KABARIKU – Polisi menemukan sejumlah fakta baru terkait pengembangan kasus Koboi Lamborgini, Abdul Malik. Ditemukan adanya kasus praktik jual beli senjata ilegal yang menjadi koleksi Abdul Malik.
Dari hasil penyelidikan, senjata api tersebut dibeli dari tiga tersangka yakni dari Axel Djody Gondokusumo (ADG), Yunarko (Y), dan Muhammad Setiawan Arifin (MSA). Axel (ADG) merupakan putra Ayu Azhari, artis peran Indonesia.
Ketiganya sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 29 Desember 2019.
Yang mengejutkan, senjata yang dijual Axel kepada Abdul Malik pun bukan senjata ringan, melainkan senjata serbu berlaras panjang, M-16 dan AR 15.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama menyatakan, Axel diduga bukan cuma sekali menjual senjata kepada Abdul Malik. Oleh karena itu pihaknya masih berupaya mengungkap dari mana Axel memperoleh senjata tersebut.
“Apakah langsung dari Amerika atau ada pihak penjual,” katanya dalam jumpa pers, Rabu (8/1/2020).
Seperti diketahui, Abdul Malik adalah pengemudi Lamborgini yang menodongkan senjata kepada anak SMA. Ia kemudian ditangkap berkat laporan si anak. Dari hasil pemeriksaan, terungkaplah sejumlah fakta baru mengenai Abdul Malik. (Ref)