• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Februari 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Pertama Diungkap Penegak Hukum, Koruptor Kegiatan Anjak Piutang Rp.55 Milyar Dipidana 10 Tahun oleh Mahkamah Agung

Redaksi oleh Redaksi
31 Desember 2021
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Perjuangan panjang Jaksa Penuntut Umum Jampidsus Kejaksaan Agung bersama Kejari Jakarta Pusat setelah menunggu hampir dua tahun sejak September 2019, Jampidsus dan Kejari akhirnya dalam melakukan perlawanan/kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst. tanggal 16 Agustus 2019 yang melepaskan terpidana Dr. dr. Eka Wahyuni Kasih, S.Pd., SH., MH., MM.

Sebagaimana siaran pers Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat saat melakukan eksekusi terhadap terpidana, pada Minggu, 27 Desember 2021 lalu, menyampaikan, Akhirnya, setelah keluarnya Putusan Tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung Nomor : 1542 K/Pid.Sus/2020 Tanggal 22 Juli 2021 yang menyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP (dakwaan Subsidiair) dengan menghukum terpidana 10 tahun penjara, pidana denda Rp 200.000.000 serta pidana uang pengganti Rp. 55.058412.000,-.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Seperti diketahui, perkara yang diungkap Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung ini oleh Tim Penuntut Umum dari Satgas Tipikor Pidsus Kejagung yang diketui oleh Dr. Erianto N.SH.MH, dengan tim Muhammad Deniardi SH.MH., dkk telah mendakwa terpidana Eka Wahyu Kasih selaku Direktur utama PT Kasih Industri Indonesia (PT KII), bersama sama dengan Bimo Wicaksono, Gompis Lumban Tobing, dan FX. Kosewoyo selaku pihak PT. Pengembangan Armada Niaga Nasional (PT.PANN Persero) Pada Tanggal 25 Maret 2019 melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan anjak piutang antara PT PANN Persero dengan PT. KII milik terpidana sepanjang Juni Tahun 2007 sampai dengan 31 Juli Tahun 2012 dengan cara;

RelatedPosts

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Mangkir Dari Panggilan KPK di Kasus Dugaan Korupsi DJKA

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

  • Terpidana menjual piutang kepada PT PANN Perserol atas invoice tagihan terhadap PT Indonesia Power yang belum timbul sebagai anjak putang,
  • Menyerahkan cek kosong sebagai persyaratan pencairan anjak piutang,
  • Tidak menyerahkan Standing Instruction untuk auto debet kepada BANK,
  • Tidak melaporkan perubahan nomor rekening pelunasan oleh PT Indonesia Power, dan
  • Tidak menyetorkan pelunasan PT Indonesia Power kepada PT PANN Persero.
Baca Juga  Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka: Syarat, Jadwal, dan Panduan Lengkap Pendaftaran

Yang tidak sesuai dengan;

  • Peraturan Perundang-undangan terkait pada BUMN, Menteri Keuangan,
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia terkait Lembaga Pembiayaan,
  • Prosedur Pembiayaan Anjak Piutang dan telah memperkaya terpidana Eka Wahyu Kasih dan perusahaan terpidana PT KII dengan kerugian negara Rp. 55.058.412.928,-.

Pasal yang didakwakan pada terpidana berupa pasal berlapis Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP.

Menurut Dr. Erianto, yang sejak Februari 2021 lalu sudah dipromosikan menjadi koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, pada tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam Putusan Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst. Tanggal 16 Agustus 2019 menyatakan terdakwa Eka Wahyu Kasih terbukti melakukan tindak perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana (onslag van gewisde) dan melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum.

“Tidak terima dengan putusan tersebut Penuntut Umum mengajukan Kasasi karena menilai putusan majelis hakim sangat janggal tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan, hanya mengambil keterangan yang menguntungkan terpidana dan mengenyampingkan fakta yang terang terungkap di persidangan,” kata Dr. Erianto.

Lanjut dijelaskannya, Memberatkan termasuk membenarkan restrukturisasi terhadap perbuatan korupsi yang telah sempurna terjadi menurut Undang-Undang tipikor dan menanggap hanya sekedar perbuatan one prestasi dalam hukum perdata.

“Sehingga penuntut umum menilai hakim tingkat pertama telah memutuskan perkara tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik formil maupun materil,” jelasnya.

Baca Juga  Kejagung Sita Enam Bidang Tanah Terkait Kasus Korupsi Kredit Bank Daerah ke PT Sritex

Lebih lanjut Dr. Erianto, menceritakan pengalaman menyidangkan perkara korpusi dengan modus kegiatan anjak piutang yang mungkin baru pertama diungkap penegak hukum di Indonesia dimana saat itu waktu pengirimanan Memori Kasasi sangat mepet.

“Karena putusan hakim tingkat pertama yang sudah diminta resmi langsung beberapa hari setelah putusan dibacakan oleh kejari jakarta pusat namun baru diserahkan dua hari menjelang berakhir masa pengiriman kasasi oleh Panitiera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkapnya.

Disamping itu saat persidangan terpidana menghadirkan Ahli A De Charge (meringankan) dua orang pakar hukum senior dan ternama dari Universitas Gajah Mada yaitu Prof Nindyo Pramono ahli hukum korporasi dan ahli Prof Oemar Syarif Hireij ahli hukum pidana yang sekarang menjadi wakil menteri hukum dan ham.

Namun Tim Penuntut umum tetap yakin dengan fakta yang berhasil diungkap selama persidangan dengan alat bukti yang dimiliki terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan.

“Sehingga pandangan kedua ahli tersebut tidak menggoyahkan pendirian dan semangat Penuntut Umum dalam membuktikan perbuatan terpidana,” kata Dr. Erianto.

Begitu juga dalam membuat memori kasasi, lanjutnya, penuntut umum sangat yakin dengan perlawanan yang dilakukan dan memuat detil satu persatu kekelirua-kekeliruan majelis hakim dalam putusan yang tidak sesuai dengan didukung fakta persidangan yang dikemukanan penuntut umum.

“Alhamdulillah, keadilan atas perbuatan tindak pidana korupsi terhadap keuangan negara cq PT PANN Persero oleh terpidana yang cukup besar Rp 55 miliar lebih itu akhirnya hampir dua tahun menunggu keluar juga dan sudah seharusnya terpidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Dr. Erianto N mengakhiri pengalamannya menyidangkan perkara ini dengan ucapan “Bravo Kejaksaan yang berulang tahun ke 39 pada tanggal 29 Desember kemarin”.***

Baca Juga  6 Bulan Kabinet Merah Putih, IDSIGHT: Menag Bersinar, Komunikasi Pemerintah Disorot

*Sumber: Berita/kejaksaan.go.id

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Jampidsus Kejaksaan AgungKejari Jakarta PusatMahkamah Agung RIPT Kasih Industri IndonesiaPT. Pengembangan Armada Niaga Nasional
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sematkan Bintang Bhayangkara Pratama, Kapolri: “Wujudkan Polri Modern Melayani Dengan Prinsip Good Governance”

Post Selanjutnya

Penyidikan Kasus Ujaran Kebencian, Kombes Erdi: “Bahar akan Dipanggil Senin Pekan Depan”

RelatedPosts

Advokat Marcella Santoso tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

18 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Mangkir Dari Panggilan KPK di Kasus Dugaan Korupsi DJKA

18 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

18 Februari 2026
Ilustrasi Niat dan Buka Puasa

Bacaan Niat Puasa Ramadhan Lengkap: Harian hingga Sebulan Penuh

18 Februari 2026
Menteri Luar Negeri RI Sugiono (kanan) berbicara dengan Wakil Tetap Palestina untuk PBB Menteri Riyad Mansour di Kantor Perwakilan Palestina di New York, Amerika Serikat, Senin (16/2/2026). Kemlu RI

Di New York, Menlu RI Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Palestina dan Solusi Dua Negara

18 Februari 2026

Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis

17 Februari 2026
Post Selanjutnya

Penyidikan Kasus Ujaran Kebencian, Kombes Erdi: "Bahar akan Dipanggil Senin Pekan Depan"

Menkeu Buka Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027, Berikut Penjelasannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Rapat Paripurna HJG-213 di Gedung DPRD Garut/IST

Paripurna HJG ke-211, Ketua DPRD Garut Soroti Harmonisasi dan Dedi Mulyadi Tekankan Jati Diri Budaya

19 Februari 2026
Buka Forum DP3AKB, Sekda Tekankan Kepemimpinan Berbasis Nilai Siliwangi/IST

Sekda Jabar Ajak Perangkat Daerah Terapkan Filosofi Nerus Bumi hingga Napak Sancang

19 Februari 2026
Advokat Marcella Santoso tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

18 Februari 2026

Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

18 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Mangkir Dari Panggilan KPK di Kasus Dugaan Korupsi DJKA

18 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

18 Februari 2026
Wakil Ketua DPRD Kabupaten H Subhan Fahmi

Momentum HJG ke-213, DPRD Garut Tegaskan Pentingnya Sinergi Pembangunan

18 Februari 2026

Jelang Ramadan, Legislator Garut Tinjau Kondisi Janda Tua Duafa di Leuwigoong

18 Februari 2026
dok Dispusipda

Garut Tempo Doeloe: Menyibak Jejak Priangan di Masa Kolonial dalam Bingkai Sejarah Swiss van Java

18 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com