KABARIKU – Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar memberikan penjelasan soal matinya mikrofon di ruang rapat paripurna DPR RI ketika rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020) lalu.
Menurutnya, mikrofon di ruang rapat paripurna DPR RI sudah diatur otomatis setelah lima menit digunakan, tujuannya agar masing-masing anggota memiliki waktu berbicara yang sama sehingga rapat berjalan efektif,” jelas Indra dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kabariku, Rabu (7/10.
“Mikrofon di ruang rapat paripurna DPR RI sudah diatur otomatis setelah lima menit digunakan. Hal itu dilakukan agar masing-masing anggota memiliki waktu bicara yang sama dan supaya rapat berjalan efektif serta terukur dari sisi waktu dan substansi. Supaya tidak ada tabrakan audio yang membuat hang, maka perlu diatur lalulintas pembicaraan,” kata Indra dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kabariku, rabu (7/10/2020).
Indra menambahkan, pengaturan mikropon di ruang rapat DPR RI telah sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Dalam keterangan tertulisnya, Indra menjelaskan pasal-pasal yang mendasari pengaturan mikrofon di ruang rapat paripurna. Yaitu:
Bab XVI tentang Tatacara Pelaksanaan Persidangan dan Rapat
Pasal 256
(6)
Dalam rapat paripurna, setiap anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama 5 (lima) menit dan bagi juru bicara diberi waktu paling lama 7 (tujuh) menit dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebijaksanaan Ketua Rapat.
Pasal 295
(1)
Ketua Rapat dapat memperpanjang dan menentukan lamanya perpanjangan waktu anggota rapat berbicara.
(2)
Ketua rapat dapat memperingatkan dan meminta pembicara untuk mengakhiri pembicaraan apabila seorang pembicara melampaui batas waktu yang telah ditentukan dan/atau menyampaikan suatu hal yang tidak relevan dengan agenda rapat
“Itulah payung hukum yang mendasari pengaturan mikrofon di ruang rapat paripurna DPR RI. Hal itu dilakukan agar untuk mengatur lalu lintas pembicaraan sehingga tak ada tabrakan audio,” paparnya. (Has)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post