• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, November 25, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Senator ProDem Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Klarifikasi Sebagai Saksi Pelapor Terkait Kasus Bisnis Tes PCR

Redaksi oleh Redaksi
6 Desember 2021
di Hukum, News, Pariwisata
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Paskah Irianto, Senator Pro Demokrasi (ProDem), dipanggil Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat, 3 Desember 2021. Panggilan berkaitan klarifikasi sebagai Saksi Pelapor atas Laporan Iwan Sumule (Ketua Majelis ProDEM) terhadap 2 Menteri dalam Kabinet Presiden Jokowi yaitu : Luhut Binsar Pandjaitan & Erick Thohir.

Paskah Irianto menyampaikan bahwa selama ini pihaknya merupakan salah satu bagian dari penegak demokrasi di Indonesia.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dalam konteks sekarang, pelaporan di Polda Metro Jaya terhadap pelanggaran yang kami duga kuat yaitu pelanggaran terhadap Undang Undang nomor 28 tahun 1999, adalah terjadinya kolusi dan nepotisme,” kata Irianto, di Polda Metro Jaya usai tuntaskan panggilan Ditreskrimum. Jum’at (3/12/20210) lalu.

RelatedPosts

Dirut PDAM Tirta Patriot Tertidur Saat RDP, Kang Joker PMPRI Singgung Integritas Pejabat BUMD

Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

548 Ribu Pelanggaran Tercatat di Operasi Zebra 2025, Kakorlantas Fokuskan Edukasi dan Penertiban Balap Liar

Lanjut dijelaskannya, Semangat perjuangan ’98 ini yang sebenarnya memberikan negara yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme.

“Hari ini saya menegaskan pada pihak kepolisian bahwa proses akan terus dilakukan karena jelas adanya Undang Undang yang dilanggar,” jelasnya.

Diungkapkannya, Hal kedua pada Perpres yang secara tegas mengatakan bahwa tidak boleh pejabat negara mulai dari tingkat Camat sampai menteri terlibat untuk terlibat didalam bisnis.

“Misal, kita ingin menjadi anggota Polisi atau untuk menjadi salah satu anggota komisi, ada salah satu yang menjadi syarat adalah melepaskan diri dari unsur2bisnis supaya tidak ada conflict of interes,” kata Paskah.

“Efektifkah, Undang Undang nomor 28 ini?,” Ia mencontohkan kasus Bupati Bengkulu. “Maka sangat mungkin kita menguji ulang terhadap UU ini,” ujar Paskah.

Baca Juga  Advokat Muda Bayu Tantang Pembuktian Hari Purwanto SDR Terkait Kecurangan Pemilu di Garut

Menyoal fakta-fakta atas kasus yang diajukannya, pihaknya merasa cukup sebagai basic, pertama Tap MPR no 108 tahun 1998, kemudian ada Undang Undang no 28 tahun 1999, tentang pemerintahan bebas KKN, kemudian ada Undang Undang Tipikor.

“Negeri ini mau ga hukumnya tegak? untuk kesejahteraan masyarakatnya. Kebetulan kasus PCR ini terjadi disaat negara sedang susah, dan bukan kami saja, hampir semua unsur masyarakat juga memepertanyakan hal yang sama,” imbuhnya.

Sebanyak 24 pertanyaan yang dijawabnya semua, Paskah mengaku puas karena pihak kepolisian hanya menyampaikan pertanyaan dan dirinya bebas untuk menjawab atau tidak.

“Saya suka, saat saya menyerahkan dan menyampaikan dasar hukumnya, jadi paling penting yang disampaikan Tap MPR no 18 tahun 1999 dan Undang Undang nomor 28 tahun 1999, berikut Perpres tahun 2020 itu semua mengandaikan bahwa, apa yg kami laporkan itu menjadi benar terjadinya KKN itu yang paling penting,” tegasnya.

Pihaknya menyebut, bahwa fakta pelanggaran itu sebagian detailnya memang pihaknya tidak tahu, detail seperti kapan mereka rapat, berapa keuntungan yang didapat.

“Tapi informasi dari media dan mainstream yang muncul sampai hari ini tidak terbantahkan, jadi tinggal bagaimana pihak kepolisian melakukan pembuktian lebih dalam, dan itu bukan tugas kami,” tegasnya.

Kemudian, diterangkannya, nanti akan ada gelar perkara setelah saksi pelapor selesai, sampai saat berjalan bagian dari penyelidikan. Gelar perkara selanjutnya, yang dimaksud itu dari seluruh keterangan yang dilaporkan untuk kemudian disamakan dengan persepsinya atau dipertentangkan.

“Nah nanti akan diundang juga pihak pihak yang kami sebutkan. Kalau nanti disimpulkan tidak layak berarti ini akan ditutup, tapi kalau ini lanjut akan ada penyidikan”.

“Artinya selanjutnya akan dibawa ke ranah pengadilan lewat Kejaksaan,” tambahnya.

Baca Juga  Kasus Ledakan SMAN 72: Polisi Tetapkan Satu Siswa sebagai ABH, Tekanan Psikologis Jadi Sorotan

Selanjutnya pihak kepolisian akan menyelesaikan sesi pelaporan, kalau selanjutnya pemanggilan berikutnya dinyatakan cukup.

“Berarti akan segera gelar perkara, artinya kemungkinan saya tidak dipanggil lagi,” pungkasnya.

Diketahui sebelumya, pelaporan kasus ini sempat ditolak oleh Polda Metro Jaya, namun diakhir laporan Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir terkait bisnis tes Polymerase Chain Reaction (PCR) diterima Polda Metro Jaya.

“Laporan terhadap Bapak Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir akhirnya diterima oleh Polda Metro Jaya,” ucap Ketua Majelis Prodem Iwan Sumule. Selasa (1/11/2021).

Laporan tersebut tertuang dalam LP Nomor LP/B/5734/XI/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya.

Ketua Majelis ProDem Iwan Sumule mengapresiasi pada Polda Metro Jaya karena telah mempertimbangkan laporan Prodem tersebut.

“Kami menyampaikan apreasiasi dan berterima kasih kepada Polda Metro Jaya karena sudah memberikan kesamaan hukum kepada kami,” ungkapnya.

Iwan pun menjelaskan, ProDem melaporkan Luhut dan Erick atas dugaan pelanggaran pidana Pasal 5 Angka 4 juncto Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Kemudian, diutarakannya alasan melaporkan keduanya dalam ‘bisnis laris’ selama pandemi itu. Hal itu berdasarkan kajian dan fakta-fakta yang dikumpulkan ProDEM yang menguatkan indikasi adanya praktik nepotisme dalam PT GSI yang merupakan perusahaan yang mengadakan tes PCR.

Selain itu, lIwan menyebut, ancaman bagi penyelenggara pemerintah apabila melakukan tindak pidana nepotisme adalan memiliki ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Dalam kasus yang sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Ak., S.H., CFE., menyebut tes PCR terindikasi adanya peluang bisnis. Hal itu disebut Alex, dimanfaatkan segelintir pihak yang memang ingin mendapatkan keuntungan.

Baca Juga  Kronologi Ledakan di Masjid Kodamar Dekat SMAN 72 Jakarta: Delapan Orang Luka, Jemaah Panik Berhamburan

Awalnya Alexander mengaku belum tahu persis sejauh mana pelaporan tentang bisnis PCR di KPK. Namun menurutnya semua laporan pasti ditelaah. Rabu (17/11/2021).

Yang jelas, menurut Alex, bila nanti ditemukan adanya dugaan tindak pidana maka pelaporan itu akan diselidiki serta dibantu proses audit. Alex turut mengatakan bila urusan PCR ini memang bisa saja menguntungkan pihak-pihak tertentu.

KPK menegaskan setiap laporan tentu akan ditindaklanjuti. Jika ditemukan unsur pidana, KPK nantinya akan berkoordinasi dengan BPK atau BPKP untuk penyelidikan lebih lanjut.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: bisnis tes PCRKabinet Presiden JokowiKKNPolda Metro JayaProDem
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

PERSIGARSEL, Prestasi Tanpa Apresiasi

Post Selanjutnya

Kerahkan Prajurit di Teritorial Gunung Semeru, Panglima TNI: “Saya Serahkan Aset dan Prajurit Kepada Kepala BNPB Karena Komando Harus Satu”

RelatedPosts

Ketua Umum DPP PMPRI, Rohimat atau Kang Joker

Dirut PDAM Tirta Patriot Tertidur Saat RDP, Kang Joker PMPRI Singgung Integritas Pejabat BUMD

24 November 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam acara Apel Kasatwil 2025 di Cikeas

Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

24 November 2025
Operasi Zebra 2025 mencatat 548.324 pelanggaran. Polri perkuat edukasi keselamatan, pengawasan, dan penertiban balap liar.

548 Ribu Pelanggaran Tercatat di Operasi Zebra 2025, Kakorlantas Fokuskan Edukasi dan Penertiban Balap Liar

24 November 2025
Rapat tertutup Komisi I DPR RI bersama Menhan Sjafrie dan Panglima TNI Agus Subiyanto membahas stabilitas Papua serta arah baru pertahanan nasional.

Rapat Tertutup Komisi I: Menhan dan Panglima TNI Bahas Stabilitas Papua dan Arah Baru Pertahanan

24 November 2025
(dok. Humas Kemensetneg)

Komisi Reformasi Polri Buka Kanal Aspirasi Publik, Prof. Jimly Ajak Masyarakat Berpartisipasi

23 November 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

23 November 2025
Post Selanjutnya

Kerahkan Prajurit di Teritorial Gunung Semeru, Panglima TNI: "Saya Serahkan Aset dan Prajurit Kepada Kepala BNPB Karena Komando Harus Satu"

KPK Apresiasi Peraih Penghargaan Kategori Wajib Lapor dan Kategori Unit Pengelola LHKPN

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/11/2025)

Presiden Prabowo Terima Laporan Mendagri Soal Pengendalian Inflasi dan Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah

25 November 2025

SEMA 1/2018 Jadi Rujukan, Status DPO Gugurkan Hak Praperadilan, KPK Fokus Pemulangan Paulus Tannos

25 November 2025

BBM Oplosan di SPBU Resmi: Tanggung Jawab Siapa?

24 November 2025
Ketua Umum DPP PMPRI, Rohimat atau Kang Joker

Dirut PDAM Tirta Patriot Tertidur Saat RDP, Kang Joker PMPRI Singgung Integritas Pejabat BUMD

24 November 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam acara Apel Kasatwil 2025 di Cikeas

Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

24 November 2025
Operasi Zebra 2025 mencatat 548.324 pelanggaran. Polri perkuat edukasi keselamatan, pengawasan, dan penertiban balap liar.

548 Ribu Pelanggaran Tercatat di Operasi Zebra 2025, Kakorlantas Fokuskan Edukasi dan Penertiban Balap Liar

24 November 2025
Ratu Maxima berkunjung ke Indonesia selama tiga hari dan bertemu Presiden Prabowo untuk membahas inklusi dan kesehatan keuangan.

Ratu Belanda Maxima Kunjungi Indonesia Tiga Hari dan Akan Bertemu Presiden Prabowo

24 November 2025
Rapat tertutup Komisi I DPR RI bersama Menhan Sjafrie dan Panglima TNI Agus Subiyanto membahas stabilitas Papua serta arah baru pertahanan nasional.

Rapat Tertutup Komisi I: Menhan dan Panglima TNI Bahas Stabilitas Papua dan Arah Baru Pertahanan

24 November 2025
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memanggil sejumlah anggota Kabinet Merah Putih ke Hambalang, Bogor, pada Minggu, 23 November 2025.

Rapat Terbatas di Hambalang, Presiden Prabowo Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Tambang Ilegal

24 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam acara Apel Kasatwil 2025 di Cikeas

    Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Agustinus Kambuaya Desak Kemendagri Terbitkan Perda Pajak Papua Barat Daya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wi-Fi 5G 100 Mbps Cuma Rp 100 Ribu! Ini Cara Daftar Internet Rakyat yang Lagi Diburu Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Belanda Maxima Kunjungi Indonesia Tiga Hari dan Akan Bertemu Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com