• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, November 6, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum Rapat Kerja Bersama Kejaksaan RI Tahun 2021

Redaksi oleh Redaksi
7 Desember 2021
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum., mengikuti Pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang merupakan ragkaian dari kegiatan, Rapat Kerja Kejaksaan RI (Rakerjari) tahun 2021.

Rakerjari 2021 dibagi beberapa rangkaian yaitu, Pembukaan Rapat Kerja, Rapat Komisi 1 Pembinaan, Rapat Komisi 2 Intel, Rapat Komisi 3 Pidum , Rapat Komisi 4 Pidsus, Rapat Komisi 5 Datun, Rapat Komisi 6 Was, Rapat Komisi 7 Diklat, Rapat Komisi 8 Pidmil, Raker IAD, Rapat Paripurna dan Penutupan

Advertisement. Scroll to continue reading.

Rakerjari 2021 dilaksanakan secara virtual diikuti oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang kejaksaan negeri se-indonesia beserta 3 asisten, Perwakilan Kejaksaan Republik Indonesia di Riyadh, Bangkok, Singapura dan beberapa pejabat yang dikaryakan. Selasa, (7/12/2021).

RelatedPosts

Lulusan PKN STAN Didorong Menkeu Purbaya Agar Jadi Agen Perubahan

Budaya Kerja Berorientasi Pelayanan melalui Pembinaan dan Penghargaan Didorong Kemenimipas

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Pastikan RUU KUHAP, Tuntas Sebelum 1 Januari 2026

Kajari Neva didampingi Kasi Intel Slamet Haryadi, S.H. KasubagBin Lutvi Tri cahyanto, S.H., M,H. Kasi PB3R Dadan Ahmad S, S.H., M.H. Kasi Datun Fery Nopiyanto, S.H. Kasi Pidum Ariyanto, S.H., M.H. Kasi Pidsus Deny Marincka P, S.H., M.H.

Rapat Kerja Kejaksaan 2021 dibuka oleh Jaksa Agung RI Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M.,. dalam arahannya, Jaksa Agung menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran atas terselenggaranya Rapat Kerja ini, serta atas keseriusan dan dedikasinya yang telah konsisten menjalankan tugas-tugas dengan tetap penuh semangat di tengah pandemi Covid-19.

“Seraya saya juga tidak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh jajaran, agar mengutamakan kesehatan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat,” kata Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengingatkan, Covid-19 terus bermutasi dan kini dunia kembali digemparkan oleh ancaman datangnya gelombang ke-3 Covid-19 dengan muculnya varian baru Omicron yang memiliki daya sebar lebih cepat dibandingkan varian Delta.

“Untuk itu, saya minta kepada segenap pimpinan agar senantiasa memastikan ketersediaan fasilitas dalam penerapan protokol kesehatan dan melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kebugaran fisik dan kesehatan mental bersama,” ungkapnya.

Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 ini mengangkat tema: “Kerja Cerdas, Profesional, dan Berintegritas untuk Menuju Indonesia Maju”, mengusung tema yang relevan dalam menjawab tantangan dan situasi saat ini dalam usaha kita bersama untuk menjaga marwah institusi dan meningkatkan kepercayaan publik.

Forum Rapat Kerja yang berlangsung dalam waktu relatif singkat ini merupakan wadah untuk mengevaluasi pelaksanaan kinerja sepanjang tahun dan kemudian menghasilkan ide-ide, solusi, serta rekomendasi strategis oleh masing-masing Komisi Rapat Kerja yang dapat secara aplikatif memecahkan setiap problematika yang dihadapi institusi.

Baca Juga  Perkembangan Kasus Hukum Dugaan Korupsi Proyek BTS BLU BAKTI, Ini Tanggapan Kominfo

“Oleh karena itu, mari kepada seluruh peserta untuk memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya. Tolong, saya minta di forum yang penting ini jangan bersikap apatis atau meninggalkan tempat sebelum selesainya acara. Kejaksaan membutuhkan sikap kepedulian dan gagasan saudara untuk berprestasi,” tutup Jaksa Agung.

Arahan Jaksa Agung dalam Rapat Kerja Kejaksaan RI 2021

Peserta Rapat Kerja yang Saya Hormati, Terdapat beberapa pokok pemikiran yang urgen dan perlu kiranya untuk menjadi bahasan dalam Rapat Kerja Kejaksaan kali ini pada masing-masing komisi, antara lain:

I. Komisi Bidang Pembinaan
  1. Optimalisasikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP berperan penting dalam menunjang berbagai program kerja Kejaksaan dan dalam rangka PEN. PNBP Kejaksaan perlu untuk diperluas di setiap bidang. Kaji kembali peraturan PNBP Kejaksaan dan cari pos-pos kewenangan kita yang dapat dilakukan optimalisasi penerimaan PNBP,
  2. Wujudkan Sistem Satu Data Kejaksaan sebagai bagian integral dari program Satu Data Indonesia. Perlu dilakukan segera integrasi secara sistematis tata kelola data di seluruh satuan kerja dalam satu Pusat Data Kejaksaan berdasarkan Pedoman Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Sistem Satu Data di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia,
  3. Kinerja Kejaksaan berbasis teknologi informasi perlu terus dioptimalkan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola institusi Kejaksaan menjadi bersih, efektif, transparan, dan akutabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Melalui pelaksanaan SPBE akan mempercepat pula terwujudnya Sistem Satu Data Kejaksaan,
  4. Cantumkan asas-asas yang dimiliki oleh Kejaksaan dalam setiap norma penyusunan peraturan perundangundangan,
  5. Buat ruang dan gudang penyimpanan barang bukti di setiap satuan kerja yang dapat menaruh dan menampung barang bukti, benda sitaan, atau barang rampasan,
  6. Lakukan proses manajemen penempatan kepegawaian dengan mempertimbangkan rasio antara jumlah penanganan perkara dengan jumlah pegawai, serta perhatikan jenjang karir dan kepangkatan pegawai. Lakukan kajian terhadap penataan dan penempatan Jaksa Fungsional yang berbasis pada kapasitas dan kapabilitas Jaksa yang bersangkutan, sehingga keberadaannya di satuan kerja dapat dirasakan fungsi dan kinerjanya.

Pada saat ini, peta kekuatan satuan kerja belum bisa digambarkan dari jumlah Jaksa yang dimilikinya karena adanya perbedaan antara kualitas jumlah dengan kuantitas standar kompetensi Jaksa.

Meskipun secara teknis jumlah Jaksa dalam suatu satuan kerja sudah cukup, namun pada kenyataanya hanya sedikit Jaksa memiliki kualitas cukup dan mampu bekerja. Jaksa fungsional yang telah menurun standar kinerjanya perlu di-upgrade dan dievaluasi karena hanya akan menjadi beban organisasi untuk dapat lebih bergerak, bekerja, dan berprestasi.

Baca Juga  KTT G20 di Bali, Indonesia Mengundang Seluruh Negara Anggota Termasuk Rusia

Oleh karena itu, perlu dilakukan penataan ulang dan evaluasi secara berkala terhadap kualitas dan penempatan Jaksa Fungsional di setiap satuan kerja, serta perlu adanya penataan ulang pola jenjang karir dan kualitas minimum jaksa fungsional, sehingga jenjang kepangkatan berbanding lurus dengan kualitas dan kapabilitas.

II. Komisi Bidang Intelijen

  1. Optimalkan fungsi pengamanan pembangunan strategis guna menyukseskan jalannya program PEN. Ciptakan kondisi yang sinergis dengan berbagai pihak dalam upaya mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan kondusif. Lakukan tindakan preventif terhadap masalah-masalah hukum yang telah terdeteksi sejak dini,
  2. Sesuaikan dan selaraskan fungsi sebagai intelijen penegakan hukum sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Kejaksaan tidak lagi sekedar mata dan telinga Kejaksaan, melainkan telah menjadi indera negara dalam menghilangkan potensi-potensi atas segala Ancaman, Tantangan, Hambatan, Gangguan, (ATHG) yang dapat mengganggu kebijakan pemerintah dalam penegakan hukum,
  3. Tingkatkan kemampuan di bidang teknologi informasi agar dapat mengimbangi dan melakukan counter terhadap pemberitaan negatif dan informasi yang keliru tentang Kejaksaan.

III. Komisi Bidang Tindak Pidana Umum

  1. Gunakan Hati Nurani dalam setiap penangan perkara tindak pidana umum dengan mempedomani Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis.
  2. Buat aturan atau pedoman pelaksanaan dari kewenangan Kejaksaan dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
  3. Evaluasi terhadap keefektifan dan efisiensi pelaksanaan sidang online. Apakah sidang online ini ke depan hanya diberlakukan dalam keadaan darurat seperti saat ini atau sidang online dapat menggantikan sidang konvensional secara permanen atau sidang online tetap diberlakukan berjalan berdampingan dengan sidang konvensional sebagai pilihan proses penyelesaian perkara di pengadilan.

IV. Komisi Bidang Tindak Pidana Khusus

  1. Lakukan penanganan perkara yang berkualitas yang tidak hanya mampu menghukum dan memberikan efek jera, namun juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara, serta memperbaiki tata kelola.
  2. Ciptakan penanganan perkara yang kondusif, kontributif, dan tidak kontraproduktif atau menghambat upaya percepatan PEN.
  3. Upayakan penyelamatan keuangan negara dan pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
  4. Kita telah membuat terobosan dengan menuntut hukuman mati kepada terdakwa perkara korupsi. Ke depan, kita harus konsisten untuk bertindak tegas kepada setiap pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini penting sebagai media pembelajaran kepada masyarakat untuk jangan pernah melakukan perbuatan korupsi. Tuntutan pidana mati yang dilakukan oleh Kejaksaan ini merupakan upaya represif dan preventif dalam mencegah perilaku koruptif di Indonesia.
Baca Juga  Studi Demokrasi Rakyat Minta KPK Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

V. Komisi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

  1. a. Dampingi setiap program pemerintah, khususnya program PEN, serta optimalkan upaya pemulihan, pengembalian, dan penyelamatan keuangan negara.
  2. Dampingi Pemerintah melakukan pendataan dan perjuangkan pengembalian fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun aset-aset lainnya yang terbengkalai, tidak terurus atau dikuasai oleh pihak lain kepada Pemerintah.
  3. Kaji dan gali potensi-potensi penerimaan PNBP di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

VI. Komisi Bidang Pengawasan

  1. Dudukan instrumen penjatuhan hukuman sebagai instrumen pembinaan dan pencegahan. Berat ringannya hukuman harus didasarkan pada tujuan membina pegawai itu sendiri, artinya harus mampu memberi ruang bagi pegawai untuk memperbaiki diri, kecuali dalam hal pelanggaran disiplin yang berat. Sanksi tegas dan terukur harus bisa diterapkan secara objektif dan transparan.
  2. Lakukan pengawasan berbasis digital dan jadikan kepatuhan pengisian data perkara dalam Case Management System (CMS) serta kepatuhan pelaksanaan sistem Satu Data Kejaksaan sebagai obyek dari pengawasan.
  3. Pastikan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kejaksaan telah dilaksanakan pada seluruh satuan kerja. Keberhasilan SPIP dapat menjadi sarana dalam mengawal Program Reformasi Birokrasi dalam Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

VII. Komisi Bidang Pendidikan dan Pelatihan

  1. Susun program Diklat yang dapat mendukung suksesnya program atau kebijakan Pemerintah.
  2. Segera bangun Badan Diklat Kejaksaan dengan berbasis Corporate University (CorpU). CorpU harus selaras dengan visi misi organisasi, sehingga tidak hanya melatih dan mengembangkan kompetensi pegawai, namun juga membawa budaya perubahan pada organisasi.

VIII. Komisi Bidang Pidana Militer

  1. Susun petunjuk teknis dari setiap pelaksanaan tugas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil), khususnya penanganan perkara pidana koneksitas.
  2. Publikasikan secara baik capaian kinerja JAM Pidmil untuk menunjukan pentingnya keberadaan JAM Pidmil dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
  3. Bangun sinergisitas dengan mitra kerja seperti Oditurat Militer dan Babinkum TNI dalam rangka menunjang kelancaran tugas JAM Pidmil.***

*Sumber: kejaksaan.go.id/kejari-garut.go.id

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Jaksa AgungKajari GarutKejagung RIRakerjari 2021
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

LBH Padjajaran; “Dengan Status ASN POLRI, Novel Baswedan dkk Kembali ke KPK Hanya Tinggal Tunggu Waktu”

Post Selanjutnya

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Mendukung Rencana KSAD Rekrut Para Santri Menjadi Prajurit TNI

RelatedPosts

Lulusan PKN STAN Didorong Menkeu Purbaya Agar Jadi Agen Perubahan

6 November 2025

Budaya Kerja Berorientasi Pelayanan melalui Pembinaan dan Penghargaan Didorong Kemenimipas

6 November 2025
Komisi III DPR targetkan RUU KUHAP rampung sebelum 1 Januari 2026 untuk mendampingi KUHP baru.(Foto:DPR-RI)

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Pastikan RUU KUHAP, Tuntas Sebelum 1 Januari 2026

6 November 2025
MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni (kanan) diputuskn melanggar Kode Etik. Politisi NasDem itu isanksi Nonaktif selama 6 Bulan oleh hakim MKD DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025) (Foto: Youtube DPR)

Ahmad Sahroni Terima Putusan MKD dengan Lapang Dada

6 November 2025
Menlu Sugiono mewakili Presiden Prabowo Subianto hadir pada KTT ASEAN-PBB ke-15, Senin (27/10/2025) di Kuala Lumpur, Malaysia (Foto: Kemlu RI)

Indonesia Belum Putuskan Kirim Pemantau Pemilu Myanmar

6 November 2025
Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Indonesia, Sugiono/IST

Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza Setelah Ada Mandat PBB

6 November 2025
Post Selanjutnya

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Mendukung Rencana KSAD Rekrut Para Santri Menjadi Prajurit TNI

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Berikan Penghargaan Binrohtal Kepada Polisi Santri Aipda Umar Taufik

Discussion about this post

KabarTerbaru

Lulusan PKN STAN Didorong Menkeu Purbaya Agar Jadi Agen Perubahan

6 November 2025

Program JENESYS ASEAN–Japan Sports x SDGs Exchange for Youths 2025 Diikuti Tujuh Delegasi Pemuda Indonesia

6 November 2025

Siapa Calon Dirjen Pesantren?

6 November 2025

Penghargaan Human Capital dan Pendidikan Inklusif di CNN Indonesia Awards 2025 Diraih Kemendikdasmen

6 November 2025

Budaya Kerja Berorientasi Pelayanan melalui Pembinaan dan Penghargaan Didorong Kemenimipas

6 November 2025

Mutu Pengelolaan Arsip di KUA Digenjot Kemenag

6 November 2025
Sarifuddin Sudding desak Polri usut kebakaran rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan yang diduga terkait kasus korupsi.(Foto: doc.DPR-RI)

Komisi III DPR Sarifuddin Desak Polri Usut Kebakaran Rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan

6 November 2025
Komisi III DPR targetkan RUU KUHAP rampung sebelum 1 Januari 2026 untuk mendampingi KUHP baru.(Foto:DPR-RI)

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Pastikan RUU KUHAP, Tuntas Sebelum 1 Januari 2026

6 November 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Menko Airlangga: Perekonomian Indonesia Tetap Tangguh, Tumbuh 5,04% di Triwulan III-2025

6 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri Tito Tegaskan Pemda Wajib Dukung PSN: Ada Sanksi bagi yang Abai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kongres BEM PTAI di Palembang Ricuh, Diduga Terjadi Pemukulan hingga Sidang Dihentikan Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan di Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Sidang MKD DPR: Uya Kuya dan Adies Kadir Aktif Lagi, Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio Dinonaktifkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Magang Nasional Dorong Dunia Usaha Cetak Talenta Muda Kompeten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com