah. Rabu (17/11/2021).

Yang jelas, menurut Alex, bila nanti ditemukan adanya dugaan tindak pidana maka pelaporan itu akan diselidiki serta dibantu proses audit. Alex turut mengatakan bila urusan PCR ini memang bisa saja menguntungkan pihak-pihak tertentu.

KPK menegaskan setiap laporan tentu akan ditindaklanjuti. Jika ditemukan unsur pidana, KPK nantinya akan berkoordinasi dengan BPK atau BPKP untuk penyelidikan lebih lanjut.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: bisnis tes PCRKabinet Presiden JokowiKKNPolda Metro JayaProDem
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

PERSIGARSEL, Prestasi Tanpa Apresiasi

Post Selanjutnya

Kerahkan Prajurit di Teritorial Gunung Semeru, Panglima TNI: “Saya Serahkan Aset dan Prajurit Kepada Kepala BNPB Karena Komando Harus Satu”

RelatedPosts

Tim Anti Korupsi Daerah (TAKD) melaporkan Bupati Manggarai Timur atas dugaan gratifikasi ke KPK. (Foto: Dok. Pribadi)

Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

3 Februari 2026

BGN Beri “Kartu Kuning” ke SPPG Pelanggar SOP Usai Kasus Keracunan MBG

2 Februari 2026
dok Kominfo Jabar

Dongeng Kelana, Cara Kreatif Edukasi Mitigasi Gempa ala Sesar Lembang Culture

2 Februari 2026
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. (Foto: Humas KPK)

KPK Minta Anggaran Khusus OTT Dinilai Tidak Tepat, Ini Penjelasannya

2 Februari 2026

Ketua Komisi III DPR: Wacana Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Otoritas Presiden

2 Februari 2026
Foto: Joko widodo (Istimewa)

Raja Juli Tegaskan Jokowi Belum Resmi Anggota PSI Meski Siap Mati-matian Bekerja

1 Februari 2026
Post Selanjutnya

Kerahkan Prajurit di Teritorial Gunung Semeru, Panglima TNI: "Saya Serahkan Aset dan Prajurit Kepada Kepala BNPB Karena Komando Harus Satu"

KPK Apresiasi Peraih Penghargaan Kategori Wajib Lapor dan Kategori Unit Pengelola LHKPN

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tim Anti Korupsi Daerah (TAKD) melaporkan Bupati Manggarai Timur atas dugaan gratifikasi ke KPK. (Foto: Dok. Pribadi)

Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

3 Februari 2026

BGN Beri “Kartu Kuning” ke SPPG Pelanggar SOP Usai Kasus Keracunan MBG

2 Februari 2026
dok Kominfo Jabar

Dongeng Kelana, Cara Kreatif Edukasi Mitigasi Gempa ala Sesar Lembang Culture

2 Februari 2026
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. (Foto: Humas KPK)

KPK Minta Anggaran Khusus OTT Dinilai Tidak Tepat, Ini Penjelasannya

2 Februari 2026

Ketua Komisi III DPR: Wacana Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Otoritas Presiden

2 Februari 2026

Apel Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Polres Garut Tegaskan Lalu Lintas Humanis dan Berkeselamatan

2 Februari 2026

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut Optimis Partainya Akan Raih Kursi di DPRD Garut Minimal 7 Kursi di Pemilu Mendatang

2 Februari 2026

Kolaborasi Semua Pihak, Kelurahan Cimuncang Gelar Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih

2 Februari 2026

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

1 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • dok. BNN RI

    BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Alasan Dirut BEI Mundur, Kata Menkeu Purbaya: Salah Komunikasi dengan MSCI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com