• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Oktober 14, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Istana

Peringatan Hari HAM Sedunia Tahun 2021 Pemerintah Berkomitmen Tegakkan Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat

Redaksi oleh Redaksi
11 Desember 2021
di Kabar Istana, News
A A
0
dok.BPMI Setpres

dok.BPMI Setpres

ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Presiden RI Ir. H. Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menegakkan, menuntaskan, dan menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan bagi korban dan keadilan bagi yang diduga menjadi pelaku pelanggaran HAM berat. Komitmen tersebut dituangkan dalam Undang-Undang (UU) No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Demikian disampaikan Presiden dalam sambutannya pada acara Peringatan Hari HAM Sedunia Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta. Jumat, (10/12/2021) kemarin.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pemerintah melalui Jaksa Agung telah mengambil langkah untuk melakukan penyidikan umum terhadap peristiwa pelanggaran HAM yang berat. Salah satunya tadi sudah disampaikan oleh Bapak Ketua Komnas HAM adalah kasus Paniai di Papua Tahun 2014,” tuturnya.

RelatedPosts

Trump Umumkan Perang di Gaza Resmi Berakhir, Hamas Bebaskan 20 Sandera Israel

Kejati Sumut Tahan Eks Kepala Cabang BKI Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo I Rp135 Miliar

Presiden Prabowo Evaluasi Kebijakan Devisa Hasil Ekspor

Kepala Negara menjelaskan, perkembangan revolusi industri 4.0 juga menuntut untuk dapat mengantisipasi beberapa isu HAM, termasuk kegelisahan dan kekhawatiran masyarakat terhadap sanksi pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Presiden Jokowi mengatakan bahwa perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari HAM.

Presiden menginstruksikan jajarannya untuk menyelesaikan pembahasan regulasi mengenai hal tersebut.

“Saya telah memerintahkan Menkominfo serta kementerian dan lembaga terkait untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi bersama-sama dengan DPR, agar perlindungan hak asasi masyarakat dan kepastian berusaha di sektor digital dapat dijamin,” tutur Presiden.

Presiden pun telah menginstruksikan jajarannya untuk mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam penanganan perkara ITE.

Baca Juga  Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan ”Bintang Mahaputera Adipradana” Kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin

“Namun, saya juga ingatkan, bahwa kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas,” ucap Presiden.

Presiden menyebutk bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus terus diikuti sehingga tidak ada pihak yang dirugikan secara tidak berkeadilan dalam dunia yang penuh disrupsi seperti sekarang.

“Kita harus selalu berinovasi dalam upaya melindungi hak asasi warga negara Indonesia, terutama kelompok warga yang marjinal. Kita harus membangun Indonesia Maju, dan sekaligus menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucapnya.

Turut mendampingi Presiden dalam acara tersebut yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P., Menteri Hukum dan HAM Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., Menteri Sekretaris Negara Prof. Dr. Drs. Pratikno, M.Soc.Sc., dan Ketua Komnas HAM Drs. Ahmad Taufan Damanik, M.A.

Sebagai ulasan, referensi.elsam.or.id ; Undang Undang  Nomor 26 Tahun 2000 adalah sebuah Undang-undang yang mengatur Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Secara historis UU Pengadilan HAM lahir karena amanat Bab IX Pasal 104 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999. Lahirnya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tersebut, Merupakan wujud dari kepedulian negara terhadap warga negaranya. Maka penyelesaian kasus HAM berat dilakukan dilingkungan Peradilan Umum.

Negara menyadari bahwa perlunya suatu lembaga yang menjamin akan hak pribadi seseorang. Jaminan inilah yang diharapkan nantinya setiap individu dapat mengetahui batas haknya dan menghargai hak orang lain. Sehingga tidak terjadi apa yang dinamakan pelanggaran HAM berat untuk kedepannya.

Dengan diundangkannya UU ini, memberikan kesempatan untuk membuka kembali kasus pelanggaran HAM berat yang penah terjadi di Indonesia sebelum diundangkan UU Pengadilan HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 43-44 tentang Pengadilan HAM Ad Hoc.

Baca Juga  Kasus Pembunuhan JURKANI, Komisi Kejaksaan: “Keadilan Harus Harus Ditegakkan”

Dan Pasal 46 tentang tidak berlakunya ketentuan kadaluwarsa dalam pelanggaran HAM yang berat. Masuknya ketentuan tersebut dimaksudkan agar kasus-kasus yang terjadi sebelum diundangkannya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diadili.

Dalam UU No. 26 Tahun 2000 hukum acara atas pelanggaran HAM berat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang terdiri dari:

  1. Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penangkapan.
  2. Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penahanan.
  3. Komnas HAM sebagai penyelidik berwenang melakukan penyelidikan.
  4. Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penyidikan.
  5. Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penuntutan.
  6. Pemeriksaan dilakukan dan diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM.***

*Sumber: BPMI Setpres

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Hari HAM Sedunia Tahun 2021kemenkopolhukamKemenkumhamKemensetnegKomnas HAMPresiden Jokowi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

STIE Yasa Anggana Garut Gelar Webinar Edukasi Pasar Modal “Investasi Menguntungkan Risiko Terkendali, Cuan Tiap Hari”

Post Selanjutnya

Resmi Dilantik Jadi Ketua Umum PB ISSI, Jenderal Listyo Janji Tingkatkan Prestasi Atlet Sepeda, Harumkan Indonesia

RelatedPosts

Seorang perempuan membawa bendera Palestina/pixabay @hosnysalah

Trump Umumkan Perang di Gaza Resmi Berakhir, Hamas Bebaskan 20 Sandera Israel

14 Oktober 2025
Kejati Sumut menahan tersangka RS, terkait kasus dugaan korupsi di PT Pelindo, Senin (13/10) sore

Kejati Sumut Tahan Eks Kepala Cabang BKI Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo I Rp135 Miliar

13 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat dengan para Menteri Kabinet Merah Putih di kediaman pribadinya, di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (28/9/2025) (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Presiden Prabowo Evaluasi Kebijakan Devisa Hasil Ekspor

13 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto tiba di Mesir/BPMI

Momen Prabowo Mendarat di Mesir untuk Hadiri Penandatanganan Perjanjian Penghentian Perang di Gaza

13 Oktober 2025
pengamanan Polisi dan Pl PP di Papua

Reformasi Kamtibmas: Menata Ulang Relasi Keamanan dan Ketertiban Sipil

13 Oktober 2025
Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto menyampaikan sambutan saat menerima Puska-Budaya) FIB UI serta Departemen Kriminologi FISIP UI di Gedung BNN

Kepala BNN Suyudi Ario Seto Apresiasi Kolaborasi UI dalam Studi Kriminologis 14 Kawasan Rawan Narkoba

13 Oktober 2025
Post Selanjutnya

Resmi Dilantik Jadi Ketua Umum PB ISSI, Jenderal Listyo Janji Tingkatkan Prestasi Atlet Sepeda, Harumkan Indonesia

Bupati Garut Tetapkan 0 KM Garut di Alun-Alun Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Seorang perempuan membawa bendera Palestina/pixabay @hosnysalah

Trump Umumkan Perang di Gaza Resmi Berakhir, Hamas Bebaskan 20 Sandera Israel

14 Oktober 2025
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal (tengah), saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (13/10/2025)(Foto: YouTube KSPI).

KSPI Usulkan Kenaikan UMP 2026 hingga 10,5 Persen, Berdasar Formula MK

14 Oktober 2025
Kejati Sumut menahan tersangka RS, terkait kasus dugaan korupsi di PT Pelindo, Senin (13/10) sore

Kejati Sumut Tahan Eks Kepala Cabang BKI Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo I Rp135 Miliar

13 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto (duduk tengah, kemeja safari krem) ketika memimpin rapat terbatas di kediaman pribadi di Jalan Kertanegara 4, Menteng, Jakarta, Minggu (12/10/2025) malam (Foto: Biro Pers Setpres)

Respons Usulan DPR, Mensesneg Garansi Pemerintah Perbaiki Bulog

13 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat dengan para Menteri Kabinet Merah Putih di kediaman pribadinya, di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (28/9/2025) (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Presiden Prabowo Evaluasi Kebijakan Devisa Hasil Ekspor

13 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto tiba di Mesir/BPMI

Momen Prabowo Mendarat di Mesir untuk Hadiri Penandatanganan Perjanjian Penghentian Perang di Gaza

13 Oktober 2025
pengamanan Polisi dan Pl PP di Papua

Reformasi Kamtibmas: Menata Ulang Relasi Keamanan dan Ketertiban Sipil

13 Oktober 2025
Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto menyampaikan sambutan saat menerima Puska-Budaya) FIB UI serta Departemen Kriminologi FISIP UI di Gedung BNN

Kepala BNN Suyudi Ario Seto Apresiasi Kolaborasi UI dalam Studi Kriminologis 14 Kawasan Rawan Narkoba

13 Oktober 2025

Wamen Ekraf Apresiasi Kolaborasi Crystalin, Tango, Garuda Indonesia dan Tahilalats: Proud To Be Indonesian

13 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi ) hadiri pemeriksaan Polda Metro terkait kasus ijazah palsu (15/06/2025)

    SIAGA 98: Jokowi Sebaiknya Cabut Laporan dan Tunjukkan Ijazah Asli untuk Akhiri Polemik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Laporkan Capaian Satgas PKH kepada Presiden Prabowo: Negara Kuasai Kembali 3,4 Juta Hektare Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Kamtibmas: Menata Ulang Relasi Keamanan dan Ketertiban Sipil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadin Karawang Dukung H. Nizar Sungkar, Desak Kadin Indonesia Segera Akhiri Dualisme Kadin Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Sumut Tahan Eks Kepala Cabang BKI Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo I Rp135 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.