• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Korupsi Desa, Ini Komentar Komisoner KPK

Redaksi oleh Redaksi
2 Desember 2021
di Dwi Warna, Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pengecualian dalam penindakan kasus rasuah kepada Kepala Desa (Kades). Kepala desa yang korupsi diminta tidak langsung diproses hukum.

Terkait upaya-upaya penindakan yang biasanya cara nakuti lebih banyak yang akhirnya sadar menghindari korupsi. Ribuan laporan diterima KPK terkait penyimpangan dana desa.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Tapi berdasar kewenangan KPK yang diatur pada pasal 11, Kepala Desa itu bukan pejabat negara, bukan penyelenggara negara, dan itu bukan kewenangan KPK untuk menindak”.

RelatedPosts

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

KPK Tetapkan 3 Tersangka Skandal Suap Jabatan di Kuansing, Mobil Mewah Jadi Mahar ‘Naik Kelas’

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Ak. SH. CFE., dalam telekonferensi  Peluncuran Desa Antikorupsi di Kampung Mataraman Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, disiarkan di kanal YouTube KPK RI. Rabu, (1/12/2021).

Disebutnya, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa, supaya laporan itu ditindak lanjuti.

“Paling tidak dilakukan klarifikasi, jangan-jangan laporan dari pihak calon desa yang kalah, dan atau masyarakat yang kecewa dengan pelayanan pihak desa”.

KPK, tentu menindak Kepala Desa kalau ada hubungannya dengan penyelenggara negara atau aparat penegak hukum. Alex mencontohkan, kasus OTT Bupati di Jawa Timur yang menyangkut banyak pihak termasuk keterlibatan Kepala Desa.

“Bahkan ada Plt Kepala Desa yang mau menyetor, pasti harapannya apa? Nanati kalau sudah ditunjuk jadi Plt ada sesuatu yang bisa diambil,” bebernya.

Diketahui, salah satu desa mengelola 1,6 Miliar per tahun dalam masa jabatan 6 tahun, itung-itungannya dengan keuntungan saat menjadi kontestan yang jor-joran saat kampanye.

“Rata-rata lemah dalam pelaporan adminitrasi, beberapa mengeluhkan tidak paham aturan tentang dana desa. Wajar, dari sisi pendidikannya juga jika mereka tidak paham akan peraturan yang mengatur desanya,” ujarnya.

Baca Juga  Rugikan negara Rp127,1 Miliar, KPK: Korupsi Bansos Beras Kemensos Segera Disidangkan

Menurut pantauan KPK, penyimpangan dana desa paling gampang karena dari perencanaan, pengerjaan sampai laporan itu diawasi masyarakat setempat.

Pihaknya menegaskan, hal yang salah jika menindak sesuatu karena ketidakpahaman, akan lebih baik jika diawal ada pendidikan semua hal terkait peraturan desa.

“Kalau ada Kepala Desa taruhlah betul terbukti ngambil duit, tetapi nilainya enggak seberapa, kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih gede,” ujarnya.

Menurut Alex, Kades biasanya korupsi dengan nominal kecil. Biaya pengusutan kasusnya pun lebih besar ketimbang nominal uang yang diambil kepala desa.

“Artinya apa? Enggak efektif, enggak efisien. Negara lebih banyak keluar duitnya dibandingkan apa yang nanti kita peroleh,” kata Alex.

Pihaknya (KPK) sepakat menyangkut kerugian negara, kerugian daerah, kerugian keuangan desa, kerugian itu bisa dikembalikan ke kas daerah, kas negara, kas desa. Hal itu dirasa efektif dibanding memenjarakan kepala desa.

“Ya sudah suruh kembalikan, ya kalau ada ketentuannya pecat Kepala Desanya. Selesai persoalan kan begitu,” jelasnya.

Namun, djelaskannya, perlu ada aturan baru karena pemecatan Kepala Desa dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan hakim.

Dengan dipecat dan pengembalian uang itu, kata Alex, dinilai sudah cukup membuat efek jera kepala desa yang lain.

“Mungkin dengan musyawarah masyarakat desa, kan mereka yang milih. Kita sampaikan, ‘nih kepala desamu nyolong nih, mau kita penjarakan atau kita berhentikan?‘ Pastikan begitu selesai,” tutur Alex.

Langkah itu diyakini lebih baik ketimbang memenjarakan Kades yang korupsi. Lembaga Antikorupsi menilai penindakan kasus rasuah tidak melulu harus berakhir dengan pidana.

“Hal seperti itu kan juga membuat jera kepala desa yang lain. Tidak semata-mata upaya pemberantasan korupsi itu berakhir di pengadilan atau keberhasilan pemberantasan korupsi itu dengan ukuran berapa banyak orang kita penjarakan. Enggak seperti itu,” ucap Alex.

Baca Juga  Awasi Pengadaan dan Belanja Hibah, Pemkab Gresik dan KPK Sepakati 11 Poin Penguatan Pencegahan Korupsi

Hukuman penjara dinilai terlalu kejam untuk kepala desa. Aparat penegak  diminta tidak terlalu galak. Hal-hal seperti itu barangkali bisa menjadi intervensi semua pihak

“Pemberantasan korupsi tetap menjadi keprihatinan kita semua. Ini menjadi PR kita bersama dan desa antikorupsi ini tidak semata-mata menyangkut aparat desanya, tetapi juga masyarakatnya,” terangnya.

Menurutnya, Percuma jika aparatnya bersih, jika warganya tidak medukung program pemberantasan korupsi, masih sering nyuap.

“Karena perbuatan korupsi tidak semata-mata yang berkaitan dengan kerugian keuangan. Antikorupsi salah satunya menyangkut disiplin, kerja keras dan tanggung jawab. Desa harus mencerminkan nilai-nilai antikorupsi,” tandas Alex.***

*Sumber: kanal YouTube KPK RI

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: dana desaKepala DesaKPK
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Tinjau Dampak Banjir Bandang Garut, Pangdam III Siliwangi: “TNI Siap Pulihkan Kembali Sarana Prasana yang Rusak”

Post Selanjutnya

REPDEM Kota Bogor Meriahkan HUT Ke-17 REPDEM

RelatedPosts

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

2 Juli 2026

Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

2 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tetapkan 3 Tersangka Skandal Suap Jabatan di Kuansing, Mobil Mewah Jadi Mahar ‘Naik Kelas’

2 Juli 2026

Gubernur Pramono Persilakan Keluarga Korban Jatuh di Proyek Manggarai Tempuh Jalur Hukum

1 Juli 2026

KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

30 Juni 2026

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

30 Juni 2026
Post Selanjutnya

REPDEM Kota Bogor Meriahkan HUT Ke-17 REPDEM

Kemendikbud Imbau Tidak Ada Libur Kegiatan Pendidikan Selama Periode Nataru

Discussion about this post

KabarTerbaru

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

2 Juli 2026

Purbaya: Singapura Masih Jadi Tempat Penyimpanan Uang Korupsi dari Indonesia

2 Juli 2026

Pengamat: Pergerakan Jokowi Berpotensi Mengubah Kalkulasi Politik Menuju Pilpres 2029

2 Juli 2026

Produk Pangan Indonesia Raih Potensi Transaksi Rp89,5 Miliar di Food Taipei Mega Show 2026

2 Juli 2026

Tinjau Booth Paviliun Pemkot Tangsel di APEKSI 2026, Pilar Optimis Produk yang Dipromosikan Jadi Daya Tarik Pengunjung

2 Juli 2026

Pemprov DKI Bangun RS Internasional di Lahan Sumber Waras, Groundbreaking Dimulai Agustus 2026

2 Juli 2026

FPMD Jabar Soroti Temuan BPK di Dinas SDA, Dorong Perbaikan Tata Kelola APBD

2 Juli 2026
Dinas Perkim Kabupaten Cianjur

Dinas Perkim Cianjur Berkomitmen Minimalisir Kawasan Kumuh

2 Juli 2026

Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

2 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com