• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, April 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

PK Ditolak MA, KPK akan Ambil Langkah Hukum Berikutnya untuk Jerat Syafruddin Tumenggung

Redaksi oleh Redaksi
4 Agustus 2020
di Dwi Warna
A A
0
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Has/Kabariku).

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Has/Kabariku).

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) KPK atas putusan kasasi MA terkait mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Seperti diberitakan, dalam tingkat kasasi MA membebaskan Syafruddin Tumenggung dalam perkara dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) pada sidang kasasi Juli 2019 lalu.

RelatedPosts

KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

Ketua KPK Tekankan Peran DPRD dalam Membangun Sistem Antikorupsi Daerah

Koordinator Siaga 98 Nilai Laporan Faizal Assegaf terhadap Jubir KPK Tidak Tepat

Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan PK pada 17 Desember lalu. Namun PK yang diajukan KPK dikembalikan pihak MA karena tak memenuhi persayaratan formil.

“Permohonan PK yang diajukan oleh Penuntut Umum pada KPK dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung, setelah diteliti oleh hakim penelaah dan berdasarkan memorandum Kasubdit perkara PK dan Grasi pidana khusus pada MA, ternyata permohonan PK tersebut tidak memenuhi persyaratan formil,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Senin (3/8/2020).

Terkait putusan MA tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, KPK akan mempelajari dan mendalami putusan MA sebagai dasar untuk mengambil langkah hukum berikutnya.

“Setelah kami mempelajari dan mengkaji kembali putusan MA, KPK akan menentukan langkah hukum apa yang akan diambil berikutnya,” kata Ali Fikri, Senin (3/8/2020).
.
Ali menjelaskan, ada beberapa alasan dasar sehingga KPK mengajukan PK atas putusan kasasi MA. Di antaranya, kekhilafan hakim dalam putusan kasasi serta terdapat kontradiksi antara pertimbangan dengan putusan.

Baca Juga  Palsu! Beredar SPDP KPK Terkait PDAM Bonyolali

Sementara itu, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, permohonan PK yang diajukan KPK ditolak karena tidak memenuhi persyaratan formil.

“Setelah diteliti oleh hakim penelaah dan berdasarkan memorandum Kasubdit perkara PK dan Grasi pidana khusus pada MA ternyata permohonan PK tersebut tidak memenuhi persyaratan formil,” kata Andi Samsan.

Persyaratan formil yang dimaksud menurut Andi yakni pada Pasal 263 Ayat (1) KUHAP, putusan MK No.33/PUU-XIV/2016, dan SEMA No. 04/2014. Pasal 263 Ayat (1) KUHAP berbunyi, “Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.”

“Berdasarkan hal tersebut maka berkas perkara permohonan PK atas nama Syafruddin Arsyad Temenggung dikirim kembali ke PN Jakarta Pusat. Surat pengantar pengiriman berkas permohonan PK tersebut bertanggal 16 Juli 2020,” kata Andi.

Berdasarkan keterangan Andi, permohonan PK yang diajukan KPK ditolak sebelum sampai ke majelis hakim PK di MA.

Seperti diketahui, Syafruddin Arsyad Tumenggung merupakan terdakwa dalam kasus BLBI. Ia divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kemudian di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman untuk Syafruddin diperberat menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Namun dalam tingkat kasasi di MA, Syafruddin dibebaskan.

Dalam sidang putusan kasasi pada Juli 2019, majelis hakim MA berbeda pendapat soal hukuman untuk Syafruddin. Ketua Majelis Hakim, Salman Luthan setuju Syafruddin divonis 15 tahun penjara karena perbuatannya mengandung unsur pidana.

Namun Hakim Anggota I, Rakan Chaniago menganggap perkara Syafruddin sebagai urusan perdata. Kemudian Hakim Anggota II, Mohammad Askin berpendapat kasus ini masuk ke ranah administrasi. Namun kemudian MA memberikan putusan Syafruddin bebas. (Has)

Baca Juga  Komisi III DPR RI Tetapkan Lima Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029: Setyo Budiyanto sebagai Ketua Terpilih

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Mahkamah AgungPK KPKSyafruddin Tumenggung
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kapasitas Terpasang Listrik Nasional, 63,92% Masih Disumbang Batubara

Post Selanjutnya

Presiden Sebut Kementerian dan Lembaga Tak Miliki Aura Krisis, Ini Sebabnya

RelatedPosts

dok KPK

KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

21 April 2026
Ketua KPK - Setyo Budiyanto

Ketua KPK Tekankan Peran DPRD dalam Membangun Sistem Antikorupsi Daerah

19 April 2026
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

Koordinator Siaga 98 Nilai Laporan Faizal Assegaf terhadap Jubir KPK Tidak Tepat

14 April 2026

KPK Kawal Sektor Strategis Batam dan Bintan, Jaga Iklim Investasi Sehat dan Berkelanjutan

13 April 2026

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

12 April 2026
ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK OTT Bupati Tulungagung Dugaan Praktik “Jatah” Anggaran dan Rekayasa Tender Proyek

12 April 2026
Post Selanjutnya
Presiden RI Joko Widodo. (*)

Presiden Sebut Kementerian dan Lembaga Tak Miliki Aura Krisis, Ini Sebabnya

Andrianto, salah satu pendiri KAMI.

Andrianto: KAMI Akan Jadi Oposisi

Discussion about this post

KabarTerbaru

UU PPRT Resmi Disahkan, Sufmi Dasco: Dua Dekade Lebih Aspirasi Terjawab

21 April 2026
Ustadz Endang Irawan menyoroti dampak serius dari dua praktik tersebut.(Foto:Istimewa)

Dari Kolong Tol Pesanggrahan, Pesan Keras Ustadz Endang: Stop Pinjol dan Judi Online!

21 April 2026

Gerakan Sosial di Garut, Camat hingga DPRD Turun Tangan Bantu Warga Tak Mampu

21 April 2026
dok KPK

KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

21 April 2026
Haidar Alwi soroti pentingnya emas rakyat sebagai kunci kedaulatan ekonomi Indonesia di tengah tekanan sistem global.(Istimewa)

Haidar Alwi Soroti Pasal 33 UUD 1945: Emas Rakyat Jadi Kunci Kedaulatan di Tengah Geopolitik Global

21 April 2026
PHI Group raih dua penghargaan di Grand Honors 2026 dan kian agresif memperluas bisnis perhotelan.(Foto:Istimewa)

PHI Group Raih Dua Penghargaan di Grand Honors 2026, Perkuat Ekspansi Bisnis Perhotelan

21 April 2026

Baleg DPR dan Pemerintah Rampungkan RUU PPRT, Paripurna Digelar Hari Ini

21 April 2026

Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

20 April 2026
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda (Foto:Istimewa)

“Bahaya di Balik Kerja Sama RI-AS!” GMNI DKI Sebut RI Bisa Terseret Konflik hingga Jadi Basis Militer Asing

20 April 2026

Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog, Seskab Teddy: Pastikan Stok Pangan Aman dan Tepat Sasaran

20 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Pemberitaan, H. Haris Kalicman Tekankan Pentingnya Informasi Berimbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com