MK Akhiri “Pemilu 5 Kotak”: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029
Jakarta, Kabariku - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa mulai 2029, pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisahkan. Dengan demikian, ...
Baca lagiJakarta, Kabariku - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa mulai 2029, pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisahkan. Dengan demikian, ...
Baca lagi