• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, November 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum Rapat Kerja Bersama Kejaksaan RI Tahun 2021

Redaksi oleh Redaksi
7 Desember 2021
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum., mengikuti Pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang merupakan ragkaian dari kegiatan, Rapat Kerja Kejaksaan RI (Rakerjari) tahun 2021.

Rakerjari 2021 dibagi beberapa rangkaian yaitu, Pembukaan Rapat Kerja, Rapat Komisi 1 Pembinaan, Rapat Komisi 2 Intel, Rapat Komisi 3 Pidum , Rapat Komisi 4 Pidsus, Rapat Komisi 5 Datun, Rapat Komisi 6 Was, Rapat Komisi 7 Diklat, Rapat Komisi 8 Pidmil, Raker IAD, Rapat Paripurna dan Penutupan

Advertisement. Scroll to continue reading.

Rakerjari 2021 dilaksanakan secara virtual diikuti oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang kejaksaan negeri se-indonesia beserta 3 asisten, Perwakilan Kejaksaan Republik Indonesia di Riyadh, Bangkok, Singapura dan beberapa pejabat yang dikaryakan. Selasa, (7/12/2021).

RelatedPosts

Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

Senator Agustinus Kambuaya Soroti Ketimpangan Solidaritas: ‘Bantu Palestina, Tapi Lupakan Pengungsi Papua’

Magang Nasional Dorong Dunia Usaha Cetak Talenta Muda Kompeten

Kajari Neva didampingi Kasi Intel Slamet Haryadi, S.H. KasubagBin Lutvi Tri cahyanto, S.H., M,H. Kasi PB3R Dadan Ahmad S, S.H., M.H. Kasi Datun Fery Nopiyanto, S.H. Kasi Pidum Ariyanto, S.H., M.H. Kasi Pidsus Deny Marincka P, S.H., M.H.

Rapat Kerja Kejaksaan 2021 dibuka oleh Jaksa Agung RI Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M.,. dalam arahannya, Jaksa Agung menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran atas terselenggaranya Rapat Kerja ini, serta atas keseriusan dan dedikasinya yang telah konsisten menjalankan tugas-tugas dengan tetap penuh semangat di tengah pandemi Covid-19.

“Seraya saya juga tidak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh jajaran, agar mengutamakan kesehatan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat,” kata Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengingatkan, Covid-19 terus bermutasi dan kini dunia kembali digemparkan oleh ancaman datangnya gelombang ke-3 Covid-19 dengan muculnya varian baru Omicron yang memiliki daya sebar lebih cepat dibandingkan varian Delta.

“Untuk itu, saya minta kepada segenap pimpinan agar senantiasa memastikan ketersediaan fasilitas dalam penerapan protokol kesehatan dan melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kebugaran fisik dan kesehatan mental bersama,” ungkapnya.

Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 ini mengangkat tema: “Kerja Cerdas, Profesional, dan Berintegritas untuk Menuju Indonesia Maju”, mengusung tema yang relevan dalam menjawab tantangan dan situasi saat ini dalam usaha kita bersama untuk menjaga marwah institusi dan meningkatkan kepercayaan publik.

Forum Rapat Kerja yang berlangsung dalam waktu relatif singkat ini merupakan wadah untuk mengevaluasi pelaksanaan kinerja sepanjang tahun dan kemudian menghasilkan ide-ide, solusi, serta rekomendasi strategis oleh masing-masing Komisi Rapat Kerja yang dapat secara aplikatif memecahkan setiap problematika yang dihadapi institusi.

Baca Juga  Pemerintah Indonesia Digugat 515 Miliar atas Slot Satelit Orbit 123 BT, Berikut Keterangan Menkopolhukam

“Oleh karena itu, mari kepada seluruh peserta untuk memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya. Tolong, saya minta di forum yang penting ini jangan bersikap apatis atau meninggalkan tempat sebelum selesainya acara. Kejaksaan membutuhkan sikap kepedulian dan gagasan saudara untuk berprestasi,” tutup Jaksa Agung.

Arahan Jaksa Agung dalam Rapat Kerja Kejaksaan RI 2021

Peserta Rapat Kerja yang Saya Hormati, Terdapat beberapa pokok pemikiran yang urgen dan perlu kiranya untuk menjadi bahasan dalam Rapat Kerja Kejaksaan kali ini pada masing-masing komisi, antara lain:

I. Komisi Bidang Pembinaan
  1. Optimalisasikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP berperan penting dalam menunjang berbagai program kerja Kejaksaan dan dalam rangka PEN. PNBP Kejaksaan perlu untuk diperluas di setiap bidang. Kaji kembali peraturan PNBP Kejaksaan dan cari pos-pos kewenangan kita yang dapat dilakukan optimalisasi penerimaan PNBP,
  2. Wujudkan Sistem Satu Data Kejaksaan sebagai bagian integral dari program Satu Data Indonesia. Perlu dilakukan segera integrasi secara sistematis tata kelola data di seluruh satuan kerja dalam satu Pusat Data Kejaksaan berdasarkan Pedoman Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Sistem Satu Data di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia,
  3. Kinerja Kejaksaan berbasis teknologi informasi perlu terus dioptimalkan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola institusi Kejaksaan menjadi bersih, efektif, transparan, dan akutabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Melalui pelaksanaan SPBE akan mempercepat pula terwujudnya Sistem Satu Data Kejaksaan,
  4. Cantumkan asas-asas yang dimiliki oleh Kejaksaan dalam setiap norma penyusunan peraturan perundangundangan,
  5. Buat ruang dan gudang penyimpanan barang bukti di setiap satuan kerja yang dapat menaruh dan menampung barang bukti, benda sitaan, atau barang rampasan,
  6. Lakukan proses manajemen penempatan kepegawaian dengan mempertimbangkan rasio antara jumlah penanganan perkara dengan jumlah pegawai, serta perhatikan jenjang karir dan kepangkatan pegawai. Lakukan kajian terhadap penataan dan penempatan Jaksa Fungsional yang berbasis pada kapasitas dan kapabilitas Jaksa yang bersangkutan, sehingga keberadaannya di satuan kerja dapat dirasakan fungsi dan kinerjanya.

Pada saat ini, peta kekuatan satuan kerja belum bisa digambarkan dari jumlah Jaksa yang dimilikinya karena adanya perbedaan antara kualitas jumlah dengan kuantitas standar kompetensi Jaksa.

Meskipun secara teknis jumlah Jaksa dalam suatu satuan kerja sudah cukup, namun pada kenyataanya hanya sedikit Jaksa memiliki kualitas cukup dan mampu bekerja. Jaksa fungsional yang telah menurun standar kinerjanya perlu di-upgrade dan dievaluasi karena hanya akan menjadi beban organisasi untuk dapat lebih bergerak, bekerja, dan berprestasi.

Baca Juga  Dua Anggota Majelis Kehormatan Kode Etik BPK Diambil Sumpah Hari ini

Oleh karena itu, perlu dilakukan penataan ulang dan evaluasi secara berkala terhadap kualitas dan penempatan Jaksa Fungsional di setiap satuan kerja, serta perlu adanya penataan ulang pola jenjang karir dan kualitas minimum jaksa fungsional, sehingga jenjang kepangkatan berbanding lurus dengan kualitas dan kapabilitas.

II. Komisi Bidang Intelijen

  1. Optimalkan fungsi pengamanan pembangunan strategis guna menyukseskan jalannya program PEN. Ciptakan kondisi yang sinergis dengan berbagai pihak dalam upaya mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan kondusif. Lakukan tindakan preventif terhadap masalah-masalah hukum yang telah terdeteksi sejak dini,
  2. Sesuaikan dan selaraskan fungsi sebagai intelijen penegakan hukum sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Kejaksaan tidak lagi sekedar mata dan telinga Kejaksaan, melainkan telah menjadi indera negara dalam menghilangkan potensi-potensi atas segala Ancaman, Tantangan, Hambatan, Gangguan, (ATHG) yang dapat mengganggu kebijakan pemerintah dalam penegakan hukum,
  3. Tingkatkan kemampuan di bidang teknologi informasi agar dapat mengimbangi dan melakukan counter terhadap pemberitaan negatif dan informasi yang keliru tentang Kejaksaan.

III. Komisi Bidang Tindak Pidana Umum

  1. Gunakan Hati Nurani dalam setiap penangan perkara tindak pidana umum dengan mempedomani Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis.
  2. Buat aturan atau pedoman pelaksanaan dari kewenangan Kejaksaan dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
  3. Evaluasi terhadap keefektifan dan efisiensi pelaksanaan sidang online. Apakah sidang online ini ke depan hanya diberlakukan dalam keadaan darurat seperti saat ini atau sidang online dapat menggantikan sidang konvensional secara permanen atau sidang online tetap diberlakukan berjalan berdampingan dengan sidang konvensional sebagai pilihan proses penyelesaian perkara di pengadilan.

IV. Komisi Bidang Tindak Pidana Khusus

  1. Lakukan penanganan perkara yang berkualitas yang tidak hanya mampu menghukum dan memberikan efek jera, namun juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara, serta memperbaiki tata kelola.
  2. Ciptakan penanganan perkara yang kondusif, kontributif, dan tidak kontraproduktif atau menghambat upaya percepatan PEN.
  3. Upayakan penyelamatan keuangan negara dan pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
  4. Kita telah membuat terobosan dengan menuntut hukuman mati kepada terdakwa perkara korupsi. Ke depan, kita harus konsisten untuk bertindak tegas kepada setiap pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini penting sebagai media pembelajaran kepada masyarakat untuk jangan pernah melakukan perbuatan korupsi. Tuntutan pidana mati yang dilakukan oleh Kejaksaan ini merupakan upaya represif dan preventif dalam mencegah perilaku koruptif di Indonesia.
Baca Juga  Kejagung Pindahkan Penahanan 3 Oknum Hakim Tersangka Suap Ronal Tanur dari Kejati Jatim ke Jakarta

V. Komisi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

  1. a. Dampingi setiap program pemerintah, khususnya program PEN, serta optimalkan upaya pemulihan, pengembalian, dan penyelamatan keuangan negara.
  2. Dampingi Pemerintah melakukan pendataan dan perjuangkan pengembalian fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun aset-aset lainnya yang terbengkalai, tidak terurus atau dikuasai oleh pihak lain kepada Pemerintah.
  3. Kaji dan gali potensi-potensi penerimaan PNBP di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

VI. Komisi Bidang Pengawasan

  1. Dudukan instrumen penjatuhan hukuman sebagai instrumen pembinaan dan pencegahan. Berat ringannya hukuman harus didasarkan pada tujuan membina pegawai itu sendiri, artinya harus mampu memberi ruang bagi pegawai untuk memperbaiki diri, kecuali dalam hal pelanggaran disiplin yang berat. Sanksi tegas dan terukur harus bisa diterapkan secara objektif dan transparan.
  2. Lakukan pengawasan berbasis digital dan jadikan kepatuhan pengisian data perkara dalam Case Management System (CMS) serta kepatuhan pelaksanaan sistem Satu Data Kejaksaan sebagai obyek dari pengawasan.
  3. Pastikan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kejaksaan telah dilaksanakan pada seluruh satuan kerja. Keberhasilan SPIP dapat menjadi sarana dalam mengawal Program Reformasi Birokrasi dalam Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

VII. Komisi Bidang Pendidikan dan Pelatihan

  1. Susun program Diklat yang dapat mendukung suksesnya program atau kebijakan Pemerintah.
  2. Segera bangun Badan Diklat Kejaksaan dengan berbasis Corporate University (CorpU). CorpU harus selaras dengan visi misi organisasi, sehingga tidak hanya melatih dan mengembangkan kompetensi pegawai, namun juga membawa budaya perubahan pada organisasi.

VIII. Komisi Bidang Pidana Militer

  1. Susun petunjuk teknis dari setiap pelaksanaan tugas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil), khususnya penanganan perkara pidana koneksitas.
  2. Publikasikan secara baik capaian kinerja JAM Pidmil untuk menunjukan pentingnya keberadaan JAM Pidmil dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
  3. Bangun sinergisitas dengan mitra kerja seperti Oditurat Militer dan Babinkum TNI dalam rangka menunjang kelancaran tugas JAM Pidmil.***

*Sumber: kejaksaan.go.id/kejari-garut.go.id

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Jaksa AgungKajari GarutKejagung RIRakerjari 2021
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

LBH Padjajaran; “Dengan Status ASN POLRI, Novel Baswedan dkk Kembali ke KPK Hanya Tinggal Tunggu Waktu”

Post Selanjutnya

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Mendukung Rencana KSAD Rekrut Para Santri Menjadi Prajurit TNI

RelatedPosts

Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ESDM Lt. 4

Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

2 November 2025
Anggota DPD RI Agustinus Kambuaya menyoroti ketimpangan perhatian pemerintah antara dukungan terhadap rakyat Palestina dan penanganan pengungsi konflik di Papua (Foto:Istimewa)

Senator Agustinus Kambuaya Soroti Ketimpangan Solidaritas: ‘Bantu Palestina, Tapi Lupakan Pengungsi Papua’

1 November 2025
Menaker Yassierli Program Magang Nasional

Magang Nasional Dorong Dunia Usaha Cetak Talenta Muda Kompeten

1 November 2025
Presiden Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Tiba di Gyeongju

Diaspora Indonesia Sambut Hangat Presiden Prabowo di Kota Gyeongju: “Kami Bangga dan Penuh Harap”

31 Oktober 2025

Demi Berikan Pemerataan Akses Hukum, 267 Posbankum Hadir di Jakarta

31 Oktober 2025

Wabup Pidie Jaya yang Aniaya SPPG Dilaporkan BGN

31 Oktober 2025
Post Selanjutnya

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Mendukung Rencana KSAD Rekrut Para Santri Menjadi Prajurit TNI

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Berikan Penghargaan Binrohtal Kepada Polisi Santri Aipda Umar Taufik

Discussion about this post

KabarTerbaru

Raja Surakarta Paku Buwono XIII Hangabehi wafat di usia 77 tahun di RS Indriati Solo Baru.(Foto:Ist)

Raja Surakarta Pakubuwono XIII Tutup Usia pada 77 Tahun di Solo

2 November 2025
Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ESDM Lt. 4

Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

2 November 2025
Anggota DPD RI Agustinus Kambuaya menyoroti ketimpangan perhatian pemerintah antara dukungan terhadap rakyat Palestina dan penanganan pengungsi konflik di Papua (Foto:Istimewa)

Senator Agustinus Kambuaya Soroti Ketimpangan Solidaritas: ‘Bantu Palestina, Tapi Lupakan Pengungsi Papua’

1 November 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan sambutan sekaligus menutup acara Tanwir ke-XXXIII IMM di UMM Dome, Malang, Jatim, Jumat, 31 Oktober 2025

Kapolri: Mahasiswa Punya Peran Wujudkan Indonesia Emas 2045 dan Bebas Narkoba

1 November 2025
Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri menggelar pertemuan dengan Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon di Ruang Agenas, Hotel Lahan Select Gyeongju, Jumat (31/10/2025) (Foto: Tim Media Presiden Prabowo)

Indonesia dan Selandia Baru Sepakat Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Pendidikan

1 November 2025
Menag Nasaruddin Umar (kanan) menerima kunjungan Duta Besar UEA untuk Indonesia Abdulla Salem Al Dhaheri (kiri), di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (31/10/2025) (Foto: Kemenag/Fauzan Dhani)

Indonesia dan UEA Jajaki Kerja Sama Transformasi Digital Pendidikan Madrasah

1 November 2025
Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Menteri Olahraga, Seni, dan Kebudayaan Republik Afrika Selatan, Gayton McKenzie, dan Direktur Jenderal Diplomasi Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan Endah T.D Retno Astuti dalam G20 4th Cultural Working Group Meeting dan G20 Culture Ministers Meeting, Zimbali Resort, Durban, KwaZulu-Natal, Afrika Selatan, Kamis (30/10/2025) (Foto: Dokumentasi/Kementerian Kebudayaan)

Menbud Fadli Zon Tekankan Pelindungan Benda Budaya dan Dukung Pembangunan Rumah Budaya Indonesia di Afrika Selatan

1 November 2025
Presiden Prabowo Subianto berfoto bersama dengan Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon (Kanan) di Korea Selatan, Jumat (31/10/2025) (Foto: Tim Media Presiden)

Prabowo: Indonesia Akan Tambah Pengiriman Mahasiswa Kedokteran ke Selandia Baru

1 November 2025
KBRI Phnom Penh berpartisipasi dalam pameran perjalanan “Time To Fly” pada 25–26 Oktober 2025 di AEON Mall 1, Phnom Penh, Kamboja (Foto: KBRI Phnom Penh)

KBRI Phnom Penh Dorong Wisatawan Kamboja Kunjungi Indonesia Lewat Pameran “Time To Fly”

1 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Momen Jabat Tangan dan Pujian Presiden Trump kepada Presiden Prabowo/Setneg

    Lagu “Prabowo for Global Peace” Viral, Angkat Citra Indonesia sebagai Pembawa Perdamaian Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Agustinus Kambuaya: Frans Pigome dan Florentinus Beanal Layak Pimpin Freeport

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNI Siap Dikerahkan ke Gaza, Tunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kongres BEM PTAI di Palembang Ricuh, Diduga Terjadi Pemukulan hingga Sidang Dihentikan Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPR RI Puan Maharani Soroti 110 WNI Korban Penipuan Online: “Negara Harus Lindungi Warga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com