• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Februari 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat, LPSK Usulkan Tiga Rekomendasi untuk Pemerintah

Redaksi oleh Redaksi
11 Desember 2019
di Hukum
A A
0
Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution (kiri) dan Edwin Partogi (tengah) menggelar keterangan pers dalam peringatan hari HAM sedunia di LPSK, Jalan Raya Bogor, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (10/11/2019). (*)

Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution (kiri) dan Edwin Partogi (tengah) menggelar keterangan pers dalam peringatan hari HAM sedunia di LPSK, Jalan Raya Bogor, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (10/11/2019). (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong pemerintah agar segera menuntaskan mangkraknya sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. LPSK mencatat sejak tahun 1965 hingga 2019 setidaknya masih ada 14 kasus pelanggaran HAM berat yang tak kunjung selesai.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Saat ini sudah ada 14 sesungguhnya di Indonesia terjauh dari 1965 kemudian Talangsari, Timor- timor, Wasior Wamena, ada Tanjung Priok, ada Petrus, penghilangan orang secara paksa, ada Semanggi I dan II ada Mey 1998, ada Trisakti,” ungkap Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution saat menggelar keterangan pers peringatan hari HAM sedunia di LPSK, Jalan Raya Bogor, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (10/11/2019).

RelatedPosts

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

“Kemudian itu sampai 2017 ada 10, 3 diantaranya sudah selesai Timor-timor, Tanjung Priok sama Wasior di Papua, tapi di 2017 ke sini nambah lagi 4, 3 di Aceh, Simpang KKA kemudian Rumah Geudong dan Jambo Keupok, tambah 1 lagi dukun santet di Banyuwagi, jadi ada 14 pelanggaran,” tutur Manager menambahkan.

Guna menyelesaikan daftar panjang kasus HAM tersebut Manager mengatakan LPSK mengusulkan 3 rekomendasi yang bisa pemerintah tempuh. Pertama, pemerintah bisa menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas peristiwa pelanggaran berat HAM yang pernah terjadi.

“Setiap pelanggaran HAM berat menimbulkan hak atas reparasi (pemulihan) bagi korbannya. Salah satu bentuk reparasi yaitu permintaan maaf. Permintaan maaf ini setidaknya merupakan bentuk keinsyafan negara pernah memperlakukan warganya secara tidak manusiawi, yang bertentangan dengan kewajiban negara untuk menghormati dan menjamin HAM,” ucap Manager.

Baca Juga  Sempat Kabur ke Cirebon, Polres Garut Ungkap Tindak Pidana Penipuan Modus Arisan Online

Usulan kedua, pemerintah bisa membuat semacam memorialisasi berbentuk monumen kenangan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan hak satisfasi kepada korban.

“Langkah ini dapat dijadikan momentum bersama sebagai bangsa untuk mempertahankan ingatan dan peringatan agar peristiwa yang sama tidak terulang,” tuturnya.

Usulan terakhir, kata Manager, pemerintah bisa memberikan bantuan kepada para korban dengan pendekatan rehabilitasi psikososial. 

“Apa itu rehabilitasi psikososial? Rehabilitasi psikososial  merupakan salah satu hak bagi korban pelanggaran HAM yang berat selain bantuan medis dan psikologis yang diberikan negara kepada korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).  Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap UU No. 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” tambahnya.

Pentingnya Pemulihan Korban

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menjelaskan, rehabilitasi sosial dilakukan untuk membantu meringankan, melindungi, dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual korban sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali. 

“Seperti pemenuhan sandang, pangan, papan, bantuan memperoleh pekerjaan, atau bantuan kelangsungan pendidikan. Pemenuhan rehabilitasi psikososial hanya mungkin bila terjadi kerjasama antara LPSK dan Kementerian/Lembaga terkait,” ungkapnya.

Selain itu, menurutnya affirmative action juga tak kalah penting. Dia mendorong agar pemerintah turut memfasilitasi para korban pelanggaran HAM berat ini dengan kebutuhan mendasar berupa jaminan kesehatan (BPJS) kelas satu. 

“Mengingat usia sebagian besar korban yang makin senja. Pemerintah daerah juga bisa membuat kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu keistimewaan hak yang diperoleh para korban pelanggaran HAM berat,” ucapnya.

Edwin memaparkan, berdasarkan data LPSK hingga kini jumlah korban pelanggaran HAM berat yang telah mengajukan permohonan perlindungan cukup signifikan, jika ditotal mencapai ribuan orang.  

Baca Juga  Sebelum Transformasi Kelembagaan, Kemenkumham Dapat Penutup Manis dengan WTP ke-16

“Punya di saya, ini dari tahun 2014 sampai 2019 jumlah permohonan yang masuk di LPSK itu ada 4420 orang korban pelanggaran HAM berat peristiwanya bisa kita lihat ya ada kasus 1965, kasus Jamboe Keupok, kasus Rumah Geudong, Simpang KKA, Talangsari, Tanjug Priok, korban penculikan aktivis di Malang,” papar Edwin.

Dia mengatakan, sebanyak 3.744 orang dari total jumlah tersebut telah mendapatkan perlindungan dari LPSK. Meski begitu menurutnya diperlukan sinergitas antar kementerian terkait guna menuntaskan pemenuhan perlindungan psikosial terhadap keseluruhan korban.

“Jadi ada 7 kelompok korban dari 7 peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah ditangani LPSK, kemudian ini jumlah terlindungnya ada 3744 ini jumlah total ini kami hitung sejak tahun 2010, jadi LPSK sejak tahun 2010 telah memberikan layanan bantuan medis, psikologis dan psikososial tadi,” imbuhnya.

“Hanya kenapa kami masih mendorong psikososial dalam keterangan pers kali ini, karena psikosial ini hanya bisa lpsk lakukan apabila didukung oleh kementerian lembaga terkait jadi bahasa di UU itu bukan LPSK yang eksekusi jadi LPSK beserta Kementerian/Lembaga lainnya melakukan kegiatan ini jadi tadi pemenuhan sandang, pangan, papan demikian pekerjaan itu ya menurut kami perlu dukungan dari kementerian dan lembaga yang ada,” tutupnya. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: pelanggaran HAM Berat
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Selain Pecat Dirut, Menteri BUMN dan Dewan Komisaris Garuda Pecat Empat Direksi Lainnya

Post Selanjutnya

Sebanyak 50 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2020, Inilah Daftarnya

RelatedPosts

Kemenko Kumham Imipas melakukan rapat konsolidasi dengan sejumlah LSM dan peneliti hukum. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

31 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi batas kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi karena permohonan dinilai kabur.

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

30 Januari 2026
Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

28 Januari 2026
Eks Wamenaker RI Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat dimintai keterangan awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Noel Wanti-wanti Menkeu Purbaya: Ada Bandit-bandit Merasa Terganggu

26 Januari 2026
Rona Fortuna HS, dari Perkumpulan Aktivis 98 (tengah) dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

26 Januari 2026
Eks Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Jaksa KPK Dalami Pernyataan Noel soal Partai Politik dan Ormas di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

22 Januari 2026
Post Selanjutnya
Presiden dan DPR/MPR harus segera mematangkan Haluan Negara agar pemerintahan yang baru menjaga kontunitas pembangunan.

Sebanyak 50 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2020, Inilah Daftarnya

MK: Mantan Terpidana Korupsi Boleh Ikut Pilkada Usai Lima Tahun Keluar Penjara

Discussion about this post

KabarTerbaru

Maroef Sjamsoeddin/MIND ID

Jejak Karier Maroef Sjamsoeddin, Purnawirawan TNI AU yang Kini Memimpin MIND ID

3 Februari 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama siswa SMA

Pemprov Jabar Tegaskan Bantuan Pendidikan Sekolah Swasta Tetap Ada di 2026

3 Februari 2026
Tim Anti Korupsi Daerah (TAKD) melaporkan Bupati Manggarai Timur atas dugaan gratifikasi ke KPK. (Foto: Dok. Pribadi)

Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

3 Februari 2026

BGN Beri “Kartu Kuning” ke SPPG Pelanggar SOP Usai Kasus Keracunan MBG

2 Februari 2026
dok Kominfo Jabar

Dongeng Kelana, Cara Kreatif Edukasi Mitigasi Gempa ala Sesar Lembang Culture

2 Februari 2026
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. (Foto: Humas KPK)

KPK Minta Anggaran Khusus OTT Dinilai Tidak Tepat, Ini Penjelasannya

2 Februari 2026

Ketua Komisi III DPR: Wacana Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Otoritas Presiden

2 Februari 2026

Apel Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Polres Garut Tegaskan Lalu Lintas Humanis dan Berkeselamatan

2 Februari 2026

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut Optimis Partainya Akan Raih Kursi di DPRD Garut Minimal 7 Kursi di Pemilu Mendatang

2 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • dok. BNN RI

    BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com