• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 23, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Rencana Aksi Unjuk Rasa Akbar Sejuta Buruh ‘Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja’

Redaksi oleh Redaksi
11 Juli 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja akan melakukan aksi unjuk rasa akbar serentak di Jakarta dan di berbagai Ibu Kota Propinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia pada tanggal 10 Agustus 2022 mendatang.

Hingga sekarang, Aliansi ini telah diikuti lebih dari 40 Organisasi Buruh mulai dari, Konfederasi, Federasi, Serikat Pekerja tingkat perusahaan OJOL (Ojek Online), TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) dan lain-lain di Seluruh Indonesia.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, Aksi unjuk rasa akbar ini akan dilakukan karena Pemerintah maupun DPR tidak menghiraukan berbagai aksi dan dialog-baik sebelum dan sesudah disahkannya UU tersebut yang telah dilakukan oleh berbagai Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) yang terjadi hampir di seluruh daerah terutama di Jakarta.

RelatedPosts

Eksepsi Tifa Dikabulkan, Hakim PN Jaktim Nyatakan Dakwaan Jaksa Gugur

Dasco Pimpin Finalisasi Perpres Ojol, Status Driver, Perlindungan Mitra, dan Skema Tarif Jadi Fokus

Benyamin Tegaskan Rotasi dan Mutasi Pejabat di Lingkungan Pemkot Tangsel Tanpa Uang

“Hal ini malahan direspons dengan men–sahkan revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (PPP) sehingga bisa menjadi alat untuk melegitimasi UU Ommibus Law Cipta Kerja yang telah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi Konstitustional dan berlaku di Indonesia,” demikian keterangan tertulis yang diterima kabari, Senin (11/7/2022).

Seperti diketahui bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja ini sudah bermasalah sejak awal pembentukannya dan hal itu tergambar dengan jelas dari reaksi yang timbul dari banyak komponen masyarakat.

“Karenanya bisa dikatakan bahwa Pemerintah bersama DPR telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam pembentukan UU tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  Jumhur Hidayat: Perbedaan Upah Harian Buruh Jaman Kolonial dan Hari ini Hanya 1 Kg Beras

Menurutnya, Tanda-tanda bahwa pemerintah bersama DPR akan tetap melanjutkan cara-cara akrobatik terlihat pada proses revisi UU PPP yang prosesnya sangat cepat.

“Bila kita menyimak Putusan MK tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja, akan terlihat bahwa tidak mungkin UU ini menjadi Konstrtusional, bahkan setelah revisi UU PPP disahkan kecuali diulang dari awal sejak mulai perencanaan dan penyusunannya,” paparnya.

Salah satu pelanggaran, diungkapkan, yang tidak memungkinkan UU Omnibus Law Cipta Kerja dapat disahkan adalah Putusan MK yang menyatakan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut melanggar asas yang tercantum dalam UU PPP.

Pelanggaran asas tersebut adalah tidak secara memadai dilibatkannya berbagai pemangku kepentingan termasuk SP/SB sebagai representasi pekerja/buruh dalam proses pembentukannya.

Secara gambling UU Omnibus Law Cipta Kerja ini melanggar Pasal 5 huruf (g) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu mengabaikan asas keterbukaan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan.

“Sehingga sebagai pihak terdampak langsung dalam hal ini pekerja/buruh tidak dapat memberikan masukan baik dalam tahap perencanaan dan penyusunan draft/naskah maupun saat pembahasan di DPR,” terangnya.

Lebih jauh dalam keterangan Aliansi Sejuta Buruh ini mengungkapkan, Dengan mengabaikan asas keterbukaan itu maka Materi Muatan UU Cipta Kerja ini banyak melanggar kaidah.

Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimana materi-materi muatannya diantaranya; mengabaikan asas pengayoman, asas keadilan dan asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

“Dimana setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan pelindungan dan rasa keadilan sehingga menciptakan ketenteraman dalam masyarakat,” katanya.

Akibat proses pembentukan UU yang banyak melanggar asas sebagaimana telah disebutkan diatas, maka pekerja/buruh merasakan ketidakadilan serta hilangnya perlindungan dari Negara.

Baca Juga  KUHP–KUHAP Baru Mulai Berlaku, Kemenko Kumham Imipas Minta ASN Jadi Motor Perubahan

“Dalam masa bekerja karena status kerja yang tidak ada kepastian akibat kerja kontrak, alih daya (outsourcing) dan ancaman PHK yang setiap saat menghantuinya serta aturan yang menurunkan standar kesejahteraan dan keselarasan serta produktivitas dalam hubungan industrial,” paparnya.

Disamping itu UU Omnibus Law Cipta Kerja juga telah mengabaikan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena mulai dari perencanaan dan penyusunannya tidak melibatkan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.

“ini artinya tidak terjadi proses komunikasi, konsultasi, musyawarah secara tuntas sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (19) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Demikian juga halnya UU Omnibus Law Cipta Kerja telah mengabaikan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan (2), pasal 25 ayat (1) dan (2), pasal 27, yang pada dasarnya SP/SB berfungsi memperjuangkan kepentingan anggotanya agar sejahtera dan berperan dalam mewakili pekerja/buruh dalam LKS Tripartit.

“Faktanya SP/SB tidak dilibatkan dalam perencanaan penyusunan draft/naskah RUU Cipta Kerja padahal ini menyangkut nasib lebih dari 56 juta pekerja formal beserta keluarganya yang artinya juga pasti mempengaruhi kesejahteraan rakyat secara umum,” tukasnya.

Dari uraian diatas, ALIANSI AKSI SEJUTA BURUH CABUT UU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA menuntut Pemerintah dan DPR untuk mencabut UU Omnibuslaw Cipta Kerja No. 11 tahun 2020.

“Bila tuntutan ini dikabulkan maka SP/SB siap berdialog secara konstruktif dari awal untuk ikut serta menyempurnakan Kebijakan Nasional tentang Ketenagakerjaan baik yang akan diatur dalam sebuah UU maupun aturan-aturan turunannya,” tandasnya.***

Siaran Pers ALIANSI AKSI SEJUTA BURUH CABUT UU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA
Jakarta, 11 Juli 2022

Red/K.101

Baca Juga  Kerja Sama Pemerintah Daerah Provinsi Jabar dengan Infrastructure Asia Singapura Disetujui DPRD Provinsi
Tags: Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta KerjaJumhur Hidayat
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

LPS Mengundurkan Diri, Dewas KPK Nyatakan Sidang Etik Gugur

Post Selanjutnya

Deklarasi Macan Prabowo 08

RelatedPosts

Eksepsi Tifa Dikabulkan, Hakim PN Jaktim Nyatakan Dakwaan Jaksa Gugur

23 Juli 2026
Dok. Foto: istimewa

Dasco Pimpin Finalisasi Perpres Ojol, Status Driver, Perlindungan Mitra, dan Skema Tarif Jadi Fokus

23 Juli 2026

Benyamin Tegaskan Rotasi dan Mutasi Pejabat di Lingkungan Pemkot Tangsel Tanpa Uang

23 Juli 2026

Stress Berat Urus Program MBG, Nanik S Deyang Ungkap Sakit Jantung Saat Jadi Kepala BGN

23 Juli 2026

Kasus Pembunuhan Anggota TNI: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru, Total Jadi 7 Orang

22 Juli 2026

SETARA Institute Kritik Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak: “Langkah Koersif dan Inkonstitusional”

22 Juli 2026
Post Selanjutnya

Deklarasi Macan Prabowo 08

SIAGA 98: Jokowi Mestinya Tegur Bahlil Juga Tidak Hanya Zulhas

Discussion about this post

KabarTerbaru

Eksepsi Tifa Dikabulkan, Hakim PN Jaktim Nyatakan Dakwaan Jaksa Gugur

23 Juli 2026

PNM Peduli Perkuat Pemberdayaan Lewat Pendidikan Al-Qur’an, Salurkan 40 Mushaf untuk Santri

23 Juli 2026
Dok. Foto: istimewa

Dasco Pimpin Finalisasi Perpres Ojol, Status Driver, Perlindungan Mitra, dan Skema Tarif Jadi Fokus

23 Juli 2026
Foto: Istimewa

Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

23 Juli 2026

Benyamin Tegaskan Rotasi dan Mutasi Pejabat di Lingkungan Pemkot Tangsel Tanpa Uang

23 Juli 2026

Benyamin Davnie Ungkap Tangsel Tetap Kondusif, 147 KK Terdampak Kekeringan Jadi Perhatian

23 Juli 2026

Stress Berat Urus Program MBG, Nanik S Deyang Ungkap Sakit Jantung Saat Jadi Kepala BGN

23 Juli 2026

Kasus Pembunuhan Anggota TNI: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru, Total Jadi 7 Orang

22 Juli 2026

SETARA Institute Kritik Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak: “Langkah Koersif dan Inkonstitusional”

22 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com