KABARIKU – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan Tahun Ajaran Baru dibuka tanggal 13 Juli 2020. Kendati demikian, tidak lantas siswa harus datang ke sekolah di tengah pandemi Covid-19.
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad menjelaskan, tahun ajaran baru tidak sama dengan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah.
“Kadang-kadang memang rancu, tahun ajaran baru dianggap membuka sekolah. Tanggal 13 Juli, itu dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021, namun tidak berarti siswa harus datang ke sekolah untuk melaksanakan kegiatan belajar,” jelas Hamid, Jumat (29/5/2020).
Untuk pelaksanaan belajar, lanjutnya, bisa saja dilaksanakan dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ sehingga siswa tetap belajar di rumah.
Hamid mengungkapkan, PJJ dibagi kedalam dua pendekatan yaitu pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).
Untuk PJJ daring, Kemendikbud merekomendasikan 23 laman yang bisa digunakan peserta didik sebagai sumber belajar. Kemudian, untuk metode pembelajaran jarak jauh secara luring, peserta didik dapat memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan Kemendikbud antara lain melalui TVRI, radio, modul belajar mandiri dan lembar kerja, bahan ajar cetak serta alat peraga dan media belajar dari benda dan lingkungan sekitar.
“PJJ daring juga akan didukung dengan penyediaan kuota murah oleh para penyedia telekomunikasi,” jelas Hamid
Hamid pun menjelaskan alasan mengapa Tahun Ajaran Baru dimulai Juli. Menurutnya, hal itu mengacu pada kalender pendidikan yang memulai tahun ajaran baru pada minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni.
“Keputusan tak memundurkan tahun ajaran baru 2020/2021 ditandai dengan adanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) 2020,” paparnya.
Hamid merinci berbagai persoalan jika Tahun Ajaran Baru 2020/2021 diundur.
Pertama, kelulusan SMA SMP sudah diumumkan, kemudian perguruan tinggi sudajh melaksanakan seleksi mahasiswa baru.
“Jika tahun ajaran baru dimundurkan, lulusan SMP atau SMA bagaimana, lalu perguruan tinggi negeri sudah melakukan seleksi mahasiswa baru. Jadi memang harus sinkron,” ujarnya. (Ref)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post