• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

Korupsi Desa, Ini Komentar Komisoner KPK

Redaksi oleh Redaksi
2 Desember 2021
di Dwi Warna, Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pengecualian dalam penindakan kasus rasuah kepada Kepala Desa (Kades). Kepala desa yang korupsi diminta tidak langsung diproses hukum.

Terkait upaya-upaya penindakan yang biasanya cara nakuti lebih banyak yang akhirnya sadar menghindari korupsi. Ribuan laporan diterima KPK terkait penyimpangan dana desa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Tapi berdasar kewenangan KPK yang diatur pada pasal 11, Kepala Desa itu bukan pejabat negara, bukan penyelenggara negara, dan itu bukan kewenangan KPK untuk menindak”.

RelatedPosts

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

KPK Libatkan Akademisi UGM dan LLDIKTI V Perkuat Kurikulum Antikorupsi

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Ak. SH. CFE., dalam telekonferensi  Peluncuran Desa Antikorupsi di Kampung Mataraman Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, disiarkan di kanal YouTube KPK RI. Rabu, (1/12/2021).

Disebutnya, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa, supaya laporan itu ditindak lanjuti.

“Paling tidak dilakukan klarifikasi, jangan-jangan laporan dari pihak calon desa yang kalah, dan atau masyarakat yang kecewa dengan pelayanan pihak desa”.

KPK, tentu menindak Kepala Desa kalau ada hubungannya dengan penyelenggara negara atau aparat penegak hukum. Alex mencontohkan, kasus OTT Bupati di Jawa Timur yang menyangkut banyak pihak termasuk keterlibatan Kepala Desa.

“Bahkan ada Plt Kepala Desa yang mau menyetor, pasti harapannya apa? Nanati kalau sudah ditunjuk jadi Plt ada sesuatu yang bisa diambil,” bebernya.

Diketahui, salah satu desa mengelola 1,6 Miliar per tahun dalam masa jabatan 6 tahun, itung-itungannya dengan keuntungan saat menjadi kontestan yang jor-joran saat kampanye.

“Rata-rata lemah dalam pelaporan adminitrasi, beberapa mengeluhkan tidak paham aturan tentang dana desa. Wajar, dari sisi pendidikannya juga jika mereka tidak paham akan peraturan yang mengatur desanya,” ujarnya.

Baca Juga  Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung

Menurut pantauan KPK, penyimpangan dana desa paling gampang karena dari perencanaan, pengerjaan sampai laporan itu diawasi masyarakat setempat.

Pihaknya menegaskan, hal yang salah jika menindak sesuatu karena ketidakpahaman, akan lebih baik jika diawal ada pendidikan semua hal terkait peraturan desa.

“Kalau ada Kepala Desa taruhlah betul terbukti ngambil duit, tetapi nilainya enggak seberapa, kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih gede,” ujarnya.

Menurut Alex, Kades biasanya korupsi dengan nominal kecil. Biaya pengusutan kasusnya pun lebih besar ketimbang nominal uang yang diambil kepala desa.

“Artinya apa? Enggak efektif, enggak efisien. Negara lebih banyak keluar duitnya dibandingkan apa yang nanti kita peroleh,” kata Alex.

Pihaknya (KPK) sepakat menyangkut kerugian negara, kerugian daerah, kerugian keuangan desa, kerugian itu bisa dikembalikan ke kas daerah, kas negara, kas desa. Hal itu dirasa efektif dibanding memenjarakan kepala desa.

“Ya sudah suruh kembalikan, ya kalau ada ketentuannya pecat Kepala Desanya. Selesai persoalan kan begitu,” jelasnya.

Namun, djelaskannya, perlu ada aturan baru karena pemecatan Kepala Desa dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan hakim.

Dengan dipecat dan pengembalian uang itu, kata Alex, dinilai sudah cukup membuat efek jera kepala desa yang lain.

“Mungkin dengan musyawarah masyarakat desa, kan mereka yang milih. Kita sampaikan, ‘nih kepala desamu nyolong nih, mau kita penjarakan atau kita berhentikan?‘ Pastikan begitu selesai,” tutur Alex.

Langkah itu diyakini lebih baik ketimbang memenjarakan Kades yang korupsi. Lembaga Antikorupsi menilai penindakan kasus rasuah tidak melulu harus berakhir dengan pidana.

“Hal seperti itu kan juga membuat jera kepala desa yang lain. Tidak semata-mata upaya pemberantasan korupsi itu berakhir di pengadilan atau keberhasilan pemberantasan korupsi itu dengan ukuran berapa banyak orang kita penjarakan. Enggak seperti itu,” ucap Alex.

Baca Juga  KPK Tetapkan Aziz Syamsudin Tersangka

Hukuman penjara dinilai terlalu kejam untuk kepala desa. Aparat penegak  diminta tidak terlalu galak. Hal-hal seperti itu barangkali bisa menjadi intervensi semua pihak

“Pemberantasan korupsi tetap menjadi keprihatinan kita semua. Ini menjadi PR kita bersama dan desa antikorupsi ini tidak semata-mata menyangkut aparat desanya, tetapi juga masyarakatnya,” terangnya.

Menurutnya, Percuma jika aparatnya bersih, jika warganya tidak medukung program pemberantasan korupsi, masih sering nyuap.

“Karena perbuatan korupsi tidak semata-mata yang berkaitan dengan kerugian keuangan. Antikorupsi salah satunya menyangkut disiplin, kerja keras dan tanggung jawab. Desa harus mencerminkan nilai-nilai antikorupsi,” tandas Alex.***

*Sumber: kanal YouTube KPK RI

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: dana desaKepala DesaKPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tinjau Dampak Banjir Bandang Garut, Pangdam III Siliwangi: “TNI Siap Pulihkan Kembali Sarana Prasana yang Rusak”

Post Selanjutnya

REPDEM Kota Bogor Meriahkan HUT Ke-17 REPDEM

RelatedPosts

Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto Menyampaikan Amanatnya selaku Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

17 Agustus 2025
Melalui dialog bersama akademisi, KPK menegaskan pentingnya pendidikan sebagai benteng integritas bangsa/KPK

KPK Libatkan Akademisi UGM dan LLDIKTI V Perkuat Kurikulum Antikorupsi

15 Agustus 2025

OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

14 Agustus 2025
Berani Lapor Hebat

“Berani Lapor Hebat!” Begini Cara dan Syarat Melaporkan Dugaan Korupsi ke KPK

14 Agustus 2025
Bangun Generasi Berkarakter, KPK Bekali 10 Ribu Maba Unhas dengan Nilai Antikorupsi/KPK

KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada 10.000 Mahasiswa Baru Universitas Hasanuddin

13 Agustus 2025
Post Selanjutnya

REPDEM Kota Bogor Meriahkan HUT Ke-17 REPDEM

Kemendikbud Imbau Tidak Ada Libur Kegiatan Pendidikan Selama Periode Nataru

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tanggapi Isu Diskriminasi Bimtek, Nurul Ghufron: Kemerdekaan Tercoreng Kebijakan Partisan

18 Agustus 2025
Motor Besar Indonesia (MBI) DKI Jakarta menggelar Kirab Merah Putih pada Minggu, 17 Agustus 2025 untuk merayakan HUT RI ke-80/Kabariku/Bembeng

Semarak Kemerdekaan RI ke-80, MBI DKI Jakarta Gelar Kirab Merah Putih dan Lomba 17 Agustus

18 Agustus 2025
Tim gabungan Satpol PP dan BPBD Blora memadamkan api akibat kebakaran sumur minyak di desa Gandu Kecamatan Bogorejo/Dok. Info Publik

Kebakaran Sumur Minyak Mengguncang Blora: 3 Tewas, 2 Kritis, 50 Warga Mengungsi, Kementerian ESDM Perketat Pengawasan

18 Agustus 2025
Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. (HC) I Gusti Kompyang Manila, S.I.P atau akrab disapa IGK Manila, meninggal dunia pada Senin (18/8/2025) di RS Bunda, Jakarta Pusat/Partai NasDem

IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

18 Agustus 2025

Semarak Kemerdekaan RI ke-80: Jeep Merah Putih Sapa Pasukan Oranye Lewat Aksi Sosial

18 Agustus 2025

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Dirjenpas Mashudi: Wajib Lapor hingga 2029 atau Status Dicabut

18 Agustus 2025
Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto Menyampaikan Amanatnya selaku Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

17 Agustus 2025
Momen Presiden Prabowo Ikut Joget Tabola Bale di HUT RI ke-80

Istana Merdeka Heboh Goyang “Tabola Bale”: Presiden Prabowo Ikut Joget di HUT RI ke-80

17 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung  pelaksanaan Geladi Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat/.tni.mil.id***

    Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Panjang Irjen Pol Asep Edi Suheri, Putra Tasik yang Kini Pimpin Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok di Balik Poliran, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dimutasi Jadi Pati Bareskrim untuk Penugasan Strategis di BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.