KABARIKU – Wanita tersangka pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, sukses dibawa ke Tanah Air setelah diekstradisi dari Serbia.
Proses ekstradisi Maria dilakukan oleh delegasi RI yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham) Yasonna Laoly. Tim delegasi berhasil membawa Maria ke Indonesia pada Rabu (8/7/2020). Kemudian Kamis hari ini (9/7/2020) tersangka yang buron selama 17 tahun itu tiba di Indonesia.
“Dengan gembira, saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia,” kata Yasonna melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).
Meski Indonesia dan Serbia tak memiliki perjanjian ekstradisi, lanjut Yasonna, namun berkat diplomasi hukum dan hubungan baik antarnegara serta komitmen pemerintah dalam penegakan hukum, akhirnya sang buronan berhasil dibawa ke Tanah Air.
Dikatakannya, kesuksesan delegasi Maria tak lepas dari asas timbal balik karena sebelumnya Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.
Maria Pauline Lumowa lahir di Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958. Ia merupakan pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia.
Kasus Maria dimulai pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. PT Gramarindo milik Maria dan Adrian Waworuntu mendapatkan kucuran kredit dari Bank BNI sebesar 136 juta dollar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu.
Kredit dikucurkan ke PT Gramarindo karena ada L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan. Kecurigaan muncul sebab keempat bank yang memberi L/C bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Hasil penyelidikan mendapati Gramarindo tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.
Sayangnya Maria Pauline Lumowa telah terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Tahun 2009 Maria diketahui berada di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura.
Kemenkumham telah beberapa kali mengajukan ekstradisi ke Pemerintah Belanda pada 2010 dan 2014. Namun Belanda Belanda menolak karena Maria telah menjadi warga negara Belanda. Negara ini malah memberi opsi untuk menyidang Maria di Belanda.
Kesempatan Indonesia untuk menangkap Maria terbuka saat NCB Interpol Serbia meringkus Maria di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, 16 Juli 2019.
“Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi,” kata Menkumham Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2020).
Kini Maria yang dlindungi Belanda itu, telah berada di Indonesia. Saat turun dari pesawat di Bandara Soekarno Hata pukul 10.47 WIB, ia tampak mengenakan baju tahanan. Tangannya pun tampak terikat. (Ref)