Ray Rangkuti (Istimewa)
KABARIKU – Kejaksaan dan Kepolisian sebaiknya membuat divisi khusus antikorupsi dengan personel orang-orang yang mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan (capim) KPK periode 2019-2023 kemarin.
Hal itu diungkapkan pengamat politik Ray Rangkuti, Minggu (1/9/2019). Menurut Ray, dengan membentuk divisi antikorupsi, maka polisi dan jaksa yang sangat concern dengan upaya pemberantasan korupsi akan terfasilitasi sehingga tidak mendaftar ke lembaga lain.
“Jadi tidak menumpuk di KPK,” ujar Ray seperti dirilis Merdeka.com, Minggu (1/9).
Menurut Ray, banyaknya polisi dan jaksa yang lolos ke KPK sebenarnya kerugian buat kedua lembaga tersebut sebab kepolisian dan kejaksaan kehilangan personelnya yang sangat peduli terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Ray menegaskan, pembentukan divisi anti korupsi di kejaksaan dan kepolisian sebaiknya diinstruksikan Presiden Joko Widodo sebagai sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dengan demikian, divisi tersebut akan mendapatkan perhatian sehingga segera terbentuk. (Ref)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post