• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Januari 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Sidang Perdana Ferdy Sambo, Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Redaksi oleh Redaksi
18 Oktober 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Nopriasyah Yosua Hutabarat akan digelar pada Senin 17 Oktober 2022.

PN Jaksel menggelar sidang perdana atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Sidang Ferdy Sambo digelar di ruang sidang utama Profesor Haji Umar Seno Adji, sekira pukul 10.00 WIB.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sidang dipimpin Wahyu Iman Santoso, SH., MH., sebagai ketua Majelis Hakim, didampingi Morgan Simanjutak, SH., M.Hum., dan Alimin Ribu Sujono, SH., MH., sebagai anggota.

RelatedPosts

BNN Gerebek Pabrik Narkotika MDMB-4en-Pinaca di Tangerang, “Koki” hingga Kurir Diamankan

BGN Tak Wajibkan Susu di MBG, Dadan Hindayana: Prioritaskan Sumber Kalsium Produk Lokal

Triliunan Aset Sitaan Korupsi Dilepas Murah, Jampidsus Disorot Dugaan Permainan Lelang

Adapun agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donny M Sany SH., MH., didampingi 3 lainnya, yaitu Rudy Irmawan, SH., MA., Sugeng Hariadi, SH., MH., dan Fadjar, SH., MH.

JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rudy Irmawan mengatakan, pembunuhan terhadap Yosua dilakukan bersama-sama dengan istrinya, Putri Putri Candrawathi, Richard Elizer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” katanya dalam persidangan.

Jaksa menjelaskan, pembunuhan terhadap Yosua (Brigadir J) terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada kompleks Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan sekitar pukul 15.28-18.00 WIB.

Peristiwa itu, lanjut jaksa, diawali dengan adanya keributan antara Brigadir J dengan Kuat di lokasi kejadian yang berada di Magelang. Selanjutnya, sekitar pukul 19.30 WIB, Putri Candrawathi meminta Richard dan Ricky yang saat itu berada di Alun-alun Kota Magelang untuk kembali ke rumah Ferdy Sambo.

Baca Juga  Garut Masuk 6 Besar Kota Kreatif Nasional, Dorong Ekonomi Daerah Berbasis Kreativitas

“Sesampainya di rumah, Richard dan Ricky mendengar ada keributan, namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah,” papar jaksa.

Lalu, Richard dan Ricky masuk ke dalam kamar Putri untuk menanyakan yang terjadi di rumah itu.

“Putri tidak menjawab pertanyaan Ricky, namun Putri meminta Ricky untuk mencari Yosua. Setelah turun ke lantai satu untuk mengamankan senjata api milik yosua di Kamar Tribrata Putra yang merupakan anak dari Ferdy Sambo,” lanjut Jaksa.

Selanjutnya, Ricky bertemu dengan Yosua dan memintanya untuk menemui Putri di Kamarnya lantai dua. Dalam ajakan Ricky, Yosua sempat menolak untuk bertemu Putri, namun akhirnya Yosua bersedia menemui istri Ferdy Sambo itu.

Setelah itu, Kuat menghampiri Putri untuk mendesak melaporkan apa yang terjadi kepada Ferdy Sambo.

“Ibu harus lapor Bapak agar di rumah ini tidak ada duri di dalam rumah tangga ibu,” kata Jaksa menirukan percakapan Kuat kepada Putri.

Jaksa menyebut, saat itu, Kuat Ma’ruf belum mengetahui secara pasti kejadian sebenarnya. Setelah itu, Putri menghubungi Ferdy Sambo dan mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak sopan dari Yosua dan membuat Ferdy Sambo.

Sambo Merencanakan Pembunuhan Terhadap Yosua

JPU menyebut, Sambo sempat meredam sejenak amarahnya lantaran punya pengalaman dan kecerdasan selama puluhan tahun menjadi polisi. Sambo lalu menyusun cerita penghilangan nyawa secara berencana terhadap Brigadir J yang berlangsung singkat.

“Dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seseorang anggota Kepolisian, sehingga akibatnya Terdakwa Ferdy Sambo, berusaha menenangkan dirinya kemudian memikirkan dan menyusun strategi untuk merampas nyawa korban,” ujar Jaksa.

Semula Ferdy Sambo bertanya dulu kepada ajudan lain yang juga tersangka, yakni Ricky Rizal mengenai peristiwa yang terjadi di Magelang. Hanya saja, Rizal tidak mengetahui secara rinci tentang peristiwa tersebut.

Baca Juga  SIAGA 98: Pak Menteri Budi Arie, Tolong Berantas Judi Online Dimulai dari Kominfo !

“Tidak tahu Pak,” Jaksa menirukan ucapan Rizal.

Sambo lalu bertanya pada Ricky soal kesiapan menembak Yosua. Namun, Ricky menjawab tidak untuk menuruti permintaan Sambo.

“Kemudian Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Ricky Rizal ‘tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga, dan perkataan Terdakwa Ferdy Sambo tadi tidak dibantah saksi Ricky Rizal sebagaimana jawaban sebelumnya,” tambah jaksa.

Sambo juga meminta Ricky agar memanggil Bharada E atau Richard Eliezer. Jaksa menyebut, Ricky secara tidak langsung mengetahui adanya rencana pembunuhan, namun tidak ada upaya untuk menghentikan atas rencanan atasannya.

Pada saat momen tersebut, Sambo bertanya kepada Richard soal keberanian menghabisi nyawa Yosua. Tanpa penolakan, Richard menyatakan kesiapannya pada Sambo.

“Berani kamu tembak Yosua?”, atas pertanyaan Terdakwa Ferdy Sambo tadi kemudian Saksi Richard Eliezer menyatakan kesediaannya “siap komandan,” lanjut jaksa.

Sambo lantas menyiapkan senjata api yang akan digunakan Richard E untuk mengeksekusi Yosua. Senjata itu merupakan Glock 17 Nomor seri MPY851 milik Sambo.

Atas tindakannya, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur soal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. Sedangkan Pasal 338 mengatur soal pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Sementara, dalam kasus Obstruction of Justice, Sambo didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga  Setelah Jawa Barat, Perkumpulan Relawan Ganjar-Erick Terus Rapatkan Barisan di Berbagai Provinsi

Ferdy Sambo, melalui Kuasa Hukumnya, Arman Hanis, SH., meminta izin persidangan untuk bisa langsung membacakan membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, SH., dalam persidangan usai JPU membacakan dakwaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan pada kasus Brigadir J.***

Red/K.000

BACA juga berita menarik seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: kasus pembunuhan Brigadir JPengadilan Negeri Jakarta SelatanSidang Ferdy SamboWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Hasanuddin: “Bahkan Polisipun Tak Boleh Dibiarkan Mengadili Dirinya Sendiri”

Post Selanjutnya

Sidang Ferdy Sambo, JPU Bacakan Runutan Peristiwa Obstruction of Justice Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

RelatedPosts

Penggerebekan pabrik narkotika golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis di salah satu kawasan perumahan di Tangerang, Banten

BNN Gerebek Pabrik Narkotika MDMB-4en-Pinaca di Tangerang, “Koki” hingga Kurir Diamankan

11 Januari 2026
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana

BGN Tak Wajibkan Susu di MBG, Dadan Hindayana: Prioritaskan Sumber Kalsium Produk Lokal

10 Januari 2026
Dugaan manipulasi lelang aset sitaan korupsi bernilai triliunan rupiah menyeret sorotan ke Jampidsus.

Triliunan Aset Sitaan Korupsi Dilepas Murah, Jampidsus Disorot Dugaan Permainan Lelang

10 Januari 2026
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. (Foto: Humas KPK)

KPK OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara, 8 Orang Diringkus

10 Januari 2026
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya

Seskab Teddy Hadiri Rakor: Satgas Pemulihan Pascabencana Aceh-Sumatra Dikebut

10 Januari 2026
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Yusril: Pilkada Langsung maupun via DPRD Sama-Sama Konstitusional

9 Januari 2026
Post Selanjutnya

Sidang Ferdy Sambo, JPU Bacakan Runutan Peristiwa Obstruction of Justice Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Polres Garut Pakai Peci dan Sarung di Pundak Sambut Hari Santri Nasional

Discussion about this post

KabarTerbaru

Penggerebekan pabrik narkotika golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis di salah satu kawasan perumahan di Tangerang, Banten

BNN Gerebek Pabrik Narkotika MDMB-4en-Pinaca di Tangerang, “Koki” hingga Kurir Diamankan

11 Januari 2026
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana

BGN Tak Wajibkan Susu di MBG, Dadan Hindayana: Prioritaskan Sumber Kalsium Produk Lokal

10 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).

Prabowo Tolak Lihat Daftar Perusahaan Pelanggar: Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi

10 Januari 2026
Dugaan manipulasi lelang aset sitaan korupsi bernilai triliunan rupiah menyeret sorotan ke Jampidsus.

Triliunan Aset Sitaan Korupsi Dilepas Murah, Jampidsus Disorot Dugaan Permainan Lelang

10 Januari 2026
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. (Foto: Humas KPK)

KPK OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara, 8 Orang Diringkus

10 Januari 2026
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya

Seskab Teddy Hadiri Rakor: Satgas Pemulihan Pascabencana Aceh-Sumatra Dikebut

10 Januari 2026
Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK

KPK Pastikan Taat KUHP dan KUHAP Baru, Johanis Tanak: Tak Ada Istilah Siap atau Tidak

10 Januari 2026
Gelandang PERSIB, Thom Haye

PERSIB vs Persija di GBLA, Thom Haye Antusias Sambut Laga Sarat Gengsi

10 Januari 2026
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Yusril: Pilkada Langsung maupun via DPRD Sama-Sama Konstitusional

9 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Profil Komjen (Purn) Chryshnanda Dwilaksana, mantan Kalemdiklat Polri dan Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri

    Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Bupati-Wabup Garut Tertibkan Galian C, Ekspedisi 57: Kebijakan Berani Lindungi Warga dan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com