• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Januari 25, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Sidang Perdana Ferdy Sambo, Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Redaksi oleh Redaksi
18 Oktober 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Nopriasyah Yosua Hutabarat akan digelar pada Senin 17 Oktober 2022.

PN Jaksel menggelar sidang perdana atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Sidang Ferdy Sambo digelar di ruang sidang utama Profesor Haji Umar Seno Adji, sekira pukul 10.00 WIB.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sidang dipimpin Wahyu Iman Santoso, SH., MH., sebagai ketua Majelis Hakim, didampingi Morgan Simanjutak, SH., M.Hum., dan Alimin Ribu Sujono, SH., MH., sebagai anggota.

RelatedPosts

Pemerintah Cabut Izin 22 Pelanggar Pemanfaatan Kawasan Hutan dan 6 Perusahaan Tambang

Usai WEF Davos, Indonesia Resmi Gabung Board of Peace untuk Perdamaian Palestina

KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

Adapun agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donny M Sany SH., MH., didampingi 3 lainnya, yaitu Rudy Irmawan, SH., MA., Sugeng Hariadi, SH., MH., dan Fadjar, SH., MH.

JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rudy Irmawan mengatakan, pembunuhan terhadap Yosua dilakukan bersama-sama dengan istrinya, Putri Putri Candrawathi, Richard Elizer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” katanya dalam persidangan.

Jaksa menjelaskan, pembunuhan terhadap Yosua (Brigadir J) terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada kompleks Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan sekitar pukul 15.28-18.00 WIB.

Peristiwa itu, lanjut jaksa, diawali dengan adanya keributan antara Brigadir J dengan Kuat di lokasi kejadian yang berada di Magelang. Selanjutnya, sekitar pukul 19.30 WIB, Putri Candrawathi meminta Richard dan Ricky yang saat itu berada di Alun-alun Kota Magelang untuk kembali ke rumah Ferdy Sambo.

Baca Juga  KTT G20, Capt. Hakeng: Langkah Strategis Indonesia Menuju Poros Maritim Dunia

“Sesampainya di rumah, Richard dan Ricky mendengar ada keributan, namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah,” papar jaksa.

Lalu, Richard dan Ricky masuk ke dalam kamar Putri untuk menanyakan yang terjadi di rumah itu.

“Putri tidak menjawab pertanyaan Ricky, namun Putri meminta Ricky untuk mencari Yosua. Setelah turun ke lantai satu untuk mengamankan senjata api milik yosua di Kamar Tribrata Putra yang merupakan anak dari Ferdy Sambo,” lanjut Jaksa.

Selanjutnya, Ricky bertemu dengan Yosua dan memintanya untuk menemui Putri di Kamarnya lantai dua. Dalam ajakan Ricky, Yosua sempat menolak untuk bertemu Putri, namun akhirnya Yosua bersedia menemui istri Ferdy Sambo itu.

Setelah itu, Kuat menghampiri Putri untuk mendesak melaporkan apa yang terjadi kepada Ferdy Sambo.

“Ibu harus lapor Bapak agar di rumah ini tidak ada duri di dalam rumah tangga ibu,” kata Jaksa menirukan percakapan Kuat kepada Putri.

Jaksa menyebut, saat itu, Kuat Ma’ruf belum mengetahui secara pasti kejadian sebenarnya. Setelah itu, Putri menghubungi Ferdy Sambo dan mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak sopan dari Yosua dan membuat Ferdy Sambo.

Sambo Merencanakan Pembunuhan Terhadap Yosua

JPU menyebut, Sambo sempat meredam sejenak amarahnya lantaran punya pengalaman dan kecerdasan selama puluhan tahun menjadi polisi. Sambo lalu menyusun cerita penghilangan nyawa secara berencana terhadap Brigadir J yang berlangsung singkat.

“Dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seseorang anggota Kepolisian, sehingga akibatnya Terdakwa Ferdy Sambo, berusaha menenangkan dirinya kemudian memikirkan dan menyusun strategi untuk merampas nyawa korban,” ujar Jaksa.

Semula Ferdy Sambo bertanya dulu kepada ajudan lain yang juga tersangka, yakni Ricky Rizal mengenai peristiwa yang terjadi di Magelang. Hanya saja, Rizal tidak mengetahui secara rinci tentang peristiwa tersebut.

Baca Juga  Pemkab Garut Gandeng Telkom University Kembangkan IKM dan Startup Digital di Kabupaten Garut

“Tidak tahu Pak,” Jaksa menirukan ucapan Rizal.

Sambo lalu bertanya pada Ricky soal kesiapan menembak Yosua. Namun, Ricky menjawab tidak untuk menuruti permintaan Sambo.

“Kemudian Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Ricky Rizal ‘tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga, dan perkataan Terdakwa Ferdy Sambo tadi tidak dibantah saksi Ricky Rizal sebagaimana jawaban sebelumnya,” tambah jaksa.

Sambo juga meminta Ricky agar memanggil Bharada E atau Richard Eliezer. Jaksa menyebut, Ricky secara tidak langsung mengetahui adanya rencana pembunuhan, namun tidak ada upaya untuk menghentikan atas rencanan atasannya.

Pada saat momen tersebut, Sambo bertanya kepada Richard soal keberanian menghabisi nyawa Yosua. Tanpa penolakan, Richard menyatakan kesiapannya pada Sambo.

“Berani kamu tembak Yosua?”, atas pertanyaan Terdakwa Ferdy Sambo tadi kemudian Saksi Richard Eliezer menyatakan kesediaannya “siap komandan,” lanjut jaksa.

Sambo lantas menyiapkan senjata api yang akan digunakan Richard E untuk mengeksekusi Yosua. Senjata itu merupakan Glock 17 Nomor seri MPY851 milik Sambo.

Atas tindakannya, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur soal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. Sedangkan Pasal 338 mengatur soal pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Sementara, dalam kasus Obstruction of Justice, Sambo didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga  Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Sambangi Warga Penerima Bantuan CSR Jabar Caang di Cilembu

Ferdy Sambo, melalui Kuasa Hukumnya, Arman Hanis, SH., meminta izin persidangan untuk bisa langsung membacakan membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, SH., dalam persidangan usai JPU membacakan dakwaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan pada kasus Brigadir J.***

Red/K.000

BACA juga berita menarik seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: kasus pembunuhan Brigadir JPengadilan Negeri Jakarta SelatanSidang Ferdy SamboWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Hasanuddin: “Bahkan Polisipun Tak Boleh Dibiarkan Mengadili Dirinya Sendiri”

Post Selanjutnya

Sidang Ferdy Sambo, JPU Bacakan Runutan Peristiwa Obstruction of Justice Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

RelatedPosts

Pemerintah Cabut Izin 22 Pelanggar Pemanfaatan Kawasan Hutan dan 6 Perusahaan Tambang

24 Januari 2026
Menlu Sugiono memberikan keterangan usai Presiden Prabowo menghadiri WEF di Bad Ragaz, Swiss, Jumat (23/01/2026)

Usai WEF Davos, Indonesia Resmi Gabung Board of Peace untuk Perdamaian Palestina

24 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus dana CSR BI. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

23 Januari 2026
Warga Purnawirawan TNI AL mendatangi Gedung DPR RI meminta kepastian hukum tanah hunian di Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat (Foto: Istimewa)

Warga Purnawirawan TNI AL Pangkalan Jati Adukan Ketidakpastian Status Tanah ke DPR

23 Januari 2026
Eks Menpora Dito Ariotedjo usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Dito Ariotedjo Tegaskan Tak Ada Pembahasan Kuota Haji saat Lawatan ke Arab Saudi

23 Januari 2026
Mantan Menpora Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan soal kuota haji. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

23 Januari 2026
Post Selanjutnya

Sidang Ferdy Sambo, JPU Bacakan Runutan Peristiwa Obstruction of Justice Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Polres Garut Pakai Peci dan Sarung di Pundak Sambut Hari Santri Nasional

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tak Masuk DTSEN, Lansia Tunanetra di Garut Luput dari Bansos, Yuda Puja Turnawan Turun Tangan

24 Januari 2026

Serakahnomic: Ideologi Perampokan Terorganisir atas Nama Pasar

24 Januari 2026

Pemerintah Cabut Izin 22 Pelanggar Pemanfaatan Kawasan Hutan dan 6 Perusahaan Tambang

24 Januari 2026
Menlu Sugiono memberikan keterangan usai Presiden Prabowo menghadiri WEF di Bad Ragaz, Swiss, Jumat (23/01/2026)

Usai WEF Davos, Indonesia Resmi Gabung Board of Peace untuk Perdamaian Palestina

24 Januari 2026
Potong Tumpeng HUT Megawati Soeharto Putri

Potong Tumpeng HUT Megawati di Tengah Warga Terdampak Longsor, Masyarakat Doakan Kesehatan Kesehatan Ibu Ketum

24 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus dana CSR BI. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

23 Januari 2026
Warga Purnawirawan TNI AL mendatangi Gedung DPR RI meminta kepastian hukum tanah hunian di Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat (Foto: Istimewa)

Warga Purnawirawan TNI AL Pangkalan Jati Adukan Ketidakpastian Status Tanah ke DPR

23 Januari 2026
Eks Menpora Dito Ariotedjo usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Dito Ariotedjo Tegaskan Tak Ada Pembahasan Kuota Haji saat Lawatan ke Arab Saudi

23 Januari 2026
Mantan Menpora Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan soal kuota haji. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

23 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Asosiasi Industri Plastik Hilir menggelar konferensi pers terkait kebijakan BMAD dan BMTP (Foto: Istimewa)

    Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Benarkan Bupati Pati Sudewo Kena OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com