KABARIKU – Rupanya permohonan Sitti Hikmawatty untuk diberi kesempatan bertahan di KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) agar bisa mendampingi anak-anak di tengah pandemi Covid-19, tak dikabulkan. Presiden Joko Widodo sudah meneken pemecatan Sitti pada 24 April 2020 lalu.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menyatakan, usulan pemecatan Sitti dari pihak KPAI telah sampai ke Presiden dan surat pemecatannya ditandatangani pada 24 April 2020.
“Sudah ditandatangani Bapak Presiden,” kata Setya Utama, Senin (27/4/2020).
Keputusan Presiden tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Menteri Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dan keputusan tersebut berlaku pada tanggal yang ditetapkan.
Seperti diberitakan, KPAI memberhentikan Sitti Hikmawatty sebagai salah satu komisionernya. Pemberhentian dilakukan terkait dengan pernyataan Sitti yang sempat viral.
Saat itu Sitti mengungkapkan, ‘Kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang, tidak menutup kemungkinan jika dia berenang dengan laki-laki walaupun tidak ada penetrasi’.
Dewan Etik menilai, pernyataan Sitti merupakan pelanggaran etika pejabat publik yang mestinya dijunjung tinggi oleh setiap anggota.
Dengan pernyataan itu, Sitti juga dianggap melanggar prinsip integritas, kepantasan, kesaksamaan, dan kolegialitas karena pernyataan komisioner terduga berdampak langsung terhadap kolega komisioner dan sesama anggota KPAI sehingga mengganggu kebersamaan dalam menjalankan tugas. (Ref)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post