• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Laporkan BBS ke Polda Metro Jaya, Perbuatan Ali Mochtar Ngabalin Dinilai Tak Elok

Redaksi oleh Redaksi
4 Desember 2020
di Kabar Peristiwa
A A
0
Kader Pijar Indonesia dan pendiri LBH Padjadjaran, Hasanuddin. (*)

Kader Pijar Indonesia dan pendiri LBH Padjadjaran, Hasanuddin. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin melaporkan Bambang “Beathor” Suryadi (BBS) ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik, Kamis ((3/12/2020) sore. Laporan dilakukan oleh Razman Arif Nasution, kuasa hukum Ali Mochtar Ngabalin.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Selain Bambang Beathor Suryadi, lewat kuasa hukumnya tersebut Ali Mochtar Ngabalin juga melaporkan Muhammad Yunus Hanis (MYH), pengamat politik dan sosial Alumni Pascasarjana Sosiologi Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan tuduhan yang sama.

RelatedPosts

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

Ali Mochtar Ngabalin melaporkan Bambang dan Muhammad Yunus karena menurutnya kedua orang itu telah menuduh dirinya ikut menikmati uang haram dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Seperti diketahui, Bambang Beathor Suryadi yang merupakan mantan Staf di KSP, sempat menyatakan, Ali Mochtar Ngabalin sebagai Pembina di KKP tidak digaji oleh negara. Oleh karena itu, Bambang meminta agar pihak KPK juga memeriksa Ali Mochtar Ngabalin karena diduga menerima aliran dana dari hasil sogok korupsi dan perjalanan Edhy Prabowo.

Bagaimana reaksi Bambang atas laporan yang dibuat Ali Mochtar Ngabalin ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik?

Bambang menyatakan, justru Ali Mochtar Ngabalin yang telah mencemarkan nama baiknya sendiri karena membiarkan Edhy Prabowo sebagai binaannya terjerat kasus korupsi.

“Apa jadinya jika seorang pembina membiarkan binaannya berbuat jahat, curang dan korupsi dan membiarkannya di penjara KPK? Lantas pembina yang membiarkan binaan melakukan hal yang tercela masih dianggap tidak/bukan tercemar? Artinya, Ngabalin membiarkan dirinya tercemar karena membiarkan Menteri KKP binaannya berbuat kecemaran dengan korupsi?” tutur Beathor, Jumat (4/12/2020).

Baca Juga  Narasi Dinasti Politik Jokowi Tak Berdasar, SIAGA 98 Kritik Balik Rizal Ramli

Beathor pun menyatakan tak masalah dengan apa yang dilakukan Ali Mochtar Ngabalin.

“Itu haknya. Namun perlu didengar pandangan ahli bahasa apakah pernyataannya soal Ngabalin berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di media online masuk kategori pencemaran nama baik atau bukan,” paparnya.

Dijelaskannya, pernyataan yang disampaikannya adalah dalam rangka menyoroti posisi Ali Mochtar Ngabalin sebagai pejabat pembina Menteri KKP, bukan sebagai pejabat KSP.

Bambang mengaku, Ali Mochtar Ngabalin merupakan sahabatnya dan sama-sama pernah menjadi staf Deputi IV KSP di periode pertama pemerintahan Jokowi.

Sementara itu, Hasanuddin, kader Pijar Indonesia dan juga pendiri LBH Padjadjaran, menilai apa yang dilakukan Ali Mochtar Ngabalin dengan melaporkan Bambang “Beathor” Suryadi dan Muhammad Yunus Hanis ke Polda Metro Jaya merupakan upaya tak elok.

“Meskipun itu adalah hak beliau, tetapi apa yang menjadi “materi diskusi” masih ruang lingkup pemeriksaan KPK sehubungan OTT Pejabat KKP. Oleh karena itu saya sangat menyayangkannya,” ujarnya, Jumat (4/12/2020).

Menurut Hasanuddin, apa yang disampaikan BBS bukanlah upaya mencemarkan, tetapi masukkan buat penyidik KPK untuk melakukan pendalaman dalam kasus tersebut.

“Dan setidaknya untuk Ali Mochtar Ngabalin, sebagai dorongan agar dapat menjelaskan secara terang benderang posisinya dalam kasus ini,” jelasnya.

Malah, lanjut Hasanuddin, sikap reaksioner Ali Mochtar Ngabalin menambah kecurigaan.

“Daripada ia menjelaskan ke Polda Metro Jaya, sebaiknya ia memberikan keterangan pada KPK,” ujarnya.

Hasanuddin menandaskan, dirinya mengetahui betul sosok Bambang Beathor Suryadi yang sudah sejak jaman Orde Baru kerap menyampaikan kritik dan kebenaran.

“Jadi, niatnya BBS untuk kebenaran bukan politis apalagi mencemarkan nama baik seseorang. Niatnya baik, dan apa yang disampaikan beliau terkait Ali Mochtar Ngabalin masih dalam proses penyidikan KPK,” ujarnya.

Baca Juga  Tantangan Menyampaikan Informasi di Era Digital Semakin Kompleks

Hasanuddin menambahkan, justru apa yang dilakukan Ali Muhtar Ngabalin saat ini dengan melaporkan YMH dan BBS, ada kesan yang bersangkutan berkelit dari kasus tersebut.

“Dan itu tak elok tentunya,” ungkapnya. (Den)

Tags: Ali Mochtar NgabalinHasanuddin
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

OTT Bupati Banggai Laut, 2 Kardus Uang dan 16 Orang Diamankan

Post Selanjutnya

Sikapi Radikalisme dan Intoleransi, Pijar dan PPJNA 98 Konsolidasikan Aktivis di Jabar

RelatedPosts

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

1 Mei 2026

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

28 April 2026
Doni Salmanan/IG

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

10 April 2026
Plastik mahal/lambe turah

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

6 April 2026

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

5 April 2026
Post Selanjutnya
Anto Kusumayuda dan Sulaiman Haikal berfoto bersama usai menggelar acara konsolidasi aktivis dan relawan di Jawa Barat. (*)

Sikapi Radikalisme dan Intoleransi, Pijar dan PPJNA 98 Konsolidasikan Aktivis di Jabar

KPK Rilis Nama Calon Kepala Daerah Terkaya dan "Termiskin", Berikut Daftarnya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto (Istimewa)

Hari Purwanto Minta Dugaan Fitnah Megawati Diusut, Serukan Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

16 Juli 2026

Bursah Zarnubi Pastikan Tak Maju di Pilkada 2029, Siap Pensiun dari Dunia Politik

16 Juli 2026

DPR WAJIB SAHKAN UU PERAMPASAN ASET. JANGAN JADIKAN HAM SEBAGAI TAMENG KORUPTOR.

16 Juli 2026

PT SMB Cover 952 Peserta JKN di Sebagin, Permis dan Tiga Desa Lainnya, Anggaran Capai Rp199,9 Juta

16 Juli 2026

DPRD Kabupaten Tangerang Desak Pendampingan Korban Kekerasan Seksual hingga Meja Hijau

16 Juli 2026

Eks Deputi Penindakan KPK Komjen Rudi Setiawan Resmi Dilantik sebagai Irjen Kemenimipas

16 Juli 2026

Tangsel Makin Terang! Pembangunan 3.280 Titik Lampu Jalan Dikebut, Progres Sudah 20 Persen

16 Juli 2026

RUU Perampasan Aset yang Dibahas Komisi III DPR RI Harus Selaras dengan UU Lain dan Menjamin Kepastian Hukum

16 Juli 2026

Pemkot Tangsel Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Setu

15 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com