• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, November 16, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Pertama Diungkap Penegak Hukum, Koruptor Kegiatan Anjak Piutang Rp.55 Milyar Dipidana 10 Tahun oleh Mahkamah Agung

Redaksi oleh Redaksi
31 Desember 2021
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Perjuangan panjang Jaksa Penuntut Umum Jampidsus Kejaksaan Agung bersama Kejari Jakarta Pusat setelah menunggu hampir dua tahun sejak September 2019, Jampidsus dan Kejari akhirnya dalam melakukan perlawanan/kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst. tanggal 16 Agustus 2019 yang melepaskan terpidana Dr. dr. Eka Wahyuni Kasih, S.Pd., SH., MH., MM.

Sebagaimana siaran pers Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat saat melakukan eksekusi terhadap terpidana, pada Minggu, 27 Desember 2021 lalu, menyampaikan, Akhirnya, setelah keluarnya Putusan Tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung Nomor : 1542 K/Pid.Sus/2020 Tanggal 22 Juli 2021 yang menyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP (dakwaan Subsidiair) dengan menghukum terpidana 10 tahun penjara, pidana denda Rp 200.000.000 serta pidana uang pengganti Rp. 55.058412.000,-.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Seperti diketahui, perkara yang diungkap Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung ini oleh Tim Penuntut Umum dari Satgas Tipikor Pidsus Kejagung yang diketui oleh Dr. Erianto N.SH.MH, dengan tim Muhammad Deniardi SH.MH., dkk telah mendakwa terpidana Eka Wahyu Kasih selaku Direktur utama PT Kasih Industri Indonesia (PT KII), bersama sama dengan Bimo Wicaksono, Gompis Lumban Tobing, dan FX. Kosewoyo selaku pihak PT. Pengembangan Armada Niaga Nasional (PT.PANN Persero) Pada Tanggal 25 Maret 2019 melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan anjak piutang antara PT PANN Persero dengan PT. KII milik terpidana sepanjang Juni Tahun 2007 sampai dengan 31 Juli Tahun 2012 dengan cara;

Baca Juga  Hakim Agung Dr. H. Sunarto Terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial

RelatedPosts

Penguatan Budaya Kerja ASN dan Membangun Citra Institusi Dibangun BKN

Dua Aset Properti Eks BPPN Senilai Rp 16 Milyar Dari DKJN Resmi Diterima BNN

Lima Pokja Dibentuk Tim Koordinasi Lintas K/L Program MBG

  • Terpidana menjual piutang kepada PT PANN Perserol atas invoice tagihan terhadap PT Indonesia Power yang belum timbul sebagai anjak putang,
  • Menyerahkan cek kosong sebagai persyaratan pencairan anjak piutang,
  • Tidak menyerahkan Standing Instruction untuk auto debet kepada BANK,
  • Tidak melaporkan perubahan nomor rekening pelunasan oleh PT Indonesia Power, dan
  • Tidak menyetorkan pelunasan PT Indonesia Power kepada PT PANN Persero.

Yang tidak sesuai dengan;

  • Peraturan Perundang-undangan terkait pada BUMN, Menteri Keuangan,
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia terkait Lembaga Pembiayaan,
  • Prosedur Pembiayaan Anjak Piutang dan telah memperkaya terpidana Eka Wahyu Kasih dan perusahaan terpidana PT KII dengan kerugian negara Rp. 55.058.412.928,-.

Pasal yang didakwakan pada terpidana berupa pasal berlapis Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP.

Menurut Dr. Erianto, yang sejak Februari 2021 lalu sudah dipromosikan menjadi koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, pada tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam Putusan Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst. Tanggal 16 Agustus 2019 menyatakan terdakwa Eka Wahyu Kasih terbukti melakukan tindak perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana (onslag van gewisde) dan melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum.

Baca Juga  Optimasi Identitas Ecoregional untuk Pembangunan Ekowisata Berkelanjutan

“Tidak terima dengan putusan tersebut Penuntut Umum mengajukan Kasasi karena menilai putusan majelis hakim sangat janggal tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan, hanya mengambil keterangan yang menguntungkan terpidana dan mengenyampingkan fakta yang terang terungkap di persidangan,” kata Dr. Erianto.

Lanjut dijelaskannya, Memberatkan termasuk membenarkan restrukturisasi terhadap perbuatan korupsi yang telah sempurna terjadi menurut Undang-Undang tipikor dan menanggap hanya sekedar perbuatan one prestasi dalam hukum perdata.

“Sehingga penuntut umum menilai hakim tingkat pertama telah memutuskan perkara tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik formil maupun materil,” jelasnya.

Lebih lanjut Dr. Erianto, menceritakan pengalaman menyidangkan perkara korpusi dengan modus kegiatan anjak piutang yang mungkin baru pertama diungkap penegak hukum di Indonesia dimana saat itu waktu pengirimanan Memori Kasasi sangat mepet.

“Karena putusan hakim tingkat pertama yang sudah diminta resmi langsung beberapa hari setelah putusan dibacakan oleh kejari jakarta pusat namun baru diserahkan dua hari menjelang berakhir masa pengiriman kasasi oleh Panitiera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkapnya.

Disamping itu saat persidangan terpidana menghadirkan Ahli A De Charge (meringankan) dua orang pakar hukum senior dan ternama dari Universitas Gajah Mada yaitu Prof Nindyo Pramono ahli hukum korporasi dan ahli Prof Oemar Syarif Hireij ahli hukum pidana yang sekarang menjadi wakil menteri hukum dan ham.

Namun Tim Penuntut umum tetap yakin dengan fakta yang berhasil diungkap selama persidangan dengan alat bukti yang dimiliki terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan.

“Sehingga pandangan kedua ahli tersebut tidak menggoyahkan pendirian dan semangat Penuntut Umum dalam membuktikan perbuatan terpidana,” kata Dr. Erianto.

Begitu juga dalam membuat memori kasasi, lanjutnya, penuntut umum sangat yakin dengan perlawanan yang dilakukan dan memuat detil satu persatu kekelirua-kekeliruan majelis hakim dalam putusan yang tidak sesuai dengan didukung fakta persidangan yang dikemukanan penuntut umum.

Baca Juga  Kepala Bappenas RI: Single Prosecution System dan Advocat Generaal Jadi Domain Kejaksaan Menuju Indonesia Emas 2045

“Alhamdulillah, keadilan atas perbuatan tindak pidana korupsi terhadap keuangan negara cq PT PANN Persero oleh terpidana yang cukup besar Rp 55 miliar lebih itu akhirnya hampir dua tahun menunggu keluar juga dan sudah seharusnya terpidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Dr. Erianto N mengakhiri pengalamannya menyidangkan perkara ini dengan ucapan “Bravo Kejaksaan yang berulang tahun ke 39 pada tanggal 29 Desember kemarin”.***

*Sumber: Berita/kejaksaan.go.id

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Jampidsus Kejaksaan AgungKejari Jakarta PusatMahkamah Agung RIPT Kasih Industri IndonesiaPT. Pengembangan Armada Niaga Nasional
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sematkan Bintang Bhayangkara Pratama, Kapolri: “Wujudkan Polri Modern Melayani Dengan Prinsip Good Governance”

Post Selanjutnya

Penyidikan Kasus Ujaran Kebencian, Kombes Erdi: “Bahar akan Dipanggil Senin Pekan Depan”

RelatedPosts

Penguatan Budaya Kerja ASN dan Membangun Citra Institusi Dibangun BKN

15 November 2025

Dua Aset Properti Eks BPPN Senilai Rp 16 Milyar Dari DKJN Resmi Diterima BNN

15 November 2025

Lima Pokja Dibentuk Tim Koordinasi Lintas K/L Program MBG

15 November 2025
Sisa bangunan di kawasan Hiroshima 2 di Sukabumi

Disebut “Hiroshima Indonesia”: Menguak Kawasan Pertahanan Masa Kolonial di Sukabumi

15 November 2025
Subdit STNK Korlantas Polri menggelar Anev Pelayanan STNK 2025 untuk memperkuat inovasi, meningkatkan sinergi Samsat, dan mendorong pelayanan publik yang lebih modern

Anev Pelayanan STNK 2025, Korlantas Polri Dorong Transformasi Layanan dan Integrasi Samsat

15 November 2025
PWI Jakarta Barat gelar Dialog Kebangsaan Hari Pahlawan 2025 untuk mendorong Gerakan Nasional Kesadaran Hukum dan memperkuat toleransi di masyarakat.

PWI Jakarta Barat Dorong Gerakan Kesadaran Hukum Lewat Dialog Kebangsaan di Hari Pahlawan

15 November 2025
Post Selanjutnya

Penyidikan Kasus Ujaran Kebencian, Kombes Erdi: "Bahar akan Dipanggil Senin Pekan Depan"

Menkeu Buka Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027, Berikut Penjelasannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

15 November 2025

Penguatan Budaya Kerja ASN dan Membangun Citra Institusi Dibangun BKN

15 November 2025

Bapanas Dorong Pemenuhan Pangan B2SA Berbasis Sumber Daya Lokal, Dukung Percepatan Penurunan Stunting

15 November 2025

Dua Aset Properti Eks BPPN Senilai Rp 16 Milyar Dari DKJN Resmi Diterima BNN

15 November 2025

Lima Pokja Dibentuk Tim Koordinasi Lintas K/L Program MBG

15 November 2025
Sisa bangunan di kawasan Hiroshima 2 di Sukabumi

Disebut “Hiroshima Indonesia”: Menguak Kawasan Pertahanan Masa Kolonial di Sukabumi

15 November 2025
Subdit STNK Korlantas Polri menggelar Anev Pelayanan STNK 2025 untuk memperkuat inovasi, meningkatkan sinergi Samsat, dan mendorong pelayanan publik yang lebih modern

Anev Pelayanan STNK 2025, Korlantas Polri Dorong Transformasi Layanan dan Integrasi Samsat

15 November 2025
PWI Jakarta Barat gelar Dialog Kebangsaan Hari Pahlawan 2025 untuk mendorong Gerakan Nasional Kesadaran Hukum dan memperkuat toleransi di masyarakat.

PWI Jakarta Barat Dorong Gerakan Kesadaran Hukum Lewat Dialog Kebangsaan di Hari Pahlawan

15 November 2025

DPPKBPPPA Garut Perkuat Peran Kecamatan dalam Cegah Kekerasan Anak di Pasirwangi dan Cibiuk

15 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Anugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com