• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Ketua Mahkamah Agung Menyerahkan Sertifikat SMAP kepada Tujuh Pengadilan Negeri

Redaksi oleh Redaksi
15 Desember 2021
di Berita, Hukum, Teknologi
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) atau ISO 37001:2016 merupakan salah satu sistem manajemen  yang  berstandar  internasional. SMAP ini disusun dan dipublikasikan sejak tahun 2016 oleh organisasi internasional yakni the International Organization for Standardization (ISO).

Sistem ini dirancang untuk membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons tindakan penyuapan, serta mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyerahkan Sertifikat SMAP kepada tujuh Pengadilan Negeri (PN). Ketujuh PN tersebut, yaitu; Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Ternate, Pengadilan Negeri Padang dan Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Acara berlangsung di ruang rapat Ketua Mahkamah Agung, Jakarta. Selasa (14/12/2021) pagi.

RelatedPosts

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

Pemberian sertifikat ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons risiko penyuapan, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, SMAP juga dapat menjadi salah satu kebijakan pendorong dan penguatan bagi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam upaya membangun citra positif peradilan guna mewujudkan Badan Peradilan Indonesia Yang Agung (Court of Excellence).

Metode evaluasi yang disusun oleh Badan Pengawasan tersebut didasarkan pada 7 (tujuh) prinsip dasar yang diperlukan dalam penerapan SMAP, yaitu:

Pertama, Konteks Organisasi berupa penerapan kebijakan dan prosedur yang disesuaikan dengan budaya organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tujuan untuk mencegah penyuapan dapat tercapai, yang di dalamnya memuat prosedur khusus dan metode yang rinci mengenai risiko, termasuk proses analisis risiko dan due diligence.

Baca Juga  Tak Cuma Ubah Hukuman Ferdy Sambo, MA pun Kurangi Hukuman Kuat Ma’ruf Jadi 10 Tahun

Kedua, Kepemimpinan. Artinya, Pemimpin harus memiliki komitmen untuk melaksanaan kebijakan SMAP, mensosialisasikan kepada rekanan dan melaksanakan hasil analisis resiko, sehingga akan lebih efektif dalam mencegah penyuapan.

Ketiga, perencanaan,   yaitu dalam perencanaan, risiko setiap kegiatan organisasi harus   dianalisis,   ditentukan   penyebab,   tingkat risiko serta mitigasi risiko dan kemudian didokumentasikan dengan baik.

Keempat, Dukungan, yaitu adanya penentuan prosedur yang dilaksanakan atas risiko dengan didasarkan pada ketaatan terhadap peraturan dan kebijakan anti korupsi, serta penyediaan sumber daya untuk melaksanakan SMAP.

Kelima, Implementasi yang efektif, merupakan prinsip yang menekankan pada pentingnya komunikasi terkait kebijakan anti korupsi kepada pihak internal dan eksternal, serta langkah-langkah pengendalian transaksi keuangan, pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi dan penerapan Whistle Blowing System.

Keenam, Evaluasi Kinerja SMAP, yang menekankan pada proses audit internal atas ketaatan terhadap prosedur yang telah ditetapkan serta Tinjauan Manajemen yang bersumber dari hasil audit internal.

Ketujuh, Peningkatan Berkelanjutan, yang mana hasil dari Tinjauan Manajemen berupa perbaikan wajib dilaksanakan untuk mencapai tujuan dari SMAP, sehingga menghasilkan organisasi yang bebas dari korupsi.

Acara yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ini dihadiri oleh; Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non-Yudisial, Ketua Kamar Pengawasan, Sekretaris Mahkamah Agung, Plt. Direktur Badan Peradilan Umum, PLT. Kepala Badan Pengawasan, dan para undangan lainnya.

Sebagai informasi tambahan, SNI ISO 37001:2016, sebelumnya diinformasikan oleh Badan Standardisasi Nasional, beberapa waktu yang lalu.

Tonggak Baru Pemberantasan Korupsi di Indonesia.

Tindakan memberikan atau meminta uang, barang, atau bentuk lain dari pemberi suap kepada penerima suap dengan maksud agar penerima suap memberikan kemudahan berupa tindakan atau kebijakan dalam wewenang penerima suap sesuai dengan kepentingan pemberi suap.

Baca Juga  Gandeng Denny Indrayana, Asosiasi Pengusaha Uji Materi Permenaker Soal Upah Minimum ke Mahkamah Agung

Mengingat besarnya kerusakan yang bisa ditimbulkan oleh kegiatan suap terhadap tatanan masyarakat dan negara, maka Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres No 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Menindaklanjuti Inpres tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengadopsi secara identik Standar ISO 37001: 2016 menjadi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti-Suap. SNI ISO 37001:2016 dapat digunakan untuk menanamkan budaya anti-suap dalam sebuah organisasi/institusi negara maupun swasta. Standar ini mendeteksi potensi penyuapan sehingga organisas/institusi bisa melakukan pencegahan sejak dini.

Menurut Undang-undang nomor 20 tahun 2001 pemberantasan tindak pidana korupsi, disebutkan dalam pasal 5, 6, dan 7 bahwa pemberi suap dapat diberi hukuman penjara mulai dari 1 hingga 15 tahun tergantung pada jabatan oknum penerima suap. Dan menurut pasal 12 bahwa penerima suap dapat dihukum paling singkat 4-20 tahun penjara.

SNI ISO 37001:2016 membahas hal-hal sebagai berikut:
  1. penyuapan di sektor publik, swasta, dan nirlaba;
  2. penyuapan oleh organisasi;
  3. penyuapan oleh personil organisasi yang bertindak atas nama organisasi dan atau keuntungan organisasi;
  4. penyuapan oleh rekan bisnis organisasi yang bertindak atas nama organisasi atau keuntungan organisasi;
  5. penyuapan kepada organisasi;
  6. penyuapan kepada personil organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi;
  7. penyuapan kepada rekan bisnis organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi;
  8. penyuapan langsung dan tidak langsung (misalnya suap yang ditawarkan atau diterima melalui atau oleh pihak ketiga).

SNI ISO 37001:2016 membantu organisasi mengendalikan praktek penyuapan dengan menyediakan sejumlah langkah penting diantaranya;
– penetapan kebijakan anti-penyuapan,
– penunjukan petugas yang berkewenangan untuk mengawasi kepatuhan terhadap praktik anti-penyuapan,
– pembinaan dan pelatihan anggota organisasi,
– penerapan manajemen resiko pada proyek dan kegiatan organisasi,
– pengendalian finansial dan komersial, dan pelembagaan laporan prosedur investigasi.

Baca Juga  KPK Apresiasi Aturan Hidup Sederhana MA: Selaras dengan Semangat Antikorupsi

Dalam penerapan manajemen anti-suap, kepemimpinan dan masukan dari manajemen puncak adalah kewajiban. Manajemen puncak dianjurkan aktif mencari dan mempertimbangkan rekomendasi berbagai inisiatif anti-penyuapan yang mempromosikan atau mempublikasikan praktik anti-penyuapan.

Untuk memastikan pemenuhan persyaratan pengakuan internasional tersebut, pada tanggal 08 Juni 2017, bertepatan dengan peringatan Hari Akreditasi Dunia, Badan Standardisasi Nasional dan Komite Akreditasi Naisonal (KAN) meluncurkan skema akreditasi lembaga sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan untuk memastikan bahwa lembaga sertifikasi di Indonesia yang memberikan layanan sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan berdasarkan ISO 37001: 2016 telah memenuhi persyaratan ISO/IEC 17021-1: 2015 dan ISO/IEC TS 17021-9.

Dengan adanya skema ini, lembaga sertifikasi sistem menajemen anti penyuapan diharapkan akan segera terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN)  untuk memberikan sertifikasi kepada organsiasi yang akan menerapkan SNI ISO 37001.

*Sumber: Siaran Pers/Biro Hukum, Organisasi dan Humas/Badan Standardisasi Nasional dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo-Humas Kemensetneg

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Badan Standardisasi NasionalISO 37001:2016Mahkamah AgungPengadilan NegeriSistem Manajemen Anti Penyuapan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ajukan Pemindahan Tempat Sidang, JURKANI: Demi Keamanan Saksi-Saksi

Post Selanjutnya

Terkait Aspirasi dan Aduan SIAGA 8 ke DPRD, Berikut Penjelasan Jubir SIAGA 8

RelatedPosts

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

29 Juni 2025

Peringati Bulan Bung Karno, PAC PDIP Kecamatan Karang Tengah Gelar Aksi Donor Darah

29 Juni 2025
Post Selanjutnya

Terkait Aspirasi dan Aduan SIAGA 8 ke DPRD, Berikut Penjelasan Jubir SIAGA 8

Presiden Jokowi Segera Mencopot Sofyan Djalil dari Kementerian ATR BPN

Discussion about this post

KabarTerbaru

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

1 Juli 2025

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Garut Periode 2025-2030: Momentum Etika Hukum Memimpin Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Promosikan AKBP Wirdhanto Hadicaksono jadi Dirreskrimsus Polda DIY, Berikut Profil Singkatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.