• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Maret 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Korupsi Desa, Ini Komentar Komisoner KPK

Redaksi oleh Redaksi
2 Desember 2021
di Dwi Warna, Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pengecualian dalam penindakan kasus rasuah kepada Kepala Desa (Kades). Kepala desa yang korupsi diminta tidak langsung diproses hukum.

Terkait upaya-upaya penindakan yang biasanya cara nakuti lebih banyak yang akhirnya sadar menghindari korupsi. Ribuan laporan diterima KPK terkait penyimpangan dana desa.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Tapi berdasar kewenangan KPK yang diatur pada pasal 11, Kepala Desa itu bukan pejabat negara, bukan penyelenggara negara, dan itu bukan kewenangan KPK untuk menindak”.

RelatedPosts

KPK Ingatkan ASN Soal Modus THR: Minta Hadiah Lebaran Bisa Berujung Pidana

Gus Alex Resmi Ditahan KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jaga Marwah Pelayanan: KPK Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Ak. SH. CFE., dalam telekonferensi  Peluncuran Desa Antikorupsi di Kampung Mataraman Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, disiarkan di kanal YouTube KPK RI. Rabu, (1/12/2021).

Disebutnya, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa, supaya laporan itu ditindak lanjuti.

“Paling tidak dilakukan klarifikasi, jangan-jangan laporan dari pihak calon desa yang kalah, dan atau masyarakat yang kecewa dengan pelayanan pihak desa”.

KPK, tentu menindak Kepala Desa kalau ada hubungannya dengan penyelenggara negara atau aparat penegak hukum. Alex mencontohkan, kasus OTT Bupati di Jawa Timur yang menyangkut banyak pihak termasuk keterlibatan Kepala Desa.

“Bahkan ada Plt Kepala Desa yang mau menyetor, pasti harapannya apa? Nanati kalau sudah ditunjuk jadi Plt ada sesuatu yang bisa diambil,” bebernya.

Diketahui, salah satu desa mengelola 1,6 Miliar per tahun dalam masa jabatan 6 tahun, itung-itungannya dengan keuntungan saat menjadi kontestan yang jor-joran saat kampanye.

“Rata-rata lemah dalam pelaporan adminitrasi, beberapa mengeluhkan tidak paham aturan tentang dana desa. Wajar, dari sisi pendidikannya juga jika mereka tidak paham akan peraturan yang mengatur desanya,” ujarnya.

Baca Juga  KPK Kirim Permintaan Bantuan ke Polisi Tangkap Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Menurut pantauan KPK, penyimpangan dana desa paling gampang karena dari perencanaan, pengerjaan sampai laporan itu diawasi masyarakat setempat.

Pihaknya menegaskan, hal yang salah jika menindak sesuatu karena ketidakpahaman, akan lebih baik jika diawal ada pendidikan semua hal terkait peraturan desa.

“Kalau ada Kepala Desa taruhlah betul terbukti ngambil duit, tetapi nilainya enggak seberapa, kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih gede,” ujarnya.

Menurut Alex, Kades biasanya korupsi dengan nominal kecil. Biaya pengusutan kasusnya pun lebih besar ketimbang nominal uang yang diambil kepala desa.

“Artinya apa? Enggak efektif, enggak efisien. Negara lebih banyak keluar duitnya dibandingkan apa yang nanti kita peroleh,” kata Alex.

Pihaknya (KPK) sepakat menyangkut kerugian negara, kerugian daerah, kerugian keuangan desa, kerugian itu bisa dikembalikan ke kas daerah, kas negara, kas desa. Hal itu dirasa efektif dibanding memenjarakan kepala desa.

“Ya sudah suruh kembalikan, ya kalau ada ketentuannya pecat Kepala Desanya. Selesai persoalan kan begitu,” jelasnya.

Namun, djelaskannya, perlu ada aturan baru karena pemecatan Kepala Desa dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan hakim.

Dengan dipecat dan pengembalian uang itu, kata Alex, dinilai sudah cukup membuat efek jera kepala desa yang lain.

“Mungkin dengan musyawarah masyarakat desa, kan mereka yang milih. Kita sampaikan, ‘nih kepala desamu nyolong nih, mau kita penjarakan atau kita berhentikan?‘ Pastikan begitu selesai,” tutur Alex.

Langkah itu diyakini lebih baik ketimbang memenjarakan Kades yang korupsi. Lembaga Antikorupsi menilai penindakan kasus rasuah tidak melulu harus berakhir dengan pidana.

“Hal seperti itu kan juga membuat jera kepala desa yang lain. Tidak semata-mata upaya pemberantasan korupsi itu berakhir di pengadilan atau keberhasilan pemberantasan korupsi itu dengan ukuran berapa banyak orang kita penjarakan. Enggak seperti itu,” ucap Alex.

Baca Juga  Wacana Pengampunan Terhadap Koruptor, Ketua KPK Setyo Budiyanto: Tak Berlaku untuk Seluruhnya

Hukuman penjara dinilai terlalu kejam untuk kepala desa. Aparat penegak  diminta tidak terlalu galak. Hal-hal seperti itu barangkali bisa menjadi intervensi semua pihak

“Pemberantasan korupsi tetap menjadi keprihatinan kita semua. Ini menjadi PR kita bersama dan desa antikorupsi ini tidak semata-mata menyangkut aparat desanya, tetapi juga masyarakatnya,” terangnya.

Menurutnya, Percuma jika aparatnya bersih, jika warganya tidak medukung program pemberantasan korupsi, masih sering nyuap.

“Karena perbuatan korupsi tidak semata-mata yang berkaitan dengan kerugian keuangan. Antikorupsi salah satunya menyangkut disiplin, kerja keras dan tanggung jawab. Desa harus mencerminkan nilai-nilai antikorupsi,” tandas Alex.***

*Sumber: kanal YouTube KPK RI

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: dana desaKepala DesaKPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tinjau Dampak Banjir Bandang Garut, Pangdam III Siliwangi: “TNI Siap Pulihkan Kembali Sarana Prasana yang Rusak”

Post Selanjutnya

REPDEM Kota Bogor Meriahkan HUT Ke-17 REPDEM

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Ingatkan ASN Soal Modus THR: Minta Hadiah Lebaran Bisa Berujung Pidana

17 Maret 2026
Gus Alex resmi mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gus Alex Resmi Ditahan KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

17 Maret 2026
dok KPK

Jaga Marwah Pelayanan: KPK Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

17 Maret 2026
dok KPK

KPK Sita Uang SGD78 Ribu dan Mobil Terkait Kasus Suap Impor di Bea Cukai

16 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tanggapi Bantahan Yaqut, KPK: Suap Tak Harus Diterima Langsung oleh Pejabat

16 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Sita Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong

16 Maret 2026
Post Selanjutnya

REPDEM Kota Bogor Meriahkan HUT Ke-17 REPDEM

Kemendikbud Imbau Tidak Ada Libur Kegiatan Pendidikan Selama Periode Nataru

Discussion about this post

KabarTerbaru

Koordinator Nasional Presidium Pemuda Timur, Sandri Rumanama (Istimewa)

Mudik Lebaran 5 Tahun Terakhir Makin Aman, Sandri Rumanama Beberkan Peran Besar Polri

17 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Ingatkan ASN Soal Modus THR: Minta Hadiah Lebaran Bisa Berujung Pidana

17 Maret 2026
Pegadaian Kantor Wilayah IX Jakarta 2 luncurkan program MPL 2026 untuk membantu masyarakat dan mendorong UMKM lokal.(Istimewa)

Pegadaian Kantor Wilayah IX Luncurkan Program MPL 2026 untuk Warga dan UMKM

17 Maret 2026
Gus Alex resmi mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gus Alex Resmi Ditahan KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

17 Maret 2026
dok KPK

Jaga Marwah Pelayanan: KPK Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

17 Maret 2026
Iftar Gathering Hotel Tirtagangga Garut: Karyawan dan Warga Sekitar Berbagi Kebahagiaan Ramadan

Pererat Silaturahmi Ramadan, Hotel Tirtagangga Garut Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Yatim

17 Maret 2026
dok KPK

KPK Sita Uang SGD78 Ribu dan Mobil Terkait Kasus Suap Impor di Bea Cukai

16 Maret 2026

Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026 Dimulai 20 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya

16 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tanggapi Bantahan Yaqut, KPK: Suap Tak Harus Diterima Langsung oleh Pejabat

16 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Momen Presiden Prabowo Bertemu Mantan Ajudan dan Pengawal

10 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Garut Tampung Aspirasi Warga Sukarame Terkait Pembebasan Lahan Tol Getaci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com