KABARIKU – Kabar gembira bagi kalangan karyawan swasta. Presiden Joko Widodo akan memberikan bantuan sosial (bansos) bagi mereka yang gajinya di bawah Rp 5 juta per bulan.
Bantuan sosial baru tersebut diberikan untuk mendorong percepatan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.
“Ini merupakan bagian dari langkah percepatan belanja dalam rangka melindungi masyarakat, meningkatkan kemampuan juga dalam menangani Covid-19,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (5/8/2020)
Bantuan untuk pegawai direncanakan senilai Rp 600.000 per bulan dan akan diberikan selama 4 bulan. Pencairannya setiap dua bulan sekali.
Stimulus ini rencananya akan mulai disalurkan pemerintah pada September 2020 mendatang melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir selaku Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, mengatakan, terdapat 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang tercatat aktif di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan bantuan pemerintah ini.
“Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini. Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan,” kata Erick dalam siaran persnya, Rabu (6/8/2020).
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan, rencana ini bertujuan untuk mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
“Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos,” kata Yustinus, Selasa (4/8).
Diketahui, bantuan sosial untuk kalangan swasta bergaji relatif kecil telah digelontorkan Singapura terkait pandemi Covid-19. Singapura menggelontorkan stimulus senilai US$ 3,6 miliar atau setara dengan Rp 52,4 triliun. (Ref)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post