Pilkada 2020 Ditunda, Anggarannya Dialihkan untuk Penanganan Covid-19

KABARIKU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat menunda Pilkada 2020 terkait makin meluasnya wabah Covid-19.

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPR bersama KPU dan Kemendagri, Senin (30/3/2020) sore.

Baik KPU, Komisi II maupun Kemendagri sepakat pula bahwa anggaran yang sedianya dialokasikan untuk Pilkada, dialihkan untuk penanganan Covid-19.

“Sampai kapan Pilkada 2020 ditunda, belum ditentukan,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi usai rapat.

Pramono menambahkan, seperti telah ditetapkan, pemungutan suara Pilkada 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Dalam rapat ada sejumlah opsi yang muncul mengenai sampai kapan Pilkada 2020 ditunda. Di antaranya, penundaan selama tiga bulan dari jadwal pemungutan suara awal, yaitu 9 Desember 2020. Kemudian opsi penundaan selama enam bulan dari jadwal awal, yaitu 17 Maret 2021. Opsi lainnya, penundaan selama 12 bulan, yakni hingga 29 September 2021.

Dikatakannya, meski belum diputuskan akan mengambil opsi yang mana, semua tampaknya setuju Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020.

Rapat dengar pendapat tersebut lengkapnya menghasilkan empat kesepakatan, yaitu:

  1. Komisi II DPR RI menyetujui penundaan Pilkada 2020 demi keselamatan rakyat terkait merebaknya Covid-19
  2. Pelaksanaan Pilkada Lanjutan akan dilakukan berdasarkan persetujuan bersama antara KPU, DPR dan Pemerintah
  3. Komisi II meminta Pemerintah menyiapkan PERPPU penundaan Pilkada 2020
  4. Daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 agar mengalihkan anggaran Pilkada untuk penanganan Covid-19

Empat kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Ketua Rapat Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU RI Arief Budiman, dan Ketua Bawaslu RI Abhan, serta Plt Ketua DKPP Muhammad. (Ref)

Tinggalkan Balasan