• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Pertama Diungkap Penegak Hukum, Koruptor Kegiatan Anjak Piutang Rp.55 Milyar Dipidana 10 Tahun oleh Mahkamah Agung

Redaksi oleh Redaksi
31 Desember 2021
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Perjuangan panjang Jaksa Penuntut Umum Jampidsus Kejaksaan Agung bersama Kejari Jakarta Pusat setelah menunggu hampir dua tahun sejak September 2019, Jampidsus dan Kejari akhirnya dalam melakukan perlawanan/kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst. tanggal 16 Agustus 2019 yang melepaskan terpidana Dr. dr. Eka Wahyuni Kasih, S.Pd., SH., MH., MM.

Sebagaimana siaran pers Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat saat melakukan eksekusi terhadap terpidana, pada Minggu, 27 Desember 2021 lalu, menyampaikan, Akhirnya, setelah keluarnya Putusan Tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung Nomor : 1542 K/Pid.Sus/2020 Tanggal 22 Juli 2021 yang menyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP (dakwaan Subsidiair) dengan menghukum terpidana 10 tahun penjara, pidana denda Rp 200.000.000 serta pidana uang pengganti Rp. 55.058412.000,-.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Seperti diketahui, perkara yang diungkap Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung ini oleh Tim Penuntut Umum dari Satgas Tipikor Pidsus Kejagung yang diketui oleh Dr. Erianto N.SH.MH, dengan tim Muhammad Deniardi SH.MH., dkk telah mendakwa terpidana Eka Wahyu Kasih selaku Direktur utama PT Kasih Industri Indonesia (PT KII), bersama sama dengan Bimo Wicaksono, Gompis Lumban Tobing, dan FX. Kosewoyo selaku pihak PT. Pengembangan Armada Niaga Nasional (PT.PANN Persero) Pada Tanggal 25 Maret 2019 melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan anjak piutang antara PT PANN Persero dengan PT. KII milik terpidana sepanjang Juni Tahun 2007 sampai dengan 31 Juli Tahun 2012 dengan cara;

RelatedPosts

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

Belum Inkracht, Lahan di Pulogebang Dieksekusi? Warga Pertanyakan Prosedur PN Jaktim

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

  • Terpidana menjual piutang kepada PT PANN Perserol atas invoice tagihan terhadap PT Indonesia Power yang belum timbul sebagai anjak putang,
  • Menyerahkan cek kosong sebagai persyaratan pencairan anjak piutang,
  • Tidak menyerahkan Standing Instruction untuk auto debet kepada BANK,
  • Tidak melaporkan perubahan nomor rekening pelunasan oleh PT Indonesia Power, dan
  • Tidak menyetorkan pelunasan PT Indonesia Power kepada PT PANN Persero.
Baca Juga  Tim Penyidik JAMPidsus Tetapkan KSO PT Waskita Acset Tersangka Baru Korupsi Tol Japek

Yang tidak sesuai dengan;

  • Peraturan Perundang-undangan terkait pada BUMN, Menteri Keuangan,
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia terkait Lembaga Pembiayaan,
  • Prosedur Pembiayaan Anjak Piutang dan telah memperkaya terpidana Eka Wahyu Kasih dan perusahaan terpidana PT KII dengan kerugian negara Rp. 55.058.412.928,-.

Pasal yang didakwakan pada terpidana berupa pasal berlapis Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP.

Menurut Dr. Erianto, yang sejak Februari 2021 lalu sudah dipromosikan menjadi koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, pada tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam Putusan Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst. Tanggal 16 Agustus 2019 menyatakan terdakwa Eka Wahyu Kasih terbukti melakukan tindak perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana (onslag van gewisde) dan melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum.

“Tidak terima dengan putusan tersebut Penuntut Umum mengajukan Kasasi karena menilai putusan majelis hakim sangat janggal tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan, hanya mengambil keterangan yang menguntungkan terpidana dan mengenyampingkan fakta yang terang terungkap di persidangan,” kata Dr. Erianto.

Lanjut dijelaskannya, Memberatkan termasuk membenarkan restrukturisasi terhadap perbuatan korupsi yang telah sempurna terjadi menurut Undang-Undang tipikor dan menanggap hanya sekedar perbuatan one prestasi dalam hukum perdata.

“Sehingga penuntut umum menilai hakim tingkat pertama telah memutuskan perkara tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik formil maupun materil,” jelasnya.

Baca Juga  Pj. Bupati Garut Instruksikan Kesiapan Jajarannya Jelang Lebaran

Lebih lanjut Dr. Erianto, menceritakan pengalaman menyidangkan perkara korpusi dengan modus kegiatan anjak piutang yang mungkin baru pertama diungkap penegak hukum di Indonesia dimana saat itu waktu pengirimanan Memori Kasasi sangat mepet.

“Karena putusan hakim tingkat pertama yang sudah diminta resmi langsung beberapa hari setelah putusan dibacakan oleh kejari jakarta pusat namun baru diserahkan dua hari menjelang berakhir masa pengiriman kasasi oleh Panitiera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkapnya.

Disamping itu saat persidangan terpidana menghadirkan Ahli A De Charge (meringankan) dua orang pakar hukum senior dan ternama dari Universitas Gajah Mada yaitu Prof Nindyo Pramono ahli hukum korporasi dan ahli Prof Oemar Syarif Hireij ahli hukum pidana yang sekarang menjadi wakil menteri hukum dan ham.

Namun Tim Penuntut umum tetap yakin dengan fakta yang berhasil diungkap selama persidangan dengan alat bukti yang dimiliki terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan.

“Sehingga pandangan kedua ahli tersebut tidak menggoyahkan pendirian dan semangat Penuntut Umum dalam membuktikan perbuatan terpidana,” kata Dr. Erianto.

Begitu juga dalam membuat memori kasasi, lanjutnya, penuntut umum sangat yakin dengan perlawanan yang dilakukan dan memuat detil satu persatu kekelirua-kekeliruan majelis hakim dalam putusan yang tidak sesuai dengan didukung fakta persidangan yang dikemukanan penuntut umum.

“Alhamdulillah, keadilan atas perbuatan tindak pidana korupsi terhadap keuangan negara cq PT PANN Persero oleh terpidana yang cukup besar Rp 55 miliar lebih itu akhirnya hampir dua tahun menunggu keluar juga dan sudah seharusnya terpidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Dr. Erianto N mengakhiri pengalamannya menyidangkan perkara ini dengan ucapan “Bravo Kejaksaan yang berulang tahun ke 39 pada tanggal 29 Desember kemarin”.***

Baca Juga  JAM PIDSUS Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO

*Sumber: Berita/kejaksaan.go.id

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Jampidsus Kejaksaan AgungKejari Jakarta PusatMahkamah Agung RIPT Kasih Industri IndonesiaPT. Pengembangan Armada Niaga Nasional
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sematkan Bintang Bhayangkara Pratama, Kapolri: “Wujudkan Polri Modern Melayani Dengan Prinsip Good Governance”

Post Selanjutnya

Penyidikan Kasus Ujaran Kebencian, Kombes Erdi: “Bahar akan Dipanggil Senin Pekan Depan”

RelatedPosts

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Belum Inkracht, Lahan di Pulogebang Dieksekusi? Warga Pertanyakan Prosedur PN Jaktim

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026
Isyarat pemberian Bintang Mahaputra disampaikan Prabowo saat meresmikan SPPG Polri di Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026).(Foto:Biro Kepresidenan)

Kapolri Bakal Dapat Bintang Mahaputra? Ini Kata Sandri Rumanama Aktivis Nasional

13 Februari 2026
Post Selanjutnya

Penyidikan Kasus Ujaran Kebencian, Kombes Erdi: "Bahar akan Dipanggil Senin Pekan Depan"

Menkeu Buka Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027, Berikut Penjelasannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

14 Februari 2026

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melaksanakan ziarah ke makam para pemimpin terdahulu Kabupaten Garut pada Jumat (13/2/2026).
(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)

Menapak Jejak Pengabdian, Bupati Garut Ziarah ke Makam Para Bupati Terdahulu dalam Rangka HJG ke-213

14 Februari 2026
Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza

Jaksa Tuntut Kerry Andrianto Riza 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri acara Khitanan Massal dalam rangka Hari Ulang Tahun Rumah Sakit Paru Dr. H. A. Rotinsulu yang berlangsung di Klinik Utama Dr. H. A. Rotinsulu Garut

RS Paru dr. H. A. Rotinsulu Rayakan 91 Tahun dengan Aksi Sosial Khitanan Massal di Garut

14 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Belum Inkracht, Lahan di Pulogebang Dieksekusi? Warga Pertanyakan Prosedur PN Jaktim

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPLT Sukamentri Disoal, Warga Terdampak Pertanyakan Implementasi Perda Limbah di Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com