• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Februari 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Karena Libur Nasional, di Rumah Sakit Ini Puluhan Pasien Tak Bisa Cuci Darah

Redaksi oleh Redaksi
1 Mei 2020
di Kabar Peristiwa
A A
0
Ketua Umum KPCDI Tony Samosir. (*)

Ketua Umum KPCDI Tony Samosir. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Kebijakan rumah sakit penyelenggara hemodialisa yang merugikan pasien JKN-KIS kembali terjadi. Hari ini, Jumat (1/5/2020) yang merupakan hari libur nasional, Rumah Sakit Sentra Medika Cikarang tidak melayani tindakan hemodialisa (cuci darah).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sebelumnya, pihak manajemen rumah sakit telah mengeluarkan kebijakan mulai tanggal 21 April 2020 untuk hari Minggu dan hari libur nasional tidak melayani tindakan cuci darah karena alasan pandemi COVID 19.

RelatedPosts

Tragedi Siswa SD di NTT, Kemensos Turunkan Tim Asesmen dan Perkuat DTKS

Kolaborasi ASN dan Masyarakat Wujudkan Sungai Bersih Lewat Gerakan Indonesia ASRI

Gubernur Jabar Tegaskan Audit Ketat Proyek 2025, Kontraktor Bermutu Rendah Terancam Tak Dibayar Penuh

Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir, mengecam kebijakan Rumah Sakit Sentra Medika Cikarang tersebut.

“Pagi ini puluhan pasien tidak bisa cuci darah. Sebelumnya, mereka telah menandatangani pernyataan menolak kebijakan itu. Tetapi pihak manajemen rumah sakit tidak menggubris dan bersikukuh menjalankan kebijakan yang sangat merugikan pasien tersebut,” ungkap Tony.

Ia mengatakan kalau pasien hari ini libur, otomatis mereka tidak mendapat jadwal pengganti hari lainnya.

“Pasien yang hari ini libur, berarti baru bisa cuci darah hari Selasa minggu depan (5/5). Terakhir cuci darah hari Selasa yang lalu (28/4). Jadi selama seminggu mereka tidak menjalani hemodialisa. Dan ini akan mengancam keselamatan pasien” ungkapnya lagi.

Menurut Tony, sama saja rumah sakit menyiksa para pasien gagal ginjal yang hidupnya tergantung pada tindakan cuci darah.

“Pasien sudah tidak bisa buang air kecil, selama seminggu tidak cuci darah maka cairan akan menumpuk dalam tubuh. Cairan yang menumpuk ini akan memenuhi paru-paru pasien, lalu sesak napas, batuk dan akhirnya ke IGD. Sampai di IGD ditetapkan sebagai PDP (Pasien Dalam Pengawasan) COVID 19 karena rumah sakit meliburkan pelayanan dan akhirnya pasien diisolasi,” jelasnya.

Baca Juga  Polres Garut Kejar Pelaku Pelaku Mutilasi di Cibalong

“Iya kalau langsung cuci darah? kalau tidak? seperti kasus yang kami hadapi sebelumnya, pasien diletakkan dalam ruang isolasi dan tidak mendapat tindakan cuci darah. Ini akan menambah panjang masalah dan biasa saja pasien meninggal akhirnya,” kecamnya lagi.

Lebih jauh pasien post transplantasi ginjal ini sudah melapor kepada BPJS Kesehatan di Pusat, tetapi tidak ditanggapi.

“Kita masih menunggu respon baik dari BPJS Kesehatan. Rumah sakit tidak boleh menghentikan layanan. Jika libur pun harus dicarikan hari penggantinya. PERNEFRI (Perhimpunan Nefrologi Indonesia) telah mengeluarkan rekomendasi bahwa pasien gagal ginjal harus melakukan cuci darah minimal 10 jam dalam seminggu,” ujarnya.

Ketua Departemen Advokasi KPCDI, Supratman mengatakan telah berkomunikasi dengan Wakil Direktur Rumah Sakit Sentra Medika Cikarang, dr. Fajar F Hanum. Pihak rumah sakit akan tetap meliburkan dan menganjurkan bagi pasien untuk ke IGD jika kesehatan yang sangat mendesak.

“Kami tidak bisa menunggu lagi dan butuh kepastian bahwa pasien cuci darah bisa mendapatkan pelayanan 2 kali seminggu meski hari libur, sesuai jadwal. Jangan sampai harus sesak dulu dan drop, baru dibawa ke IGD. Ini akan lebih berbahaya” ujar Supratman. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: pasien cuci darahTony Samosir
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sebelum Didistribusikan, Produk HM Sampoerna Dikarantina Dua Hari Lebih Lama dari Saran WHO

Post Selanjutnya

Menkes Terbitkan SK Persetujuan PSBB di Seluruh Wilayah Jawa Barat

RelatedPosts

Tragedi Siswa SD di NTT, Kemensos Turunkan Tim Asesmen dan Perkuat DTKS

6 Februari 2026
Mendukung Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), ASN Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Jawa Barat bersama Kader TPK, Penyuluh KB, dan Komunitas Gober bergotong royong membersihkan Sungai Cikapundung Kolot, Kelurahan Binong, Selasa (4/2/2026).

Kolaborasi ASN dan Masyarakat Wujudkan Sungai Bersih Lewat Gerakan Indonesia ASRI

5 Februari 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi/Pemprov Jabar

Gubernur Jabar Tegaskan Audit Ketat Proyek 2025, Kontraktor Bermutu Rendah Terancam Tak Dibayar Penuh

12 Januari 2026
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil/Pemprov Jabar

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai, Tegaskan Pisah Secara Baik-baik

8 Januari 2026
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono berbicara dalam acara Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025) (Foto: Divhumas Polri)

Pengamanan Nataru, Densus 88 Amankan Tujuh Terduga Teroris Jaringan NII dan Ansharuh Daulah

31 Desember 2025
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari saat konferensi pers Penanganan Banjir dan Longsor Sumatra, di Jakarta, Jumat (26/12/2025) (Foto: Tangkapan layar YouTube BNPB)

BNPB: Akses Jalan di Wilayah Bencana Sumatra Mulai Pulih, Jalur Bener Meriah–Bireuen Bisa Dilalui

27 Desember 2025
Post Selanjutnya

Menkes Terbitkan SK Persetujuan PSBB di Seluruh Wilayah Jawa Barat

Bareskrim Polri Layangkan Surat Panggilan Kesatu kepada Said Didu

Discussion about this post

KabarTerbaru

Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK terkait tindak lanjut kasus OTT Hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tindak Lanjuti OTT Hakim PN Depok, Ketua KY Sambangi KPK

19 Februari 2026
Foto: Istimewa

Investasi Emas Berbuah Manis, Nasabah Kantor Penggadaian Wilayah IX Kantongi 1 Kg Emas

19 Februari 2026
Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar

Ketua DPRD Garut Tegaskan Amanah 2,8 Juta Warga di Paripurna HJG ke-213

19 Februari 2026
Rapat Paripurna HJG-213 di Gedung DPRD Garut/IST

Paripurna HJG ke-211, Ketua DPRD Garut Soroti Harmonisasi dan Dedi Mulyadi Tekankan Jati Diri Budaya

19 Februari 2026
Buka Forum DP3AKB, Sekda Tekankan Kepemimpinan Berbasis Nilai Siliwangi/IST

Sekda Jabar Ajak Perangkat Daerah Terapkan Filosofi Nerus Bumi hingga Napak Sancang

19 Februari 2026
Advokat Marcella Santoso tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

18 Februari 2026

Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

18 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Mangkir Dari Panggilan KPK di Kasus Dugaan Korupsi DJKA

18 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

18 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com