KABARIKU – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) tahun 2020 ditunda> Alasannya, karena pilkades belum dilengkapi dengan aturan protokol kesehatan Covid-19 dan waktunya hampir bersamaan dengan Pilkada 2020.
“Kita tunda setelah pilkada. Kita melihat pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol Covid-19 seperti halnya pada Pilkada,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam acara Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah terkait Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Tito khawatir Pilkades yang belum dilengkapi aturan protokol kesehatan, malah memunculkan kluster-kluster baru Covid-19. Oleh karena itu Kemendagri akan melakukan revisi beberapa peraturan agar pilkades berjalan sesuai protokol kesehatan.
“Pilkades akan digelar setelah Pilkada, terkait waktu maka kepala daerah tingkat II yang menentukan,” paparnya.
Tahun 2020, ada sebanyak 1.464 desa yang menggelar Pilkades. Sedangkan pada tahun 2021 terdapat 5.996 desa.
Sebelumnya, Mendagri mengeluarkan surat edaran bernomor 141/4528/SJ, tanggal 10 Agustus 2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu atau PAW. Surat ini ditunjukkan kepada bupati/wali Kota di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut Mendagri menyatakan, alasan penundaan Pilkades 2020 ini karena bertepatan dengan pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 nanti. (Ref)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post