KABARIKU – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kebijakan darurat sipil perlu diterapkan untuk melakukan pembatasan sosial skala besar yang efektif dan disiplin.
“Untuk menerapkan physical distancing secara lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif, perlu ditunjang oleh kebijakan darurat sipil,” kata Presiden dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas COVID-19, Senin (30/3/2020)
Jokowi memerintahkan jajarannya untuk menyiapkan aturan pelaksanaannya agar daerah bisa menerapkannya dengan baik.
Ia menyatakan, aturan tersebut harus jelas sebagai panduan untuk provinsi, kabupaten, kota.
Dalam kesempatan itu, Jokowi kembali mengingatkan semua pihak, kebijakan kekarantinaan kesehatan merupakan keewnangan Pemerintah Pusat, bukan Pemerintah Daerah.
Sementara itu, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan, Presiden Jokowi memang merencanakan darurat sipil untuk menghadapi wabah virus Covid-19.
Namun, kebijakan itu merupakan opsi terakhir jika wabah virus corona semakin tidak terkendali di Tanah Air.
“Untuk penerapan Darurat Sipil, adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19 ini,” kata Fadjroel. (Ref)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com