• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Agustus 6, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Sidang Perdana Ferdy Sambo, Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Redaksi oleh Redaksi
18 Oktober 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Nopriasyah Yosua Hutabarat akan digelar pada Senin 17 Oktober 2022.

PN Jaksel menggelar sidang perdana atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Sidang Ferdy Sambo digelar di ruang sidang utama Profesor Haji Umar Seno Adji, sekira pukul 10.00 WIB.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sidang dipimpin Wahyu Iman Santoso, SH., MH., sebagai ketua Majelis Hakim, didampingi Morgan Simanjutak, SH., M.Hum., dan Alimin Ribu Sujono, SH., MH., sebagai anggota.

RelatedPosts

Irjen Pol Andry Wibowo: Universitas Kepolisian Jadi Investasi Strategis Lembaga Polri

Kuliah Umum di PKKMB UI, Kepala BNN RI Ajak Mahasiswa Jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba

Polres Tangsel Sisir Lokasi Rawan Tawuran, 181 Personel Gabungan Turun Tangan, Empat Orang Diamankan

Adapun agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donny M Sany SH., MH., didampingi 3 lainnya, yaitu Rudy Irmawan, SH., MA., Sugeng Hariadi, SH., MH., dan Fadjar, SH., MH.

JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rudy Irmawan mengatakan, pembunuhan terhadap Yosua dilakukan bersama-sama dengan istrinya, Putri Putri Candrawathi, Richard Elizer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” katanya dalam persidangan.

Jaksa menjelaskan, pembunuhan terhadap Yosua (Brigadir J) terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada kompleks Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan sekitar pukul 15.28-18.00 WIB.

Peristiwa itu, lanjut jaksa, diawali dengan adanya keributan antara Brigadir J dengan Kuat di lokasi kejadian yang berada di Magelang. Selanjutnya, sekitar pukul 19.30 WIB, Putri Candrawathi meminta Richard dan Ricky yang saat itu berada di Alun-alun Kota Magelang untuk kembali ke rumah Ferdy Sambo.

Baca Juga  Buka Kelas Industri SMKN 2 Garut Teken MoU dengan Mitsubishi

“Sesampainya di rumah, Richard dan Ricky mendengar ada keributan, namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah,” papar jaksa.

Lalu, Richard dan Ricky masuk ke dalam kamar Putri untuk menanyakan yang terjadi di rumah itu.

“Putri tidak menjawab pertanyaan Ricky, namun Putri meminta Ricky untuk mencari Yosua. Setelah turun ke lantai satu untuk mengamankan senjata api milik yosua di Kamar Tribrata Putra yang merupakan anak dari Ferdy Sambo,” lanjut Jaksa.

Selanjutnya, Ricky bertemu dengan Yosua dan memintanya untuk menemui Putri di Kamarnya lantai dua. Dalam ajakan Ricky, Yosua sempat menolak untuk bertemu Putri, namun akhirnya Yosua bersedia menemui istri Ferdy Sambo itu.

Setelah itu, Kuat menghampiri Putri untuk mendesak melaporkan apa yang terjadi kepada Ferdy Sambo.

“Ibu harus lapor Bapak agar di rumah ini tidak ada duri di dalam rumah tangga ibu,” kata Jaksa menirukan percakapan Kuat kepada Putri.

Jaksa menyebut, saat itu, Kuat Ma’ruf belum mengetahui secara pasti kejadian sebenarnya. Setelah itu, Putri menghubungi Ferdy Sambo dan mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak sopan dari Yosua dan membuat Ferdy Sambo.

Sambo Merencanakan Pembunuhan Terhadap Yosua

JPU menyebut, Sambo sempat meredam sejenak amarahnya lantaran punya pengalaman dan kecerdasan selama puluhan tahun menjadi polisi. Sambo lalu menyusun cerita penghilangan nyawa secara berencana terhadap Brigadir J yang berlangsung singkat.

“Dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seseorang anggota Kepolisian, sehingga akibatnya Terdakwa Ferdy Sambo, berusaha menenangkan dirinya kemudian memikirkan dan menyusun strategi untuk merampas nyawa korban,” ujar Jaksa.

Semula Ferdy Sambo bertanya dulu kepada ajudan lain yang juga tersangka, yakni Ricky Rizal mengenai peristiwa yang terjadi di Magelang. Hanya saja, Rizal tidak mengetahui secara rinci tentang peristiwa tersebut.

Baca Juga  Tidak Melarang Demo, Menkopolhukam: Sampaikan Aspirasi Dengan Tertib dan Tidak Anarkis

“Tidak tahu Pak,” Jaksa menirukan ucapan Rizal.

Sambo lalu bertanya pada Ricky soal kesiapan menembak Yosua. Namun, Ricky menjawab tidak untuk menuruti permintaan Sambo.

“Kemudian Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Ricky Rizal ‘tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga, dan perkataan Terdakwa Ferdy Sambo tadi tidak dibantah saksi Ricky Rizal sebagaimana jawaban sebelumnya,” tambah jaksa.

Sambo juga meminta Ricky agar memanggil Bharada E atau Richard Eliezer. Jaksa menyebut, Ricky secara tidak langsung mengetahui adanya rencana pembunuhan, namun tidak ada upaya untuk menghentikan atas rencanan atasannya.

Pada saat momen tersebut, Sambo bertanya kepada Richard soal keberanian menghabisi nyawa Yosua. Tanpa penolakan, Richard menyatakan kesiapannya pada Sambo.

“Berani kamu tembak Yosua?”, atas pertanyaan Terdakwa Ferdy Sambo tadi kemudian Saksi Richard Eliezer menyatakan kesediaannya “siap komandan,” lanjut jaksa.

Sambo lantas menyiapkan senjata api yang akan digunakan Richard E untuk mengeksekusi Yosua. Senjata itu merupakan Glock 17 Nomor seri MPY851 milik Sambo.

Atas tindakannya, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur soal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. Sedangkan Pasal 338 mengatur soal pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Sementara, dalam kasus Obstruction of Justice, Sambo didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga  Menu Makan Bergizi Gratis Program Andalan Prabowo, Apa Saja Isinya?

Ferdy Sambo, melalui Kuasa Hukumnya, Arman Hanis, SH., meminta izin persidangan untuk bisa langsung membacakan membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, SH., dalam persidangan usai JPU membacakan dakwaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan pada kasus Brigadir J.***

Red/K.000

BACA juga berita menarik seputar Pemilu KLIK disini

Tags: kasus pembunuhan Brigadir JPengadilan Negeri Jakarta SelatanSidang Ferdy SamboWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Hasanuddin: “Bahkan Polisipun Tak Boleh Dibiarkan Mengadili Dirinya Sendiri”

Post Selanjutnya

Sidang Ferdy Sambo, JPU Bacakan Runutan Peristiwa Obstruction of Justice Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

RelatedPosts

Irjen Pol Andry Wibowo: Universitas Kepolisian Jadi Investasi Strategis Lembaga Polri

6 Agustus 2026

Kuliah Umum di PKKMB UI, Kepala BNN RI Ajak Mahasiswa Jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba

6 Agustus 2026

Polres Tangsel Sisir Lokasi Rawan Tawuran, 181 Personel Gabungan Turun Tangan, Empat Orang Diamankan

5 Agustus 2026

Konten Hoaks ‘Demo Agustus’ Masif di Media Sosial, Direktur IPR: Masyarakat Jangan Terpancing

5 Agustus 2026

Kepala Staf Kepresidenan Dudung: Tugas KSP Mengurai Bottleneck Program Prioritas Presiden

5 Agustus 2026

Pemkot Tangsel Tunda Pembelian Lahan Puspem, Fokus Genjot PSEL Cipeucang untuk Atasi Krisis Sampah

5 Agustus 2026
Post Selanjutnya

Sidang Ferdy Sambo, JPU Bacakan Runutan Peristiwa Obstruction of Justice Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Polres Garut Pakai Peci dan Sarung di Pundak Sambut Hari Santri Nasional

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dasco Instruksikan Kader Kawal Program Prabowo dan Perangi Hoaks

6 Agustus 2026

PUTR Cianjur Revitalisasi Saluran Air di Sungai Cikoak

6 Agustus 2026

Irjen Pol Andry Wibowo: Universitas Kepolisian Jadi Investasi Strategis Lembaga Polri

6 Agustus 2026

Polemik Revitalisasi Pasar Baru Garut Kian Mengemuka, Transparansi Proyek Jadi Sorotan

6 Agustus 2026

Pemkot Tangsel Gelontorkan Rp4 Miliar untuk 72 PAUD, Perkuat Wajib Belajar 13 Tahun dan Tingkatkan Kualitas Pendidikan Anak Usia Dini

6 Agustus 2026

Kuliah Umum di PKKMB UI, Kepala BNN RI Ajak Mahasiswa Jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba

6 Agustus 2026

KPK Ungkap Rangkaian Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menhut, Dugaan Uang Sin$14.000 Ditelusuri

6 Agustus 2026

Polres Tangsel Sisir Lokasi Rawan Tawuran, 181 Personel Gabungan Turun Tangan, Empat Orang Diamankan

5 Agustus 2026

Malu Proyek Mangkrak dan Putus Kontrak,Bupati Lahat Bursa Zarnubi Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berjalan

5 Agustus 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Kemitraan Strategis Indonesia-Thailand Harus Beri Manfaat Nyata bagi Rakyat

4 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto: Istimewa

    DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com