• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Januari 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Penyesuaian Mekanisme Perjalanan Dalam Negeri Masa Pandemi COVID-19, Berikut Aturannya

Redaksi oleh Redaksi
13 Oktober 2021
di Kabar Terkini, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Ganip Warsito, S.E., M.M., mengeluarkan Addendum Kedua Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Disebutkan dalam latar belakang adendum SE ini, dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan COVID-19, diperlukan penyesuaian mekanisme perjalanan orang dalam negeri yang secara spesifik dalam mengendalikan potensi penularan pasca kegiatan besar skala nasional yang melibatkan interaksi fisik, yaitu Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain itu, disebutkan juga bahwa kondisi COVID-19 di tingkat nasional juga sedang dalam keadaan relatif terkendali yang ditandai dengan penurunan angka kasus positif, positivity rate dan Bed Occupancy Ratio (BOR), sehingga dipandang perlu untuk mengatur ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang kembali ke daerah asalnya setelah mengikuti kegiatan PON XX Papua 2021 untuk mengantisipasi peningkatan penularan COVID-19.

RelatedPosts

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

“Pengaturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang kembali ke daerah asalnya setelah mengikuti kegiatan PON XX Papua 2021 (kontingen, Panwasrah PON, KONI, pegawai kementerian/lembaga) akan diberlakukan karantina selama  lima hari dengan pertimbangan telah mendapatkan vaksin, melakukan tes skrining COVID-19 rutin setiap hari terutama bagi atlet, dan melakukan perjalanan skala dalam negeri,” disebutkan dalam adendum SE.

Adapun maksud Adendum Kedua SE ini adalah untuk menambahkan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri yang kembali ke daerah asalnya setelah mengikuti kegiatan PON XX Papua 2021.

Baca Juga  Repdem Dukung Puan Maharani Menolak Bingkisan Lebaran, Kenaikan Harga Listrik, Solar, Pretalite dan Gas 3 Kg

“Tujuan Addendum Kedua Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah dan mengantisipasi penularan COVID-19 pasca penyelenggaraan PON XX Papua 2021,” kata Ketua Satuan Tugas dalam edaran tersebut.

Adapun ruang lingkup adendum SE ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan kembali ke daerah asalnya setelah mengikuti penyelenggaraan PON XX Papua 2021 (Kontingen PON XX Papua 2021, Panwasrah PON, anggota KONI Pusat, dan pegawai kementerian/lembaga pemerintah).

“Kontingen PON XX  Papua 2021 adalah seluruh atlet, ofisial (pengurus KONI Provinsi, juru masak, masseur, psikolog, dokter, perawat, mekanik, dan anggota lainnya), pelatih, dan tim pengamanan yang dikirim oleh provinsi untuk ikut serta dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021,” jelasnya.

Berikut ketentuan tambahan yang tertuang dalam Addendum Kedua SE Satgas 17/2021:
9. Seluruh Kontingen PON XX Papua 2021, Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah) PON, anggota KONI Pusat, serta pegawai kementerian/lembaga yang mengikuti atau bertugas di kegiatan PON XX Papua 2021 seminimalnya dalam kurun waktu tujuh hari wajib menjalankan protokol kesehatan pada saat kedatangan di tempat asal tujuannya sebagai berikut:

a. Tes RT-PCR dan karantina selama 5×24 jam di fasilitas karantina/isolasi terpusat yang telah ditunjuk dan disiapkan oleh pemerintah provinsi (pemprov) dan Satgas Penanganan COVID-19 Daerah masing-masing;

b. Dalam hal hasil tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah daerah (pemda);

c. Pada hari ke-4 karantina sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan tes RT-PCR kedua;

d. Dalam hal hasil tes RT-PCR kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c menunjukkan hasil negatif, maka yang bersangkutan diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan;

Baca Juga  Perkuat Bukti Dugaan Perintangan: Jaksa KPK Hadirkan Tiga Penyidik di Sidang Hasto

e. Dalam hal hasil RT-PCR kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh pemda; dan

f. Pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf a dan c dilakukan di laboratorium yang telah terverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke dalam sistem Pedulilindungi.

10. Seluruh biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan protokol kesehatan tes, karantina, dan perawatan bila positif setelah mengikuti PON XX Papua 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditanggung oleh pemprov dan Satgas Penanganan COVID-19 daerah masing-masing.

Pada Addendum Kedua SE Satgas 17/2021 juga ditambahkan ketentuan mengenai Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi, sebagai berikut:

7. Setiap Ketua Kontingen PON XX Papua 2021 wajib melaporkan pelaksanaan protokol kesehatan kontingen pasca mengikuti PON XX Papua 2021 kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi dan KONI Pusat secara berjenjang.

8. Pelaksanaan protokol kesehatan setelah mengikuti PON XX Papua 2021 wajib dilaporkan oleh KONI Pusat kepada kementerian/lembaga terkait di tingkat pusat, termasuk tapi tidak terbatas kepada: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Kemenkes.

9. Pemantauan pelaksanaan protokol kesehatan pasca mengikuti PON XX Papua 2021 dilakukan oleh KONI Provinsi, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi, serta Satgas Penanganan COVID-19 masing-masing daerah.

Addendum Kedua Surat Edaran ini berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. ***

*Sumber: Humas_Setkab

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KemenkesKementerian Pemuda dan OlahragaKONIPON XX Papua 2021Satgas Penanganan Covid-19
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Rapat Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Garut Terkait Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Post Selanjutnya

Habib Syakur Sepakat Anak-anak Korban Doktrin NII Dirangkul Negara

RelatedPosts

Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

1 Januari 2026
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025

Transformasi Pertamina: Tiga Subholding Dilebur, Direksi Baru Disiapkan

31 Desember 2025
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari saat konferensi pers di Jakarta. (Foto: Tangkapan layar YouTube BNPB)

Pemulihan Akses Jalan dan Jembatan Pascabencana Aceh Tunjukkan Kemajuan Pesat

31 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian memproyeksikan kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera mencapai Rp 59,25 triliun

Anggaran Raksasa Pemulihan Sumatera: Tito Karnavian Sebut Capai Rp 59,25 Triliun

30 Desember 2025
Post Selanjutnya

Habib Syakur Sepakat Anak-anak Korban Doktrin NII Dirangkul Negara

Kontingen Olahraga Dayung Jawa Barat Raih Juara Umum PON XX Papua

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden beserta rombongan terbatas tiba di Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Rabu, 31 Desember 2025, pukul 11.20 WIB

Tutup 2025 di Tapsel, Seskab Teddy: Presiden Prabowo Malam Tahun Baru Bersama Warga Terdampak Bencana

1 Januari 2026
Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

1 Januari 2026
lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boelan - Kabariku.com)

KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Pemerasan Kejari HSU, 15 Saksi Diperiksa di Kalsel

1 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Rampungkan Penyidikan Suap Perkara MA, Berkas Hasbi Hasan Dilimpahkan ke JPU

31 Desember 2025
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025
Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat

Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025

Kejari Garut Rilis Laporan Kinerja Akhir Tahun 2025, Tunjukkan Capaian Signifikan di Berbagai Bidang

31 Desember 2025

Transformasi Pertamina: Tiga Subholding Dilebur, Direksi Baru Disiapkan

31 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

    MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com