• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Januari 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Penyesuaian Mekanisme Perjalanan Dalam Negeri Masa Pandemi COVID-19, Berikut Aturannya

Redaksi oleh Redaksi
13 Oktober 2021
di Kabar Terkini, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Ganip Warsito, S.E., M.M., mengeluarkan Addendum Kedua Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Disebutkan dalam latar belakang adendum SE ini, dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan COVID-19, diperlukan penyesuaian mekanisme perjalanan orang dalam negeri yang secara spesifik dalam mengendalikan potensi penularan pasca kegiatan besar skala nasional yang melibatkan interaksi fisik, yaitu Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain itu, disebutkan juga bahwa kondisi COVID-19 di tingkat nasional juga sedang dalam keadaan relatif terkendali yang ditandai dengan penurunan angka kasus positif, positivity rate dan Bed Occupancy Ratio (BOR), sehingga dipandang perlu untuk mengatur ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang kembali ke daerah asalnya setelah mengikuti kegiatan PON XX Papua 2021 untuk mengantisipasi peningkatan penularan COVID-19.

RelatedPosts

Yusril: Pilkada Langsung maupun via DPRD Sama-Sama Konstitusional

Selain Yaqut, Stafsus Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

Di Balik Layar Asta Cita Presiden Prabowo: Polri dan Dapur MBG Nasional

“Pengaturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang kembali ke daerah asalnya setelah mengikuti kegiatan PON XX Papua 2021 (kontingen, Panwasrah PON, KONI, pegawai kementerian/lembaga) akan diberlakukan karantina selama  lima hari dengan pertimbangan telah mendapatkan vaksin, melakukan tes skrining COVID-19 rutin setiap hari terutama bagi atlet, dan melakukan perjalanan skala dalam negeri,” disebutkan dalam adendum SE.

Adapun maksud Adendum Kedua SE ini adalah untuk menambahkan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri yang kembali ke daerah asalnya setelah mengikuti kegiatan PON XX Papua 2021.

Baca Juga  Perform Jawa Barat di Puncak Klasemen PON XX Papua Geser DKI dengan Raihan 44 Medali Emas

“Tujuan Addendum Kedua Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah dan mengantisipasi penularan COVID-19 pasca penyelenggaraan PON XX Papua 2021,” kata Ketua Satuan Tugas dalam edaran tersebut.

Adapun ruang lingkup adendum SE ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan kembali ke daerah asalnya setelah mengikuti penyelenggaraan PON XX Papua 2021 (Kontingen PON XX Papua 2021, Panwasrah PON, anggota KONI Pusat, dan pegawai kementerian/lembaga pemerintah).

“Kontingen PON XX  Papua 2021 adalah seluruh atlet, ofisial (pengurus KONI Provinsi, juru masak, masseur, psikolog, dokter, perawat, mekanik, dan anggota lainnya), pelatih, dan tim pengamanan yang dikirim oleh provinsi untuk ikut serta dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021,” jelasnya.

Berikut ketentuan tambahan yang tertuang dalam Addendum Kedua SE Satgas 17/2021:
9. Seluruh Kontingen PON XX Papua 2021, Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah) PON, anggota KONI Pusat, serta pegawai kementerian/lembaga yang mengikuti atau bertugas di kegiatan PON XX Papua 2021 seminimalnya dalam kurun waktu tujuh hari wajib menjalankan protokol kesehatan pada saat kedatangan di tempat asal tujuannya sebagai berikut:

a. Tes RT-PCR dan karantina selama 5×24 jam di fasilitas karantina/isolasi terpusat yang telah ditunjuk dan disiapkan oleh pemerintah provinsi (pemprov) dan Satgas Penanganan COVID-19 Daerah masing-masing;

b. Dalam hal hasil tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah daerah (pemda);

c. Pada hari ke-4 karantina sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan tes RT-PCR kedua;

d. Dalam hal hasil tes RT-PCR kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c menunjukkan hasil negatif, maka yang bersangkutan diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan;

Baca Juga  Karel Dadimu, Siswa Asal Papua Juara Lomba Menulis Surat untuk Kapolri, Lulus Bintara Polri 2023

e. Dalam hal hasil RT-PCR kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh pemda; dan

f. Pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf a dan c dilakukan di laboratorium yang telah terverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke dalam sistem Pedulilindungi.

10. Seluruh biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan protokol kesehatan tes, karantina, dan perawatan bila positif setelah mengikuti PON XX Papua 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditanggung oleh pemprov dan Satgas Penanganan COVID-19 daerah masing-masing.

Pada Addendum Kedua SE Satgas 17/2021 juga ditambahkan ketentuan mengenai Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi, sebagai berikut:

7. Setiap Ketua Kontingen PON XX Papua 2021 wajib melaporkan pelaksanaan protokol kesehatan kontingen pasca mengikuti PON XX Papua 2021 kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi dan KONI Pusat secara berjenjang.

8. Pelaksanaan protokol kesehatan setelah mengikuti PON XX Papua 2021 wajib dilaporkan oleh KONI Pusat kepada kementerian/lembaga terkait di tingkat pusat, termasuk tapi tidak terbatas kepada: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Kemenkes.

9. Pemantauan pelaksanaan protokol kesehatan pasca mengikuti PON XX Papua 2021 dilakukan oleh KONI Provinsi, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi, serta Satgas Penanganan COVID-19 masing-masing daerah.

Addendum Kedua Surat Edaran ini berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. ***

*Sumber: Humas_Setkab

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KemenkesKementerian Pemuda dan OlahragaKONIPON XX Papua 2021Satgas Penanganan Covid-19
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Rapat Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Garut Terkait Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Post Selanjutnya

Habib Syakur Sepakat Anak-anak Korban Doktrin NII Dirangkul Negara

RelatedPosts

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Yusril: Pilkada Langsung maupun via DPRD Sama-Sama Konstitusional

9 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Selain Yaqut, Stafsus Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

9 Januari 2026
Sandri Rumanama paparkan peran strategis Polri dalam mendukung Program Swasembada Pangan dan Makan Bergizi Gratis (Ist)

Di Balik Layar Asta Cita Presiden Prabowo: Polri dan Dapur MBG Nasional

9 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: kemenag.go.id)

Gus Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

9 Januari 2026

Refleksi 52 Tahun Malari dan HUT ke-26 Indemo: Korupsi Ancaman Demokrasi dan Ekologi

9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama (Doc.Ist)

Materi Stand Up Diadukan, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

9 Januari 2026
Post Selanjutnya

Habib Syakur Sepakat Anak-anak Korban Doktrin NII Dirangkul Negara

Kontingen Olahraga Dayung Jawa Barat Raih Juara Umum PON XX Papua

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Yusril: Pilkada Langsung maupun via DPRD Sama-Sama Konstitusional

9 Januari 2026
Ketua KPK Setyo Budyanto (tengah) dengan sejumlah pimpinan KPK dan Jubir KPK. (Foto: Humas KPK)

Pemulihan Aset KPK Mencapai Rp1,53 Triliun, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir

9 Januari 2026

Mukab VIII KADIN Garut Diikuti Satu Calon, Panitia Tegaskan Komitmen Rekonsiliasi Organisasi

9 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Selain Yaqut, Stafsus Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

9 Januari 2026
Sandri Rumanama paparkan peran strategis Polri dalam mendukung Program Swasembada Pangan dan Makan Bergizi Gratis (Ist)

Di Balik Layar Asta Cita Presiden Prabowo: Polri dan Dapur MBG Nasional

9 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: kemenag.go.id)

Gus Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

9 Januari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, dan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, bersama pihak terkait melaksanakan peninjauan aktivitas penambangan Galian C di 3 lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Banyuresmi dan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (5/1/2026).

Dukung Bupati-Wabup Garut Tertibkan Galian C, Ekspedisi 57: Kebijakan Berani Lindungi Warga dan Lingkungan

9 Januari 2026
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo

KPK Dukung Reformasi Yudisial MA: Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Tutup Celah KKN

9 Januari 2026

Refleksi 52 Tahun Malari dan HUT ke-26 Indemo: Korupsi Ancaman Demokrasi dan Ekologi

9 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Profil Komjen (Purn) Chryshnanda Dwilaksana, mantan Kalemdiklat Polri dan Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri

    Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 139 Personel Polres Garut Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Ijazah Jokowi: Partai Demokrat Layangkan Somasi atas Konten yang Seret Nama SBY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com