• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Uncategorized

Gugatan di Pengadilan Selesai, Kini Anaknya Laporkan Amih ke Polisi

Redaksi oleh Redaksi
9 Oktober 2019
di Uncategorized
A A
0
Beginilah kondisi Amih yang kini dilaporkan anak kandungnya ke Polres Metro jakarta Timur

Beginilah kondisi Amih yang kini dilaporkan anak kandungnya ke Polres Metro jakarta Timur

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Kasus Amih alias Siti Rokayah (85), warga Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang berperkara dengan anak kandungnya kembali mencuat. Kali ini Amih dilaporkan anaknya tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur dengan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sang pelapor adalah Yani Suryani dan suaminya Handoyo Adianto, anak dan menantu Amih yang tahun 2017 lalu menggugat Amih ke Pengadilan Negeri Garut sebesar Rp 1,8 miliar.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tak cuma Amih, Yani dan suaminya pun melaporkan anak-anak Amih yang lain, yakni Asep Rohendi, Yeyet Sumiati, Leni Nurlaeni, Asep Mulyana dan Eep Rusdiana dengan tuduhan yang sama.

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Entah foto atau tulisan apa yang diupload Amih dan anak-anaknya sehingga Yani dan suaminya berang dan tega melaporkannya ke pihak kepolisian. Namun yang jelas, pada Selasa (8/10/2019), Amih dan anak-anaknya sebagai terlapor, kembali dipanggil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur.

Menurut Eep, pemanggilan pada Selasa kemarin merupakan pemanggilan yan ketiga kalinya. Jadi, Amih dan anak-anaknya, terpaksa pulang pergi Garut-Jakarta karena harus memberikan keterangan kepada penyidik terkait laporan Yani dan Handoyo.

“Kami sudah cape dan kasihan Amih, sudah renta masih harus berurusan dengan persoalan seperti ini,” kata Eep.

Menurut Eep, kasus gugatan Yani dulu yang memakan waktu persidangan hampir dua tahun pun telah menguras pikiran dan tenaga semua anak-anak Amih. Apalagi Amih, wanita renta itu sempat sakit akibat kelelahan dan stress dengan gugatan anak kandungnya tersebut.

Baca Juga  Upacara Peringati Kesaktian Pancasila, Rutan Medan Berikan Penghargaan Kepada Empat Perempuan Sebagai Pegawai Teladan.

Mengutip Viva co.id (Selasa, 8 Oktober 2019), Amih dan kelima anaknya disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016-UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 310 KUHP. Pasal ini terkait pencemaran nama baik. Di mana bunyi pasal 27 ayat (3) sebagai berikut:

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Selanjutnya dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE berisi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Eep berharap, kasus ini segera selesai agar Amih dan semua anak-anaknya kembali bisa menjalani hidup secara normal.

“Semoga kasus ini segera berakhir, kasihan Amih sudah tua. Lebih dua tahun dihadapkan terus dengan masalah ini yang belum kelihatan akan berakhir,” katanya.

Seperti diketahui, tahun 2017 lalu Yani Suryani dan suaminya, Handoyo Adianto, menggugat Amih, ibunya, kakak sulungnya, Asep Ruhendi, senilai 1,8 miliar ke PN Garut.

Gugatan yang bersumber dari masalah utang piutang akhirnya ditolak majelis hakim PN Garut sehingga Yani dan suaminya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat dan Mahkamah Agung (MA). Namun, baik PT maupun MA menolak banding yang diajukan Yani dan Handoyo.

Kasus gugatan tersebut telah berakhir, namun kini Yani dan Handoyo melaporkan ibu kandung dan saudara-saudaranya ke Polres Jakarta Timur. (Ref)

Baca Juga  Hari Tani Nasional, AP2SI: 62 Tahun Momentum Bersejarah dalam Perjuangan Agraria

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

PDI Perjuangan: Majalah Tempo Kurang Mengindahkan Etika dan Budaya Bangsa

Post Selanjutnya

Novel Baswedan Cucu Tokoh Kemerdekaan RI

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya
Penyidik KPK Novel Baswedan dengan mata kiri yang cacat seumur hidup

Novel Baswedan Cucu Tokoh Kemerdekaan RI

Inilah pelaku penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto.*

Penusukan Pandeglang, Wiranto Jalani Operasi, Kapolsek Menes dan Ajudan Jalani Perawatan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Komjen Pol. Muhammad Fadil Imran

Profil dan Biodata Komjen Fadil Imran, Kini Jadi Komisaris MIND ID Selain Kabaharkam

3 Juli 2025

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

3 Juli 2025
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

3 Juli 2025
Inilah tiga pelajar Pribadi Bandung School yang mengharumkan nama Indonesia di kancah International Greenwich Olympiad (IGO) 2025  di London, Inggris

Tiga Pelajar Bandung Sabet Emas di IGO 2025 London: Ubah Limbah Tulang Ayam Jadi Bahan Beton

3 Juli 2025
Konferensi Pers JAM PIDSUS Penyitaan Rp1,37 Triliun Uang Korporasi Terdakwa Ekspor CPO di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta

JAMPidsus Sita Dana Korporasi Rp1,37 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng

3 Juli 2025
Kepala Badan Pangan Nasional/NFA, Arief Prasetyo Adi saat Rapat Dengar Pendapat di DPR RI

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan ‘One Shoot’ untuk Dua Bulan

2 Juli 2025
Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

2 Juli 2025
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

2 Juli 2025
Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

2 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.