• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Januari 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil: Pengangkatan Prajurit TNI dan Perwira Polri Aktif Sebagai Pejabat BUMN Melanggar Hukum

Redaksi oleh Redaksi
22 Juni 2020
di Hukum
A A
0
Gedung BUMN.

Gedung BUMN.

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan memandang bahwa pengangkatan perwira TNI-Polri dalam jajaran BUMN bertentangan dengan peraturan perundang-undangan khususnya UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Menurut Koalisi, sepanjang tahun 2020, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mengangkat setidaknya 2 prajurit aktif TNI dan 3 perwira aktif Polri menjadi komisaris utama dan komisaris di masing-masing BUMN.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Selain itu, kami memandang pengangkatan perwira aktif TNI-Polri dalam jajaran BUMN juga bertentangan dengan semangat reformasi sektor keamanan dan prinsip profesionalisme yang seharusnya dijadikan landasan dalam pengelolaan negara termasuk di institusi TNI dan Polri serta BUMN,” ungkap Koalisi Reformasi Sektor Keamanan dalam pres rilisnya, Minggu (21/6/2020).

RelatedPosts

Belasan Calon Pengantin di Garut Diduga Tertipu Wedding Organizer, Polres Garut Lakukan Penyelidikan

Saksi Ungkap Chromebook Tak Bisa Dipakai UNBK dan Instal Dapodik

Ainal Mardhiah: Dari Pustakawan Hingga Hakim Agung

Pres rilis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan tersebut ditandatangani oleh Ikhsan Yosarie (Setara Institute), Andi Muhammad Rezaldy (KontraS), Muhammad Rasyid Ridha (LBH Jakarta), Jesse Adam Halim (HRWG), dan Ardi Manto Adiputra (Imparsial).

Kebijakan pengangkatan sejumlah prajurit TNI aktif dalam jajaran BUMN, lanjut Koalisi, bertentangan dengan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI yang mengamanatkan Prajurit TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

“Meski demikian, terdapat pengecualian bagi jabatan-jabatan sipil tertentu untuk dapat diduduki oleh prajurit aktif dalam rangka tugas perbantuan TNI kepada pemerintahan sipil dalam kerangka operasi militer selain perang (OMSP) sebagaimana diatur Pasal 7 Ayat (2) dan (3) UU TNI,” beber Koalisi.

Baca Juga  Ekosistem Laut di Pulau Pari Terancam Rusak Gegara Kegiatan Eksavator PT CPS? Ini yang Dilakukan Warga...

Adapun jabatan yang dikecualikan tersebut adalah jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung. Merujuk pada Pasal 47 Ayat (2) UU TNI, jabatan dalam BUMN tidak termasuk dalam pengecualian jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif.

Pengaturan yang sama juga diamanatkan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri yang menyatakan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

“Kami memandang, pengangkatan sejumlah prajurit dan perwira aktif TNI-Polri tidak sesuai dengan peran dan fungsi TNI dan Polri sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 5 UU No. TNI, menyatakan: “TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara”, sedangkan Pasal 2 UU Polri menyatakan: “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,” lanjut Koalisi.

Dikatakannya, peran dan fungsi TNI-Polri sebagaimana disebutkan tidaklah berkait dengan dengan maksud dan tujuan pendirian BUMN yaitu memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya, mengejar keuntungan, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi, turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan, ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat (Pasal 2 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN).

Baca Juga  Danantara Lepas 1.066 Relawan BUMN Peduli di Kualanamu, Salurkan Bantuan Pemulihan Pascabencana

Lebih dari itu, menurut Koalisi, berangkat dari peran dan fungsi TNI-Polri, pengangkatan prajurit dan perwira aktif TNI-Polri dalam jajaran BUMN mencederai prinsip profesionalisme sebagaimana diamanatkan dalam Dasar Menimbang huruf (d), serta Pasal 6, dan Pasal 72 UU BUMN, yang menyatakan penyelenggara BUMN dituntut memiliki kompetensi yang tepat.

Ditegaskannya, sebagai alat pertahanan dan keamanan negara sudah tentu kompetensi ini secara normatif tidak dimiliki oleh anggota Polri dan TNI. Jabatan dalam jajaran BUMN harus diisi oleh orang yang memiliki kompetensi sesuai jabatannya sehingga amanat UU BUMN dapat dilaksanakan dengan baik. Pada sisi lain, penempatan prajurit dan perwira aktif dalam jajaran BUMN menunjukan sikap ketidak-profesionalitasan TNI dan Polri sebagai alat pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam UU TNI dan Polri.

“Kami menilai, penempatan sejumlah perwira aktif TNI-Polri dalam jajaran BUMN menggambarkan keengganan (unwillingness) Pemerintah dalam pelaksanaan reformasi TNI dan Polri (Tap MPR No. VI dan VII Tahun 2000). Pengangkatan ini justru menunjukkan suatu kemunduran reformasi TNI-Polri dan menarik-narik TNI-Polri kembali “berbisnis” sebagaimana terjadi pada masa Orde Baru. Pemerintah semestinya fokus pada sejumlah reformasi TNI dan Polri yang hingga kini mengalami stagnansi seperti penuntasan pelanggaran HAM masa lalu, reformasi peradilan militer, restrukturisasi komando teritorial, modernisasi alutsista TNI-Polri, penguatan peran lembaga pengawas kepolisian (Kompolnas), kesejahteraan prajurit TNI dan anggota Polri, dan lain-lain,” ujarnya.

Selain itu, dalam pernyataannya di beberapa media massa, Pemerintah mengutarakan maksud di balik pengangkatan sejumlah prajurit dan perwira aktif TNI-Polri disebabkan banyaknya konflik di lapangan antara BUMN dan masyarakat, misalnya konflik tanah, perizinan yang tumpang tindih, dan isu sosial. Menurut Koalisi, hal ini mengindikasikan akan digunakannya pendekatan keamanan dalam mengamankan kepentingan perusahaan, yang sangat potensial terjadinya pelanggaran-pelanggaran HAM di kemudian hari, mengingat dalam banyak kasus pembela HAM kerapkali menjadi korban dalam konflik-konflik serupa.

Baca Juga  BKPM Segel Petro Muba, FK2AS Pertanyakan Kerja Sama Crude Oil

Terkait hal itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan:

  1. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menjalankan reformasi TNI dan Polri secara konsekuen sebagaimana amanat reformasi, Tap MPR No. VI dan VII Tahun 2000, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
  2. Mendesak Pemerintah untuk tidak menggunakan pendekatan keamanan dalam penanganan konflik antara BUMN dan masyarakat dengan tidak mengangkat prajurit TNI dan Polri aktif ke BUMN.
  3. Mendesak Kementerian BUMN untuk mengevaluasi kebijakan pengangkatan prajurit dan perwira aktif dalam jajaran BUMN dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada khususnya UU TNI dan UU Polri.
  4. Meminta Ombudsman RI melakukan investigasi kemungkinan pelanggaran mal-administrasi dalam kebijakan pengangkatan perwira aktif dalam jajaran BUMN. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BUMN
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Viral, Pria Ini Jual Istrinya Hingga Rp 900 Ribu Sekali Kencan

Post Selanjutnya

F-PDI Perjuangan DPRD Kota Depok Desak Bentuk Pansus Covid-19, Ini Alasannya

RelatedPosts

Belasan Calon Pengantin di Garut Diduga Tertipu Wedding Organizer, Polres Garut Lakukan Penyelidikan

14 Januari 2026
Tim Jaksa dari Kejaksaan Agung saat membuka borgol Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek 2020 yang akan menghadiri persidangan Selasa (13/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Saksi Ungkap Chromebook Tak Bisa Dipakai UNBK dan Instal Dapodik

13 Januari 2026
Ainal Mardhiah saat menjadi calon pertama Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Aceh pada 2023. (Foto: Humas Komisi Yudisial)

Ainal Mardhiah: Dari Pustakawan Hingga Hakim Agung

13 Januari 2026
Terdakwa eks Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Sidang Korupsi Jual Beli Gas, Eks Direktur Komersial PGN Dihukum 6 Tahun Bui

13 Januari 2026
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian

12 Januari 2026
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Yusril: Pilkada Langsung maupun via DPRD Sama-Sama Konstitusional

9 Januari 2026
Post Selanjutnya
Hj. Indah Ariani. (*)

F-PDI Perjuangan DPRD Kota Depok Desak Bentuk Pansus Covid-19, Ini Alasannya

Mendikbud Nadiem Makarim. (*)

Mendikbud Nadiem Jawab Isu Peleburan Mata Pelajaran Agama

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa Presiden menyoroti perubahan geopolitik dunia yang semakin signifikan sehingga setiap negara dituntut mampu berdiri mandiri dan memiliki daya bertahan yang kuat.

Taklimat Presiden 2026: Presiden Prabowo Dorong Kampus Jadi Lokomotif Kemandirian Nasional

16 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto mendorong perguruan tinggi untuk memperkuat riset dan inovasi yang berorientasi pada pembangunan industri nasional dan peningkatan pendapatan negara dalam Taklimat Presiden Republik Indonesia dengan Rektor serta Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Tahun 2026 di halaman tengah Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 15 Januari 2026.

Presiden Prabowo Dorong Riset Kampus Jadi Mesin Hilirisasi dan Industri Nasional

16 Januari 2026
Nurbaeti menyerahkan paket MBG kepada penerima manfaat/IST

Menembus Jalan Terjal, Kader KB Desa Ciguha Antar Harapan Gizi untuk Ibu dan Anak

16 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto menggelar Taklimat Presiden Republik Indonesia dengan Rektor serta Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Tahun 2026, pada Kamis, 15 Januari 2026

Taklimat Presiden 2026, Prabowo Tekankan Peran Strategis Akademisi dan Kontribusi Nyata untuk Bangsa

15 Januari 2026
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangannya pada Kamis, 15 Januari 2026, di Istana Kepresidenan Jakarta.

Soroti Kekurangan Dokter, Presiden Prabowo Dorong Perluasan Beasiswa dan Penguatan STEM

15 Januari 2026
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai diperiksa penyidik. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Bidik Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Kasus Bupati Bekasi

15 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Meski Pensiun, KPK Sebut Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto Terima Rp 12 Miliar di Kasus TKA

15 Januari 2026
Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait kasus suap Bupati Bekasi, Kamis (15/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Akui Diperiksa KPK Soal Aliran Uang di Kasus Suap Bupati Bekasi

15 Januari 2026
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, H. Subhan Fahmi

Wakil Ketua DPRD Garut Soroti Sengketa Lahan SMA Baitul Hikmah, Minta KBM Tak Dikorbankan

15 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Suyudi Ario Seto, menerima audiensi Rektor Universitas Pancasila, Adnan Hamid, beserta jajaran pimpinan universitas di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/1/2026).

    BNN-Universitas Pancasila Perkuat P4GN, Kepala BNN: Kampus Benteng Moral Berbasis Nilai Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Rekam Jejak Peraih Adhi Makayasa Irjen Rudi Darmoko di Penugasan Kapolda NTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Limpahkan Berkas Roy Suryo Cs dalam Perkara Ijazah Jokowi ke Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Bidik Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Kasus Bupati Bekasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com