• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, November 19, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Stop Salah Kaprah! DKN Urgensi Bagi Eksistensi Bangsa Indonesia

Redaksi oleh Redaksi
4 September 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Ketua Bidang Intelijen dan Sandi Negara DPP KNPI, Yayat Dinar, menilai saat ini ada banyak yang salah kaprah. Khususnya soal rencana pembentukan Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas/DKN).

Akibat salah kaprah segelintir pihak yang direalisasikan dalan narasi pemberitaan  seakan mengarahkan publik untuk semakin terseret dalam bayang-bayang ketakutan masa lalu atau era orde baru.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Jadi sesungguhnya, narasi DKN bakal kembali mengaktifkan Dwifungsi ABRI era orde , yakni ABRI tidak hanya menjalankan peran sebagai kekuatan pertahanan saja, namun juga menjalankan peran sebagai pengatur negara adalah salah kaprah.

RelatedPosts

MK Resmi Batalkan Hak Atas Tanah 190 Tahun, Bagaimana Masa Depan Pembangunan IKN?

Gus Ipul: Kolaborasi Kunci Sukses Asta Cita, 1.000 KPM PKH Pemalang Berhasil Graduasi

DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

DKN Urgensi Bagi Eksistensi Indonesia

Yayat mengatakan, rencana pembentukan DKN digencarkan lantaran Wantannas tidak memiliki tugas dan wewenang secara khusus menyusun kebijakan dan strategi keamanan nasional.

Padahal Indonesia telah memasuki era globalisasi, yang secara otomatis baik positif dan negatif globalisasi bisa menghipnotis tatanan kehidupan yang ada. Sehingga perlu merevitalisasi Wantannas menjadi Dewan Keamanan Nasional.

Struktur DKN pun bakal digawangi Presiden sebagai Ketua, Sekjen DKN anggota tetap Menkopolhukam, Menko Perekonomian, Menko Bidang Pembangunan Manusia, Menko Maritim dan Investasi, Mendagri, Menteri Luar Negeri, Menkominfo, Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, Mempan RB, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BIN. Lalu anggota tidak tetap disesuaikan dengan kebutuhan.

“Ruang lingkup DKN terkait dengan pertahanan dalam negara maupun luar negara, keamanan publik soal keamanan masyarakat. Lalu keamanan manusia seperti ekonomi, kesehatan, individu, komunitas, dan politik. Lalu  keamanan siber dan ruang angkasa,” kata Yayat dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (4/9/2022).

Baca Juga  Baksos KAUP untuk Cianjur Pembangunan Kembali Mushalla Ar-rohman 2 Kampung Cileungsi

Fungsi Krusial DKN

Menurut Yayat, banyak yang belum memahami fungsi penting DKN dalam menjaga eksistensi bangsa ini ke depan lewat pertimbangan dan rekomendasi kepada presiden.

Diantaranya seperti penetapan kebijakan dan strategi keamanan nasional baik dalam bidang diplomasi intelijen, informasi siber, dan militer.

Kemudian, memperkokoh kekuatan nasional bidang hukum, HAM dan kamtibnas. Seperti bidang iptek, ekonomi  infrastruktur, sumber daya manusia, dan lingkungan hidup.

Lalu memberikan pertimbangan dan rekomendasi penetapan kebijakan dan strategi pencegahan serta penanggulangan krisis nasional.

“Jadi DKN ini harus dicermati dulu urgensinya. Jangan karena minim sosialiasasi, lalu sengaja ditarik ke arah negatif dan menakutkan rakyat. Padahal DKN ini sangat dibutuhkan Bangsa Indonesia ke depan,” jelas Yayat.

Polemik Penolakan Bentuk DKN

Yayat menekankan, sejauh ini informasi yang dipasok ke masyarakat hanyalah narasi menghantui bayang-bayang era ordebaru.

Jadi, wajar bila rencana pembentukan DKN banyak dikritik publik. Sebab, mayoritas masyarakat tidak memahami soal tugas dan fungsi DKN bagi Bangsa Indonesia ke depan.

“Penolakan itu wajar. Tapi kalau sudah pada tahu fungsinya dan orang-orang di DKN terdiri dari semua unsur termasuk Polri, maka bisa saya yakin padradigma publik bisa berubah menjadi dukungan penuh ke rencana pembentukan DKN,” tandas Yayat.

Diketahui, beberapa waktu lalu, Kepala Biro Persidangan, Sisfo, dan Pengawasan Internal Wantannas Brigjen TNI I Gusti Putu Wirejana mengaku sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi terkait perubahan Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas/DKN).

Bersamaan muncul narasi penolakan dari segelintir kalangan. Mereka menggiring narasi, bahwa pembentukan DKN tidak begitu diperlukan. Justru bila salah Revisi UU TNI maka akan mengancam Demokrasi.***

Red/K.000

BACA juga berita menarik lainnya KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bidang Intelijen dan Sandi Negara DPP KNPIPolemik Penolakan Bentuk DKNrencana pembentukan Wankamnas/DKNWarta Pemiluwartapemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pengrajin Tahu Tempe di Garut Berharap Subsidi Kedelai untuk Bantu Pengusaha Kecil

Post Selanjutnya

Polres Garut Tetapkan Sopir Minibus Terbakar Jadi Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

RelatedPosts

MK Resmi Batalkan Hak Atas Tanah 190 Tahun, Bagaimana Masa Depan Pembangunan IKN?

18 November 2025
Mensos Gus Ipul memberikan sambutan di acara Graduasi 1.000 KPM PKH di Pendopo Kabupaten Pemalang Jawa Tengah

Gus Ipul: Kolaborasi Kunci Sukses Asta Cita, 1.000 KPM PKH Pemalang Berhasil Graduasi

18 November 2025
DPR resmi mengesahkan UU KUHAP baru, Puan Maharani pastikan aturan mulai berlaku 2 Januari 2026 (Foto:Istimewa)

DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

18 November 2025
FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

18 November 2025

PLN Hadirkan Promo “Power Hero” di Hari Pahlawan, Tambah Daya Hemat hingga 50%

17 November 2025

DPRD Kabupaten Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR RI, Ada Apa?

17 November 2025
Post Selanjutnya

Polres Garut Tetapkan Sopir Minibus Terbakar Jadi Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Tiga Skenario Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Dalam Mengantisipasi Penyesuaian Harga BBM

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gelandang Persib Bandung, Thom Haye/Persib

Jeda Kompetisi Dinilai Menguntungkan, Thom Haye Siap Sambut Laga Persib Bandung vs Dewa United

19 November 2025
Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025

MK Resmi Batalkan Hak Atas Tanah 190 Tahun, Bagaimana Masa Depan Pembangunan IKN?

18 November 2025
Mensos Gus Ipul memberikan sambutan di acara Graduasi 1.000 KPM PKH di Pendopo Kabupaten Pemalang Jawa Tengah

Gus Ipul: Kolaborasi Kunci Sukses Asta Cita, 1.000 KPM PKH Pemalang Berhasil Graduasi

18 November 2025

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

18 November 2025
DPR resmi mengesahkan UU KUHAP baru, Puan Maharani pastikan aturan mulai berlaku 2 Januari 2026 (Foto:Istimewa)

DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

18 November 2025
Dukungan pengesahan RKUHAP menguat sebagai langkah pembaruan sistem peradilan nasional.(Ist)

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

18 November 2025
FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

18 November 2025

PLN Hadirkan Promo “Power Hero” di Hari Pahlawan, Tambah Daya Hemat hingga 50%

17 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • See You On Top Espresso Bar Hadir sebagai Ruang Teduh bagi Penikmat Kopi di Menteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com