GARUT, Kabariku- Mensikapi dinamika yang berkembang terkait penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat, SIAGA 8 menyarankan DPRD menggunakan sarana Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Demikian disampaikan Windan Jatnika, SE., SH, Koordinator SIAGA 8. Senin (27/12/2021).
“Tidak harus mengunakan Pansus untuk Hak Angket, Hak Interpelasi dan Menyatakan Pendapat,” ujar Windan.
Dijelaskan Windan, RPD atau RPDU untuk mendalami aspirasi dan pengaduan ini, apalagi masalah yang dibahas multi sektor dan beragam.
“Ini mempedomani Tatib DPRD Nomor 1 Tahun 2020, pasal 159,” jelasnya.
Windan berpendapat, pimpinan daerah dan pihak lainnya agar dapat mengikuti prosedur yang berlaku.
“Sebaiknya para pihak dan Bupati Garut menahan diri, dan mengikuti prosedur sebagaimana ruang lingkup tugas dan fungsi DPRD Garut,” tutup Koordinator SIAGA 8.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post