• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, November 19, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat, LPSK Usulkan Tiga Rekomendasi untuk Pemerintah

Redaksi oleh Redaksi
11 Desember 2019
di Hukum
A A
0
Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution (kiri) dan Edwin Partogi (tengah) menggelar keterangan pers dalam peringatan hari HAM sedunia di LPSK, Jalan Raya Bogor, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (10/11/2019). (*)

Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution (kiri) dan Edwin Partogi (tengah) menggelar keterangan pers dalam peringatan hari HAM sedunia di LPSK, Jalan Raya Bogor, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (10/11/2019). (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong pemerintah agar segera menuntaskan mangkraknya sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. LPSK mencatat sejak tahun 1965 hingga 2019 setidaknya masih ada 14 kasus pelanggaran HAM berat yang tak kunjung selesai.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Saat ini sudah ada 14 sesungguhnya di Indonesia terjauh dari 1965 kemudian Talangsari, Timor- timor, Wasior Wamena, ada Tanjung Priok, ada Petrus, penghilangan orang secara paksa, ada Semanggi I dan II ada Mey 1998, ada Trisakti,” ungkap Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution saat menggelar keterangan pers peringatan hari HAM sedunia di LPSK, Jalan Raya Bogor, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (10/11/2019).

RelatedPosts

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

“Kemudian itu sampai 2017 ada 10, 3 diantaranya sudah selesai Timor-timor, Tanjung Priok sama Wasior di Papua, tapi di 2017 ke sini nambah lagi 4, 3 di Aceh, Simpang KKA kemudian Rumah Geudong dan Jambo Keupok, tambah 1 lagi dukun santet di Banyuwagi, jadi ada 14 pelanggaran,” tutur Manager menambahkan.

Guna menyelesaikan daftar panjang kasus HAM tersebut Manager mengatakan LPSK mengusulkan 3 rekomendasi yang bisa pemerintah tempuh. Pertama, pemerintah bisa menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas peristiwa pelanggaran berat HAM yang pernah terjadi.

“Setiap pelanggaran HAM berat menimbulkan hak atas reparasi (pemulihan) bagi korbannya. Salah satu bentuk reparasi yaitu permintaan maaf. Permintaan maaf ini setidaknya merupakan bentuk keinsyafan negara pernah memperlakukan warganya secara tidak manusiawi, yang bertentangan dengan kewajiban negara untuk menghormati dan menjamin HAM,” ucap Manager.

Baca Juga  Ketua IPW Beri Klarifikasi Soal Istri Kabareskrim Terkait Laporan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham ke KPK

Usulan kedua, pemerintah bisa membuat semacam memorialisasi berbentuk monumen kenangan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan hak satisfasi kepada korban.

“Langkah ini dapat dijadikan momentum bersama sebagai bangsa untuk mempertahankan ingatan dan peringatan agar peristiwa yang sama tidak terulang,” tuturnya.

Usulan terakhir, kata Manager, pemerintah bisa memberikan bantuan kepada para korban dengan pendekatan rehabilitasi psikososial. 

“Apa itu rehabilitasi psikososial? Rehabilitasi psikososial  merupakan salah satu hak bagi korban pelanggaran HAM yang berat selain bantuan medis dan psikologis yang diberikan negara kepada korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).  Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap UU No. 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” tambahnya.

Pentingnya Pemulihan Korban

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menjelaskan, rehabilitasi sosial dilakukan untuk membantu meringankan, melindungi, dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual korban sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali. 

“Seperti pemenuhan sandang, pangan, papan, bantuan memperoleh pekerjaan, atau bantuan kelangsungan pendidikan. Pemenuhan rehabilitasi psikososial hanya mungkin bila terjadi kerjasama antara LPSK dan Kementerian/Lembaga terkait,” ungkapnya.

Selain itu, menurutnya affirmative action juga tak kalah penting. Dia mendorong agar pemerintah turut memfasilitasi para korban pelanggaran HAM berat ini dengan kebutuhan mendasar berupa jaminan kesehatan (BPJS) kelas satu. 

“Mengingat usia sebagian besar korban yang makin senja. Pemerintah daerah juga bisa membuat kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu keistimewaan hak yang diperoleh para korban pelanggaran HAM berat,” ucapnya.

Edwin memaparkan, berdasarkan data LPSK hingga kini jumlah korban pelanggaran HAM berat yang telah mengajukan permohonan perlindungan cukup signifikan, jika ditotal mencapai ribuan orang.  

Baca Juga  Jaksa Agung Perintahkan Jaksa Agung Muda Tuntaskan Perkara Pelanggaran HAM yang Berat

“Punya di saya, ini dari tahun 2014 sampai 2019 jumlah permohonan yang masuk di LPSK itu ada 4420 orang korban pelanggaran HAM berat peristiwanya bisa kita lihat ya ada kasus 1965, kasus Jamboe Keupok, kasus Rumah Geudong, Simpang KKA, Talangsari, Tanjug Priok, korban penculikan aktivis di Malang,” papar Edwin.

Dia mengatakan, sebanyak 3.744 orang dari total jumlah tersebut telah mendapatkan perlindungan dari LPSK. Meski begitu menurutnya diperlukan sinergitas antar kementerian terkait guna menuntaskan pemenuhan perlindungan psikosial terhadap keseluruhan korban.

“Jadi ada 7 kelompok korban dari 7 peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah ditangani LPSK, kemudian ini jumlah terlindungnya ada 3744 ini jumlah total ini kami hitung sejak tahun 2010, jadi LPSK sejak tahun 2010 telah memberikan layanan bantuan medis, psikologis dan psikososial tadi,” imbuhnya.

“Hanya kenapa kami masih mendorong psikososial dalam keterangan pers kali ini, karena psikosial ini hanya bisa lpsk lakukan apabila didukung oleh kementerian lembaga terkait jadi bahasa di UU itu bukan LPSK yang eksekusi jadi LPSK beserta Kementerian/Lembaga lainnya melakukan kegiatan ini jadi tadi pemenuhan sandang, pangan, papan demikian pekerjaan itu ya menurut kami perlu dukungan dari kementerian dan lembaga yang ada,” tutupnya. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: pelanggaran HAM Berat
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Selain Pecat Dirut, Menteri BUMN dan Dewan Komisaris Garuda Pecat Empat Direksi Lainnya

Post Selanjutnya

Sebanyak 50 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2020, Inilah Daftarnya

RelatedPosts

Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

18 November 2025
Dukungan pengesahan RKUHAP menguat sebagai langkah pembaruan sistem peradilan nasional.(Ist)

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

18 November 2025
Ilustrasi dok YLBHI

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

17 November 2025
Oplus_131072

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

17 November 2025

Ketentuan Masa Jabatan Kapolri Tidak Berubah Walaupun Uji UU Polri Ditolak

16 November 2025
Post Selanjutnya
Presiden dan DPR/MPR harus segera mematangkan Haluan Negara agar pemerintahan yang baru menjaga kontunitas pembangunan.

Sebanyak 50 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2020, Inilah Daftarnya

MK: Mantan Terpidana Korupsi Boleh Ikut Pilkada Usai Lima Tahun Keluar Penjara

Discussion about this post

KabarTerbaru

Penampakan dari atas pemandangan kota di Papua Barat (doc.Dinas PU)

Senator ARK Kritik Ketergantungan Papua Barat Daya pada Dana Pusat

19 November 2025
Gelandang Persib Bandung, Thom Haye/Persib

Jeda Kompetisi Dinilai Menguntungkan, Thom Haye Siap Sambut Laga Persib Bandung vs Dewa United

19 November 2025
Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025

MK Resmi Batalkan Hak Atas Tanah 190 Tahun, Bagaimana Masa Depan Pembangunan IKN?

18 November 2025
Mensos Gus Ipul memberikan sambutan di acara Graduasi 1.000 KPM PKH di Pendopo Kabupaten Pemalang Jawa Tengah

Gus Ipul: Kolaborasi Kunci Sukses Asta Cita, 1.000 KPM PKH Pemalang Berhasil Graduasi

18 November 2025

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

18 November 2025
DPR resmi mengesahkan UU KUHAP baru, Puan Maharani pastikan aturan mulai berlaku 2 Januari 2026 (Foto:Istimewa)

DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

18 November 2025
Dukungan pengesahan RKUHAP menguat sebagai langkah pembaruan sistem peradilan nasional.(Ist)

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

18 November 2025
FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

18 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • See You On Top Espresso Bar Hadir sebagai Ruang Teduh bagi Penikmat Kopi di Menteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com