KABARIKU – Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui Divisi Komunikasi dan Humas BPKH memberikan klarifikasi kepada sejumlah media terkait dana haji yang besarnya mencapai Rp 600 juta dolar AS.
Pihak Humas BPKH menjelaskan, pernyataan mengenai apabila haji 2020 ditiadakan, Dana US$ 600 juta BPKH dapat dipakai untuk memperkuat rupiah, memang pernah diucapkan di acara internal Halal Bihalal Bank Indonesia pada tanggal 26 Mei 2020.
Pernyataan tersebut, lanjut Humas BPKH, bagian dari ucapan silaturahmi secara online Kepala BPKH Anggito Abimanyu kepada Gubernur dan jajaran Deputi Gubernur BI.
“Di depan Gubernur dan Deputi Gubernur BI, Kepala BP-BPKH menyampaikan ucapan Selamat Idul Fitri 1441 H dan memberikan update mengenai Dana Haji, diantaranya Dana Kelolaan, Investasi dan Dana Valuta asing serta kerjasama BI dan BPKH mengenai kantor di Bidakara, pengelolaan Valuta Asing dan rencana Cashless Living Cost Haji dan Umrah,” beber Humas BPKH, Rabu (3/6/2020).
Namun, lanjut Humas BPKH, pernyataan itu dimuat kembali oleh salah satu media online dan telah memberikan kesan ada kaitannya dengan pemberitaan mengenai pembatalan haji 2020 oleh Menteri Agama pada tanggal 2 Juni 2020. Padahal, Kepala BPKH Anggito Abimanyu sama sekali tidak memberikan pernyataan terkait dengan pembatalan haji tahun 2020, apalagi kaitannya dengan dana haji sebesar 600 juta dolar tersebut.
“Pada tanggal 2 Juni 2020, Kepala BP-BPKH sama sekali tidak memberikan pernyataan terkait dengan Pembatalan Haji 2020, apalagi menyangkut kaitannya dana 600 juta dolar tersebut,” ujarnya.
Diakui pihak Humas BPKH, dana tersebut memang tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji, akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH.
Dana konversi rupiah itu sendiri, lanjutnya, nantinya tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji.
“Kepala BP-BPKH menyatakan bahwa seluruh dana kelolaan jemaah haji senilai lebih dari Rp. 135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing dikelola secara professional pada instrumen syariah yang aman dan likuid,” beber Humas BPKH.
Diketahui, pemerintah RI Kementerian Agama telah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji dari Indonesia pada tahun 2020. Hal itu untuk menjaga keamanan dan keselamatan calon haji Indonesia dari pandemi Covid-19.
Selain itu, terkait pandemi Covid-19, pihak Arab Saudi juga tidak membuka akses kepada negara manapun untuk menyelenggarakan ibadah haji. (Has)