KABARIKU – I Nyoman Dhamantra, anggota DPR RI dari PDI Perjuangan akhirnya ditahan KPK. Ia pun ditetapkan menjadi tersangka dari 6 tersangka kasus suap impor bawang putih 2019.

Nyoman yang dijemput petugas KPK pada Kamis (8/8/2019) siang, baru keluar dari Gedung KPK Jumat (9/8/2019) tadi pagi sekitar pukul 06.26 WIB. Saat keluar ia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Nyoman selanjutnya ditahan di Polres Metro Jakarta Timur untuk 20 hari ke depan.
KPK juga menahan lima tersangka lainnya, orang kepercayaan Nyoman yaitu Mirawati Basri, dan Elviyanto orang dekat Nyoman. Sementara tiga lainnya adalah Doddy Wahyudi, Chandry Suanda alias Afung, dan Zulfikar, semuanya dari swasta.
Mirawati Basri, Afung dan Elviyanto ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih,sedangkan Doddy Wahyudi dan Zulfikar, ditahan di Rutan Pomdan Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Dugaan sementara, Nyoman meminta fee sebesar Rp 3,6 miliar untuk pengurusan izin impor bawang putih. Selain itu ia pun meminta Rp Rp 1.700 untuk setiap kilogram. Kuota impor bawang putih yang “diurus” Nyoman sekitar 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan, salah satunya perusahaan milik Afung.
Nyoman diduga sudah menerima Rp 2 miliar dari komitmen fee tersebut. (Ref)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post