KABARIKU – Penetapan tanggal 13 Juli 2020 sebagai awal Tahun Pelajaran Baru yang disampaikan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ramai diperbincangkan. Namun karena diperkirakan banyak masyarakat yang hanya membaca judul berita “13 Juli 2020 Awal Tahun Ajaran Baru” dan tidak menyimak penjelasan yang diuraikan di dalam berita, maka banyak salah tafsir terhadap pernyataan Kemendikbud tersebut.
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad menjelaskan, ada perbedaan antara “dimulainya Tahun Ajaran Baru” dengan “tanggal dimulainya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) untuk tatap muka”.
“Tanggal 13 Juli adalah tahun pelajaran baru, tetapi bukan berarti kegiatan belajar mengajar tatap muka. Metode belajar akan tergantung perkembangan kondisi daerah masing-masing,” jelas Hamid, Jumat malam (29/5/2020).
Ia mengatakan, Kemendikbud tetap berpedoman kepada Kalender Pendidikan Indonesia bahwa awal Tahun Pelajaran Baru dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir akhir bulan Juni.
Dengan dimulainya PPDB (penerimaan peserta didik baru), lanjutnya, sudah jelas pihak Kemendikbud tidak memundurkan kalender pendidikan ke bulan Januari, sebab kalau memundurkan maka akan ada banyak yang harus disinkronisasi Di antaranya peserta didik untuk tingkat SMA dan SMP yang sudah dinyatakan lulus.
“Kelulusan siswa SMA dan SMP sudah diumumkan, sebentar lagi akan diumumkan untuk kelulusan siswa SD. Artinya kalau sudah lulus kemudian diperpanjang, anak yang lulus ini mau dikemanakan? Termasuk juga perguruan tinggi juga sudah melakukan seleksi,” jelasnya.
Sekali lagi Hamid menjelaskan, dibukanya awal tahun pelajaran baru tak sama dengan pembukaan sekolah. Oleh karena itu meskipun tahun pelajaran baru dibuka, tak berati anak didik harus pergi ke sekolah.
“Kegiatan pembelajaran bisa saja dilaksanakan di rumah dengan metode pembelajaran jarak jauh atau PJJ,” ungkapnya.
PJJ, lanjutnya, dibagi kedalam dua pendekatan yaitu: dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring). Dan untuk mendukung suksesnya PJJ, pihak Kemendikbud sudah menyiapkan platform pembelajaran yang dapat dipilih pihak sekolah (daring) hingga TVRI, RRI atau mengunduh materi belajar (luring).
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang menjelaskan, beberapa daerah yang belum siap melaksanakan sistem daring untuk PPDB terpaksa menggunakan metode luring yang masih membutuhkan kehadiran fisik di sekolah.
“Untuk metode luring harus memperhatikan protokol kesehatan seperti penyediaan masker dan hand sanitizer, termasuk dengan menjaga jarak dan tidak melakukan kerumunan,” tegasnya.
Katarina menjelaskan, untuk PPDB diharapkan pemerintah daerah mempersiapkan segala sesuatunya sehingga dalam pelaksanaannya tak mengakibatkan adanya kerumunan. (Has)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post